Pada saat melakukan kegiatan berkemah, olah raga, kerja bakti, dll dapat mengenakan pakaian seragam kegiatan.Pakaian seragam kegiatan tidak merupakan keharusan tetapi diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan dengan maksud untuk menjamin keseragaman, keserasian, kepantasan dan kepraktisan.
Pakaian seragam kegiatan meliputi :
- Tutup kepala diberi lambang Gerakan Pramuka
- Baju dan bahan kaos lengan pendek/panjang disertai lambang Gerakan Pramuka
- Celana panjang/kulot
- Setangan leher berbentuk segitiga
- Kaos kaki dan sepatu
- Warna tutup kepala, baju, celana, setangan leher, kaos kaki dan sepatu bebas namun seragam untuk setiap kesatuan.
Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 226 tahun 2007
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka
Print this page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar