Macam
Tanda Pramuka Garuda terdiri 4 macam, yaitu :
- Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga.
- Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang.
- Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak.
- Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega.
Jenis Bahan
- Tanda Pramuka Garuda asli dibuat dari logam berwarna emas, yang digantungkan pada pita kain.
- Tanda Pramuka Garuda duplikat dibuat dari kain.
Bentuk, Gambar dan Warna
- Tanda Pramuka Garuda dari logam berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm dan berbingkai selebar 2 mm.
- Di tengah bentuk segi lima tersebut terdapat gambar relief (gambar timbul) seekor burung garuda dengan sayap terbuka, dengan lambang Gerakan Pramuka di dadanya, dan sehelai pita yang digenggam oleh kedua cakarnya bertulis “SETIA – SIAP – SEDIA”.
- Warna bingkai, burung garuda dan pita adalah kuning emas. Warna tulisan hitam. Warna dasar/latar belakang adalah: hijau untuk Pramuka Siaga, merah untuk Pramuka Penggalang, Kuning untuk Pramuka Penegak, Coklat untuk Pramuka Pandega.
- Pita kalung lebar ukuran ± 2,5cm x 60 cm, berwarna : putih di sisi tepinya (kiri dan kanan) selebar ± 0,4 cm, merah ditengah selebar 1,7 cm, panjang pita jika dikenakan, Tanda Pramuka Garuda tepat di ujung tulang dadanya.
- Tanda Pramuka Garuda dari kain, mempunyai bentuk, gambar, warna, tulisan, dan ukuran yang sama dengan ketentuan-ketentuan di atas, hanya tidak menggunakan atau digantungkan pada pita.
Arti Gambar
- Bentuk segi lima mencerminkan Pancasila.
- Gambar garuda terbang menggambarkan kekuatan besar pada dirinya untuk mencapai cita-cita yang tinggi, bertindak dengan jiwa Pramuka yang berkembang dalam dadanya can berpegang pada semboyan “Setia – Siap – Sedia” .
- Pada masing-masing sayap terlukis 17 bulu, pada ekor terdapat 8 helai bulu, sedangkan pada pangkal sayap dan dada terdapat 45 helai. Ini mengkiaskan bahwa setiap Pramuka Garuda harus bersemangat perjuangan atas dasar nilai-nilai 17-8-45.
- Setia artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu setia kepada Tuhan, bangsa dan negara, pimpinan dan keluarganya.
- Siap artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu siap untuk berbuat kebajikan dan berbuat jasa setiap waktu.
- Sedia artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu mempunyai rasa kesediaan atau keikhlasan untuk berbakti.
Ketentuan Pemakaian
- Tanda Pramuka Garuda hanya dikenakan di pakaian seragam Pramuka, ketika Pramuka Garuda itu melakukan kegiatan Pramuka bagi Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.
- Seorang Pramuka sebagai seorang Pembina, Pembantu Pembina, Andalan, Pembantu Andalan, atau Majelis anggota Pembimbing tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda di pakaian seragam Pramukanya.
- Seorang Pramuka Penggalang Ramu dan Rakit tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga.
- Seorang Pramuka Penegak tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang.
- Seorang Pramuka Pandega tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang dan Pramuka Pandega.
Tempat Pemakaian
Pemakaian Tanda Pramuka Garuda diatur sebagai berikut :
- Pada upacara-upacara resmi Tanda Pramuka Garuda dari logam digantungkan di muka dada dengan pita berwarna merah putih. Pita ini dikalungkan di leher, bagian dibelakang leher di letakkan di bawah/tertindih oleh setangan leher, bagian di muka dada diletakkan di atas/di muka setangan leher.
- Pada kegiatan sehari-hari Tanda Pramuka Garuda dari kain ditempelkan di dada sebelah kanan, diatas saku, di atas bintang tahunan, tigor dan lain-lainnya.
- Seorang Pramuka yang telah ditetapkan sebagai Pramuka Garuda berhak menerima dan mengenakan Tanda Pramuka Garuda yang diberikan pada suatu upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda.
- Sebelum penyematan Tanda Pramuka Garuda, maka yang bersangkutan harus melakukan berdoa menurut keyakinan agamanya, lalu mengulangi mengucapkan Dwisatya atau Trisatya yang disaksikan oleh semua yang hadir.
- Diharapkan hadir pada upacara tersebut selain Pembina Satuan dan teman-teman Pramuka, juga orang tua, guru, atasan/pimpinan kantornya, dan orang-orang lain yang erat hubungannya dengan pribadi yang bersangkutan.
Hendaknya diusahakan agar upacara tersebut dilakukan pada hari-hari yang bersejarah bagi negara, masyarakat, agama atau bagi dirinya (misalnya hari ulang tahunnya dan sebagainya).
Lihat entri/topik terkait :
Sumber :
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA, No : 101 TAHUN 1984
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PRAMUKA GARUDA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar