Jumat, 31 Agustus 2012

Bunga Lili (Fleur-De-Lys)



BUNGA LILI ( FLEUR-DE-LYS)

Simbol pramuka dunia yang  berasal dari peta kuno, simbol ini juga tertera di dalam ujung kompas yang menunjuk ke arah  utara. Menurut Baden-Powell  simbol ini mencerminkan "jejak baik yang harus diikuti oleh semua Pramuka".


Sumber : 
Buku Pegangan untuk Pembina Penggalang, Penerbit : Pustaka Tunasmedia

 
print this page Print this page






Kamis, 30 Agustus 2012

Cara melipat & mengenakan Setangan & Pita Leher Pramuka



Setengah Leher untuk Pramuka Putera dipakai pada pakaian seragam pramuka 
di bawah leher baju (kraag)





  • Pita leher pramuka dan pembina pramuka puteri dipakai di bawah leher baju dengan bagian merah di sebelah kanan dan bagian putih di sebelah kiri, pada pertemuan kragg shiller di muka dada dibuat simpul mati dengan bagian pita yang berwarna merah terlihat di bagian depan.
  • Untuk andalan dan anggota majelis pembimbing wanita, pita leher hanya disilangkan di muka dada dengan bagian merah di depan dan ujung merah ada di sebelah kanan, pada persilagan diberi lencana harian Gerakan Pramuka.



print this page Print this page


Halang Rintang (Contoh untuk Penggalang Putri)








Catatan :
Lihat entri terkait : Halang Rintang (Kegiatan Kepramukaan di alam terbuka), SKU Penggalang


Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No 006 tahun 1981
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kegiatan Melintas Halang Rintang

print this page Print this page

Rabu, 29 Agustus 2012

Seragam Khusus Upacara untuk Anggota Dewasa Putra & Putri

 

1. Pakain Seragam Khusus Upacara Anggota Dewasa Putri

    Pakaian Seragam Khusus Upacara merupakan salah satu jenis Pakaian Seragam Pramuka untuk anggota
    dewasa Gerakan Pramuka yang pemakaiannya diperuntukan bagi para Andalan dan Mabi pada tingkat
    Kwartir Nasional, Kwartir Daerah,dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka. Pakaian Seragam Khusus
    Upacara untuk     anggota dewasa Gerakan Pramuka dipergunakan dalam rangka upacara memperingati
    Hari Proklamasi Kemerdekaan    RI, Hari Pramuka, Pelantikan Pengurus Kwartir/Mabi, menghadiri
    upacara di mana TNI menggunakan seragam    PDU 4, dan acara resmi kepanduan di luar negeri,
    serta kegiatan-kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh    Kwarnas Gerakan Pramuka.

    Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putri.
    a. Tutup kepala.
       1) dibuat dari bahan benruarna coklat tua, berbentuk peci
       2) tinggi bagian depan 5,5 cm, sedang bagian belakang terbuka melengkung dengan jarak 3 cm
       3) bagian samping kiri depan diberi lipatan lengkung untuk tempat tanda topi

    b. Baju/blus Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putri:
        1)  dibuat dari bahan berwarna coklat muda
        2)  model prinses di bagian depannya, sedang bagian belakang dengan kuPnat
        3)  lengan blus Panjang
        4)  kerah model setali
        5)  memakai lidah bahu
        6)  diberi buah baju (kancing) warna kuning emas berlogo tunas kelapa
        7)  tanpa ban Pinggang
        8)  dua saku dalam pada bagian muka bawah, mulai dari garis potongan prinses ke jahitan samping,
             dengan tinggi saku 12-14cm
        9)  panjang baju/blus sampai garis pinggul
      10) dikenakan di luar rok/bawahan
      11)  memakai tanda pengenai Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan Yang berlaku.

   c. Rok/bawahan seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putri:
       1)  dibuat dari bahan warna coklat tua
       2)  model rok lurus/sPan
       3)  memakai lipatan di belakang (plotte plooi)
       4)  memakai retsleting berwarna coklat tua yang dipasang dibelakang
       5)  panjang rok/bawahan 5 cm di bawah lutut atau sebatas mata kaki.

   d. Pita leher:
      1)   dibuat dari bahan berwarna merah dan putih
      2)   lebar pita 3,5 cm, panjang pita 1 10 cm dan disimpulkan, panjang pita dari simpul 10-l5 cm,
            karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai
      3)  dikenakan melingkar di bawah kerah baju
      4)  diikat dengan simpul mati, warna merah di sebelah kanan.

   e. Sepatu:
       1)  dibuat dari kulit, warna hitam
       2)  model tertutup
       3)  bertumit rendah/sedang (+ 3-5 cm)

2.  Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putra  
     Pakaian Seragam Khusus Upacara merupakan salah satu jenis Pakaian Seragam Pramuka untuk
     anggota dewasa    Gerakan Pramuka yang pemakaiannya diperuntukan bagi para Andalan dan
     Mabi pada tingkat Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
     Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk anggota  dewasa Gerakan Pramuka dipergunakan dalam
     rangka upacara memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Rl,    Hari Pramuka, Pelantikan
     Pengurus Kwartir/Mabi.menghadiri upacara di mana TNI menggunakan seragam PDU 4, dan acara
     resmi kepanduan di luar negeri, serta kegiatan-kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Kwarnas
     Gerakan Pramuka.

      Pakaian Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putra :
      a. Tutup kepala:
          1) dibuat dari bahan berwarna hitam polos (tanpa hiasan),
          2) berbentuk peci nasional
          3) pada sudut kiri depan peci dikenakan tanda topi warna kuning emas.

      b. Baju Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putra/kemeja:
          1) dibuat dari bahan berwarna coklat muda
          2) berbentuk kemeja lengan pendek
          3) kerah baju model kerah dasi
          4) memakai lidah bahu
          5) diberi buah baju (kancing) warna kuning emas berlogo tunas kelapa
          6) memakai dua saku tempel pada dada kiri dan kanan dengan tutup saku bergelombang,
              serta dua saku  dalam pada bagianmuka bawah kiri dan kanan dengan tutup saku rata
          7) bagian belakang baju diberikan belahan di bawah ban pinggang
          8) baju dipakai di luar celana
          9) memakai tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  
      c. Celana Seragam Khusus Upacara untuk anggota dewasa putra:
          1) dibuat dari bahan warna coklat tua
          2) bentuk celana panjang
          3) memakai dua saku dalam pada samping kiri dan kanan, serta dua saku dalam pada bagian
              belakang  dengan memakai tutup dan buah baju (kancing)
         4) memakai ikat pinggang berwarna hitam
         5) bagian ban celana dibuat tempat ikat pinggang.

     d. Setangan leher:
        1) dibuat dari bahan berwarna merah dan putih
        2) berbentuk segitiga sama kaki
        3) panjang sisi 1 20 - I 30 cm denqan sudut 90', panjang sisi setangan leher dapat disesuaikan
           dengan tinggi badan pemakai
        4) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher
        5) dikenakan di bawah kerah baju
        6) setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah putih tampak dengan jelas
           dan  pemakaian tampak rapih'

    e. Sepatu:   
       1) model tertutup
       2) dibuat dari kulit. warna hitam
       3) bertumit rendah


Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 226 tahun 2007
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakain Seragam Anggota Gerakan Pramuka

print this page Print this page

Tanda Pengurus Dewan Saka



Tanda Pengurus Dewan Saka  terdiri atas dua jenis:

1.  Lencana dari logam berbentuk roda gigi dengan 10 buah gigi, dan dua buah tunas kelapa berpasangan
    di dalam roda gigi tersebut  yang menyangga sebuah bintang bersudut lima :
    a.  Garis terluar lingkaran luar lencana : 4,5 cm
    b.  Garis tengah terluar roda gigi : 3,5 cm
    c.  Garis tengah terdalam roda gigi : 2,9 cm cm
    d.  Garis tengah bintang bersudut lima : 0,6 cm
    e.  Warna dasar lingkaran dalam :biru

2. Lencana dari kain berbentuk belah ketupat dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar biru
    Pada belah ketupat ini terdapat gambar roda gigi dengan 10 buah gigi, dan dua buah tunas kelapa
    berpasangan  di dalam roda gigi tersebut. yang menyangga sebuah bintang bersudut lima, dengan ukuran
    gambar sama dengan   lencana logam yaitu :.
    a. Garis terluar lingkaran luar lencana : 4,5 cm
    b. Garis tengah terluar roda gigi : 3,5 cm
    c. Garis tengah terdalam roda gigi : 2,9 cm cm
    d. Garis tengah bintang bersudut lima : 0,6 cm
    e. Warna dasar lingkaran dalam :biru
  
3. Gambar di tengah lingkaran roda gigi disesuaikan dengan Satuan Karya yang bersangkutan.

4. Arti Kiasan Tanda Pengurus Dewan Saka
    Tanda Pengurus Dewan Saka berbentuk roda gigi dengan 10 buah giginya, serta lambang ciri khas
    Saka yang   bersangkutan, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Saka bertugas menggerakkan
    para Pramuka agar giat  melaksanakan kegiatan Sakanya, sesuai dengan tugas pokok Saka yang
    bersangkutan, guna mencapai tujuan Gerakan Pramuka, dengan pengamalan Dasadarma dan Pancasila.


Arti kiasan warna dalan Tanda Jabatan Gerakan Pramuka
a. Warna emas:
    1) keluhuran,keagungan,kebijaksanaan
    2) warna unsur Pimpinan.
    3) warna jajaran tingkat nasional.
b. Warna perak:
    1) kemurnian,keikhlasan.
    2) warna unsur pembantu pimpinan.
c. Warna kuning:
    1) kemurahan hati, dermawan.
    2) warna golongan Penegak.
    3) warna pimpinan T/D tingkat nasional.
d. Warna merah:
    1) keberanian, semangat.
    2) warna golongan Penggalang.
    3) warna jajaran tingkat daerah.
e. Warna hijau:
    1) harapan, kesuburan.
    2) warna golongan Siaga.
    3) warna jajaran tingkat cabang.
f.  Warna coklat:
    1) kematangan jiwa.
    2) warna golongan Pandega.
    3) warna jajaran tingkat ranting.
g. Warna ungu:
    1) kehebatan,keutamaan.
    2) warna jajaran tingkat desa.
    3) warna khusus untuk Pimpinan Racana.
h. Warna biru muda (langit):
    1) ketinggiancita-cita.
    2) warna jajaran gugusdepan dan Saka.
i. Warna biru tua:
   1) kedalaman ilmu dan perasaan.
   2) luasnya pandangan.
j. Warna putih:
    kesucian.
k. Warna hitam:
    keabadian, ketenangan, ketegasan.


Catatan :
Lihat Entri terkait : Satuan Karya, Gugusdepan, Saka Bahari, Saka Bhayangkara, Saka Bhakti Husada, Saka Dirgantara, Saka Kencana, Saka Taruna Bumi, Saka Wana Bakti, Saka Wirakartika, Wadah Pembinaan Pramuka Penegak Pandega, Ambalan, Racana, Perjalanan Bakti Pramuka Penegak, Perjalanan Bakti Pramuka Pandega.

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No.  202 Tahun 1988
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Jabatan Gerakan Pramuka


print this page Print this page

Halang Rintang (Contoh untuk Penggalang Putra)






Catatan :
Penjelasan lihat entri terkait : Halang Rintang (Kegiatan Kepramukaan di alam terbuka)

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No 006 tahun 1981
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kegiatan Melintas Halang Rintang

print this page Print this page

Selasa, 28 Agustus 2012

Seragam Harian Pembina, Andalan, Mabi Putra & Putri


A.  Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka, Andalan dan Majelis Pembimbing Putri
  
      1.  Tutup kepala:
           a. dibuat dari bahan beru,rarna coklat tua
           b. berbentuk
           c. tinggi bagian depan 5,5 cm, sedang bagian belakang Terbuka melengkung dengan jarak 3 cm
           d. bagian.samping kiri diberi lipatan lengkung untuk tempat tanda topi

     2.  Baju/blus pembina pramuka:
          a. dibuat dari bahan berwarna coklat muda
          b. model prinses di bagian depannya, sedang bagian belakang dengan kupnat
          c. berlengan pendek
          d. kerah model setali
          e. memakai lidah bahu selebar 3 cm
          f. dua saku, menempel mulai dari garis potongan prinses ke Jahitan samping, dengan tinggi
             saku 12 - 14 cm
         g. di atas saku pada pinggang digunakan ban pinggang hiasan selebar 2 cm
         h. ban pinggang bagian belakang dipasang mulai dari kupnat belakang dan bagian depan 
             dipasang mulai dari garis prinses, keduanya dipertemukan dengan gesper yang dipasang
             mati hingga ujung ikat pinggang hiasan hanya keluar 3 cm dari gesper.
          i. panjang baju/blus sampai garis pinggul, dikenakan di luar rok/bawahan

    3.   Rok/bawahan pembina pramuka:
          a.  dibuat dari bahan warna coklat tua
          b.  model rok luruVspan
          c.  memakai lipatan di belakang (plotte plooi)
          d.  memakai ritsleting beru.larna coklat tua yang dipasang dibagian belakang ork/bawahan
          e.  panjang rok 5 cm di bawah lutut

    4.   Pita leher:
          a. dibuat dari bahan berwarna merah dan putih,
          b. lebar 3,5 cm, panjang I10 cm dan disimpulkan, paniang pita dari simpul 10-l5 cm, karena
              itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan Pemakai
          c. dikenakan melingkar di bawah kerah baju
          d. diikat dengan simpul mati, warna merah di sebelah kanan

    5.  Sepatu:
         a. model tertutu
         b. warna hitam
         c. bertumitrendah/sedang

B. Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka, Andalan dan Majelis Pembimbing Putra

   1.  Tutup kepala:
         a. dibuat dari bahan berwarna hitam polos (tanpa hiasan),
         b. berbentuk peci nasional
         c. pada sudut kiri depan peci dikenakan tanda topi warna kuning emas.

    2.  Baju pembina pramuka sama seperti pakaian seragam harian Pramuka Penegak/Pandega.

    3.  Celana pembina pramuka, andalan dan anggota majelis pembimbing:
         a. dibuat dari bahan warna coklat tua
         b. bentuk celana panjang
         c. memakai dua saku samping kiri dan kanan serta dua saku di bagian belakang dengan 
             memakai  tutup dan buah baju (kancing)
         d. memakai ikat pinggang, berwarna hitam
         e. pada bagian ban celana dibuat tempat ikat pinggang
         f. pada bagian depan celana memakai retsleting

   4.  Setangan leher:
        a.  dibuat dari bahan berwarna merah dan putih
        b.  berbentuk segitiga sama kaki
        c.  sisi panjang 120 - 130 cm dengan sudut 90o panjang sisi setangan leher disesuaikan dengan
             tinggi badan pemakai.
       d.  dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher
       e.  dikenakan di bawah kerah baju
       f.  Setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan
           pemakaian tampak rapih
       g. cara melipat setangan leher sama dengan setangan leher Pramuka Penegak

   5. Kaos kaki:
       a. kaos kaki pendek
       b. warna hitam

   6. Sepatu:
       a. model tertutup
       b. dibuat dari kulit, warna hitam
       c. bertumit rendah



Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No.  226 Tahun 2007
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka





print this page Print this page



Senin, 27 Agustus 2012

Lencana Pancawarsa (Tanda Penghargaan untuk Anggota Dewasa)





PENGERTIAN
Lencana Pancawarsa merupakan salah satu Tanda Penghargaan untuk Anggota Dewasa Gerakan Pramuka. Disamping lencana-lencana lain seperti :Lencana Tunas Kencana, Lencana Melati, Lencana Darma Bakti, Lencana Wiratama, Lencana Karya Bakti

PENERIMA LENCANA PANCAWARSA
Lencana Pancawarsa untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka, yaitu Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, donatur, anggota kehormatan, anggota Majelis Pembimbing, serta karyawan/staf kwartir.
Lencana Pancawarsa terdiri atas:
1. Lencana Pancawarsa I    untuk masa bakti 5 tahun
2. Lencana Pancawarsa 11 untuk masa bakti 10 tahun
3. Lencana Pancawarsa III untuk masa bakti 15 tahun
4. Lencana Pancawarsa IV untuk masa bakti 20 tahun
5. Lencana Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun
6. Lencana Pancawarsa VI untuk masa bakti 30 tahun
7. Lencana Pancawarsa VII untuk masa bakti 35 tahun
8. Lencana Pancawarsa VIII untuk masa bakti 40 tahun
9. Lencana Pancawarsa IX untuk masa bakti 45 tahun
10.Lencana Pancawarsa UTAMA untuk masa bakti 50 tahun atau lebih.

TINGKAT LENCANA PANCAWARSA
Tingkat Lencana Pancawarsa untuk menentukan letak pemakaiannya pada pakaian seragam pramuka dalam kaitannya dengan lencana-lecana lain adalah pada posisi sbb :
1. Lencana Tunas Kencana
2. Lencana Melati
3. Lencana Darma Bakti
4. Lencana Wiratama
5. Lencana Karya Bakti
6. Lencana Pancawarsa

BENTUK, BAHAN, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA LENCANA  PANCAWARSA
1.   Lencana Pancawarsa I sampai dengan IV dibuat dari logam berwarna perak, sedangkan Lencana
      Pancawarsa V sampai dengan Lencana Pancawarsa Utama dibuat dan logam berwarna emas.
      Lencana tersebut berbentuk kipas lima,  dengan garis tengah 4 cm, dan gambar timbul tunas kelapa,
      padi dan kapas di dalam Iingkaran bergaris tengah  2 cm berbingkai selebar 2 mm. Tiap sudut kipas lima
     diberi garis arsir menuju ke pusat, sehingga menjadi gambar timbul sinar-sinar.
2.   Lencana terse but bergantung pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna biru dengan garis
      putih  pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mm, dan tulisan angka romawi atau huruf kapital
     dibuat dari  logam berwarna perak atau kuning emas, yang menunjukkan tingkat Lencana Pancawarsa
      yang bersangkutan.
3.   Tanda Harian Lencana Pancawarsa dibuat dari kain berwarna biru tua berukuran 2 cm x 1 cm, dengan
      tulisan  angka romawi atau huruf kapital, yang dibuat dari logam berwarna perak atau kuning emas,
      yang    menunjukkan  tingkat Lencana Pancawarsa tersebut.

SYARAT-SYARAT PENERIMA TAN DA PENGHARGAAN LENCANA PANCAWARSA
1.   Lencana Pancawarsa menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, ketekunan, kesungguhan dan ketertiban
      anggota  dewasa Gerakan Pramuka, dalam rnenunaikan tugas kewajibannya selama lima tahun atau
      kelipatan lima tahun.
2.   Anggota dewasa Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Lencana Pancawarsa apabila
      yang bersangkutan  telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
      a.  Sudah dikukuhkan untuk memegang suatu jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka.
      b.  Selalu bekerja dengan tekun, rajin dan bertanggungjawab atas tugas kewajiban yang dibebankan
           kepadanya.
      c.  Selalu memperlihatkan usahanya untuk meningkatkan pesertadidiknya atau mengembangkan
           Gerakan Pramuka pada umumnya.
      d.  Selalu menunjukkan usahanya untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan kepemimpinannya
           dan pengalamannya dalam bidang tugas kewajibannya dan juga dalam bidang kepramukaan lainnya.
      e.  Selalu menunjukkan usahanya untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan Trisatya dan Dasadarma,
          Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dan Sistem Among.
3.   Seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yang selama lima tahun sejak diterimanya Lencana
      Pancawarsa yang  pertama, masih memenuhi syarat-syarat seperti yang tercantum pada angka 2 di atas,
     dapat menerirna dan  mengenakan Lencana Pancawarsa untuk lima tahun berikutnya dan seterusnya.

TATA CARA PEMBERIAN, PENGANUGERAHAN, PEMAKAIAN DAN PENCABUTAN LENCANA PANCAWARSA
 1.  Wewenang
     a.   Wewenang pengusulan untuk mendapat Tanda Penghargaan Lencana Pancawasra silakukan oleh
           Pembina Gidep   ybs, Kwartir ybs atau Majelis Pembimbing ybs melalui jalur kwartir.
     b.  Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Penghargaan Lencana Panca Warsa
         dilaksanakan  oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah.
2. Tata cara pengusulan, pernberian, penganugerahan Lencana Pancawarsa
    a.   Pengusul membuat laporan dan permintaan tertulis kepada pemegang wewenang pemberian Tanda
          Penghargaan,  melalui dan dengan persetujuan ketua kwartir yang bersangkutan, disertai data yang
          diperlukan.
     b.  Laporan pengusul Lencana Pancawarsa  cukup mampirkan Daftar Riwayat Hidup dan data kegiatan
          dari yang bersangkutan selama lima tahun aktif menduduki jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka
          yang dikuatkan  dengan persetujuan kwartir yang bersangkutan.
3.  Pemegang wewenang pemberian tanda penghargaan, membentuk Dewan Kehormatan, yang akan
     mengadakan penelitian  dan memberi pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk memutuskan
     menerimaimenolakimenunda pemberian tanda penghargaan berdasar perrnintaan dan laporan pengusul.
4.  Pemegang  wewenang memberikan tanda penghargaan Lencana Pancawarsa kepada yang bersangkutan
     disertai dengan Piagam Penghargaan bagi pemberian Lencana Pancawarsa,
5.  Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan
     dalam suatu upacara sederhana secara seksama, tertib dan teliti, yaitu bersamaan dengan upacara  hari
     Pramuka, hari Proklamasi, hari besar agama, upacara 17-an, dan hari besar nasional lainnya.
6.   Pemberian, penganugerahan dan penyerahan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan
      oleh pemegang wewenang pemberian tanda tersebut, yang dapat dilimpahkan kepada Kwartir  ybs dan
      Majelis Pembimbing ybs.
7.   Kwartir yang bersangkutan dengan pemberian tanda penghargaan ini harus membuat catatan tentang
      tanggal dan   macam tanda yang diberikan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di
      kwartirnya.
8.   Tata cara pemakaian
       a.  Penempatan pada pakaian seragam, Lencana Pancawarsa dikenakan di atas saku kanan baju
            seragam  putera,  dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam
            Pramuka  puteri.
       b.  Urutan penempatan Tanda Penghargaan ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri dan dari atas
            ke bawah  adalah berturut-turut sesuai dengan tingkat tanda penghargaan.
       c.  Tanda penghargaan harian dipakai pada tempat yang sama dengan tanda Penghargaan Kebesaran,
            dengan catatan:
            1)  pada satu baris hanya dipasang maksimum empat buah tanda harian.
            2)  kalau terda pat lebih dari empat buah tanda harian, maka tanda harian yang tingkatnya lebih
                 tinggi diletakkan pada baris yang lebih tinggi.

MASA BERLAKU LENCANA PANCAWARSA
Lencana Pancawarsa mempunyai batas waktu sampai pemiliknya menerima Lencana Pancawarsa
berikutnya. kecuali bila ada pencabutan.

TATA CARA PENCABUTAN   
1.    Alasan Pencabutan
       Pencabutan Tanda Penghargaan hanya dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian dan pencabutan
       Tanda Penghargaan,   bila pemilik tanda tersebut melanggar Kode Kehormatan Pramuka, sehingga
       dinilai tidak memenuhi lagi persyaratan   untuk memperoleh tanda tersebut.
2.    Wewenang pengusulan dan pencabutan diatur sama seperti pemegang wewenang pemberian Tanda
       Penghargaan di atas.
3.    Tata can pengusulan pencabutan.
       a.   Pengusul membuat laporan tertulis kepada pemegang wewenang pencabutan Tanda Penghargaan
             melalui dan dengan  persetujuan Ketua Kwartir yang besangkutan disertai data yang
             diperlukan,  dlengkapi dengan bukti   pernyataan saksi dan lain-lain.
       b.   Pemegang wewenang pencabutan membentuk Dewan Kehormatan yang bertugas meneliti dan
             memberikan pertimbangan   kepada pemegang wewenang untuk mengambil keputusan secara adil
             dan bijaksana, sera mempunyai nilai kejiwaan dan pendidikan dengan memperhatikan alasan,
             keberatan dan pembelaan dari yang bersangkutan.
       c.   Pemegang wewenang mencabut tanda penghargaan dari yang berangkutan disertai dengan surat
             keputusan untuk mencabut Lencana yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka.
       d.   Kwartir yang bersangkutan dengan pencabutan tanda penghargaan ini harus membuat catatan pada
             Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di kwartirnya.
        e. Pelaksanaan pencabutan Tanda Penghargaan dari yang bersangkutan dapat dilimpahkan sesuai
            dengan ketentuan  pemberian wewenang pemberian Lencana Pancawarsa

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 184.A  Tahun 2008
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka
print this page Print this page



Siaga (Filosofi & Model Pembinaan)



FILOSOFI
Periode anak usia 7 tahun sampai dengan 10 tahun merupakan kehidupan masa kecil yang indah dan menyenangkan.    Anak-anak seusia ini memiliki sifat unik dan beragam yang pada dasarnya merupakan pribadi  yang aktif dan tidak    pernah diam. Mereka  senang dengan lingkungan  sekitarnya dan pada umumnya sangat kreatif. Pada saat itu orang    tua mulai melihat penampilan dan kepribadian putranya yang membuatnya harus  memberikan perhatian yang lebih    untuk perkembangannya.  Orang tua dapat mengarahkan mereka untuk mengurangi sifatnya yang kurang positif melalui    sosialisasi dalam kelompok kehidupan sebaya. Kelompok tersebut hendaknya dapat menjamin tidak akan mengekang    pribadinya, namun dapat mengendalikan egoismenya, dapat merasa memiliki teman, peduli, dan dapat menampung sifat    aktif dan kreatifnya. Dengan kata lain  kelompok dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan pribadi anak    meliputi area pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik. Hal yang cukup penting adalah    anak-anak merasa nyaman di dalam kelompoknya seperti halnya kenyaman dalam kehidupan bahagia di keluarganya.

Di lingkungan Gerakan Pramuka kehidupan anak-anak sesusia ini dikelompokkan dalam kelompok kecil yang disebut    Barung dan beberapa barung dihimpun dalam Perindukan Siaga. Dalam perindukan, Pramuka Siaga dibina oleh Pembina    Siaga yang  memberikan pembinaan secara pribadi.


KIASAN DASAR PRAMUKA SIAGA
Kiasan dasar adalah ungkapan  yang digunakan secara simbolik dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, dan    merupakan  salah satu metode     untuk mengembangkan imajinasi Siaga,  mendorong kreativitas  dan    keikutsertaannya dalam setiap kegiatan.

Kiasan dasar yang digunakan dalam kelompok Siaga antara lain:
a.   Pramuka usia 7 -10 tahun disebut Siaga. Nama Siaga diambil dari kiasan dasar  yang bersumber pada
      romatika       perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan dari penjajahan Belanda yaitu
      masa “mensiagakan” rakyat       yang merupakan awal dimulainya perjuangan baru  yaitu tanggal
      20 Mei 1908.
b.   Sebutan tingkatan golongan pramuka Siaga terdiri atas:
      1)  Siaga Mula mengkiaskan tingkatan kecakapan mula-mula (awal) yang dimiliki Siaga.
      2)  Siaga Bantu mengkiaskan tingkatan kecakapan siaga yang  dapat membantu pekerjaan-pekerjaan
            tertentu,
      3)   Siaga Tata  mengkiaskan tingkat kecakapan Siaga sudah diikut sertakan untuk menata karya
             kesiagaan. Menata karya artinya menyusun dan mengatur pekerjaan dengan  rapih dan bersih.
c.   Sebutan “Barung” yang berarti tempat penjaga ramuan bangunan mengkiaskan kelompok kecil Siaga
      beranggotakan 6 sampai dengan 8 anak.
d.   Sebutan “Perindukan” yang berarti tempat anak cucu berkumpul, mengkiaskan kelompok Siaga yang
      terdiri dari 3       sampai 4 barung.

Pada usia  yang  terhitung masih muda kehidupan anak seusia Siaga masih berkisar di seputar keluarga, yaitu    kehidupan  yang ada ayah dan ibu bahkan kadang ada paman dan bibi tinggal bersama keluarga tersebut.  Keluarga merupakan pusat aktivitasnya.
  
Pembinaan Pramuka Siaga dikiaskan sebagai kehidupan “Keluarga Bahagia” dimana terdapat ayah, ibu dan bibi serta    paman. Suasana keluarga bahagia digambarkan selalu harmonis, saling mencintai, riang gembira, rukun, saling    tolong menolong. Mereka merupakan keluarga yang takwa kepada Tuhan yang Maha Esa,  hidup aman dan damai tanpa    rasa takut.

Dalam pembinaan Siaga, suasana keluarga bahagia ini dialihkan ke lapangan  tempat latihan Siaga di alam terbuka.    Di tempat latihan  juga ada “ayah” yang dipanggil  Yanda,  “ibu” yang dipanggil  Bunda, “bibi” yang dipanggil     Bucik dan paman yang dipanggil  Pakcik.  Pada golongan Siaga wadah pembinaannya  disebut Perindukan Siaga sesuai    dengan kiasan dasar bahwa Siaga masih “menginduk” pada  keluarganya.

SIFAT DAN KARAKTER PRAMUKA SIAGA
Perkembangan kejiwaan anak usia Siaga perlu dihayati oleh pembinanya melalui pengenalan dan
pemahaman sifat-   sifat  karakter. Sifat karakter Pramuka Siaga:
a.   sifat  karakter yang positif antara lain:
      1) senang bermain, bergerak dan bekerja;
      2) senang meniru, senang menghayal;
      3) senang menyanyi, gemar mendengar cerita;
      4) senang bertanya, ingin tahu,ingin mencoba;
      5) senang pamer,senang disanjung, senang kejutan;
      6) spontan, lugu, polos;
      7) senang bersenda gurau dan lain-lain.
b.   sifat dan karakter yang kurang positif antara lain:
      1) labil, emosional,egois;
      2) manja, mudah putus asa;
      3) sensitif, rawan, mudah kecewa;
      4) malu-malu, memerlukan perlindungan dan lain-lain.

Dengan memanfaatkan sifat karakter Siaga baik yang positif maupun yang kurang positif, Pembina mengemas kegiatan    latihan di perindukan antara lain  dalam bentuk permainan yang penuh gerak, cerita, dongeng, nyanyian dan tari. Bermain adalah dunia Pramuka Siaga. Bermain sebagai proses pendidikan merupakan alat utama pembinaan Siaga,    dimana mereka dengan riang gembira, penuh semangat dan penuh kebebasan, giat melibatkan diri dalan kegiatan    permainan.

SIFAT KEGIATAN PRAMUKA SIAGA
Pembina mengemas kegiatan latihan  dalam bentuk permainan yang menarik dan menyenangkan. Sifat kegiatannya    adalah modern, bermanfaat dan setia/taat azas.
a.   Moderen  yang berarti menantang, kreatif, inovatif, mandiri, sesuai dengan kepentingan/kebutuhan
      /situasi,  kondisi dan menjaman.
b.   Bermanfaat berarti bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat lingkungannya.
c.   Setia/taat azas berarti dalam pelaksanaan kegiatan selalu berlandaskan pada Prinsip Dasar
      Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.

Kegiatan di Perindukan Siaga terdiri atas: latihan mingguan dan kegiatan bersama (permainan besar). Bahan/materi    latihan mingguan dan kegiatan bersama mengacu pada materi SKU. Acara latihan mingguan hendaknya didahului dengan    upacara pembukaan latihan, dilanjutkan dengan kegiatan yang ramai/riang, kegiatan tenang, diselingi    nyanyian/tarian/dongeng/cerita dan diakhiri dengan upacara penutupan latihan.

Kegiatan bersama merupakan kegiatan yang dilaksanakan bersama dengan perindukan-perindukan dari beberapa    gugusdepan. Kegiatan tersebut dapat berbentuk perkemahan yang dilaksanakan sehari, yang disebut Persari.    Kegiatannya dapat berupa bazaar, karnaval, atau lomba. Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Siaga merasa    senang, nyaman, dan aman serta ingin kegiatan tersebut dapat berulang. Bagi pembina wahana ini digunakan  untuk    mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan pendidikan kepramukaan di Perindukan Siaga masing-masing.

Kegiatan adalah alat untuk mencapai tujuan, oleh karena itu harus disusun secara menarik mengandung pendidikan,    menantang, progresif dan dibungkus dalam bentuk permainan, cerita khayal atau nyanyian.    Pembinaan Siaga sifatnya secara pribadi bukan kelompok (klasikal). Setiap Pembina harus mengetahui  sifat dan    pribadi masing masing peserta didiknya. Oleh karena itu untuk memudahkan  pembinaan, pramuka Siaga dalam  satu    perindukaan dibagi menjadi kelompok kecil dengan jumlah peserta didik tidak lebih dari 6 – 8 peserta didik.

Catatan :
Entri terkait lihat : SKU Siaga, Perindukan Siaga, Pembina & Area Pembinaan Siaga, Permainan Siaga, Upacara Siaga,
Cerita-cerita untuk Siaga, TKK Siaga, Seragam Siaga, Kode Kehormatan Siaga, Pesta Siaga.

Sumber :
Buku Panduan Penyelesaian SKU Siaga (Pegangan Pembina), Kwarnas Gerakan Pramuka,
Jakarta 2011



print this page Print this page

Lencana Teladan (Tanda Penghargaan untuk Anggota Muda)



A. Jenis
Tanda Penghargaan Lencana Teladan merupakan salah satu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan  Pramuka. Tanda Penghargaan lain untuk anggota muda adalah Lencana Wiratama, Lencana Karya Bakti, Bintang Tahunan dan Tanda Penghargaan kegiatan 

B. Bentuk, Bahan, Ukuran dan Warna Lencana Teladan
     1.   Lencana Teladan dibuat dari logam, berbentuk gambar timbul bunga teratai dua lapis terdiri atas
           sepuluh  kelopak, bergaris tengah 3,5 cm. Di tengah terdapat lingkaran bergaris tengah 2,5 cm,
           bergambar relief tunas kelapa, padi dan kapas.
     2.   Bingkai kelopak bunga, bingkai lingkaran dan relief tunas kelapa, padi dan kapas berwarna emas, 
           dasar  lingka ran dan kelopak bunga berwarna hijau tua.
     3.   Lencana Teladan ini digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna kuning
           dengan  garis hijau pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mm.
    4.    Tanda harian Lencana Teladan dibuat dari kain berbentuk segi em pat berukuran 2 cm x 1 cm,
           berwarna kuning dengan gambar tunas kelapa berwarna kuning emas dan garis hijau pada kedua sisi
           tepinya, masing-masing selebar 3 mm. 

C. Syarat-syarat Penerima Lencana Teladan
     1.   Lencana Teladan menandai bahwa seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega)
           telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tam pak dari usahanya, tanggungjawabnya,
           keuletan, kesabaran,  ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta ahlak yang luhur sehingga dirinya
           menjadi suri    teladan yang baik  bagi keluarga, masyarakat, anggota Gerakan Pramuka, bangsa dan
           negara.
      2.  Seorang Pramuka dapat menerima dan mengenakan Lencana Teladan apabila yang bersangkutan
           memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
           a.  Sudah dilantik sebagai Pramuka dan telah mencapai tingkat kecakapan Pramuka Garuda.
           b.  Telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang dapat dijadikan contoh bagi Pramuka atau
                orang dewasa, yaitu yang bersangkutan telah bersikap dan berbuat sesuatu dengan penuh
                tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta budi
                bahasanya yang luhur sehingga dlrinya telah berguna bagi keselamatan, kebahagiaan dan
                kesejahteraan anggota Gerakan  Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
           c.  Menunjukkan prestasi pendidikan formal yang baik. 

D. Tata cara Pemberian, Penganugerahan, Pemakaian dan Pencabutan Lencana Teladan
     1.  Wewenang pengusulan Tanda Penghargaan Lencana Teladan, oleh :
           a. Kwartir yang bersangkutan
           b. Majelis Pembimbing yg bersangkutan melalui jalur kwartir yg bersangkutan
     2.  Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Lencana oleh : Kwartir Nasional 

E. Tata cara pengusulan, pemberian, penganugerahan Lencana Teladan
     1.  Pengusul membuat laporan dan permintaan tertulis kepada pemegang wewenang pemberian Tanda
          Penghargaan, rnelalui dan dengan persetujuan ketua kwartir yang bersangkutan, disertai data yang
          diperlukan.
     2.  Laporan pengusul harus dilengka pi dengan beberapa berkas sebagai berikut:
          a. daftar riwayat hidup yang bersangkutan
          b  daftar riwayat pendidikan um um dan riwayat pendidikan kepramukaan, serta jabatan kepramukaan
              yang pernah dipegangnya.
          c. data tentang sikap laku, usaha atau jasa dari yang bersangkutan, yang dikuatkan dengan bukti-bukti,
              pernyataan saksi, keterangan-keterangan, foto, rekaman, dan data lainnya.
          d.  pernyataan persetujuan dari kwartir yang bersangkutan.
          e.  pernyataan tersebut di atas dituangkan dalam formulir TPOD
     3.  Pemegang wewenang pemberian tanda penghargaan, membentuk Dewan Kehormatan, yang akan
          mengadakan penelitian dan memberi pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk memutuskan
          menerima menolaki menunda pemberian tanda penghargaan berdasar perrnintaan dan laporan
          pengusul.
     4.  Pemegang   wewenang memberikan tanda penghargaan Lencana Teladan kepada yang bersangkutan
          disertai dengan Piagam Penghargaan Lencana Teladan.
     5.  Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Penghargaan Lencana Teladan kepada yang
          bersangkutan  dilakukan dalam suatu upacara sederhana secara seksama, tertib dan teliti, yaitu:
          Pada saat hari Pramuka,  hari Proklamasi, hari besar agama, upacara 17-an, dan hari besar nasional
          lainnya.
     6.  Pemberian, penganugerahan dan penyerahan tanda penghargaan Lencana Teladan kepada yang
          bersangkutan dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian tanda tersebut, yang dapat dilimpahkan
          kepada Kwarda/Kwarcab  yang bersangkutan
     7.  Kwartir yang bersangkutan dengan pemberian tanda penghargaan ini harus membuat catatan tentang
          tanggal dan macam tanda yang diberikan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di
          kwartirnya. 

F. Tata cara pemakaian Lencana Teladan
    1.  Penempatan pada pakaian seragam.
         a.  Lencana Teladan dikenakan di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan
             di atas  lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
         b. Urutan penempatan Tanda Penghargaan ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri dan dari atas
             ke bawah  adalah berturut-turut sesuai dengan tingkat tanda penghargaan.
         c. Tanda penghargaan Lencana Teladan harian dipakai pada tempat yang sama dengan tanda
             Penghargaan Kebesaran, dengan catatan:
             1)   pada satu baris hanya dipasang maksimum empat buah tanda harian.
             2)   kalau terda pat lebih dari empat buah tanda harian, maka tanda hariandaritanda penghargaan
                  yang tingkatnya lebih tinggi diletakkan pada baris yang lebih tinggi.
       d.   Bila seseorang memiliki sebuah Tigor, maka Tanda Penghargaan dikenakan sebelah kanan Tigor
             ditinjau  dari si pemakai.
       e.    Bila seseorang memiliki lebih dari sebuah Tigor, maka tanda penghargaan di pasang di atas deretan
             Tigor. 

G. Masa berlaku Lencana Teladan
     Lencana Teladan tidak mempunyai batas waktu kecuali bila ada pencabutan. 

H. Tata cara pencabutan Lencana Teladan
     1.   Alasan Pencabutan
           Pencabutan Tanda Penghargaan hanya dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian dan
           pencabutan   Tanda Penghargaan, bila pemilik tanda tersebut melanggar Kode Kehormatan Pramuka,
           sehingga dinilai tidak memenuhi lagi persyaratan untuk memperoleh tanda tersebut.
     2.   Wewenang pengusulan dan pencabutan diatur sama seperti pemegang wewenang pemberian Tanda
           Penghargaan di atas.
     3.  Tata cara pengusulan pencabutan.
          a.   Pengusul membuat laporan tertulis kepada pemegang wewenang pencabutan Tanda Penghargaan
                melalui dan dengan persetujuan Ketua Kwartir yang bersangkutan disertai data yang diperlukan,
                dilengkapi dengan  bukti pernyataan saksi dan lain-lain.
          b.   Pemegang wewenang pencabutan membentuk Dewan Kehormatan yang bertugas meneliti dan
                memberikan  pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk mengambil keputusan secara adil
                dan bijaksana, sera mempunyai nilai kejiwaan dan pendidikan dengan memperhatikan alasan,
                keberatan dan pembelaan dari yang bersangkutan
.        c.    Pemegang wewenang mencabut tanda penghargaan dari yang berangkutan disertai dengan surat
                keputusan untuk mencabut Lencana yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka.
         d.    Kwartir yang bersangkutan dengan pencabutan tanda penghargaan ini harus membuat catatan pada
                Buku Daftar  Pemberian Tanda Penghargaan di kwartirnya.
         e.    Pelaksanaan pencabutan Tanda Penghargaan dari yang bersangkutan dapat dilimpahkan sesuai
               dengan ketentuan  pelimpahawan wewenang pemberian tanda penghargaan.


Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 184.A tahun  2008
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka

print this page Print this page



Upacara di Perindukan Pramuka Siaga


Macam upacara di Perindukan Siaga meliputi :
a. Upacara Pembukaan Latihan
b. Upacara Penutupan Latihan
c. Upacara Pelantikan
d. Upacara Kenaikan
e. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus
f. Upacara Pindah ke Golongan Penggalang.

Upacara Pembukaan Latihan Perindukan Siaga
Upacara Pembukaan Latihan Perindukan Siaga adalah sebagai berikut :
a.  Pemeriksaan kebersihan dan kerapihan anggota.
b.  Memilih barung terbaik untuk memimpin upacara
c.  Barung terbaik menyiapkan perlengkapan upacara
d.  Pemimpin Upacara memanggil anggota perindukan, untuk membentuk lingkaran besar mengelilingi
     standar  bendera
e.  1)  Pembina Upacara (Pembina Siaga) dijemput oleh Pemimpin Upacara dan mengambil tempat di
          tengah lingkaran menghadap bendera dan pintu upacara
     2)  Para Pembantu Pembina Siaga masuk lingkaran upacara.
f.   Pemimpin Upacara mengambil bendera untuk dikibarkan.
g.  Pada waktu bendera sampai dipintu upacara, semua anggota perindukan memberi hormat hingga selesai.
h.  Pembina Upacara (Pembina Siaga) membaca Pancasila ditirukan oleh semua anggota.
i.   Pemimpin Upacara membaca Dwidarma diikuti oleh semua anggota perindukan.
j.   Pemimpin Upacara kembali ke barungnya.
k.  Pembina Upacara (Pembina Siaga) mengumumkan hal-hal yang perlu diketahui oleh anggota perindukan.
l.   Pembina Upacara (Pembina Siaga) mengucapkan doa yang diikuti oleh anggota perindukan.

Upacara Penutupan Latihan Perindukan Siaga
Upacara Penutupan Latihan Perindukan Siaga adalah sebagai berikut :
a.  Barung terbaik menyiapkan perlengkapan upacara.
b.  Pemimpin Upacara memanggil anggota perindukan, untuk membentuk lingkaran besar
     mengelilingi standar bendera.
c.  1)   Pembina Upacara (Pembina Siaga) dijemput oleh Pemimpin Upacara dan mengambil tempat
           di tengah lingkaran menghadap bendera dan pintu upacara.
     2)   Para Pembantu Pembina Siaga masuk lingkaran upacara.
     3)   Pemimpin Upacara mengambil tempat di dekat bendera menghadap Pembina Siaga.
d.  1)   Pemimpin Upacara memberi hormat kepada Sang Merah Putih, kemudian membawanya
            keluar tempat upacara (tidak balik kanan).
     2)   Pada waktu Sang Merah Putih dibawa keluar, semua anggota perindukan memberi hormat
           sampai ke   pintu  upacara.
     3)   Pemimpin Upacara menggulung dan meletakkan bendera di tempat yang ditentukan, kemudian
           kembali   ke barungnya.
k.  Pengumuman dan pesan Pembina Upacara (Pembina Siaga).
l.   Pembina Upacara (Pembina Siaga) mengucapkan doa yang diikuti oleh anggota perindukan.
g.  Barisan dibubarkan, anggota perindukan minta diri kepada para Pembina dengan bersalaman.

Upacara Pelantikan Calon Siaga menjadi Siaga Mula
Upacara Pelantikan Calon Siaga menjadi Siaga Mula adalah sebagai berikut :
a.   Calon Anggota Siaga yang akan dilantik diantar oleh Pemimpin Barungnya.
b.   Para Siaga yang sudah dilantik maju satu langkah.
c.   Tanya jawab tentang syarat kecakapan umum Siaga Mula antara Pembina Siaga dan calon Siaga.
d.   Ucapan janji Dwisatya dituntun Pembina dengan memegang Sang Merah Putih di tiang bendera
      bersama perindukan yang telah dilantik memberi hormat.
e.   Penyematan tanda-tanda diiringi nasehat pembina.
f.   Penghormatan kepada Siaga yang baru dilantik dilanjutkan pemberian selamat, kemudian kembali
     ketempat  masing-masing.
g.  Pembina Siaga mengucapkan doa yang diikuti anggota perindukan.
h.  Pemimpin barung menjemput anggotanya yang telah dilantik.
i.   Barisan dibubarkan.
j.   Pelantikan sebaiknya diadakan pada hari latihan biasa dan dilaksanakan sesudah upacara pembukaan
     latihan.

Upacara Kenaikan Tingkat dari Siaga Mula ke Siaga Bantu atau dari Siaga Bantu ke Siaga Tata
Upacara Kenaikan Tingkat dari Siaga Mula ke Siaga Bantu atau dari Siaga Bantu ke Siaga Tata adalah sebagai berikut :
a.  Siaga yang akan naik tingkat mengambil tempat berhadapan dengan Pembina Siaga.
b.  Tanya jawab tentang syarat kecakapan umum yang telah dipenuhi.
c.  Pada ucapan janji Dwisatya dengan cara seperti pada pelantikan anggota yang telah
     dilantik menghormat.
d.  Pelepasan tanda kecakapan umum yang lama dan penyematan tanda kecakapan umum yang baru
     diiringi nasehat pembina.
e.  Penghormatan kepada Siaga yang baru naik tingkat dilanjutkan pemberian selamat, dipimpin oleh
     Pemimpin  Barung Utama (Sulung), kemudian kembali ke tempat masing-masing.
f.   Siaga yang naik tingkat kembali ke barungnya.
g.  Pembina Siaga mengucapkan doa yang diikuti anggota perindukan.
h.  Barisan dibubarkan diteruskan dengan kegiatan acara latihan.

Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus kepada Pramuka Siaga
Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus kepada Siaga yang telah memenuhi syarat dilakukan dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan adalah sebagai berikut :
a.   Siaga yang akan menerima tanda kecakapan khusus mengambil tempat berhadapan dengan
      Pembina Siaga.
b.  Tanya jawab tentang syarat kecakapan khusus antara Pembina dengan Siaga yang akan menerima
     tanda   kecakapan khusus.
c.  Penyematan tanda kecakapan khusus oleh Pembina diiringi nasehat secukupnya dan pemberian
     surat  keterangan.
d.  Pembina Siaga mengucapkan doa yang diikuti anggota perindukan.
e.  Anggota perindukan memberikan ucapan selamat, kemudian kembali ke barung masing-
     masing diteruskan    dengan acara latihan.

Upacara Pindah ke Golongan Penggalang
Pramuka Siaga yang sudah berumur 11 tahun harus dipindahkan ke golongan Pramuka Penggalang dengan tata cara sebagai berikut :
a.   Di Perindukan Siaga, dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan.
     1)   Pramuka Siaga yang akan pindah golongan mengambil tempat berhadapan dengan Pembina.
     2)   Penjelasan Pembina bahwa Pramuka Siaga pindah ke golongan Pramuka Penggalang bukan
           karena kecakapannya tetapi karena usianya.
     3)  Pesan Pembina kepada anggota perindukan yang akan pindah.
     4)  Pramuka Siaga yang akan pindah minta diri kepada teman seperindukan.
     5)  Pembina mengantar Siaga yang akan pindah ke Pasukan Penggalang yang sudah disiapkan
          sebelumnya.
b. Di Pasukan Penggalang dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan.
    1)   Penyerahan Siaga dari Pembina Siaga kepada Pembina Penggalang.
    2)   Penerimaan anggota baru oleh Pembina Penggalang, sesuai dengan kebiasaan yang
          berlaku di pasukan   tersebut.
    3)  Pembina Siaga kembali ke perindukannya unutk meneruskan acara latihan.
    4)  Anggota baru diperkenalkan kepada semua anggota pasukan, kemudian diserahkan kepada regu
         yang sudah siap menerimanya.
    5)  Ucapan selamat datang dari semua anggota pasukan dilanjutkan dengan acara latihan.



Lihat Entri/Topik Terkait :
Upacara sebagai Media Pendidikan dalam Gerakan Pramuka


Sumber:  
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 178 TAHUN 1979
TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN UPACARA DI DALAM GERAKAN PRAMUKA









print this page Print this page


Pesta Siaga


Pengertian
a.    Pesta Siaga adalah pertemuan para Pramuka Siaga, yang berisi acara kegiatan bersama antara
       perindukan beberapa Gugusdepan Pramuka
b.    Pesta Siaga merupakan kegiatan untuk Siaga yang bentuk kegiatannya dipilih dan
       diselenggarakan sesuai dengan :
       1)    keadaan, kepentingan dan perkembangan anak didik
       2)    keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat setempat

Sasaran
Sasaran Pesta Siaga adalah membina dan mengembangkan kekeluargaan dan persaudaraan
antar sesama Pramuka Siaga


Fungsi
Fungsi Pesta Siaga adalah :
a.    Memberikan variasi kepada latihan berkala dari perindukan masing-masing
b.    Mengadakan tukar menukar pengalaman, pengetahuan dan kecakapan antar sesama
       Pramuka Siaga
c.    Membina hubungan baik antara gerakan Pramuka dengan masyarakat 

Pemisah 
a.   Sesuai dengan perkembangan jasmani dan rokhani Siaga, Pesta Siaga putera dan Pesta
      Siaga puteri, masing-masing    diselenggarakan terpisah.
b.   Mengingat beberapa sebab tertentu, dengan sepengetahuan dan tanggung jawab para
      Pembina Pramuka dan majelis pembimbing    yang bersangkutan, Pesta Siaga putera dan
      puteri dapat diselenggarakan bersama-sama 

Tingkat Penyelenggaraan 
a.   Pesta Siaga dapat diselenggarakan di tingkat :
      1)   Desa yang diikiuti oleh beberapa Perindukan Siaga dalam desa yang bersangkutan
      2)   Kecamatan yang diikuti oleh beberapa Perindukan Siaga dalam kecamatan yang bersangkutan
      3)   Cabang yang diikuti oleh beberapa Perindukan Siaga dalam cabang yang bersangkutan.
 b.  Pesta Siaga juga dapat diselenggarakan oleh beberapa desa, kecamatan dan/atau dan antar cabang
      yang bersangkutan
 c.  Mengingat kesulitan yang akan banyak dihadapi, Pesta Siaga tidak diselenggarakan di tingkat
      daerah, atau di tingkat    nasional, sehubungan dengan keadaan dan kemampuan wilayah dan anak
      didik setempat.
 d.  Pesta Siaga pada dasarnya dapat diikuti oleh semua Siaga dari semua perindukan
      dilingkungan tersebut.
 e.  Berdasarkan beberapa sebab tertentu (tempat, fasilitas, dan lain-lain) dalam penentuan peserta,
      penyelenggaraan dapat    menentukan kebijakan tersendiri, sejauh mungin dihindari
     adanya persyaratan peserta atas dasar kejuaraan  

Landasan dan Bentuk Kegiatan   
a.   Semua kegiatan dalam Pesta Siaga dilandasi jiwa Pramuka seperti yang tersurat dan tersirat dalam
      satya dan dharma Pramuka.
b.   Pesta Siaga merupakan satu-satunya Pertemuan Pramuka untuk golongan Siaga.
c.   Pesta Siaga dapat berbentuk :
     1)  rekreasi,
     2)  permainan bersama,
     3)  darmawisata,
     4)  pasar Siaga (bazar),
     5)  ketangkasan dan ketrampilan,
     6)  karnaval,
     7)  perkemahan siang hari (dagkamp),
     8)  pameran (exposisi),
     9)  pentas seni budaya,
   10)  dan lain-lain 

Sifat Kegiatan 
a.  Pesta Siaga bukan perlombaan untuk mencari kejuaraan. Sesuai dengan perkembangan
     jasmani dan rokhani Pramuka Siaga, Pesta    Siaga besifat :
     1) hiburan/rekreatif
     2) kreatif
     3) riang gembira dan
     4) banyak gerak
b.  Untuk memberi semangat dan gairah Pramuka Siaga, dengan tidak mengurangi semua sifat
     Pesta Siaga, sebagian acara    kegiatannya dapat dilombakan    

Pengaturan/Penyusunan Acara Kegiatan  
a.   kegiatan dalam Pesta Siaga diatur dan disusun sesuai dengan :
     1)  Bentuk Pesta Siaga antara lain :
          a)  dalam karnaval ada lomba topeng, pameran pakaian lucu, sepeda hias, dan lain-lain
          b)  dalam permainan bersama ada permainan ketangkasan, ketrampilan dan lain-lain
          c)  dalam pentas seni budaya, dapat dilihatkan macam-macam kemampuan Siaga,
               senitari, senisuara, senilukis, deklamasi, dan    lain-lain.
     2)  Keadaan dan kemampuan setempat, misalnya :
           a)  darmawisata kepantai, keluar kota melihat pemandangan, kekebun binatang, dan lain-lain
           b)  meninjau tempat dan peninggalan besejarah, museum dan lain-lain
     3)   Perkembangan jasmani dan rokani Pramuka Siaga, sehingga semua kegiatan itu tidak terlalu
            melemah, dan tidak mengambil alih    kegiatan golongan Pramuka lain.
b.  Penyajian secra kegiatan dalam Pesta Siaga diatur dan disusun secara berencana, agar :
     1)   beraneka ragam (bervariasi), menarik, membangkitkan suasana riang gembira,
           membanggakan,  memuaskan dan tidak menjemukan
     2)   menambah pengalaman, meningkatkan pengetahuan, kecakapan, kecerdasan, ketrampilan,
           kecerdasan, ketrampilan, ketangkasan    dan ketajaman indera
     3)   menimbulkan rasa ikut serta, ikut berbuat dan ikut bertanggungjawab
     4)   memupuk rasa persaudaraan, menghargai orang lain, setia kawan, suka menolong dan ikut berusaha
           menciptakan persatuan dan    kesatuan bangka serta perdamaian dunia
     5)   memupuk rasa kebanggaan nasional Indonesia
     6)   pempertebal kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa 

Pedoman Pelaksanaan 
a.   Kegiatan dalam Pesta Siaga harus mengandung pendidikan. Kegiatan itu meliputi segala segi kehidupan
      dan  penghidupan    manusia yang baik, sejalan dengan pedoman yang terdapat dalam syarat kecakapan
      umum (SKU) dan syarat kecakapan khusus    (SKK). Selanjutnya Pesta Siaga supaya dikembangkan
      sesuai dengan keadaan dan kemampuan setempat, yang bersumber pada    nilai-nilai :
      1)   agama
      2)   filsafat pancasila
      3)   persahabatan dan persaudaraan
      4)   perkembangan ekonomi dan teknologi
      5)   perkembangan nasional
      6)   seni budaya, olah raga, kesejahteraan keluarga, dan lingkungan
      7)   keamanan dan ketertiban lingkungan
      8)   dan lain-lain
b.   Semua kegiatan dalam Pesta Siaga dilaksanakan sedemikian rupa sehingga memberi kesempatan :
      1)   belajar
      2)   berlatih
      3)   bekerja
      4)   beribadat
      5)   berbakti dalam suasana riang gembira
c.   Semua kegiatan Pesta Siaga dilaksanakan dengan :
     1)   penerapan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya
           diserasikan dengan keadaan,    kepentingan dan perkembangan anak, masyarakat dan bangsa
           Indonesia.
     2)   banyak praktek secara praktis yang menyenangkan bagi Siaga yaitu dengan :
           a)  belajar sambil bekerja (learning by doing)
           b)  membuat ceritera sebagai pembungkus kegiatan Siaga
           c)  membuat selingan dan menggiring kegiatan Siaga dengan lagu-lagu gembira
           d)  menyelenggarakan kegiatan dengan banyak gerak (dinamis) dan menghindari sejauh-
                jauhnya kegiatan   melalui ceramah
           e)  kegiatan sederhana, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan
     3)   penggunaan sistem among, yang mengharuskan Pembina Pramuka mempunyai sikap laku :
           a)  ing ngarso sung tulada (di depan memberi teladan)
           b)  ing madya mangun karsa (di tengah membangun semangat)
           c)  tut wuri handayani (di belakang memberi daya)
           Untuk golongan Siaga, pelaksanaannya dititik beratkan kepada “ing ngarso sung tulada”


Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 194 Tahun 1998
Tentang Penyesuaian Petunjuk Penyelanggaraan Pesta Siaga

Foto: 
suara merdeka.com 
             


print this page Print this page


Sabtu, 25 Agustus 2012

Wadah Pembinaan Pramuka Penegak Pandega



Wadah Pembinaan adalah lembaga penyelenggara proses pendidikan kepramukaan. Didalam wadah pembinaan seluruh proses pendidikan kepramukaan berlangsung untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Di wadah pembinaan ini pula terjadi interaksi pembinaan yang dilakukan oleh anggota dewasa kepada anggota muda atau yang dilakukan oleh seorang pembina  pramuka kepada para peserta didiknya.

Khusus untuk Pramuka Penegak Pandega memiliki beragam wadah pembinaan yang dimaksudkan agar para Pramuka Penegak  Pandega memiliki kesempatan mengembangkan potensi dirinya melalui pendidikan kepramukaan secara optimal. Wadah Pembinaan dimaksud adalah Ambalan dan Racana yang berada di Gugusdepan, Dewan Kerja dan Satuan Karya yang ada Kwartir dan Kelompok Kerja dan Sangga Kerja yang bisa berada di Gugusdepan dan juga bisa ada di tingkat Kwartir.

Gugusdepan merupakan wadah pembinaan pertama dan utama dalam sistem pendidikan kepramukaan, artinya seluruh peserta  didik Gerakan Pramuka harus memiliki dan tergabung dalam sebuah Gugusdepan. Ambalan adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak yang ada di Gugusdepan dan Racana adalah wadah pembinaan Pramuka Pandega yang ada di Gugusdepan. Didalam Gugusdepanlah para Pramuka Penegak dan Pandega menjalankan proses perjalanan baktinya dibawah bimbingan Kakak Pembina dengan menempuh SKU dan SKK sesuai dengan yang ditetapkan.

Para Penegak dan Pandega yang telah berhasil meraih SKU selanjutnya dapat mengembangkan diri melalui wadah pembinaan di tingkat kwartir yaitu melalaui Satuan Karya dan Dewan Kerja Penegak Pandega. Keterlibatan sebagai anggota Satuan Karya dan juga Dewan Kerja  tidak boleh melepaskan diri dari Gugudepan karena kedua wadah pembinaan di tingkat kwartir ini bersifat sebagai pelengkap pengembangan potensi diri para Pramuka Penegak dan Pandega.

Melalui Satuan Karya para Pramuka Penegak dan Pandega diberi kesempatan mengembangkan pengetahuan, sikap dan ketrampilannya sesuai dengan minat dan bakat yang akan dapat bermanfaat bagi diri, satuan dan lingkungannya. Didalam Satuan Karya para Pramuka Penegak dan Pandega mengembangkan ketrampilan teknisnya (life skills) dengan dibimbing oleh Pamong saka dan para Instruktur.

Melalui Dewan Kerja para Pramuka Penegak dan Pandega dengan didampingi oleh Andalan Kwartirnya masing-masing melalukan sebagian tugas dari kwartir khususnya dalam program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak Pandega di wilayah kwartirnya. Melalui Dewan Kerja diharapkan Para Pramuka Penegak Pandega dapat berlatih di bidang kepemimpinan, ketrampilan berorganisasi, ketrampilan penyelenggaraan kegiatan dan berbagai hal lain yang terkait dengan tata menejemen organisasi Gerakan Pramuka.Sehingga dengan demikian para anggota dewan kerja diharapkan dapat menjadi kader dalam menjaga kesinambungan perkembangan Gerakan Pramuka maupun dapat menjadi kader pemimpin bangsa
yang berjiwa pramuka.

Jika ambalan/racana, satuan karya dan dewan kerja merupakan wadah pembinaan yang bersifat tetap maka kelompok kerja dan sangga kerja merupakan wadah pembinaan yang bersifat insidental, dapat dibentuk di tingkat gugusdepan maupun tingkat kwartir. Kelompok kerja dan sangga kerja dibentuk karena ada kebutuhan khusus dan alasan-alasan tertentu.

Kelompok kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Panegak Pandega yang dibentuk untuk memecahkan masalah atau mengembangkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan baik untuk keperluan pemecahan masalah atau pengembangan program di tingkat satuan atau di lingkungan masyarakat. Anggota kelompok kerja adalah gabungan antara Pramuka Penegak Pandega dengan Para Pembina Gudep/satuan, Pamong, Instruktur, Pelatih dan dapat pula melibatkan para Ilmuwan atau Para Ahli di bidang tertentu yang terkait, misalnya untuk keperluan merumuskan program ambalan/racana, program bakti masyarakat, program pramuka peduli, dsb.

Sangga kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penagak dan Pandega yang dibentuk untuk mengelola kegiatan baik di tingkat Gugusdepan maupun Kwartir. Dalam Sangga kerja para Pramuka Panegak Pandega akan didampingi oleh Pembina atau Andalan baik dalam tahap perencanaan, penganganggaran, pelaksanaan dan evaluasi program kegiatan. Sangga kerja adalah wadah pembinaan untuk memberikan pengelamanan kepada Para Pramuka Penegak Pandega bekerja dalam sebuah kepanitiaan atau "event management".

Catatan :
Tulisan dalam entri ini belum final dan masih akan dikembangkan berdasarkan sumber-sumber terbaru - admin.

Sumber :
Pola Pembinaan Pramuka Penegak Pandega (PP No.80 tahun 1988), Buku Rujukan KPDK DIY tahun 1988 dan Berbagai sumber lain.
print this page Print this page