UU Gerakan Pramuka, Pasal 7 mengemukakan bahwa pendidikan kepramuka dilaksanakan dengan metode :
a. berlandaskan pada kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam
b. dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif.
c. Metode belajar interaktif dan progresif diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
Print this page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar