Sabtu, 04 Agustus 2012

Pramuka Garuda






Pengertian
Pramuka Garuda ialah seorang Pramuka yang dapat menjadi teladan dan telah memenuhi persyaratan serta memiliki Tanda Parmuka Garuda.

Tanda Pramuka Garuda adalah : Tanda kecakapan tertinggi yang diberikan kepada seorang Pramuka yang memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda. Tanda Pramuka Garuda juga sebagai alat yang mempunyai nilai pendidikan dalam rangka menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.

Tujuan
Tujuan pemberian Tanda Pramuka Garuda adalah untuk merangsang dan mendorong para Pramuka agar senantiasa bersunguh-sungguh :
1.    mengamalkan Satya dan Darma Pramuka.
2.   melatih diri sehingga dapat menjadi teladan baik bagi angota Gerakan Pramuka maupun anak-anak dan pemuda lain.

Sasaran
Sasaran pemberian Tanda Pramuka Garuda adalah :
1. Menggiatkan setiap Pramuka untuk berusaha meningkatkan kecakapan dan keterampilan, sikap dan tindakannya, sehingga dapat mempersiapkan diri menjadi tenaga pembangun bangsa dan negara.
2.  Mewujudkan usaha kegiatan pendidikan bagi para remaja untuk menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
3.   Menarik minat Pramuka, anak-anak dan pemuda lain agar mengikuti jejak Pramuka Garuda.

Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga
Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.  Menjadi contoh yang baik dalam Perinukan Siaga, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Dwisatya dan Dwidarma.
2.     Telah menyelesaikan SKU tingkat Siaga Tata.
3.   Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Siaga, sedikit-dikitnya enam macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus.
4.  Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sembilan macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya tiga macam bahan.
5.     Pernah mengikuti Pesta Siaga, sedikitnya dua kali.
6.     Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
7.     Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.

Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.   Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
2.     Telah menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap.
3.   Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan dua macam TKK tingkat Madya, yaitu :
a.  Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
1) TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
2) TKK Pengatur Rumah
3) TKK Juru Masak.
4) TKK Berkemah.
5) TKK Penabung.
6) TKK Penjahit.
7) TKK Juru Kebun
8) TKK Pengaman Kampung
9) TKK Pengamat
10) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
b. Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

4. Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sepuluh macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya lima macam bahan.  
5.     Pernah mengikuti Jambore, Perkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.
6.     Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
7.     Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
8.   Dapat menjalankan salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
9.    Telah mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat.


Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.   Menjadi contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
2.    Memahami Undang-undang Dasar 1945.
3.    Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana.
4. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :
a.  Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
1) TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
2) TKK Pengatur Rumah
3) TKK Juru Masak.
4) TKK Berkemah.
5) TKK Penabung.
6) TKK Penjahit.
7) TKK Juru Kebun
8) TKK Pengaman Kampung
9) TKK Pengamat
10) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
b. Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.   

5. Sedikit-dikitnya sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak, di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
6.   Tergabung dalam Satuan Karya, dan dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
7.     Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
8.    Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya, atau membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
9.     Dapat menjalankan dan memimpin salah satu cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
10.  Pernah ikut serta dalam kegiatan memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan masyarakat di lingkungannya.

Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega
Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.  Menjadi contoh yang baik di rumah, di sekolah/perguruannya, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
2.     Memahami Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN.
3.    Telah menyelesaikan SKU tingkat Pandega.
4.    Sedikit-dikitnya telah tiga kali mengikuti acara yang dipilihnya di antaranya :
  • Pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak dan Pandega di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
  • Perkemahan Wirakarya atau Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) Dirgantara, Bahari, Bayangkara, Tarunabumi, Wanabakti, Kencana, dan saka lainnya di ranting, cabang, atau daerah.
  •  Integrasi masyarakat atau peninjauan proyek-proyek kegiatan, atau kunjungan timbal balik diantara Pramuka Pandega antar gugusdepan, ranting, cabang, daerah atau nasional baik secara perorangan maupun secara bersama dalam ikatan satuan, dan membuat laporannya.
5.       Sedikit-dikitnya sudah tiga kali ikut membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penilaian dan penyelesaian salah satu atau gabungan dari kegiatan-kegiatan di bawah ini :
  • Pesta Siaga.
  • Perkemahan Penggalang.
  • Raimuna, Perkemahan Wirakarya, Muspanitera, atau Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega lainnya.
6.  Sedikit-dikitnya telah tiga kali ikut membantu salah satu kegiatan masyarakat, peringatan, peralatan, proyek pembangunan dan lain-lain.


Hak dan Kewajiban
1.   Seorang Pramuka yang telah memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda, berhak untuk ditetapkan sebagai Pramuka Garuda, dan berhak menerima serta mengenakan Tanda Pramuka Garuda.
2.  Untuk menghargai usaha yang sungguh-sungguh itu, maka pemberian Tanda Pramuka Garuda kepada yang berhak, dilaksanakan dalam suatu upacara, dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan atau wakilnya.
3.   Untuk Gugusdepan Gerakan Pramuka di Luar Negeri, pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia setempat selaku Kamabigus.
4.    Seorang Pramuka yang telah menerima Tanda Pramuka Garuda berkewajiban :
  •  menjaga nama pribadi dan meningkatkan kemampuannya agar tetap menjadi teladan, baik bagi Pramuka maupun bagi anak-anak dan pemuda lainnya.
  • Mendorong, membantu dan menggiatkan teman-teman Pramuka lainnya untuk memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda.

Tim Penilai
1.   Penilai seorang calon Pramuka Garuda adalah suatu tim yang diangkat oleh Ketua Kwartir, dan terdiri dari Pembina Satuannya, Pembina Gugusdepan, Andalan, orang tua dan tokoh masyarakat setempat.
2.  Khusus untuk Gugusdepan di luar negeri Tim Penilai dapat diangkat oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.
3.     Tim Penilai dibentuk atas permintaan Pembina Gugusdepan yang mencalonkan Pramuka Garuda.

Tugas Pembina Pramuka
1.  Setiap Pembina Pramuka wajib mendorong, membimbing, dan membantu anak didiknya, agar mereka tertarik dan giat berusaha untuk menjadi Pramuka Garuda.
2.    Setiap Pembina Pramuka wajib memberi keterangan tertulis yang sesungguhnya tentang diri calon Pramuka Garuda kepada Tim Penilai.

Cara Penilai
1.  Dalam menilai seorang calon Pramuka Garuda Tim Penilai wajib memperhatikan : Keadaan lingkungan setempat.  
2.     Memperhatikan keadaan dan sifat calon Pramuka Garuda, yaitu :
  • putera atau puteri ;
  • usia ;
  • keadaan jasmani dan rokhani ;
  • bakat, kecerdasan, ketangkasan dan keterampilan ;
  • usaha yang telah dilakukan.
3.  Memperhatikan keterangan tertulis dari pihak-pihak yang mempunyai sangkut paut dengan kegiatan calon Pramuka Garuda, antara lain dari guru, orang tua/wali, dan lain-lainnya.
4.     Pada pokoknya penilaian atas calon Pramuka Garuda dilakukan untuk perorangan.
5.     Penilaian atas calon Pramuka Garuda dilakukan dengan cara :
  • wawancara langsung ;
  • pengamatan langsung ;
  • membaca dan mendengar keterangan dari pihak ketiga ;
  • mengisi formulir penilaian Pramuka Garuda.


Lihat entri/topik terkait :
Tanda Kecakapan Pramuka Siaga
Tanda Kecakapan Pramuka Penggalang
Tanda Kecakapan Pramuka Penegak
Tanda Kecakapan Pramuka Pandega
Tanda Pramuka Garuda & Tata Cara Pemakaiannya


Sumber :
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA, No : 101 TAHUN 1984
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PRAMUKA GARUDA
































print this page Print this page

Tidak ada komentar:

Posting Komentar