kegiatan.Pakaian seragam kegiatan tidak merupakan keharusan tetapi diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan dengan maksud untuk menjamin keseragaman, keserasian, kepantasan dan kepraktisan.
Pakaian seragam kegiatan meliputi :
- Tutup kepala diberi lambang Gerakan Pramuka
- Baju dan bahan kaos lengan pendek/panjang disertai lambang Gerakan Pramuka
- Celana panjang/kulot
- Setangan leher berbentuk segitiga
- Kaos kaki dan sepatu
- Warna tutup kepala, baju, celana, setangan leher, kaos kaki dan sepatu bebas namun seragam untuksetiap kesatuan.
Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 226 tahun 2007
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka
Print this page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar