Berdasarkan Pasal 7 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, maka sifat Gerakan Pramuka adalah :
1. Organisasi kepanduan nasional Indonesia sebagai lembaga pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2. Organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
3. Bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
4. Ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
5. Menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Print this page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar