Senin, 27 Agustus 2012
Lencana Pancawarsa (Tanda Penghargaan untuk Anggota Dewasa)
PENGERTIAN
Lencana Pancawarsa merupakan salah satu Tanda Penghargaan untuk Anggota Dewasa Gerakan Pramuka. Disamping lencana-lencana lain seperti :Lencana Tunas Kencana, Lencana Melati, Lencana Darma Bakti, Lencana Wiratama, Lencana Karya Bakti
PENERIMA LENCANA PANCAWARSA
Lencana Pancawarsa untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka, yaitu Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, donatur, anggota kehormatan, anggota Majelis Pembimbing, serta karyawan/staf kwartir.
Lencana Pancawarsa terdiri atas:
1. Lencana Pancawarsa I untuk masa bakti 5 tahun
2. Lencana Pancawarsa 11 untuk masa bakti 10 tahun
3. Lencana Pancawarsa III untuk masa bakti 15 tahun
4. Lencana Pancawarsa IV untuk masa bakti 20 tahun
5. Lencana Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun
6. Lencana Pancawarsa VI untuk masa bakti 30 tahun
7. Lencana Pancawarsa VII untuk masa bakti 35 tahun
8. Lencana Pancawarsa VIII untuk masa bakti 40 tahun
9. Lencana Pancawarsa IX untuk masa bakti 45 tahun
10.Lencana Pancawarsa UTAMA untuk masa bakti 50 tahun atau lebih.
TINGKAT LENCANA PANCAWARSA
Tingkat Lencana Pancawarsa untuk menentukan letak pemakaiannya pada pakaian seragam pramuka dalam kaitannya dengan lencana-lecana lain adalah pada posisi sbb :
1. Lencana Tunas Kencana
2. Lencana Melati
3. Lencana Darma Bakti
4. Lencana Wiratama
5. Lencana Karya Bakti
6. Lencana Pancawarsa
BENTUK, BAHAN, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA LENCANA PANCAWARSA
1. Lencana Pancawarsa I sampai dengan IV dibuat dari logam berwarna perak, sedangkan Lencana
Pancawarsa V sampai dengan Lencana Pancawarsa Utama dibuat dan logam berwarna emas.
Lencana tersebut berbentuk kipas lima, dengan garis tengah 4 cm, dan gambar timbul tunas kelapa,
padi dan kapas di dalam Iingkaran bergaris tengah 2 cm berbingkai selebar 2 mm. Tiap sudut kipas lima
diberi garis arsir menuju ke pusat, sehingga menjadi gambar timbul sinar-sinar.
2. Lencana terse but bergantung pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna biru dengan garis
putih pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mm, dan tulisan angka romawi atau huruf kapital
dibuat dari logam berwarna perak atau kuning emas, yang menunjukkan tingkat Lencana Pancawarsa
yang bersangkutan.
3. Tanda Harian Lencana Pancawarsa dibuat dari kain berwarna biru tua berukuran 2 cm x 1 cm, dengan
tulisan angka romawi atau huruf kapital, yang dibuat dari logam berwarna perak atau kuning emas,
yang menunjukkan tingkat Lencana Pancawarsa tersebut.
SYARAT-SYARAT PENERIMA TAN DA PENGHARGAAN LENCANA PANCAWARSA
1. Lencana Pancawarsa menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, ketekunan, kesungguhan dan ketertiban
anggota dewasa Gerakan Pramuka, dalam rnenunaikan tugas kewajibannya selama lima tahun atau
kelipatan lima tahun.
2. Anggota dewasa Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Lencana Pancawarsa apabila
yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Sudah dikukuhkan untuk memegang suatu jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka.
b. Selalu bekerja dengan tekun, rajin dan bertanggungjawab atas tugas kewajiban yang dibebankan
kepadanya.
c. Selalu memperlihatkan usahanya untuk meningkatkan pesertadidiknya atau mengembangkan
Gerakan Pramuka pada umumnya.
d. Selalu menunjukkan usahanya untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan kepemimpinannya
dan pengalamannya dalam bidang tugas kewajibannya dan juga dalam bidang kepramukaan lainnya.
e. Selalu menunjukkan usahanya untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan Trisatya dan Dasadarma,
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dan Sistem Among.
3. Seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yang selama lima tahun sejak diterimanya Lencana
Pancawarsa yang pertama, masih memenuhi syarat-syarat seperti yang tercantum pada angka 2 di atas,
dapat menerirna dan mengenakan Lencana Pancawarsa untuk lima tahun berikutnya dan seterusnya.
TATA CARA PEMBERIAN, PENGANUGERAHAN, PEMAKAIAN DAN PENCABUTAN LENCANA PANCAWARSA
1. Wewenang
a. Wewenang pengusulan untuk mendapat Tanda Penghargaan Lencana Pancawasra silakukan oleh
Pembina Gidep ybs, Kwartir ybs atau Majelis Pembimbing ybs melalui jalur kwartir.
b. Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Penghargaan Lencana Panca Warsa
dilaksanakan oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah.
2. Tata cara pengusulan, pernberian, penganugerahan Lencana Pancawarsa
a. Pengusul membuat laporan dan permintaan tertulis kepada pemegang wewenang pemberian Tanda
Penghargaan, melalui dan dengan persetujuan ketua kwartir yang bersangkutan, disertai data yang
diperlukan.
b. Laporan pengusul Lencana Pancawarsa cukup mampirkan Daftar Riwayat Hidup dan data kegiatan
dari yang bersangkutan selama lima tahun aktif menduduki jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka
yang dikuatkan dengan persetujuan kwartir yang bersangkutan.
3. Pemegang wewenang pemberian tanda penghargaan, membentuk Dewan Kehormatan, yang akan
mengadakan penelitian dan memberi pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk memutuskan
menerimaimenolakimenunda pemberian tanda penghargaan berdasar perrnintaan dan laporan pengusul.
4. Pemegang wewenang memberikan tanda penghargaan Lencana Pancawarsa kepada yang bersangkutan
disertai dengan Piagam Penghargaan bagi pemberian Lencana Pancawarsa,
5. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan
dalam suatu upacara sederhana secara seksama, tertib dan teliti, yaitu bersamaan dengan upacara hari
Pramuka, hari Proklamasi, hari besar agama, upacara 17-an, dan hari besar nasional lainnya.
6. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan
oleh pemegang wewenang pemberian tanda tersebut, yang dapat dilimpahkan kepada Kwartir ybs dan
Majelis Pembimbing ybs.
7. Kwartir yang bersangkutan dengan pemberian tanda penghargaan ini harus membuat catatan tentang
tanggal dan macam tanda yang diberikan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di
kwartirnya.
8. Tata cara pemakaian
a. Penempatan pada pakaian seragam, Lencana Pancawarsa dikenakan di atas saku kanan baju
seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam
Pramuka puteri.
b. Urutan penempatan Tanda Penghargaan ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri dan dari atas
ke bawah adalah berturut-turut sesuai dengan tingkat tanda penghargaan.
c. Tanda penghargaan harian dipakai pada tempat yang sama dengan tanda Penghargaan Kebesaran,
dengan catatan:
1) pada satu baris hanya dipasang maksimum empat buah tanda harian.
2) kalau terda pat lebih dari empat buah tanda harian, maka tanda harian yang tingkatnya lebih
tinggi diletakkan pada baris yang lebih tinggi.
MASA BERLAKU LENCANA PANCAWARSA
Lencana Pancawarsa mempunyai batas waktu sampai pemiliknya menerima Lencana Pancawarsa
berikutnya. kecuali bila ada pencabutan.
TATA CARA PENCABUTAN
1. Alasan Pencabutan
Pencabutan Tanda Penghargaan hanya dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian dan pencabutan
Tanda Penghargaan, bila pemilik tanda tersebut melanggar Kode Kehormatan Pramuka, sehingga
dinilai tidak memenuhi lagi persyaratan untuk memperoleh tanda tersebut.
2. Wewenang pengusulan dan pencabutan diatur sama seperti pemegang wewenang pemberian Tanda
Penghargaan di atas.
3. Tata can pengusulan pencabutan.
a. Pengusul membuat laporan tertulis kepada pemegang wewenang pencabutan Tanda Penghargaan
melalui dan dengan persetujuan Ketua Kwartir yang besangkutan disertai data yang
diperlukan, dlengkapi dengan bukti pernyataan saksi dan lain-lain.
b. Pemegang wewenang pencabutan membentuk Dewan Kehormatan yang bertugas meneliti dan
memberikan pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk mengambil keputusan secara adil
dan bijaksana, sera mempunyai nilai kejiwaan dan pendidikan dengan memperhatikan alasan,
keberatan dan pembelaan dari yang bersangkutan.
c. Pemegang wewenang mencabut tanda penghargaan dari yang berangkutan disertai dengan surat
keputusan untuk mencabut Lencana yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka.
d. Kwartir yang bersangkutan dengan pencabutan tanda penghargaan ini harus membuat catatan pada
Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di kwartirnya.
e. Pelaksanaan pencabutan Tanda Penghargaan dari yang bersangkutan dapat dilimpahkan sesuai
dengan ketentuan pemberian wewenang pemberian Lencana Pancawarsa
Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 184.A Tahun 2008
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka
Print this page
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar