Senin, 27 Agustus 2012

Lencana Pancawarsa (Tanda Penghargaan untuk Anggota Dewasa)





PENGERTIAN
Lencana Pancawarsa merupakan salah satu Tanda Penghargaan untuk Anggota Dewasa Gerakan Pramuka. Disamping lencana-lencana lain seperti :Lencana Tunas Kencana, Lencana Melati, Lencana Darma Bakti, Lencana Wiratama, Lencana Karya Bakti

PENERIMA LENCANA PANCAWARSA
Lencana Pancawarsa untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka, yaitu Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, donatur, anggota kehormatan, anggota Majelis Pembimbing, serta karyawan/staf kwartir.
Lencana Pancawarsa terdiri atas:
1. Lencana Pancawarsa I    untuk masa bakti 5 tahun
2. Lencana Pancawarsa 11 untuk masa bakti 10 tahun
3. Lencana Pancawarsa III untuk masa bakti 15 tahun
4. Lencana Pancawarsa IV untuk masa bakti 20 tahun
5. Lencana Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun
6. Lencana Pancawarsa VI untuk masa bakti 30 tahun
7. Lencana Pancawarsa VII untuk masa bakti 35 tahun
8. Lencana Pancawarsa VIII untuk masa bakti 40 tahun
9. Lencana Pancawarsa IX untuk masa bakti 45 tahun
10.Lencana Pancawarsa UTAMA untuk masa bakti 50 tahun atau lebih.

TINGKAT LENCANA PANCAWARSA
Tingkat Lencana Pancawarsa untuk menentukan letak pemakaiannya pada pakaian seragam pramuka dalam kaitannya dengan lencana-lecana lain adalah pada posisi sbb :
1. Lencana Tunas Kencana
2. Lencana Melati
3. Lencana Darma Bakti
4. Lencana Wiratama
5. Lencana Karya Bakti
6. Lencana Pancawarsa

BENTUK, BAHAN, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA LENCANA  PANCAWARSA
1.   Lencana Pancawarsa I sampai dengan IV dibuat dari logam berwarna perak, sedangkan Lencana
      Pancawarsa V sampai dengan Lencana Pancawarsa Utama dibuat dan logam berwarna emas.
      Lencana tersebut berbentuk kipas lima,  dengan garis tengah 4 cm, dan gambar timbul tunas kelapa,
      padi dan kapas di dalam Iingkaran bergaris tengah  2 cm berbingkai selebar 2 mm. Tiap sudut kipas lima
     diberi garis arsir menuju ke pusat, sehingga menjadi gambar timbul sinar-sinar.
2.   Lencana terse but bergantung pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna biru dengan garis
      putih  pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mm, dan tulisan angka romawi atau huruf kapital
     dibuat dari  logam berwarna perak atau kuning emas, yang menunjukkan tingkat Lencana Pancawarsa
      yang bersangkutan.
3.   Tanda Harian Lencana Pancawarsa dibuat dari kain berwarna biru tua berukuran 2 cm x 1 cm, dengan
      tulisan  angka romawi atau huruf kapital, yang dibuat dari logam berwarna perak atau kuning emas,
      yang    menunjukkan  tingkat Lencana Pancawarsa tersebut.

SYARAT-SYARAT PENERIMA TAN DA PENGHARGAAN LENCANA PANCAWARSA
1.   Lencana Pancawarsa menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, ketekunan, kesungguhan dan ketertiban
      anggota  dewasa Gerakan Pramuka, dalam rnenunaikan tugas kewajibannya selama lima tahun atau
      kelipatan lima tahun.
2.   Anggota dewasa Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Lencana Pancawarsa apabila
      yang bersangkutan  telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
      a.  Sudah dikukuhkan untuk memegang suatu jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka.
      b.  Selalu bekerja dengan tekun, rajin dan bertanggungjawab atas tugas kewajiban yang dibebankan
           kepadanya.
      c.  Selalu memperlihatkan usahanya untuk meningkatkan pesertadidiknya atau mengembangkan
           Gerakan Pramuka pada umumnya.
      d.  Selalu menunjukkan usahanya untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan kepemimpinannya
           dan pengalamannya dalam bidang tugas kewajibannya dan juga dalam bidang kepramukaan lainnya.
      e.  Selalu menunjukkan usahanya untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan Trisatya dan Dasadarma,
          Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dan Sistem Among.
3.   Seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yang selama lima tahun sejak diterimanya Lencana
      Pancawarsa yang  pertama, masih memenuhi syarat-syarat seperti yang tercantum pada angka 2 di atas,
     dapat menerirna dan  mengenakan Lencana Pancawarsa untuk lima tahun berikutnya dan seterusnya.

TATA CARA PEMBERIAN, PENGANUGERAHAN, PEMAKAIAN DAN PENCABUTAN LENCANA PANCAWARSA
 1.  Wewenang
     a.   Wewenang pengusulan untuk mendapat Tanda Penghargaan Lencana Pancawasra silakukan oleh
           Pembina Gidep   ybs, Kwartir ybs atau Majelis Pembimbing ybs melalui jalur kwartir.
     b.  Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Penghargaan Lencana Panca Warsa
         dilaksanakan  oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah.
2. Tata cara pengusulan, pernberian, penganugerahan Lencana Pancawarsa
    a.   Pengusul membuat laporan dan permintaan tertulis kepada pemegang wewenang pemberian Tanda
          Penghargaan,  melalui dan dengan persetujuan ketua kwartir yang bersangkutan, disertai data yang
          diperlukan.
     b.  Laporan pengusul Lencana Pancawarsa  cukup mampirkan Daftar Riwayat Hidup dan data kegiatan
          dari yang bersangkutan selama lima tahun aktif menduduki jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka
          yang dikuatkan  dengan persetujuan kwartir yang bersangkutan.
3.  Pemegang wewenang pemberian tanda penghargaan, membentuk Dewan Kehormatan, yang akan
     mengadakan penelitian  dan memberi pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk memutuskan
     menerimaimenolakimenunda pemberian tanda penghargaan berdasar perrnintaan dan laporan pengusul.
4.  Pemegang  wewenang memberikan tanda penghargaan Lencana Pancawarsa kepada yang bersangkutan
     disertai dengan Piagam Penghargaan bagi pemberian Lencana Pancawarsa,
5.  Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan
     dalam suatu upacara sederhana secara seksama, tertib dan teliti, yaitu bersamaan dengan upacara  hari
     Pramuka, hari Proklamasi, hari besar agama, upacara 17-an, dan hari besar nasional lainnya.
6.   Pemberian, penganugerahan dan penyerahan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan
      oleh pemegang wewenang pemberian tanda tersebut, yang dapat dilimpahkan kepada Kwartir  ybs dan
      Majelis Pembimbing ybs.
7.   Kwartir yang bersangkutan dengan pemberian tanda penghargaan ini harus membuat catatan tentang
      tanggal dan   macam tanda yang diberikan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di
      kwartirnya.
8.   Tata cara pemakaian
       a.  Penempatan pada pakaian seragam, Lencana Pancawarsa dikenakan di atas saku kanan baju
            seragam  putera,  dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam
            Pramuka  puteri.
       b.  Urutan penempatan Tanda Penghargaan ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri dan dari atas
            ke bawah  adalah berturut-turut sesuai dengan tingkat tanda penghargaan.
       c.  Tanda penghargaan harian dipakai pada tempat yang sama dengan tanda Penghargaan Kebesaran,
            dengan catatan:
            1)  pada satu baris hanya dipasang maksimum empat buah tanda harian.
            2)  kalau terda pat lebih dari empat buah tanda harian, maka tanda harian yang tingkatnya lebih
                 tinggi diletakkan pada baris yang lebih tinggi.

MASA BERLAKU LENCANA PANCAWARSA
Lencana Pancawarsa mempunyai batas waktu sampai pemiliknya menerima Lencana Pancawarsa
berikutnya. kecuali bila ada pencabutan.

TATA CARA PENCABUTAN   
1.    Alasan Pencabutan
       Pencabutan Tanda Penghargaan hanya dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian dan pencabutan
       Tanda Penghargaan,   bila pemilik tanda tersebut melanggar Kode Kehormatan Pramuka, sehingga
       dinilai tidak memenuhi lagi persyaratan   untuk memperoleh tanda tersebut.
2.    Wewenang pengusulan dan pencabutan diatur sama seperti pemegang wewenang pemberian Tanda
       Penghargaan di atas.
3.    Tata can pengusulan pencabutan.
       a.   Pengusul membuat laporan tertulis kepada pemegang wewenang pencabutan Tanda Penghargaan
             melalui dan dengan  persetujuan Ketua Kwartir yang besangkutan disertai data yang
             diperlukan,  dlengkapi dengan bukti   pernyataan saksi dan lain-lain.
       b.   Pemegang wewenang pencabutan membentuk Dewan Kehormatan yang bertugas meneliti dan
             memberikan pertimbangan   kepada pemegang wewenang untuk mengambil keputusan secara adil
             dan bijaksana, sera mempunyai nilai kejiwaan dan pendidikan dengan memperhatikan alasan,
             keberatan dan pembelaan dari yang bersangkutan.
       c.   Pemegang wewenang mencabut tanda penghargaan dari yang berangkutan disertai dengan surat
             keputusan untuk mencabut Lencana yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka.
       d.   Kwartir yang bersangkutan dengan pencabutan tanda penghargaan ini harus membuat catatan pada
             Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di kwartirnya.
        e. Pelaksanaan pencabutan Tanda Penghargaan dari yang bersangkutan dapat dilimpahkan sesuai
            dengan ketentuan  pemberian wewenang pemberian Lencana Pancawarsa

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 184.A  Tahun 2008
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka
print this page Print this page



Tidak ada komentar:

Posting Komentar