Pengertian
Dewan Kehormatan Pasukang Penggalang adalah organisasi yang dibentuk sebagai alat kelengkapan Organisasi Pasukan Penggalang. Dewan Kehormatan Penggalang, digunakan sebagai media melatih kepemimpinan dan bertujuan untuk menjaga, mempertahankan dan mengawal nama baik dan kehormatan pasukan.
Keangggotaan
- Dewan Kehormatan pasukan Penggalang, terdiri atas para pemimpin Regu Utama, Pemimpin Regu. Pembina dan para pembantu pembina Penggalang.
- Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan penggalang adalah Pembina Penggalang dan pembantunya, sedangkan Sekretaris Dewan Kehormatan adalah salah seorang pemimpin Regu.
Tugas & Fungsi
Tugas Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, antara lain :
- Mengatur tata cara penerimaan anggota
- Merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan upacara pemindahan seorang Siaga dari Perindukan ke Pasukan
- Mempersiapkan dan melaksanakan pelantikan Penggalang Ramu, Rakit dan Terap
- Merencanakan dan mengatur kenaikan tingkat kecakapan umum, penerimaan TKK dan pemindangan Penggalang ke Ambalan
- Memberi penghargaan kepada anggota regu yang telah mengharumkan nama baik dan kehormatan pasukan
- Merumuskan kod etik pergaulan, kegiatan, latihan dan tata kehormatan pasukan, regu dan anggota regu.
- Menggelar rapat untuk membahas anggota yang mencemarkan nama baik dan kehormatan pasukan.
- Mengatur Pelantikan Pemimpin dan Wakil pemimpin Regu serta Pratama
- Merumuskan dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan
- Rehabilitasi anggota pasukan penggalang
- Menggelar sidang kehormatan dengan memberi kesempatan anggota yang dianggap melanggar, sebelum diambiltindakan untuk membela.
- Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang.
- Hasil putusan sidang kehormata dilaporkan kepada pembina Gugusdepan dengan tembusan Kamabigus.
Pertemuan Dewan Penggalang
- Pertemuan Dewan Kehormatan Penggalang bersifat formal.
- Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
- Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
- Tempat ditentukan lebih dahulu
Lihat topik/entri terkait :
Gugusdepan Gerakan Pramua, Bagan organisasi Gerakan Pramuka, Pasukan Penggalang, Dewan Regu Penggalang, Dewan Penggalang.Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 226 tahun 2007Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka
Print this page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar