Dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan krpada pihak yang berkepentingan.
Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum pada setiap jenjang dan jenis pendidikan kepramukaan.
Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh Pembina.
Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
(Lihat UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka)
Print this page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar