Senin, 27 Agustus 2012

Lencana Teladan (Tanda Penghargaan untuk Anggota Muda)



A. Jenis
Tanda Penghargaan Lencana Teladan merupakan salah satu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan  Pramuka. Tanda Penghargaan lain untuk anggota muda adalah Lencana Wiratama, Lencana Karya Bakti, Bintang Tahunan dan Tanda Penghargaan kegiatan 

B. Bentuk, Bahan, Ukuran dan Warna Lencana Teladan
     1.   Lencana Teladan dibuat dari logam, berbentuk gambar timbul bunga teratai dua lapis terdiri atas
           sepuluh  kelopak, bergaris tengah 3,5 cm. Di tengah terdapat lingkaran bergaris tengah 2,5 cm,
           bergambar relief tunas kelapa, padi dan kapas.
     2.   Bingkai kelopak bunga, bingkai lingkaran dan relief tunas kelapa, padi dan kapas berwarna emas, 
           dasar  lingka ran dan kelopak bunga berwarna hijau tua.
     3.   Lencana Teladan ini digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna kuning
           dengan  garis hijau pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mm.
    4.    Tanda harian Lencana Teladan dibuat dari kain berbentuk segi em pat berukuran 2 cm x 1 cm,
           berwarna kuning dengan gambar tunas kelapa berwarna kuning emas dan garis hijau pada kedua sisi
           tepinya, masing-masing selebar 3 mm. 

C. Syarat-syarat Penerima Lencana Teladan
     1.   Lencana Teladan menandai bahwa seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega)
           telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tam pak dari usahanya, tanggungjawabnya,
           keuletan, kesabaran,  ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta ahlak yang luhur sehingga dirinya
           menjadi suri    teladan yang baik  bagi keluarga, masyarakat, anggota Gerakan Pramuka, bangsa dan
           negara.
      2.  Seorang Pramuka dapat menerima dan mengenakan Lencana Teladan apabila yang bersangkutan
           memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
           a.  Sudah dilantik sebagai Pramuka dan telah mencapai tingkat kecakapan Pramuka Garuda.
           b.  Telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang dapat dijadikan contoh bagi Pramuka atau
                orang dewasa, yaitu yang bersangkutan telah bersikap dan berbuat sesuatu dengan penuh
                tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta budi
                bahasanya yang luhur sehingga dlrinya telah berguna bagi keselamatan, kebahagiaan dan
                kesejahteraan anggota Gerakan  Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
           c.  Menunjukkan prestasi pendidikan formal yang baik. 

D. Tata cara Pemberian, Penganugerahan, Pemakaian dan Pencabutan Lencana Teladan
     1.  Wewenang pengusulan Tanda Penghargaan Lencana Teladan, oleh :
           a. Kwartir yang bersangkutan
           b. Majelis Pembimbing yg bersangkutan melalui jalur kwartir yg bersangkutan
     2.  Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Lencana oleh : Kwartir Nasional 

E. Tata cara pengusulan, pemberian, penganugerahan Lencana Teladan
     1.  Pengusul membuat laporan dan permintaan tertulis kepada pemegang wewenang pemberian Tanda
          Penghargaan, rnelalui dan dengan persetujuan ketua kwartir yang bersangkutan, disertai data yang
          diperlukan.
     2.  Laporan pengusul harus dilengka pi dengan beberapa berkas sebagai berikut:
          a. daftar riwayat hidup yang bersangkutan
          b  daftar riwayat pendidikan um um dan riwayat pendidikan kepramukaan, serta jabatan kepramukaan
              yang pernah dipegangnya.
          c. data tentang sikap laku, usaha atau jasa dari yang bersangkutan, yang dikuatkan dengan bukti-bukti,
              pernyataan saksi, keterangan-keterangan, foto, rekaman, dan data lainnya.
          d.  pernyataan persetujuan dari kwartir yang bersangkutan.
          e.  pernyataan tersebut di atas dituangkan dalam formulir TPOD
     3.  Pemegang wewenang pemberian tanda penghargaan, membentuk Dewan Kehormatan, yang akan
          mengadakan penelitian dan memberi pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk memutuskan
          menerima menolaki menunda pemberian tanda penghargaan berdasar perrnintaan dan laporan
          pengusul.
     4.  Pemegang   wewenang memberikan tanda penghargaan Lencana Teladan kepada yang bersangkutan
          disertai dengan Piagam Penghargaan Lencana Teladan.
     5.  Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Penghargaan Lencana Teladan kepada yang
          bersangkutan  dilakukan dalam suatu upacara sederhana secara seksama, tertib dan teliti, yaitu:
          Pada saat hari Pramuka,  hari Proklamasi, hari besar agama, upacara 17-an, dan hari besar nasional
          lainnya.
     6.  Pemberian, penganugerahan dan penyerahan tanda penghargaan Lencana Teladan kepada yang
          bersangkutan dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian tanda tersebut, yang dapat dilimpahkan
          kepada Kwarda/Kwarcab  yang bersangkutan
     7.  Kwartir yang bersangkutan dengan pemberian tanda penghargaan ini harus membuat catatan tentang
          tanggal dan macam tanda yang diberikan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di
          kwartirnya. 

F. Tata cara pemakaian Lencana Teladan
    1.  Penempatan pada pakaian seragam.
         a.  Lencana Teladan dikenakan di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan
             di atas  lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
         b. Urutan penempatan Tanda Penghargaan ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri dan dari atas
             ke bawah  adalah berturut-turut sesuai dengan tingkat tanda penghargaan.
         c. Tanda penghargaan Lencana Teladan harian dipakai pada tempat yang sama dengan tanda
             Penghargaan Kebesaran, dengan catatan:
             1)   pada satu baris hanya dipasang maksimum empat buah tanda harian.
             2)   kalau terda pat lebih dari empat buah tanda harian, maka tanda hariandaritanda penghargaan
                  yang tingkatnya lebih tinggi diletakkan pada baris yang lebih tinggi.
       d.   Bila seseorang memiliki sebuah Tigor, maka Tanda Penghargaan dikenakan sebelah kanan Tigor
             ditinjau  dari si pemakai.
       e.    Bila seseorang memiliki lebih dari sebuah Tigor, maka tanda penghargaan di pasang di atas deretan
             Tigor. 

G. Masa berlaku Lencana Teladan
     Lencana Teladan tidak mempunyai batas waktu kecuali bila ada pencabutan. 

H. Tata cara pencabutan Lencana Teladan
     1.   Alasan Pencabutan
           Pencabutan Tanda Penghargaan hanya dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian dan
           pencabutan   Tanda Penghargaan, bila pemilik tanda tersebut melanggar Kode Kehormatan Pramuka,
           sehingga dinilai tidak memenuhi lagi persyaratan untuk memperoleh tanda tersebut.
     2.   Wewenang pengusulan dan pencabutan diatur sama seperti pemegang wewenang pemberian Tanda
           Penghargaan di atas.
     3.  Tata cara pengusulan pencabutan.
          a.   Pengusul membuat laporan tertulis kepada pemegang wewenang pencabutan Tanda Penghargaan
                melalui dan dengan persetujuan Ketua Kwartir yang bersangkutan disertai data yang diperlukan,
                dilengkapi dengan  bukti pernyataan saksi dan lain-lain.
          b.   Pemegang wewenang pencabutan membentuk Dewan Kehormatan yang bertugas meneliti dan
                memberikan  pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk mengambil keputusan secara adil
                dan bijaksana, sera mempunyai nilai kejiwaan dan pendidikan dengan memperhatikan alasan,
                keberatan dan pembelaan dari yang bersangkutan
.        c.    Pemegang wewenang mencabut tanda penghargaan dari yang berangkutan disertai dengan surat
                keputusan untuk mencabut Lencana yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka.
         d.    Kwartir yang bersangkutan dengan pencabutan tanda penghargaan ini harus membuat catatan pada
                Buku Daftar  Pemberian Tanda Penghargaan di kwartirnya.
         e.    Pelaksanaan pencabutan Tanda Penghargaan dari yang bersangkutan dapat dilimpahkan sesuai
               dengan ketentuan  pelimpahawan wewenang pemberian tanda penghargaan.


Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 184.A tahun  2008
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka

print this page Print this page



Tidak ada komentar:

Posting Komentar