Minggu, 25 November 2012

Lencana Melati




Pengertian
Lencana Melati merupakan salah satu lencana jasa. Lencana-lencana jasa, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota dewasa di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, yang dianggap telah berjasa bagi Gerakan Pramuka. Lencana jasa ini meliputi:
  1. Lencana Darma Bakti, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada seorang yang telah menyurnbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang cukup besar, dan sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka.
  2. Lencana Melati, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasa dan pengabdian yang Iebih besar bagi kepentingan Gerakan Pramuka.
  3. Lencana Tunas Kencana, yaitu tanda penghargaan tertinggi dalam Gerakan Pramuka, yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasanya yang sangat besar bagi kepentingan Gerakan Pramuka.

Kelompok & Macam
Tanda Penghargaan untuk Anggota dewasa Gerakan Pramuka, terdiri atas:

Lencana Pancawarsa
Lencana Pancawarsa untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka, yaitu Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, donatur, anggota kehormatan, anggota Majelis Pembimbing, serta karyawan/staf kwartir. Lencana Pancawarsa terdiri atas:
  1. Lencana Pancawarsa I    untuk masa bakti 5 tahun
  2. Lencana Pancawarsa 11 untuk masa bakti 10 tahun
  3. Lencana Pancawarsa III untuk masa bakti 15 tahun
  4. Lencana Pancawarsa IV untuk masa bakti 20 tahun
  5. Lencana Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun
  6. Lencana Pancawarsa VI untuk masa bakti 30 tahun
  7. Lencana Pancawarsa VII untuk masa bakti 35 tahun
  8. Lencana Pancawarsa VIII untuk masa bakti 40 tahun
  9. Lencana Pancawarsa IX untuk masa bakti 45 tahun
  10. Lencana Pancawarsa UTAMA untuk masa bakti 50 tahun atau lebih.
Lencana Wiratama 
Lencana Wiratama untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka, terdiri atas 3 macam, yaitu:
  1. Lencana Wiratama tingkat I (satu)
  2. Lencana Wiratama tingkat II (dua) 
  3. Lencana Wiratama tingkat III (tiga)
 Lencana Karya Bakti 
Lencana Karya Bakti untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka.

Lencana Satya Wira 
Lencana Satya Wira untuk orang dewasa di luar Gerakan Pramuka, terdiri atas 3 macam, yaitu:
  1. Lencana Satya Wira Utama
  2. Lencana Satya Wira Madya
  3. Lencana Satya Wira Pratama
Lencana Jasa
Lencana-lencana Jasa untuk anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang terdiri atas:
  1. Lencana Darma Bakti
  2. Lencana Melati
  3. Lencana Tunas Kencana
Tingkat Tanda Penghargaan Lencana Melati
Untuk menentukan tingkat dari tanda penghargaan dalam rangka menentukan letak pemakaian tanda penghargaan itu pada pakaian seragam Pramuka, maka diatur dari tingkat tertinggi sampai terendah. Posisi Lencana Melati  sebagai Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka  untuk anggota dewasa, sbb :
  1. Lencana Tunas Kencana
  2. Lencana Melati
  3. Lencana Darma Bakti
  4. Lencana Wiratama
  5. Lencana Karya Bakti
  6. Lencana Pancawarsa


Bentuk, Bahan, Ukuran, Gambar & Warna
Bentuk, Bahan dan Ukuran
  1. Lencana Melati dibuat dari logam disepuh perak, berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm. Pada tiap sudut segi lima ini terdapat gambar timbul tiga buah kuncup bunga melati dan dua helai daunnya. Di atas segi lima ini diletakkan logam perak lain berbentuk lingkaran bergaris tengah 2,5 cm dengan gambar timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas.
  2. Lencana melati digantungkan pada pita kain selebar 3,5 cm, berwarna kuning dengan tiga buah garis warna merah masing-masing selebar 5 mm. Pita ini dikalungkan pada leher si penerima, sehingga lencana tersebut tergantung di muka dada, kira-kira tepat pada ujung bawah tulang dada.
  3. Tanda Harian Lencana Melati dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1 cm, berwarna dasar kuning dengan garis warna pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 3 mm serta gambar tunas kelapa berwarna merah di tengah.
Gambar dan Warna






Syarat-syarat Penerima Tanda Penghargaan Lencana Melati

  1. Lencana Melati menandai bahwa seseorang, di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka, telah mem berikan jasa dan pengabdiannya yang lebih besar bagi Gerakan Pramuka atau gerakan kepanduan di dunia.
  2. Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Lencana Melati apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (a) Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang pernah dikukuhkan untuk menduduki suatu jabatan atau togas tertentu sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka; dan/atau  (b) Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka yang telah memberikan jasanya yang cukup besar, yang dinilai oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bahwa jasa tersebut sangat bermanfaat bagi perkembangan Gerakan Pramuka dan/atau gerakan kepramukaan di dunia.
  3. Lencana Melati diberikan kepada seseorang tergantung pada: (a) Dukungan moril dan materiel (dana, sarana dan fasilitas) yang telah diberikannya. (b) Pengabdian/pengorbanan tenaga, pikiran, waktu, dan karyanya (mencipta/ mengarang lagu, tulisan dan naskah, permainan, perlengkapan, kegiatan, penelitian), atau (c) Masa bakti sebagai anggota Gerakan Pramuka sedikitnya 20 tahun (telah mendapat Tanda Penghargaan Lencana Pancawarsa IV) dan Tanda Penghargaan Lencana Darma Bakti

Tata cara pemberian, penganugerahan, pemakaian dan pencabutan

Wewenang Pengusulan
Wewenang pengusulan untuk mendapat Tanda Penghargaan Lencana Melati adalah  Kwartir yg bersangkutan, atau  Majelis Pembimbing yg bersangkutan melalui jaiur kwartir yg bersangkutan

Wewenang Pemberian, Penganugerahan dan Pencabutan
Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Penghargaan Lencana Melati oleh oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.

Tata cara pengusulan, pemberian, penganugerahan
  1. Pengusul membuat laporan dan permintaan tertulis kepada pemegang wewenang pemberian Tanda Penghargaan, rnelalui dan dengan persetujuan ketua kwartir yang bersangkutan, disertai data yang diperlukan.
  2. Laporan pengusul harus dilengka pi dengan beberapa berkas sebagai berikut :  (a) daftar riwayat hidup yang bersangkutan. (b) daftar riwayat pendidikan um um dan riwayat pendidikan kepramukaan, serta jabatan kepramukaan yang pernah dipegangnya. (c) data tentang sikap laku, usaha atau jasa dari yang bersangkutan, yang dikuatkan dengan bukti-bukti, pernyataan saksi, keterangan-keterangan, foto, rekaman, dan data lainnya. (d) pernyataan persetujuan dari kwartir yang bersangkutan. (e) pernyataan tersebut di atas dituangkan dalam formulir TPOD
  3. Pemegang wewenang pemberian tanda penghargaan, membentuk Dewan Kehormatan, yang akan mengadakan penelitian dan memberi pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk memutuskan menerimaimenolakimenunda pemberian tanda penghargaan berdasar perrnintaan dan laporan pengusul.
  4. Pemegang   wewenang memberikan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan disertai dengan  Piagam Penghargaan PemberianLencana Melati
  5. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan dalam suatu upacara sederhana secara seksama, tertib dan teliti, yaitu: aat hari Pramuka, hari Proklamasi, hari besar agama, upacara 17-an, dan hari besar nasional lainnya.
  6. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian tanda tersebut, yang dalam hal ini adalah Kwartir Nasional.
  7. Kwartir yang bersangkutan dengan pemberian tanda penghargaan ini harus membuat catatan tentang tanggal dan macam tanda yang diberikan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di kwartirnya.

Tata cara pernakaian  
  1. Penempatan Lencana Melati pada pakaian seragam, dengan cara  dikalungkan di leher baju seragam Pramuka penerima.
  2. Tanda penghargaan harian dipakai pada tempat yang sama dengan tanda Penghargaan Kebesaran, dengan catatan: (a)  pada satu baris hanya dipasang maksimum empat buah tanda harian. (b)  kalau terda pat lebih dari empat buah tanda harian, maka tanda hariandaritanda penghargaan yang tingkatnya lebih tinggi diletakkan pada baris yang lebih tinggi.
  3. Bila seseorang memiliki sebuah Tigor, maka Tanda Penghargaan dikenakan sebelah kanan Tigor ditinjau dari si pemakai.
  4. Bila seseorang memiliki lebih dari sebuah Tigor, maka tanda penghargaan di pasang di atas deretan Tigor.
  5. Tanda Penghargaan dari Pemerintah, badan atau organisasi lain  dikenakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan ketentuan pemakaian tanda tersebut.

Masa berlaku
Tanda Penghargaan Lencana Melati tidak mempunyai batas waktu, kecuali bila ada pencabutan.


Tata cara pencabutan 

Alasan Pencabutan 
  1. Pencabutan Tanda Penghargaan hanya dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian dan pencabutan Tanda Penghargaan, bila pemilik tanda tersebut melanggar Kode Kehormatan Pramuka, sehingga dinilai tidak memenuhi lagi persyaratan untuk memperoleh tanda tersebut.
  2. Wewenang pengusulan dan pencabutan diatur sama seperti pemegang wewenang pemberian Tanda Penghargaan di atas.
Tata cara pengusulan pencabutan.
  1. Pengusul membuat laporan tertulis kepada pemegang wewenang pencabutan Tanda Penghargaan melalui dan dengan persetujuan Ketua Kwartir yang bersangkutan disertai data yang diperlukan, dilengkapi dengan bukti pernyataan saksi dan lain-lain. 
  2. Pemegang wewenang pencabutan membentuk Dewan Kehormatan yang bertugas meneliti dan memberikan pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk mengambil keputusan secara adil dan bijaksana, sera mempunyai nilai kejiwaan dan pendidikan dengan memperhatikan alasan, keberatan dan pembelaan dari yang bersangkutan.
  3. Pemegang wewenang mencabut tanda penghargaan dari yang berangkutan disertai dengan surat keputusan untuk mencabut Lencana yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka.
  4. Kwartir yang bersangkutan dengan pencabutan tanda penghargaan ini harus membuat catatan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di kwartirnya.
  5. Pelaksanaan pencabutan Tanda Penghargaan dari yang bersangkutan dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan. 

Dewan Kehormatan

Tugas dan wewenang
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk Oleh kwartir atau gugusdepan sebagai badan yang merekomendasikan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
  1. Menilai slkap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
  2. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda penghargaan.
Keanggotaan
  1. Dewan Kehormatan Kwartir beranggotakan lima orang diusahakan terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:  Anggota Majelis Pembimbing; Andalan; dibantu oleh staf kwartir.
  2. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:  Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;    Pembina Gugusdepan;  Pembina Pramuka;

Sidang dan pelaksanaan tugas
  1. Dewan Kehormatan bersidang sedikitnya satu tahun sekali
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Kehormatan bertanggung jawab kepada pembina gugusdepan atau ketua kwartir

Pengaturan, Pengadaan dan Perubahan 
  1. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka adalah wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  2. Pelimpahan wewenang pengadaan :
  • Pengadaan tanda penghargaan tersebut tidak dapat dilimpahkan oleh Kwartir Nasional kepada Kwartir lainnya, kecuali wewenang pengadaan tanda penghargaan kegiatan, bintang tahunan dan Pancawarsa.
  • Pelimpahan wewenang tersebut di atas dilaksanakan secara tertulis.


Lihat Entri/Topik Terkait :
Tanda Kehormatan/Penghargaan Gerakan Pramuka
Lencana Tunas Kencana
Lencana Darma Bakti
Lencana Wiratama
Lencana Karya Bakti
Lencana Pancawarsa

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No 184.A tahun 2008
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka




Tidak ada komentar:

Posting Komentar