Input peserta didik racana pandega :
- Pramuka Penegak yang sudah berusia 20 tahun, 11 bulan, 30 hari dan berniat untuk melanjutkan pendidikan kepramukaan ke jenjang Pramuka Pandega.
- Pemuda Indonesia yang bersusia 21 - 23 tahun yang berniat ikut dan masuk ke pendidikan kepramukaan jenjang Pandega, Usia 23 tahun adalah usia ideal sehingga yang bersangkutan bisa mengikuti masa pendidikan Pandega selama 2 tahun sebelum akhirnya menjadi anggota dewasa, meski demikian tidak tertutup pula bagi pemuda Indonesia yang berusia 24 tahun lebih untuk masuk menjadi anggota racana dengan resiko tidak dapat optimal mengikuti proses pendidikan pramuka pandega.
- Calon Pandega pindahan dari Racana lain oleh sebab satu dan lain hal dan bukan karena cacat moral, cacat janji maupun karena pelanggaran tata adat di racana yang lama.
- Calon Pandega dipersiapkan untuk menjadi pemimpin dan pembina pramuka yang cakap, jujur dan bertanggungjawab.
- Selama menjadi calon pandega mereka berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat pandega melalui kegiatan praktek bakti satuan, bakti masyarakat dan bakti lingkungan.
- Para calon pandega diberi kesempatan untuk mengembangkan kepribadian, kepemimpinan dan tanggungjawab sosialnya di tengah masyarakat.
- Lama menjadi calon pandega sedikitnya 6 bulan.
- Pandega ialah calon pandega yang telah menyelesaikan SKU Pandega dan telah membuktikan diririnya mentaati tata adat racana secara konsekuen dan bertanggungjawab.
- Perpindahan status dari calon pandega ke pandega dilakukan dengan upacara sederhana, khidmat, penuh makna yang ditandai dengan renungan dan dialog-dialog mengandung pendidikan antara calon pandega dengan anggota racana lainnya.
- Pandega diharapkan sudah memiliki kepribadian, kepemimpinan yang kuat dan jiwa sosial yang tinggi untuk mendukung kegiatan bakti akhir di tengah-tengah masyarakat.
- Pandega diharapkan sudah memiliki sikap tidak mengutamakan kepentingan individu dan kelompoknya di atas kepentingan umum dan bangsanya.
- Pandega diharapkan sudah memiliki sikap dan pemahaman yang mendalam untuk menjadi fasilitator dan motivator kelompok-kelompok masyarakat untuk menuju kehidupan yang lebih baik di berbagai bidang misalnya : lingkungan, kesehatan, wirausaha, dll.
- Pandega diharapkan mampu meningkatkan ketrampilan, pengetahuan dan sikapnya secara mandiri sebagai bekal pengabdiannya terhadap kemajuan Gerakan Pramuka.
- Pandega harus bersedia memposisikan dirinya sebagai teman sepengabdian bagi para pembina pramuka di gugusdepan maupun satuan.
- Pandega harus terus berlatih dan melakukan berbagai kegiatan dengan menerapkan sistem pendidikan partisipatif dan pendidikan orang dewasa (andragogi), dengan cara :
Rajin mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik yang dilesenggarakan oleh Gerakan Pramuka, Instansi Pemerintah, Instansi Pendidikan Tinggi, Instansi Pendidikan Non Formal maupun berbagai pendidikan lain yang dilaksanakan oleh berbagai lembaga sebagai bekal meingkatkan ketrampilan dan pengetahuannya.
Berperanserta dalam menyelenggarakan latihan dan kegiatan di tingkat kwartir dan memberikan dukungan kepada kwartir untuk menambah jumlah Pembina Pramuka.
Pelepasan PandegaTerus aktif untuk melakukam bisa satuan di internal Gerakan Pramuka serta aktif mencari berbagai kegiatan bakti masyarakat.
Anggota Racana yang telah berusian 25 tahun 11 bulan 30 hari, maka harus melepaskan masa kepandegaannya dengan dua pilihan pengabdiannya yaitu tetap mengabdi di Gerakan Pramuka atau mengabdi di tengah-tengah masyarakat.
Sumber : Rujukan KPDK DIY tahun 1988 dengan revisi seperlunya - admin.
Print this page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar