PENGERTIAN
1. Tanda Penghargaan adalah tanda yang diberikan kepada seseorang di dalam dan di luar Gerakan
Pramuka, sebagai penghargaan atas :
a. perilaku luhur, kesetiaan dan keaktifan
b. jasa dan darma baktinya
c. keberanian yang luar biasayang dianggap cukup bermutu bagi kepentingan dan perkembangan Gerakan khususnya atau
gerakan kepanduan dunia pada umumnya.
2. Tanda penghargaan kegiatan, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga,
Penggalang, Penegak dan Pandega) yang telah memperlihatkan keaktifannya dan prestasi dalam suatu
kegatan kepramukaan. Tanda Penghargaan meliputi Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda
Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor).
3. Bintang Tahunan, yaitu tanda yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan
Pandega) sebagai penghargaan atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota
Gerakan Pramuka selama satu tahu atau kelipatannya.
4. Lencana Pancawarsa, yaitu tanda penghargaan yang diberikan hanya kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan
kegiatan orang dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatannya secara terus menerus.
5. Lencana Wiratama, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka
(Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) atau orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka,
yang telah memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, dan keuletannya, sehingga berhasil dalam
usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang meskipun usaha itu membahayakan dirinya sendiri,
atau memperlihatkan keberanian, kesunguhan kerja,kesabaran, dan ketekunannya dalam
mempertahankan kebaikan dan kebenaran sehingga berhasil dan bermanfaat bagi Gerakan Pramuka
atau gerakan kepramukaan di dunia.
6. Lencana Karya Bakti, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada para anggota Gerakan
Pramuka yang dengan keikhlasan, pengorbanan, disiplin, dan keberanaiannya telah terlibat langsung
dan aktif dalam upaya penanggulangan bencana yang merupakan bencana nasional, sehingga
bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara serta bagi Gerakan Pramuka atau gerakan
kepanduan dunia.
7. Lencana Teladan, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka
(Siaga,Penggalang, Penegak dan Pandega) yang telah memperlihatkan sikap laku yang utama,
yang tampak dari usaha, tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan
serta ahlak yang luhur, sehingga dirinya dapat menjadi teladan bagi anggota Gerakan Pramuka,
keluarga,dan anggota masyarakat lainnya.
8. Lencana Satya Wira, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada pimpinan dan pengurus organisasi
kepanduan nasional (Nasional Scout Organization/NSO) negara sahabat dan organisasi kepanduan
regional maupun internasional erta organisasi/institusi nasional Indonesia atas dasar penghormatan
dan kesetiakawanan dalam upaya meningkatkan hubungan yang harmonis.
9. Lencana-lencana jasa, yaitu tanda penghargaan yang dibeirkan kepada nggota dewasa di dalam dan
di luar Gerakan Pramuka, yang dianggap telah berjasa bagi Gerakan Pramuka.
Lencana jasa ini meliputi :
a. Lencana Darma Bakti, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada seseorang yang
telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang cukup besar dan
sangat membantu kelancarana kegiatan pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka.
b. Lencana Melati, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada seseorang yang dianggap
telah memberikan jasa dan pengabdian yang lebih besar bagi kepentingan Gerakan Pramuka.
c. Lencana Tunas Kencana, yaitu tanda penghargaan tertinggi dalam Gerakan Pramuka, yang
diberikan kepada seseorang yang dianggap telah memberikan jasanya yang sangat besar
bagi kepentingan Gerakan Pramuka.
TUJUAN
Pemberian tanda penghargaan bertujuan untuk:
1. Meningkatkan prestasi dan pengabdian setiap anggota Gerakan Pramuka dalam berbuat kebajikan
dan membaktikan dirinya bagi kepentingan Gerakan Pramuka dan gerakan kepanduan di dunia,
masyarakat, bangsa dan negara.
2. Meningkatkan kegiatan kerja, bantuan, dan darma-bakti yang diberikan oleh seseorang
untuk perkembangan Gerakan Pramuka pada khususnya atau gerakan kepanduan di dunia
pada umumnya,
3. Memotivasi timbulnya keteladanan dalam Gerakan Pramuka, dalam usaha mencapai tujuan
Gerakan Pramuka.
MAKSUD
Pemberian Tanda Penghargaan dimaksudkan untuk:
1. Memberi penghargaan atas kesetiaan, keaktifan, jasa, prestasi kerja, clan darma bakti yang
telah diberikan oleh seseorang kepada Gerakan Pramuka.
2. Menanamkan kebanggaan pada seseorang, yang diharapkan dapat mendorong penerima
untuk meningkatkan penghargaan pribadinya dan jasanya kepada Gerakan Pramuka.
FUNGSI
Pemberian Tanda Penghargaan berfungsi sebagai:
1. Alat pendidikan, yaitu menanamkan rasa tanggung jawab dalam diri si penerima, dan memotivasi
prang lain untuk berbuat kebajikan seperti yang dilakukan oleh si penerima tanda penghargaan.
2. Tanda bahwa Gerakan Pramuka menghargai kesetiaan, keaktifan, jasa, bantuan, prestasi kerja, dan
darma bakti yang telah disumbangkan oleh si penerima.
KELOMPOK
1. Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka diberikan kepada anggota muda dan anggota dewasa
Gerakan Pramuka serta orang dewasa di luar Gerakan Pramuka.
2. Tanda kehormatan dari Negara dan Pemerintah Republik Indonesia atau negara lain, yang
tidak ertentangan dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka, Serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang¬undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Tanda penghargaan dari badan kepanduan sedunia (World Organization of the Scout
Movement/WOSM) dan/atau badan kepanduan negara lain (National Scout Organization/NSO)
4. Tanda penghargaan dari organisasi atau badan lain dari dalam dan luar negeri.
MACAM
1. Tanda penghargaan Gerakan Pramuka yang diperuntukkan bagi:
a. Anggota muda Gerakan Pramuka, terdiri atas:
1) Tanda Penghargaan Kegiatan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega (termasuk Tiska dan Tigor)
2) Bintang Tahunan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
3) Lencana Wiratama untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegakdan Pramuka
Pandega, yang terdiri atas 3 macam, yaitu:
a) Lencana Wiratama tingkat I (satu)
b) Lencana Wiratama tingkat 11 (dua)
c) Lencana Wiratama tingkat III (tiga)
4) Lencana Karya Bakti untuk Pramuka Penegakdan Pramuka Pandega.
5) Lencana Teladan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
b. Anggota dewasa Gerakan Pramuka, terdiri atas:
1) Lencana Pancawarsa untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka, yaitu Pembantu Pembina Pramuka,
Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan,
donatur, anggota kehormatan, anggota Majelis Pembimbing, serta karyawan/staf kwartir.
Lencana Pancawarsa terdiri atas:
a) Lencana Pancawarsa I untuk masa bakti 5 tahun
b) Lencana Pancawarsa 11 untuk masa bakti 10 tahun
c) Lencana Pancawarsa III untuk masa bakti 15 tahun
d) Lencana Pancawarsa IV untuk masa bakti 20 tahun
e) Lencana Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun
f) Lencana Pancawarsa VI untuk masa bakti 30 tahun
g) Lencana Pancawarsa VII untuk masa bakti 35 tahun
h) Lencana Pancawarsa VIII untuk masa bakti 40 tahun
i) Lencana Pancawarsa IX untuk masa bakti 45 tahun
j) Lencana Pancawarsa UTAMA untuk masa bakti 50 tahun atau lebih.
2) Lencana Wiratama untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka, terdiri atas 3 macam, yaitu:
a) Lencana Wiratama tingkat I (satu)
b) Lencana Wiratama tingkat II (dua)
c) Lencana Wiratama tingkat III (tiga)
3) Lencana Karya Bakti untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka.
4) Lencana Satya Wira untuk orang dewasa di luar Gerakan Pramuka, terdiri atas 3 macam, yaitu:
a) Lencana Satya Wira Utama
b) Lencana Satya Wira Madya
c) Lencana Satya Wira Pratama
5) Lencana-lencana Jasa yang terdiri atas:
a) Lencana Darma Bakti
b) Lencana Melati
c) Lencana Tunas Kencana
2. Tanda penghargaan dari gerakan kepanduan sedunia terdiri atas berbagai macam, sesuai dengan
ketentuan gerakan kepanduan yang bersangkutan, antara lain: Bronze Wolf Award, Chairman's Award,
dan sebagainya.
3. Tanda penghargaan dari Negara dan Pemerintah Republik Indonesia atau negara lain, seperti Bintang
Mahaputera, Satya Lencana Wirakarya, dan sebagainya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4. Tanda penghargaan atau penghargaan dari badan atau organisasi lain, seperti Pingat Semangat Rimba
dari Persekutuan Pengakap Malaysia, Tanda Penghargaan Donor Darah dari Palang Merah Indonesia,
Tanda Penghargaan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia, dan sebagainya, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TINGKAT TANDA PENGHARGAAN
ntuk menentukan tingkat dari tanda penghargaan dalam rangka menentukan letak pemakaian tanda
penghargaan itu pada pakaian seragam Pramuka, maka diatur dari tingkat tertinggi sampai terendah
sebagai berikut:
1. Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka:
a. Tanda penghargaan untuk anggota dewasa:
1) Lencana Tunas Kencana
2) Lencana Melati
3) Lencana Darma Bakti
4) Lencana Wiratama
5) Lencana Karya Bakti
6) Lencana Pancawarsa
b. Tanda penghargaan untuk anggota muda:
1) Lencana Teladan
2) Lencana Wiratama
3) Lencana Karya Bakti
4) Bintang Tahunan
5) Tanda Penghargaan kegiatan
2. Tanda Penghargaan dari luar Gerakan Pramuka sesuai dengan perundangan-undangan dan ketentuan
yang berlaku dengan Tanda Penghargaan dimaksud.
DEWAN KEHORMATAN
1. Tugas dan wewenang
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir
atau gugusdepan sebagai badan yang merekomendasikan pemberian anugerah, penghargaan dan
sanksi, dengan tugas:
a. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan
atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
b. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda
penghargaan.
2. Keanggotaan
a. Dewan Kehormatan Kwartir beranggotakan lima orang diusahakan terdiri atas unsur-unsur
sebagai berikut:
1) Anggota Majelis Pembimbing;
2) Andalan;
3) dibantu oleh staf kwartir.
b. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:
1) Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;
2) Pembina Gugusdepan;
3) Pembina Pramuka;
3. Sidang dan pelaksanaan tugas
a. Dewan Kehormatan bersidang sedikitnya satu tahun sekali
b. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Kehormatan bertanggung jawab kepada pembina
gugusdepan atau ketua kwartir
Catatan :
Bentuk Lencana, Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan lihat di masing-masing entri.
Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 184.A tahun 2008
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka
Print this page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar