Rabu, 15 Agustus 2012

Perjalanan Bakti Pramuka Penegak



Tamu Ambalan :
Berasal dari Pramuka Penggalang yang berusial  16 tahun,  Remaja Indonesia yang berusia 16 tahun dan Tamu Ambalan pindahan dari Ambalan lain. Lama menjadi tamu ambalan lebih kurang 3 bulan. Selama menjadi Tamu Ambalan yang bersangkutan diberi kesempatan menyesuaikan diri (masa orientasi)  dengan Gugusdepan dan Tata Adat Ambalan. Para anggota ambalan diberi kesempatan untuk menilai dan membantu Tamu Ambalan dalam masa orientasi ini.

Calon Penegak :
Calon Penegak adalah tamu ambalan yang telah selesai melakukan masa orientasi dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaaati peraturan organisasi dan tata adat ambalan serta diterima oleh seluruh anggota ambalan untuk menjadi calon penegak. Lama menjadi calon penegak lebih kurang 6 bulan. Perpindahan status dari tamu ambalan menjadi calon penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung nilai-nilai pendidikan antara calon penegak dengan kakak pembina dan anggota ambalan lainnya. Calon penegak harus mawas diri, menghargai orang lain serta menyadari hak dan kewajibannya yang masih terbatas seperti :
  • tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah ambalan
  • mempunyai hak bicara dalam diskusi pertemua dan musyawarah
  • disiplin mengikuti berbagai program latihan dan kegiatan ambalan
  • berkewajiban menyelesaikan SKU Penegak Bantara
  • berkewajiban ikut menjana nama baik ambalan
Penegak Bantara :
Penegak Bantara adalah calon penegak yang telah memenuhi SKU Penegak Bantara dan telah menunjukan dirinya taat kepada tata adat ambalan. Perpindadahan dari calon penegak ke penegak bantara dilaksanakan melalui upacara pelantikan dengan mengucapkan janji Tri Satya dan berhak memakai tanda pengenal Penegak Bantara. Selama menjadi Penegak Bantara akan diberi kesempatan latihan untuk membaktikan diri pada masyarakat sebagai media membangun kepribadian yang kuat. Seorang Penegak Bantara wajib melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya, terutama untuk :
  • menyelesaikan SKU Penegak Laksana agar dapat dilantik menjadi Penegak Laksana
  • menempuh SKK (syarat kecakapan khusus) sesuai dengan minat dan bakat untuk memperoleh TKK
  • mengembangkan minat dan bakatnya di Satuan Karya untuk mengembangkan ketrampilan vokasionalnya
  • jika ada kesempatan mengikuti Kursus Pembina Mahair sehingga dapat menjadi Pembantu Pembina di perindukan siaga maupun pasukan penggalang.
  • berperan serta membantu kegiatan Kwartir dengan cara menjadi  Anggota Dewan Kerja, Sangga Kerja atau jenis-jenis kepantiaan lain yang dibentuk Kwartir.
  • berupaya mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh kwartir baik tingkat ranting, cabang, daerag, nasional dan internasional.
Penegak Laksana:
Penegak Laksana adalah penegak bantara yang telah menyelesaikan SKU Penegak Laksana dan telah dilantik menjadi Penegak Laksana. Perpindadahan dari Penegak Bantara ke Penegak Laksana dilaksanakan melalui upacara pelantikan dengan mengucapkan janji Tri Satya dan berhak memakai tanda pengenal Penegak Laksana. Selama menjadi Penegak Laksana  diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti  pada masyarakat dan juga memimpin kegiatan ambalan. Seorang Penegak Laksana  wajib melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya bahkan terus didorong untuk mengembangkan potensi diri secara optimal, dengan cara :
  • menambah jumlah jenis dan bobot SKK yang berhasil diraih
  • memperdalam dan memperluas keikutsertannya dalam Satuan Karya
  • mengikuti kursus - kursusu yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka
  • meningkatkan perannya dalam menjadi Pembantu Pembina di Perindukan Siaga maupun Pasukan Penggalang
  • Meningkatkan peran dalam  membantu kegiatan Kwartir dengan cara menjadi  Anggota Dewan Kerja, Sangga Kerja atau jenis-jenis kepantiaan lain yang dibentuk Kwartir.
  • berupaya mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh kwartir baik tingkat ranting, cabang, daerag, nasional dan internasional.
Purna Penegak Laksana :
Penegak Laksana yang telah mamasuki usia 21 tahun maka akan dilepas menjadi Purna Penegak dengan upacara sederhana. Kepadanya diberikan pilihan apakah akan melanjutkan pengabdiannya sebagai Pembantu Pembina, apakah akan terus mengembangkan diri lagi dengan berpindah ke Racana Pandega atau bahkan dengan mantap dan merasa sudah cukup bekal untuk mengabdi  dan berkarier di tengah masyarakat luas.


Sumber : Buku Rujukan KPDK  DKD  DIY tahun 1988 dengan revisi seperlunya - admin.

print this page Print this page

Tidak ada komentar:

Posting Komentar