Sistim Administrasi satuan (sisminsat)
Administrasi Satuan merupakan bagian dari Sistem Administrasi di Gugus Depan yang diatur dengan PP Kwarnas No : 041 Tahun 1995. Tujuan administrasi satuan yakni membekali para anggota pramuka sebagai upaya memberikan pendidikan dalam mengelola administrasi. Kepemimpinan, tanggungjawab dan kreatifitas pramuka. Karena administrasi satuan mengandung tujuan pendidikan maka memberikan kesempatan pada setiap satuan Gugus Depan untuk mengembangkan administrasi sesuai dengan tujuan adminstrasi satuan itu sendiri, tanpa meninggalkan pedoman/ pokok-pokok ketentuan ( Subtansi ) penyelenggaraan administrasi.
Print this page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar