Tugas pokok Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 5 adalah :
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik
Print this page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar