Tanda Pengurus Dewan Ambalan berbentuk lencana dengan 10 roda gigi dan dua buah tunas kelapa berpasangan di dalam roda gigi tersebut, yang menyangga sebuah bintang bersudut lima, dengan :
- Garis tengah lingkaran luar lencana : 4,5 cm
- Garis tengah terluar roda gigi : 3,5 cm
- Garis tengah terdalam roda gigi : 2,9 cm
- Garis tengah bintang bersudut lima : 0,6 cm
- Warna dasar lingkaran dalam : biru tua
- Warna roda gigi, bintang dan tunas kelapa : kuning emas
tua. Pada beah ketupat ini terdapat gambar roda gigi dengan 10 buah gigi, dan dua buah tunas kelapa berpasangan di dalam roda gigi tersebut yang menyanggak sebuah bintang bersudut lima dengan gigi dan tunas kela berwarna kuning.
Untuk Pengurus Dewan Racana Pandega lencana dari logam atau lencana dari kain spesifikasinya sama dengan lencana dari logam atau lencana dari kain Dewan Ambalan, hanya saja warna dasarnya ungun.
Tanda Pengurus Dewan Ambalan/Racana berbentuk roda gigi dengan 10 buah gigi, serta bintang bersudut lima, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Ambalan/Racana bertugas menggerakkan para Pramuka Penegak/Pandega putra dan putri (dua buah tunas kelapa berpasangan) untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan pengamalan dasa darma.
Tanda Dewan Kerja Penegak Pandegadari logam berbentuk roda kemudi dengan 10 pegangan. Di dalam roda kemudi terdapat dua buah tunas kelapa berpasangan menyangga sebuah bintang bersudut lima .
- Garis tengah lingkaran luar lencana : 4,5 cm
- Garis tengah terluar roda gigi : 3,5 cm
- Garis tengah terdalam roda gigi : 2,9 cm
- Garis tengah bintang bersudut lima : 0,6 cm
- Warna dasar lingkaran dalam : biru tua
- Warna roda gigi, bintang dan tunas kelapa : kuning emas
Lencana dari kain,berbentuk belah ketupat dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, dengan warna dasar lingkaran sesuai dengan yang dijelaskan di atas dan warna roda kemudi, tunas kelapa dan bintang : kuning.
Tanda Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega berbentuk roda kemudi dengan 10 pegangan, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega bertugas mengemudikan roda organisasi Pramuka Penegak dan Pandega Putra dan Puteri (dua buah tunas kelapa berpasangan) agar dapat mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan pengamalan dasa darma.
Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 202 Tahun 1988
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Jabatan Gerakan Pramuka
Print this page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar