Sabtu, 04 Agustus 2012

KWARDA JAMBI





SEJARAH KWARDA JAMBI

BAB I
PENDAHULUAN

Umum Gerakan Pramuka adalah Gerakan Pendidikan di luar lingkungan keluarga dan di luar lingkungan sekolah bagi anak-anak dan pemuda yang dilaksanakan di alam terbuka dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Sistem Among, bertujuan menjadikan manusia yang berkepribadian dan berwatak budi luhur serta menjadikan Warga Negara Indonesia yang berpancasila, siap dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada hakekatnya Pendidikan tersebut adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan fisik, ketahanan mental, keyakinan spiritual dan derajat kehidupan sosial anak-anak dan Pemuda Indonesia dengan memberi bekal Pengetahuan serta pengalaman agar kelak mampu berdiri sendiri dan dapat secara layak menempatkan diri di tengah-tengah masyarakat serta dapat pula berperan aktif selaku kader pembangunan bangsa yang pada akhirnya memimpin menuju cita-cita perjuangan bangsa.

Proses pembentukan anggota masyarakat yang berbudi pekerti luhur, baik, berguna yang sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara, dilakukan dengan penyelenggaraan Pendidikan Kepra- mukaan yang didasarkan kepada : Kepribadian, Cerdas dan trampil, kuat dan sehat fisiknya,Warga Negara Indonesia yang berpancasila dan setia, patuh pada negara.

Dalam proses pembentukan anggota masyarakat yang dimulai sejak dahulu hingga sekarang perlu dibukukan secara baik dan tertib sehingga dapat merupakan dokumen yang tak bisa dihapuskan dan ini dinamakan sejarah peninggalan generasi tua ke generasi muda.

Sejarah bukan semata-mata rentetan kenyataan atau peristiwa, tetapi juga peristiwa pasang surutnya perjuangan, keberhasilan dan kegagalan, serta suka dan dukanya. Sejarah bagi kita yang sedang membangun adalah juga pengalaman dan perjalanan yang tidak ternilai harganya untuk melanjutkan pembinaan dan pengembangan atau pembangunan Gerakan Pramuka dimasa yang akan datang.

Kita wajib memelihara Organisasi Gerakan Pramuka dengan sebaik-baiknya, meningkatkan mutu anggotanya, memperbaiki administrasi dan pengelolaannya, sehingga benar-benar dapat menunjang penciptaan manusia Indonesia seutuhnya, yang mampu melaksanakan Pembangunan Nasional.

Untuk itu Gerakan Pramuka yang pada khususnya Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jambi diusia 50 tahun ini perlu menyusun buku sejarah Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jambi mulai tahun 1961-2011 sebagaimana tersebut di bawah ini.

Dasar Dasar penyusunan buku Sejarah Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi adalah:
1.   Keputusan Presiden RI No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
2.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3.   Surat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 0063-00-A tanggal 31 Januari 2011 perihal Sejarah
      Kwartir Daerah seluruh Indonesia.
4.   Program Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi tahun 2011.
5.   Surat Tugas Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi Nomor : Sgas/075/06-A tanggal 10 Februari 2011
      tentang Penyusunan Buku Sejarah Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi.

Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan disusunnya 50 Tahun Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi adalah untuk melengkapi penulisan buku 50 Tahun Gerakan Pramuka Kwartir Nasional yang isinya antara lain sejarah singkat beridirinya Kwartir Daerah se-Indonesia.

Nama Buku
Nama buku ini adalah 50 Tahun Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jambi atau Sejarah Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi dari Tahun 1961 – 2011

Nara Sumber Guna memperoleh data-data atau informasi yang akurat dalam penyusunan buku sejarah ini diperoleh sumber informasi dari :

1.   Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Surat Keputusan Gubernur Propinisi Jambi.
2.   Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi. Data-data yang ada di Kwartir Daerah
      Gerakan Pramuka Jambi. Informasi Person yang merupakan pelaku atau pengelola Kwartir Daerah
      Gerakan Pramuka Jambi antara lain : Lamin Surawan Mahmuddin Sutiman Karmin. S. Suharmiati
      Suryanto Trimulyono, BSc. Sumber informasi lainnya yang akurat.


Tim Penyusun
Berdasarkan Surat Tugas Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi nomor : Sgas/075/06-A tanggal 10
Feburari 2011, Tim Penyusun buku Sejarah Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi dan Nara Sumber adalah :

Ketua : Suharmiati
Sekretaris : Suryanto Trimulyono, BSc.
Anggota : Ricki Wahyudi, SE, Mahmuddin BA, Sutiman
Nara Sumber : Lamin Surawan Karmin. S.

Sistematika Sistematika Penyusunan 50 Tahun Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jambi sebagai berikut:

Bab I Pendahuluan
Umum,  Dasar,  Maksud dan Tujuan Nama Buku Nara Sumber Tim Penyusun, Sistematika

Bab II 50 Tahun Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jambi
Kepengurusan Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi Dewan Kerja Daerah Jambi Sarana Prasarna Kantor Bumi Perkemahan Pramuka Kebun Kelapa Sawit Lemdikada Koperasi Transportasi Jumlah Kwartir, Gugusdepan dan Anggota Pramuka Kegiatan -

Bab  III Penutup
Lampiran - lampiran
Surat Keputusan Foto-foto Dokumentasi Data Potensi Anggota Gerakan Pramuka Jambi

BAB II
50 TAHUN GERAKAN PRAMUKA KWARTIR DAERAH JAMBI
(SEJARAH GERAKAN PRAMUKA KWARTIR DAERAH JAMBI DARI TAHUN 1961-2011)
KEPENGURUSAN MABIDA DAN KWARTIR DAERAH GERAKAN PRAMUKA JAMBI 

Gerakan Pramuka mulai dibentuk pada tanggal 9 Maret 1961, para tokoh dan pemimpin pandu yang mewakili organisasi-organisasi kepanduan yang ada di Indonesia dikumpulkan di Istana Merdeka untuk mendengarkan Amanat Presiden. Beliau memutuskan untuk mengambil tindakan tegas membubarkan semua organisasi Kepanduan guna dilebur menjadi satu organisasi baru yang diberi nama “Gerakan Pramuka”.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 ditetapkan bahwa Gerakan Pramuka adalah satu-satunya Organisasi yang ditugaskan menyelenggarakan Pendidikan Kepanduan bagi Anak-anak dan Pemuda Indonesia. Organisasi lain yang menyerupai dilarang adanya.

Pada tanggal 14 Agutus 1961 di Istana Presiden Jl. Merdeka Timur, Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada saat itu adalah dijabat oleh Sri Sultan Hamengkubowono IX menerima Tunggul Panji Gerakan Pramuka dari Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno, maka pada setiap tanggal 14 Agustus ditetapkan sebagai Hari Pramuka.

Panglima Daerah Militer IV/Sriwidjaja selaku Penguasa Perang Daerah untuk Daerah2 Sumatera Selatan dan Djambi mengeluarkan surat Keputusan Penguasa Perang Daerah Nomor : 110/Tahun 1961 tanggal 26 Djuli 1961 tentang Pembentukan Panitia Pembimbing dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Tingkat I Djambi, yang didahului dengan penadatanganan Naskah Pembubaran Organisasi Kepanduan yang ada di Propinsi Jambi dan bergabung kedalam organisasi Gerakan Pramuka, dan hadir dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka antara lain Kak Aziz Saleh dan Kak Sugeng DKN, selanjutnya menetapkan antara lain :
Membentuk Panitia Pembimbing Gerakan Pramuka Daerah Tingkat I Djambi sbb : S U S U N A N :
1.   Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Djambi selaku Ketua merangkap anggauta.
2.   Pekuper/Korem Gapu Djambi selaku anggauta
3.   Kepala Polisi Komisariat Djambi selaku anggauta.
4.   Pd. Ketua DPRD Tingkat I Djambi selaku anggauta.
5.   Kepala Kantor Pendidikan Masjarakat Tingkat I Djambi selaku anggauta.
6.   Kap/PM. R. Soemardio (Wakas Pekuper) selaku anggauta.
7.   Kepala Perwakilan P.P. & K. Djambi selaku anggauta.
8.   Kepala Kantor Urusan Agama Tingkat I Djambi selaku anggauta.

Membentuk Kwartir Daerah Tingkat I Djambi sbb : S U S U N A N :
1.    Ketua - R. Soedarsono.
2.    Wakil Ketua - Achmad Soedarto
3.    Wakil Ketua - Anwar Lubis
4.    Sekretaris I - Ali Oesman
5.    Sekretaris II - Hasan Zaini
6.    Bendahara I - Nj. Soetadji
7.    Bendahara II - Ishak Bakar
8.    Komisaris Latihan - M.B. Sandiman
9.    Komisaris Putra - Sjamsulwatir
10.  Komisaris Putri - J.L. Pirnadi
11) Komisaris Pemula - Bakda Rasiman

TJATATAN :
1.  Kepada Kwartir Daerah jang telah ditoendjuk dalam keputusan ini diminta agar segera supaja:
     a.  Mempersiapkan perentjanaan pakaian.
     b.  Mempersiapkan perentjanaan latihan, sehingga karenanja pada tanggal 17 Agustus 1961 Pramuka
          Daerah sudah dapat diperkenalkan kepada Masjarakat.
     c.  Membentuk terlaksananja pembentukan Gerakan Pramuka Daerah Djambi Tk. II (Tjabang) didaerah
          Djambi.
          1)   Markas Besar Daerah Gerakan Pramuka Daerah Djambi ditetapkan sementara di Kantor DPRD
                Tingkat I Djambi
           2)  Penjusunan Panitia Pembimbing dan Kwartir Tjabang (Tk. II) dipertanggung djawabkan kepada
                Pekuper Djambi.
           3)  Agar isi Keputusan ini dilaksanakan dengan rasa tanggungdjawab.
           4)  Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat Keputusan ini akan diadakan perubahan
                seperlunja.

*) Lihat Lampiran 1.
Berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 22/Kpts/KNH/1962 tanggal 5 Djuni 1962 Djam 22.00 yang isinya menetapkan : Tanggal 9 Maret adalah sebagai Hari Lahirnya Gerakan Pramuka. Tanggal 20 Mei sebagai Permulaan Tahun Kerdja bagi Gerakan Pramuka. Tanggal 14 Agustus sebagai Hari Pramuka. Pendjelasan : Pada Tiap2 bulan Maret, sebagai Hari Lahirnja Gerakan Pramuka diadakan Musjawarah Andalan Nasional dan Daerah guna membitjarakan Pola Kerdja Gerakan Pramuka untuk tahun berikutnya.

*) Lihat Lampiran 2.

Gubernur Propinsi Djambi selaku Ketua Madjelis Pembimbing Gerakan Pramuka Daerah Djambi dengan Surat Keputusan No : 23/Kpts/1970 tanggal 11 Mei 1970 Menetapkan Susunan Pengurus Kwartir Daerah V Gerakan Pramuka Propinsi Djambi yang ketuanya adalah KBP. R. Soenardjo Notohandojo, dengan anggota 31 Andalan Daerah urusan. *) Lihat Lampiran 3.

Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 28/KN/70 Tahun 1970 tanggal 8 Agustus 1970 tentang Pengesahan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka dan Madjelis Pembimbing Gerakan Pramuka Daerah Djambi, menetapkan R.M. Noer Atmadibrata, Gubernur/KDH. Propinsi Djambi selaku Ketua Madjelis Pembimbing Gerakan Pramuka Daerah Djambi dengan Sekretaris Majoor M. Sjoekor B.P.N. Propinsi Djambi dan Wakil Sekretaris Majoor Den Hasan, Kasi V Rem 42/Gapu serta 13 orang Anggota Mabi. Juga menetapkan KBP. R. Soenardjo Notohandojo sebagai Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Djambi dengan Waka Kwarda Bidang Pembinaan Drs. Z. Mochtar DM. Waka Kwarda Bidang Kegiatan Kapten Saman Idrus, Waka Kwarda Bidang Pengembangan Djaksa Umar Hamid SH. dan Andalan Daerah Urusan Sekretariat Iptu Radjuddin Arus serta 26 Andalan dan Pembantu Andalan Daerah Urusan.
 *) Lihat Lampiran 4.

Ketua Kwartir Daerah V Gerakan Pramuka Djambi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 007/Kpts-D.V/’71 tanggal 21 Oktober 1971 menetapkan dan mengangkat : Sdr. Ir. Kusnadi Affandi/Kepala Dinas Pertanian Rakjat Propinsi Djambi, untuk mendjabat Andalan Daerah Urusan Taruna Bumi Kwarda V Djambi, dan Sdr. Lukmanulhakim/Pengatur muda-tata usaha tki I pada Dinas Pertanian Rakjat Propinsi Djambi, untuk mendjabat Pembantu Andalan Daerah Urusan Taruna Bumi Kwarda V Djambi. *) Lihat Lampiran 5.

Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jambi selaku Ketua Madjelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 001/Kpts-D.V/73 menetapkan:

Pertama Memberhentikan dengan hormat : Brigjen Pol. R. Soenarjo Notohandoyo Kolonel Selamat Ginting. Anas Yakub, SH. Mayor. M. Syukur. Drs. Budoyo. H. Thoha Karda.Masing-masing dari jabatannya selaku anggota Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi.

Kedua Mengangkat Kolonel A.K.Hudoyo (Dan Rem 42 Garuda Putih Jambi) KBP. Koerhidayat Warsaprawira (Kadapol V Jambi) R.S. Harahap SH. (Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi) Drh. Soegondo (Kepala Dinas Peternakan Propinsi Jambi) Masing-masing sebagai anggota Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi. *) Lihat Lampiran 6.

Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 031/KN/74 tahun 1974 tanggal 2 Mei 1974, menetapkan : Memberhentikan dengan hormat anggota-anggota Majelis Pembimbing Daerah dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi seperti tersebut dalam lampiran keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 28/KN/70 tahun 1970. Menetapkan Susunan Majelis Pembimbing Daerah dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi seperti tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Nomor : 031/KN/74 tahun 1974, dengan Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi adalah RM. Noer Atmadibrata, Gubernur KDH Propinsi Jambi dan Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi adalah Kol. Pol. R. Koerhidayat Warga Prawira serta dibantu Para Wakil dan Andalan Daerah urusan sebanyak 31 orang. *) Lihat Lampiran 7.

Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 061/KN/74 tahun 1974 tanggal 31 Juli 1974, memutuskan : Memberhentikan dengan hormat anggota-anggota Majelis Pembimbing Daerah dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi seperti tertera dalam lampiran Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 28/KN/1970 Tahun 1970. Menetapkan Susunan Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi seperti tertera dalam Lampiran I Surat Keputusan Nomor : 061/KN/74 dengan Ketua adalah Jamaludin Tambunan SH. Pj. Gubernur KDH Propinsi Jambi, dengan dibantu Sekretaris dan Anggota Mabi sebanyak 16 orang. Menetapkan Susunan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi seperti tertera dalam lampiran II Surat Keputusan Nomor : 061/KN/74, dengan Ketua adalah Zainir Havis, BA. dengan dibantu 3 orang Waka Bidang dan 25 orang Andalan Daerah Urusan. *) Lihat Lampiran 8

Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi Nomor : 013/Kpts-D.V/1980 tanggal 6 Maret 1980 menetapkan bahwa : Memberhentikan dengan hormat : 1) Saudara Let Kol Pol Drs. Soentono, dari jabatannya sebagai Waka Kwarda Bidang Pengembangan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi.
2) Saudara Let Kol Laut Sunardjo, dari jabatannya sebagai Waka Kwarda Bidang Pembinaan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi.

Mengangkat Saudara-saudara : 1) Saudara Let Kol Pol Drs. Usman Ibrahim, sebagai Waka Kwarda Bidang Pengembangan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi.
2) Saudara Mayor CPL Daud Admani, sebagai Waka Kwarda Bidang Pembinaan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi. *) Lihat Lampiran 9.

Surat Gubernur Jambi kepada Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka di Jakarta Nomor : 01/OA-D.V/1980 tanggal 24 April 1980 perihal Susunan Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi yang baru. Yang isinya adalah Mengingat beberapa pejabat Daerah yang ikut serta didalam susunan Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi pindah keluar Daerah karena mendapat tugas baru maka memohon segera menerbitkan Surat Keputusan serta pengukuhannya. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 047 Tahun 1980 tanggal 19 Mei 1980 menetapkan bahwa :
Memberhentikan dengan hormat Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 061/KN/74 tahun 1974.

Mengukuhkan Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Nomor : 074 Tahun 1980 dengan Ketua adalah Maschun Sofwan, SH. Gubernur KDH Tk I Jambi yang dibantu Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretaris dan 35 orang Anggota Mabi. *) Lihat Lampiran 10.
Keputusan Gubernur KDH Tk. I Jambi selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Jambi Nomor : 002 Tahun 1983 tanggal 27 Juli 1983 menetapkan bahwa : Memberhentikan dengan hormat anggota Pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi masa bakti 1974 – 1983. Mengukuhkan pengangkatan anggota Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Nomor : 002 Tahun 1983, dengan ketua adalah Kolonel Pol Drs. Djoni Harjono, yang dibantu 3 orang Waka Bidang dan Sekretaris serta 27 orang Andalan Daerah Urusan. *) Lihat Lampiran 11


Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 139 Tahun 1983 tanggal 13 Desember 1983 menetapkan bahwa : Memberhentikan dengan hormat anggota Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi masa sebagaimana tercantum dalam lampiran II Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 061/KN/74 tahun 1974. Mengukuhkan Susunan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi masa bakti tahun 1983-1987 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Nomor : 139 Tahun 1983, dengan ketua adalah : Kolonel Pol Drs. Djoni Harjono, yang dibantu 3 orang Waka Bidang dan Sekretaris serta 27 orang Andalan Daerah Urusan. *) Lihat Lampiran 12.

Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Jambi selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi Nomor : 004/Kpts-Jbi/84 tanggal 31 Juli 1984 menetapkan bahwa :
Memberhentikan dengan hormat : 1) Saudara Kol Pol Drs. Djoni Harjono, dari jabatannya sebagai Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi. 2) Dan seterusnya sampai nomor 4. Mengangkat Saudara : 1) Drs. H. Abdurrahman Sayoeti, Sekwilda Tk. I Jambi sebagai Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi masa bakti 1983-1987. 2) Dan seterusnya sampai nomor 9.
Susunan lengkap Kepengurusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi masa bakti 1983-1987 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. *) Lihat Lampiran 13.

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi Nomor : 01 Tahun 1990 menetapkan bahwa : Memberhentikan dengan hormat Ketua dan Anggota Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi, sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Jambi, selaku Kamabida Gerakan Pramuka Jambi Nomor : 005 Tahun 1985 tanggal 12 Agustus 1985. Mengukuhkan anggota Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi, sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini. Dengan Ketua Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi dan dibantu para Waka, Ketua Harian dan Sekretaris serta Anggota Mabi yang terdiri dari para Ketua, Kepala, Asisten Setwilda, Rektor, Direktur, Ketua Darma Wanita dan Kepala Kanwil Departemen Propinsi Jambi. *) Lihat Lampiran 14.

Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 027 Tahun 1990 tanggal 24 Februari 1990 menetapkan bahwa : Mengukuhkan pengangkatan Drs. H. Abdurrachman Sayoeti, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi sebagai Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi. *) Lihat Lampiran 15.

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Jambi Nomor : 05 Tahun 1991 tanggal 31 Agustus 1991, menetapkan bahwa : Memberhentikan dengan hormat anggota Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi masa bakti 1987-1991 sebagaimana tercantum dalam keputusan Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi Nomor : 001 Tahun 1987. Mengukuhkan Susunan Pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi masa bakti tahun 1991-1995 sebagaimana tercantum dalam keputusan nomor 05 Tahun 1991. Dengan Ketua adalah Musa wakil Gubernur KDH Tk. I Jambi yang dibantu 4 orang Waka Bidang, dan 26 orang Andalan Daerah Urusan. *) Lihat Lampiran 16.

Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi Nomor : 006 Tahun 1993 tanggal 26 Februari 1993 menetapkan bahwa : Memberhentikan dengan hormat :

1.   Saudara Ir. Soemarsono, dari jabatannya sebagai Andalan Daerah Urusan Keuangan dan Usaha Dana,
      karena Alih tugas ke Jakarta.
2.   Saudara Zainudi, SKM, dari jabatannya sebagai Wakil Andalan Daerah Urusan Kegiatan Saka, karena
      Alih Tugas ke Aceh.
3.   Saudara Marlis Ramali, dari jabatannya sebagai Wakil Andalan Daerah Urusan Humas dan
      Penerangan, karena Alih Tugas ke Padang.
4.   Saudara Drs. H. Enggus Subarman, dari jabatannya sebagai Andalan Daerah urusan Sekretariat, karena
      alih tugas ke Lampung.

Mengangkat Saudara-saudara : 1) Saudara Ir. Harnanto, HM. Sebagai Andalan Daerah urusan keuangan dan usaha dana.2) Saudara Bairizal, BSc. Sebagai Wakil Andalan Daerah Urusan kegiatan Saka. 3) Saudara Drs. Madil HS. Sebagai Andalan Daerah Urusan Sekretariat. 4) Saudara Adjubar Tjang Abbas sebagai Wakil Andalan Daerah Urusan Humas dan Penerangan. *) Lihat Lampiran 17.

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Jambi Nomor : 02 Tahun 1994 tanggal 31 Mei 1994 menetapkan bahwa: Mengangkat Saudara :
Musa/Wakil Gubernur KDH Tk, I Jambi sebagai Wakil Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi. Ny. Sri Atmiati Musa/Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Propinsi Jambi/Wakil Ketua Dharma Wanita Propinsi Jambi, sebagai Anggota Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi. Drs. H. Hasip Kalimuddin Syam/Pembantu Gubernur KDH Tk. I Jambi Wilayah Barat, sebagai Anggota Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi. Drs. H. Mohd. Awal/Pembantu Gubernur KDH Tk. I Jambi Wilayah Timur, sebagai Anggota Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi. Sabran Ali, SH/Asisten IV Sekwilda Tk. I Jambi sebagai Anggota Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi. *) Lihat Lampiran 18.

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Jambi Nomor: 300 Tahun 1996 tanggal 23 Juli 1996 menetapkan bahwa: Memberhentikan dengan hormat anggota Majelis Pembimbing dan Pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi masa bakti Tahun 1991-1995, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi Nomor : 05 Tahun 1991 tentang Susunan Pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka masa bakti tahun 1991-1995 dan Keputusan Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi Nomor : 01 Tahun 1991. Mengukuhkan kembali Susunan Majelis dan Pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi masa bakti 1995-1999 sebagaimana tercantum dalam keputusan Gubernur Nomor : 300 Tahun 1996. Susunan Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi masa bakti tahun 1995-1999 diketuai oleh Gubernur KDH Tingkat I Jambi yaitu Drs. H. Abdurrahman Sayoeti dan dibantu 5 orang Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua Harian dan 49 Anggota Mabi. Susunan Pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi Masa Bakti Tahun 1995-1999 diketuai oleh Uteng Suryadiyatna, Wakil Gubernur KDH Tingkat I Jambi dan dibantu 7 orang Wakil Ketua Bidang serta 49 orang Andalan Daerah Urusan. *) Lihat Lampiran 19.

Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi Nomor : 025 Tahun 1998 tanggal 14 September 1998 menetapkan bahwa : Memberhentikan dengan hormat Pengurus Kwartir Daerah Harian Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jambi sebagaimana tersebut dalam Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi Nomor : 032 Tahun 1991, disertai ucapan terima kasih dan penghargaan atas dharma baktinya selama menjalankan tugas. Membentuk dan mengukuhkan Kwartir Daerah Harian antar Waktu Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jambi masa bakti tahun 1995-1999, disingkat Kwardari sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan nomor 025 Tahun 1998. Yang diketuai oleh Drs. H. Ruslan Bahauddin Waka Kwarda Jambi dan dibantu 7 orang Andalan Daerah, Staf Kwarda dan Ketua DKD Jambi. Tugas Kwardari adalah memimpin pelaksanaan kebijaksanaan Kwarda sehari-hari dan Fungsi Kwardari adalah : 1) Pelaksana Harian Kebijaksanaan Kwarda. 2) Koordinator Pembinaan Tugas para Andalan Daerah. 3) Penyiapan bahan-bahan untuk Rapat Kwarda dan Majelis Pembimbing Daerah Harian (Mabidari). *) Lihat Lampiran 20.

Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 069 Tahun 2002 tanggal 14 Mei 2002 menetapkan bahwa : Mengukuhkan Susunan Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi masa bakti 2002-2007, yang diketuai oleh Gubernur Propinsi Jambi dan dibantu 6 Wakil Ketua dari unsur Muspida Propinsi Jambi serta dibantu Sekretaris dan Anggota Mabi yang terdiri dari unsur Kepala Dinas Propinsi Jambi dan Rektor Perguruan Tinggi Propinsi Jambi. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 070 Tahun 2002 tanggal 14 Mei 2002 menetapkan bahwa : Mengukuhkan Susunan Pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi masa bakti 2002-2007, yang diketuai oleh Drs. H.A. Chalik Saleh, MM. Yang dibantu Ketua Harian dan 5 orang Wakil Ketua, serta 28 orang Andalan Daerah Urusan. *) Lihat Lampiran 21.

Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 165 Tahun 2007 tanggal 24 Agustus 2007 menetapkan bahwa : Memberhentikan dengan hormat Pengurus Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi masa bakti 2002-2007 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor : 069 Tahun 2002. Mengukuhkan Susunan Pengurus Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi masa bakti 2007-2012 sebagaimana tercantum dalam keputusan Kwarnas Nomor : 165 Tahun 2007, dengan Ketua Mabi adalah Gubernur Provinsi Jambi yang dibantu 7 orang Wakil Ketua, Sekretaris dan 47 Anggota Mabi. *) Lihat Lampiran 22.

Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 166 Tahun 2007 tanggal 24 Agustus 2007 menetapkan bahwa : Memberhentikan dengan hormat Pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi masa bakti 2002-2007 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwarnas nomor : 70 Tahun 2002 dan 079 Tahun 2003. Mengukuhkan Susunan Pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Jambi masa bakti 2007-2012, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan Kwarnas Nomor : 166 Tahun 2007. Dengan ketua Drs. H.A. Chalik Saleh, MM. Yang dibantu 7 orang Waka Bidang, sekretaris dan 46 orang Andalan Daerah Urusan. Pada Bulan Februari 2008 samapai dengan April 2009, Ka. Kwarda Gerakan Pramuka Jambi Drs. H.A. Chalik Saleh,MM berhalangan tetap maka di tunjuklah Lamin Surawan sebagai Pelaksana tugas Ka. Kwarda Geraka Pramuka Jambi *) Lihat Lampiran 23.

Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 065 Tahun 2009 tanggal 27 April 2009 menetapkan bahwa : Memberhentikan dengan hormat Pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi masa bakti 2007-2012 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwarnas nomor : 165 Tahun 2007. Mengukuhkan Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Jambi masa bakti 2007-2012 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwarnas Nomor : 065 Tahun 2009, dengan Ketua Mabi adalah Gubernur Provinsi Jambi yang dibantu 8 Wakil Ketua, sekretaris dan 64 Anggota Mabi. *) Lihat Lampiran 24.

Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 066 Tahun 2009 tanggal 27 April 2009 menetapkan bahwa : Memberhentikan dengan hormat Pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Jambi masa bakti 2007-2012 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 166 Tahun 2007. Mengukuhkan Pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Jambi masa bakti 2007-2012 sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan Kwarnas Nomor : 066 Tahun 2009. Dengan ketua Kwarda adalah Drs. A.M. Firdaus, Msi. Yang dibantu 7 orang Waka Bidang, sekretaris dan 34 orang Andalan Daerah Urusan. *) Lihat Lampiran 25.

KEPENGURUSAN DEWAN KERJA DAERAH JAMBI.
Tahun 1971-1974 Hasil Musppanitera I Tahun 1971, Ketua DKD : Karmin S. dan Wakil Ketua Arifuddin Yasak, dengan dibantu Kerani, Keuangan dan Anggota 5 orang. **) Lihat Lampiran 1.

Tahun 1974-1977 Hasil Musppanitera II Tahun 1974, Ketua DKD : Karmin S. dan Wakil Ketua Arifuddin Yasak. Pada tahun 1975-1977 terjadi pergantian Ketua DKD karena yang bersangkutan telah menikah dan ditetapkan Arifuddin Yasak sebagai Ketua DKD dan Suharmiati sebagai Wakil Ketua DKD.

Tahun 1977-1979 Hasil Musppanitera III Tahun 1977, Ketua DKD Arifuddin Yasak dan Wakil Ketua Suharmiati. Tahun 1979-1983 Hasil Musppanitera IV Tahun 1979, Ketua DKD Fauzi Busli dan Wakil Ketua Sinar Meiti. Tahun 1981 Fauzi Busli mengundurkan diri berhubung sudah berkeluarga maka diganti sampai akhir masa bakti yaitu Ketua DKD nya Sinar Meiti.

Tahun 1983-1987 Hasil Musppanitera V Tahun 1983, Ketua DKD Dahrul Aini dan Wakil Ketua Riama Aritonang. Tahun 1987-1991 Hasil Musppanitera VI Tahun 1987, Ketua DKD Indriani dan Wakil Ketua Mohd Abid Amin. Pada tahun 1989 karena Ketua DKD berhalangan tetap maka diganti Mohd Abid Amin sebagai ketua DKD dan Nila Rizal Noor sebagai Wakil Ketua.

Tahun 1991-1995 Hasil Musppanitera VII Tahun 1991, Ketua DKD Jhon Eka Powa dan Wakil Ketua RTS. Ledyanita. Pada Tahun 1992 Jhon Eka Powa Sekolah ke Jakarta maka diangkat RTS Ledyanita sebagai Ketua DKD sampai masa bakti habis.

Tahun 1995-1999 Hasil Musppanitera VIII Tahun 1995, Ketua DKD Alamsyah dan Wakil Ketua Suci Rahayu. Tahun 1999-2002 Hasil Musppanitera IX Tahun 1999, Ketua DKD Dien Novita dan Wakil Ketua Kartono Saputro. Tahun 2001 Dien Novita selaku Ketua DKD mengundurkan diri karena menikah, maka Kartono Saputro selaku Wakil Ketua diangkat menjadi Ketua DKD dan Sepni Yowanita sebagai Wakil Ketua sampai masa bakti habis.

Tahun 2002-2007 Hasil Musppanitera X Tahun 2002, Ketua DKD Sepni Yowanita dan Wakil Ketua Yevi Rivaldi. Tahun 2007-2009 Hasil Musppanitera XI Tahun 2007, Ketua DKD Suci Lestari dan Wakil Ketua Harianto. Tahun 2009-2012 Hasil Musppanitera XII Tahun 2009, Ketua DKD Satria Muhdi Mulyana dan Wakil Ketua Lian Firmadora Musa. Tahun 2012-2015 Hasil Musppanitera XIII Tahun 2012, Ketua DKD Satria Muhdi Mulyana dan Wakil Ketua Ika Panggih Wahyuningtyas
SARANA-PRASARANA : Kantor : Kantor Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi mulai tahun 1961 – 1982 tidak menetap dan berpindah-pindah antara lain :

Berdasarkan Keputusan Penguasa Perang Daerah No. 110 Tahun 1961 tanggal 26 Djuli 1961 Markas Besar Daerah Gerakan Pramuka Daerah Djambi ditetapkan sementara di Kantor DPRD Tingkat I Djambi. Kemudian mulai tahun 1970 – 1978 Kantor Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi berada di GIA ( Garuda Indonesia Airlines) Jl. Dr. Wahidin di Lantai 2. Tahun 1979-1982 Kantor Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi pindah ke Gedung Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Jambi di Jl. Slamet Riadi belakang Mesjid Agung Jambi. Tahun 1982-1988 Kantor Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi pindah ke Cadika Kota Jambi Jl. Karya Lorong Pakis IV Telanaipura Jambi. Tahun 1989-2011 Kantor Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi pindah ke Gedung terletak di atas tanah seluas 7.477 m2 berlokasi di Jl. Jend. Basuki Rahmad Kotabaru Jambi atas bantuan Bapak Gubernur KDH Tk. I Jambi, dengan fasilitas : Bangunan Kantor 2 unit (200 m2 dan 240m2). Bangunan Aula 8 x 15 m = 120 m2 Bangunan Rumah Jaga 36 m2 Tahun 2008-2009 mendapat Bantuan Dana APBD dari Gubernur Jambi untuk Rehabilitas dan Pembuatan sarana prasarana Kantor di Jl. Jend. Basuki Rahmat Kotabaru Jambi antara lain : 1) Renovasi 1 (satu) unit Gedung dari Gedung yang tidak bertingkat menjadi Gedung bertingkat 2 (dua) lantai. 2) Rehab Atap Genteng 1 (satu) unit Aula dan 1(satu) Unit Gedung Kantor. 3) Pembuatan 1 (satu) unit Asrama Penginapan 2 (dua) lantai dengan 25 ruang kamar yang berkapasitas 100 orang. 4) Pembuatan 1 (satu) unit Rumah Jaga.

Bumi Perkemahan Pramuka Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi mendapat bantuan lahan hak pakai sesuai Keputusan Gubernur KDH Tk. I Jambi nomor : 357 Tahun 1985 tanggal 7 Desember 1985 tentang pencadangan tanah untuk Keperluan Lokasi Camping Ground Pramuka di Desa Sungai Gelam Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari, seluas 4.894.735 m2 terletak di Desa Sungai Gelam Kabupaten Batanghari dengan jarak 27 km dari Kota Jambi, dengan Buku Tanah 3479 Tahun 1987 GS = No. 1139/1987.

Kemudian dengan bantuan Dana Pemda Tk. I Jambi, dalam tahun anggaran 1986/1987, 1987/1988, 1988/1989 telah dibangun sarana prasarana antara lain : 1 unit balai pertemuan. 1 unit kantor 2 unit rumah petugas Pembuatan jalan batas keliling Buper Pembuatan sumur air bersih Pembuatan waduk dengan kedalaman 2 m dan jembatan Pembuatan wc dan kamar mandi sebanyak 2 unit 2 unit Kantor Kecamatan Putra dan Putri untuk kegiatan Halang rintang sebanyak 2 unit untuk putra dan putri Dan Selanjutnya mulai tahun 1991-2007 berangsur-angsur mendapat bantuan dari Pemda Tk. I Jambi maupun Pemda Tk. II dan Dinas Instansi terkait beberapa sarana prasarana antara lain :
1 unit bangunan Gudang 3 unit bangunan Pos Jaga 1 unit bangunan tempat Mesin Lampu Diesel 1 unit bangunan Mesjid dan tempat wudhu 2 unit Danau Lapangan Induk untuk Upacara, 1 unit tribun dan 19 batang tiang besi permanen untuk bendera. 5 unit bangunan Pendopo Kwartir Cabang 1 unit Pendopo Kwarcab Tebo 1 unit bangunan Pendopo Saka Wanabakti Jalan lingkar Buper Pengembangan Buper : 1) Untuk pengembangan dan pelestarian kawasan Hutan telah dimasukkan dalam Proyek Sadar Lingkungan, yang dikelola oleh 8 Hak Pengguna Hutan (HPH) dan sekarang tidak berfungsi lagi.
2) Pengembangan Budi Daya Ikan Air Tawar seluas 20 Ha yang dikelola oleh Dinas Perikanan bekerjasama dengan Bank Dunia. 3) Pemanfaatan Buper disamping untuk kegiatan kepramukaan, juga telah dimanfaatkan oleh organisasi Pemuda lainnya seperti Remaja Mesjid, Karang Taruna, Organisasi Olah Raga, Remaja Gereja, Remaja Budha, Dinas Instansi Lainnya

Kebun Kelapa Sawit Sesuai dengan keputusan Gubernur KDH Tk. I Jambi Nomor : 346 tahun 1992 tanggal 20 Agustus 1992 tentang Pencadangan Tanah Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jambi, seluas + 400 hektar terletak di Dusun Mudo Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung. Sebagai langkah awal pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit, telah dilakukan penandatangan Naskah Kerja Sama antara Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi dengan PT. Indo Sawit Subur pada tanggal 15 Juni 1994 dengan ketentuan bahwa semua urusan pengadaan bibit, penanaman, pemeliharaan, pemasaran dll dilakukan oleh PT Indo Sawit Subur.

Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi akan menerima penghasilan sebesar 30% dari harga penjualan tandan buah segar (TBS). Perjanjian kerja sama ini berlaku dalam jangka waktu 25 Tahun sampai penanaman kembali, yang selanjutnya kebun kelapa sawit tersebut kembali menjadi milik Kwartir Daerah Gerakan Pramuka jambi. Pada tahun 2000 Kebun Kelapa Sawit Kwarda Jambi telah panen buah tandan segar pertama dengan hasil bagian 30% = Rp. 17.000.000,- per bulan dan sampai saat ini telah menghasilkan setiap bulan + Rp. 200.000.000,-

Lemdikada Pada tahun 1980 Gubernur Propinsi Jambi selaku Kamabida Gerakan Pramuka Jambi Bapa Masjchun Sofwan SH. Memberikan bantuan dana kepada 6 Kwartir Cabang Gerakan Pramuka masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- untuk pembangunan Lemdikacab Gerakan Pramuka.

Koperasi : Untuk mendukung kesejahteraan Staf Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi dan unit usaha dana lainnya telah dibentuk koperasi Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi adalah sebagai berikut :
Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi Nomor : 010 Tahun 1989 tanggal 10 Juni 1989 menetapkan : Mengangkat dan Mengukuhkan susunan Pengurus Koperasi Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jambi, antara lain :
1)   Dewan Penasehat :
      a) Ketua : Drs. H. Abdurrahman Sayoeti, Ka. Kwarda Jambi.
      b) Anggota : Drs. H. Ruslan Bahauddin, Waka Kwarda Jambi.
      c) Anggota : H. Oemasin Zainuddin, BA. Waka Kwarda Jambi.
2)   Badan Pemeriksa :
      a) Ketua : Drs. Taufik Ridha, Waka Kwarda Jambi
      b) Anggota : Drs. Haris Fadhillah, Andukuang Kwarda Jambi
      c) Anggota : Djodjo Djohari, SH; Waka Kwarda Jambi
3)   Pengurus :
      a) Ketua : Lamin Surawan
      b) Sekretaris : Dahrul Aini, BA.
      c) Bendahara : Suryanto Trimulyono, BSc.
      d) Unit Usaha : Mahmuddin

Pada tahun 2004 s/d 2008 diadakan Rapat Anggota Koperasi maka menetapkan susunan pengurus Koperasi Cikal Sejahtera antara lain :
1)   Pengurus :
      a) Ketua : Drs. H. Ruslan Bahuddin
      b) Sekretaris : Yevi Rivaldi
      c) Bendahara : Suryati
2)   Badan Pengawas :
      a) Dra. Hj. Wardiah, MM.
      b) Drs. H.M. Hatta MA.
      c) Hermanto
3)   Telah berbadan hukum dengan No. 12/BH/Dispenrindag Kop/2004

Pada tahun 2008 s/d 2011 pengurus Koperasi Kwarda Jambi hasil Rapat Anggota Koperasi :
1)   Pengurus :
      a) Ketua : Dra. Hj. Wardiah, MM.
      b) Wakil Ketua : Ricki Wahyudi, SE.
      c) Sekretaris : Alamsyah, SE.
      d) Wakil Sekretaris : Yuniharto
      e) Bendahara : M. Ridwan, SE.

Transportasi Untuk Kelancaran Tranportasi Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi mendapat bantuan alat angkutan antara lain dari : Gubernur Propinsi Jambi sebuah Mobil merek Kijang warna merah pada bulan Nopember tahun 1987. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebuah Mobil merek Kijang warna coklat tua coklat muda pada tanggal 10 Juli 1989. Kwarda Jambi membeli sebuah Mobil Panther warna hijau pada tahun 2001. Kwarda Jambi membeli sebuah Mobil Kijang Pick Up warna hitam pada tahun 2002. Kwarda Jambi membeli sebuah Sepeda Motor Honda Win = NJCB warna hitam pada tahun 2001.

Kwarda Jambi membeli sebuah Sepeda Motor Astrea warna hitam pada tahun 1987. Kwarda Jambi membeli 13 unit Sepeda Motor Supra Fit Warna hitam dan biru pada tahun 2003 untuk bantuan 10 Kwarcab dan Pejabat Staf Kwarda Jambi. Kwarda Jambi mendapat Bantuan 1 Unit Sepeda Motor merek Kanzen dari Kwartir Nasional untuk kegiatan Penyuluhan Narkoba pada tahun 2007 dan untuk operasionil dilapangan diserahkan kepada Kwartir Cabang Kota Jambi. Kwarda Jambi membeli 3 unit Sepeda Motor Supra X Warna Merah pada tahun 2007 untuk pejabat Staf Kwarda Jambi.


JUMLAH KWARTIR, GUGUSDEPAN DAN ANGGOTA ANGGOTA PRAMUKA :

Perkembangan Jumlah Kwartir Cabang : Pada Tahun 1961-1998 jumlah Kwartir Cabang sebanyak 6 Kwarcab terdiri dari : 2) Kwartir Cabang Kotamadya Jambi.
1) Kwartir Cabang Batanghari.
2) Kwartir Cabang Bungo Tebo.
3) Kwartir Cabang Sarolangun Bangko.
4) Kwartir Cabang Tanjung Jabung.
5) Kwartir Cabang Kerinci.

Pada Tahun 1999-2009 jumlah Kwartir Cabang sebanyak 10 Kwarcab 1) Kwartir Cabang Cabang Kerinci
1) Kwartir Cabang Merangin
2) Kwartir Cabang Sarolangun
3) Kwartir Cabang Bungo
4) Kwartir Cabang Tebo
6) Kwartir Cabang Batanghari
5) Kwartir Cabang Muaro Jambi
6) Kwartir Cabang Tanjung Jabung Barat
7) Kwartir Cabang Tanjung Jabung Timur
8) Kwartir Cabang Kota Jambi

Pada Tahun 2009-2011 Jumlah Kwartir Cabang sebanyak 11 Kwarcab Kwartir Cabang Cabang Kerinci Kwartir Cabang Merangin Kwartir Cabang Sarolangun Kwartir Cabang Bungo Kwartir Cabang Tebo Kwartir Cabang Batanghari Kwartir Cabang Muaro Jambi Kwartir Cabang Tanjung Jabung Barat Kwartir Cabang Tanjung Jabung Timur Kwartir Cabang Kota Jambi Kwartir Cabang Kota Sungai Penuh
Jumlah Kwartir Ranting sebanyak 115 Ranting.

Jumlah Gugusdepan sebanyak 5455 gudep terdiri dari 2727 Gudep Putra dan 2728 Gudep Putri Jumlah Anggota Pramuka tidak semua dapat ditampilkan dalam Buku Sejarah ini namun hanya diambil sempelnya saja yaitu pada tahun 1976 dan tahun 2010 antara lain : Jumlah Anggota Pramuka berdasarkan Data sampai Februari 1976 :

1) Siaga : 17.955 Putra + 13.341 Putri = 31.296 orang
2) Penggalang : 6.738 Putra + 4.254 Putri = 10.992 orang
3) Penegak/Pandega : 2.044 Putra + 820 Putri = 2.864 orang
4) Pembina : 525 Putra + 372 Putri = 897 orang
5) Pelatih : Putra + Putri = 71 orang
6) Mabi : Putra + Putri = 795 orang

Jumlah : 27.262 Putra + 18.787 Putri = 47.915 orang
Jumlah Anggota Pramuka berdasarkan Data sampai April 2010 : Siaga : 104.105 Putra + 99.161 Putri = 203.266 orang Penggalang : 74.358 Putra + 73.120 Putri = 147.478 orang Penegak : 16.466 Putra + 16.887 Putri = 33.273 orang Pandega : 822 Putra + 799 Putri = 1.621 orang Pembina : 8.332 Putra + 6.585 Putri = 21.502 orang Pelatih : 163 Putra + 48 Putri = 211 orang Andalan : Putra + Putri = 5.653 orang Mabi : Putra + Putri = 5.186 orang Jumlah : 204.246 Putra + 196.600 Putri = 400.846 orang


KEGIATAN :
Kegiatan yang dilaksanakan dan diikuti Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi antara lain :
Menyelenggarakan Musyawarah Daerah dan Musppanitera Daerah setiap kali masa bakti. Menyelenggarakan Rapat Kerja dan Sidparda setiap tahun. Menyelenggarakan peringatan Hari Pramuka setiap tahun secara bergiliran di Kwarcab sebagai tuan rumah. Menyelenggarakan kegiatan Pesta Siaga dalam rangka Peringatan Hari Pramuka untuk Pramuka Siaga. Menyelenggarakan Jambore Daerah dan Lomba Tingkat Daerah untuk Pramuka Penggalang. Menyelenggarakan Raimuna Daerah untuk Pramuka Penegak dan Pandega. Menyelenggarakan Perkemahan Wirakarya untuk Pramuka Penegak dan Pandega.

Menyelenggarakan Perkemahan Bakti Saka untuk Anggota Saka yang ada di Jambi. Menyelenggarakan Pendidikan/Pelatihan bagi Anggota Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega, seperti Dianpinru, Dianpinsat, KPDK dan lain-lain. Menyelenggarakan Kursus/Pelatihan/Karang Pamitran untuk Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Saka, Majelis Pembimbing, Andalan dan Staf Kwartir. Mengikuti Kegiatan Tingkat Nasional seperti, Jambore, Raimuna, Perkemahan Wirakarya, Perkemahan Bakti Saka, Perkemahan Putri dll. Mengikuti Kegiatan Tingkat Internasional seperti Jambore Dunia, Jambore Asean, Kegiatan Muhibah dll. Mengikuti Pelatihan/Kursus Tingkat Nasional seperti Karang Pamitran, KMD, KML, KPD, KPL, Kursus Pengelola Kwartir, Kursus Pengelola Dewan kerja, Pelatihan Instruktur Alam Terbuka, dll. Mengirimkan Satgas Pramuka Peduli ke Aceh dan Sumatera Barat dalam rangka membantu Bencana Alam Stunami, Gempa Bumi dan Gunung Meletus.

BAB III
P E N U T U P

Buku 50 tahun Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jambi ini disusun mulai tahun 1961-2011 dalam rangka melengkapi 50 Tahun Gerakan Pramuka dengan harapan dapat dipergunakan oleh Generasi Penerus Bangsa guna membangun Generasi Muda selanjutnya.

Dengan keterbatasan waktu Tim Penyusun telah bekerja sekuat tenaga menghimpun data-data dan informasi-informasi yang diperolehnya dan selanjutnya disusun buku sejarah sedemikian rupa, sehingga masih kurang sempurna atau terdapat kekurangan-kekurangan yang mungkin belum terhimpun, untuk itu saran usul dari para pembaca masih diperlukan guna kesempurnaan dalam penyusunan sejarah ini. Saran-usul dari pembaca kami tunggu guna penyempurnaan penyusunan Sejarah ini dan dapat disampaikan kepada Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi Jl. Jendral Basuki Rahmat Telp/Fax. 0741.40586 Jambi Kode Pos 36128.

Demikianlah Sejarah ini disusun, atas perhatian, koreksi dan saran usulnya dari semua pihak kami ucapkan terima kasih.



Jambi, Maret 2012
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi
Ketua,
Ir. Syahrasadin, SH




 Sumber :   http://pramuka.jambiprov.go.id/index.php/show/read/1/Sejarah

print this page Print this page

Tidak ada komentar:

Posting Komentar