Pengertian
- Tanda kecakapan adalah bukti yang diberikan kepada Pramuka Siaga yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki keterampilan tertentu.
- Sistem tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para Pramuka Siaga agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai keterampilan tertentu.
- Setiap Pramuka Siaga wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
- Sistim Tanda Kecakapan merupakan salah satu Metode Kepramukaan yang bertujuan untuk mendorong dan merangsang peserta didik/para Siaga agar secara bersungguh sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta meliki keterampilan.
- Pramuka Siaga yang telah berhasil menempuh ujian syarakat kecakapab akan memperoleh tanda kecakapan sesuai tingkat dan bidangnya.
- Syarat dan Tanda Kecakapan baik umum maupun khusus merupakan alat pendidikan dalam rangka mencapai tujuan Gerakan Pramuka, oleh sebab para Pembina bertugas untuk mendorong, memotivasi dan memfasilitasi para peserta didik untuk dapat mencapai syarat kecakapan umum ini secara optimal.
Tahapan Pembinaan Pramuka Siaga
Tahapan atau proses pembinaan pramuka siaga dilaksanakan secara berjenjang dari mulai calon siaga, siaga mula, siaga bantu, siaga tata dan yang tertinggi adalah siaga garuda. Di masing-masing tahapan para pramuka siaga untuk dapat naik tingkat harus mengikuti ujian syarat kecakapan umum dan syarakat kecakapan khusus, disiplin mengikuti latihan rutin di perindukannya, rajin mengikuti kegiatan di gugusdepan dan kwartirnya serta selalu menerapkan kode kehormatan pramuka siaga dalam kehidupan sehari-hari. Secra skematis tahapan dimaksud dapat digambarkan sbb :
- Syarat Kecakapan Umum (SKU) adalah syarat kecakapan minimum, yang harus dicapai secara umum oleh semua Pramuka Siaga sesuai dengan perkembangan jasmani dan rohaninya. Pramuka Siaga memiliki tiga tingkatan SKU yaitu Mula, Bantu, Tata.
- TKU Siaga adalah adalah tanda atau bukti yang diberikan kepada Pramuka Siaga yang telah memenuhi Syarat syarat kecakapan umum. Syarat Kecakapan Umum (SKU)Pramuka Siaga adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi Pramuka Siaga. SKU Pramuka Siaga terdiri dari SKU Siaga Mula, Bantu, Tata.
- Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat kecakapan minimum, yang harus dicapai secara khusus oleh seorang Pramuka Siaga, sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan pribadi/individunya.
- TKK Siaga adalah adalah tanda atau bukti yang diberikan kepada Pramuka Siaga yang telah memenuhi Syarat - Syarat kecakapan khusus sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dipilihnya.
- Syarat Pramuka Siaga Garuda (SPG) adalah syarat kecakapan tertinggi, yang harus dicapai oleh seorang Pramuka Siaga sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Syarat dan Tanda Kecakapan Umum Pramuka Siaga
- SKU Pramuka Siaga adalah syarat-syarat umum yang wajib ditempuh atau dipenuhi untuk menjadi Pramuka Siaga atau untuk kenaikan tingkat dari calon siaga ke siaga mula, ke siaga bantu dan ke siaga tata.
- Latihan di perindukan disusun dengan mengacu pada SKU yang telah ditetapkan oleh Kwarnas, pembina mengemas materi SKU dalam bentuk permainan,nyanyian, cerita yang menarik, menantang sesuai dengan sifat dan perkembangan usia Pramuka Siaga.
- Dengan cara yang demikian nilai-nilai kepramukaan secara tidak langsung akan dapat terserap, dengan catatan bahwa setelah selesai kegiatan/permainan pembina mengadakan debriefing berkaitan dengan hal tersebut. SKU dapat merupakan upaya peningkatan kepribadian dalam pengembangan spiritual, emosional,sosial, intelektual dan fisik
- Tanda Kecakapan Umum (TKU) Pramuka Siaga adalah tanda kecakapan yang diberikan kepada Pramuka Siaga yang telah menempuh Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) sesuai dengan tingkat golongan Siaga. TKU juga merupakan tanda bahwa yang mengenakan tanda tersebut telah nenghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan sesuai dengan tingkat golongan Pramuka Siaga.
- SKU Pramuka Siaga merupakan alat pendidikan dan latihan untuk meningkatkan kepribadian para peserta didik dalam pengembangan: spiritual,emosional,sosial, intelektual dan fisik.
- Cara pemakian TKU (Tanda Kecakapan Umum) untuk Pramuka Siaga disematkan dilengan baju sebelah kiri (dibawah tanda barung), dilakukan dalam suatu upacara pelantikan sebagai anggota Pramuka/ kenaikan tingkat.
- Upacara Pelantikan menjadi anggota Gerakan Pramuka/kenaikan tingkat pada Pramuka Siaga dilakukan ketika terjadi kenaikan tingkat dari calon Siaga menjadi Siaga Mula, dari Siaga Mula menjadi Siaga Bantu dan dari Siaga Bantu menjadi Siaga Tata.
- Para Pramuka Siaga yang telah penyandang TKU hendaknya selalu berusaha menjaga kualitasnya sehingga dapat menjadi contoh dan panutan teman-temanya, disamping itu yang bersangkutan mempunyai hak untuk menyelesaikan SKU berikutnya.
- TKU (Tanda Kecakapan Umum) yang sudah ditempel pada lengan baju para Siaga bilamana ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung oleh kemampuan pemiliknya, maka pemilikan tanda kecakapan tersebut dapat dilepas/dicabut.
- Siaga yang telah selesai menempus ujian SKU (Syarat Kecakapab Umum) berhak mendapatkan TKU (Tanda Kecakapa Umum) yang dilaksanakan dalam sebuah Upacara Pelantikan.
- Pelantikan menjadi anggota Pramuka (Siaga) dapat dilakukan pada Upacara Pembukaan Latihan Perindukan atau Upacara Penutupan Latihan.
- Upacara pelantikan harus dipersiapkan dengan sebaik baiknya agar berlangsung dengan lancar dan mengesankan bagi yang dilantik dan juga bagi yang hadir. Pada Upacara pelantikan agar diusahakan mengundang wali atau orangtua Pramuka Siaga yang.
Syarat dan Jenis Tanda Kecakapa Khusus Pramuka Siaga
- Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pramuka Siaga adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh Pramuka Siaga untuk mendapatkan TKK sesuai dengan minat, bakat yang di pilihannya.
- SKK dan TKK merupakan alat pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan,kemahiran dan keterampilan yang dipilihnya dalam rangka mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
- SKK Pramuka Siaga tidak berjenjang.
- Kecakapan Khusus Pramuka Siaga terdiri atas lima bidang yaitu: Bidang agama, mental, moral, spritual, pembentukan pribadi, dan watak, Bidang patriolisme dan seni budaya, Bidang kesehatan dan ketangkasan, Bidang keterampilan dan teknik pembangunan, Bidang sosial, perikemanusian, gotong royong, ketertiban masyarakat, perdamaian dunia, dan lingkungan hidup.
- Kecakapan/ keterampilan yang telah dipilih oleh pramuka Siaga harus dididikkan secara efektif dan efisien oleh Pembina atau tenaga yang berkompeten agar ybs benar menguasai dan cakap pada keterampilan yang diminati. Dengan cara ini akan memudahkan bagi pramuka Siaga ybs untuk menyelesaikan ujian SKK.
- Para Siaga yang telah berhasil menempuh SKK akan diberikan penghargaan berupa Tanda Kecakapan Khusus (TKK).
- Tanda Kecakapan Khusus (TKK) Pramuka Siaga berbentun segitiga berukuran panjang 3 cm dan tinggi 2 cm dengan puncak ke bawah.
- Warna dasar TKK Pramuka Siaga : Kuning, untuk TKK Bidang Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan pribadi dan watak. Merah, untuk TKK Bidang Patriotisme dan Seni budaya. Putih, untuk TKK Bidang Kesehatan dan Ketangkasan. Hijau, untuk TKK Bidang Keterampilan dan Tehnik Pembangunan. Biru, untuk TKK Bidang Sosial, Perikemanusian, Gotong royong, Ketertiban, Masyarakat, Perdamaian dunia, dan Lingkungan hidup.
- TKK diberikan kepada peserta didik setelah meyelesaikan SKK oleh Pembinanya (Yahda/Bunda) dalam suatu upacara pelantikan.
- TKK Pramuka Siaga dipasang pada lengan baju sebelah kanan bagian bawah, paling banyak lima buah. Untuk pramuka Siaga yang memiliki TKK lebih dari lima buah, selebihnya dipasang pada selempang TKK Siaga, dipakai pada acara khusus dan dipasang melintang dari bahu sebelah kiri kepinggang kanan bawah.
- Pemegang TKK harus dapat mempertanggungjawabkan kecakapan pada bidang pengetahuan sebagaimana tercantum dalam SKKnya, dan selalu berusaha untuk dapat meningkatkannya dengan meraih TKK-TKK lainnya.
- TKK sewaktu-waktu dapat dicabut kembali oleh Kwartir melalui Pembina Pramuka yang bersangkutan jika terbukti kecakapan khusus yang dimilikinya tidak sesuai dengan SKKnya.
Pramuka Siaga Garuda
- Pramuka Garuda ialah seorang Pramuka Siaga yang dapat menjadi teladan dan telah memenuhi persyaratan serta memiliki Tanda Parmuka Garuda.
- Prauka Siaga Garuda adalah tanda kecakapan tertinggi yang diberikan kepada seorang Pramuka Siaga yang memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda Siaga
- Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Dwisatya dan Dwidarma.
b. Telah menyelesaikan SKU tingkat Siaga Tata.
c. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Siaga, sedikit-dikitnya enam
macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus.
d. Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sembilan macam
dengan menggunakan sedikit-dikitnya tiga macam bahan.
e. Pernah mengikuti Pesta Siaga, sedikitnya dua kali.
f. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
g. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang
seni budaya.
- Hak dan Kewajiban
ditetapkan sebagai Pramuka Garuda, dan berhak menerima serta mengenakan Tanda
Pramuka Garuda.
b. Untuk menghargai usaha yang sungguh-sungguh itu, maka pemberian Tanda Pramuka
Garuda kepada yang berhak, dilaksanakan dalam suatu upacara, dilakukan oleh Ketua
Kwartir yang bersangkutan atau wakilnya.
c. Untuk Gugusdepan Gerakan Pramuka di Luar Negeri, pemberian Tanda Pramuka Garuda
dapat dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia setempat
selaku Kamabigus.
d. Seorang Pramuka yang telah menerima Tanda Pramuka Garuda berkewajiban :
1) menjaga nama pribadi dan meningkatkan kemampuannya agar tetap menjadi
teladan, baik bagi Pramuka maupun bagi anak-anak dan pemuda lainnya.
2) Mendorong, membantu dan menggiatkan teman-teman Pramuka lainnya untuk
memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda.
- Ketentuan Pemakaian Tanda Pramuka Siaga Garuda
Pramuka Garuda itu melakukan kegiatan Pramuka bagi Pramuka Siaga
b. Seorang Pramuka sebagai seorang Pembina, Pembantu Pembina, Andalan, Pembantu
Andalan, atau Majelis anggota Pembimbing tidak dibenarkan mengenakan Tanda
Pramuka Garuda di pakaian seragam Pramukanya.
c. Tanda Pramuka Siaga Garuda tidak boleh dipakai oleh golongan Penggalang, Penegak
atau Pandega.
- Tempat Pemakaian Pramuka Siaga Garuda diatur sebagai berikut :
dada dengan pita berwarna merah putih. Pita ini dikalungkan di leher, bagian dibelakang
leher di letakkan di bawah/tertindih oleh setangan leher, bagian di muka dada diletakkan
di atas/di muka setangan leher.
b. Pada kegiatan sehari-hari Tanda Pramuka Garuda dari kain ditempelkan di dada
sebelah kanan, diatas saku, di atas bintang tahunan, tigor dan lain-lainnya.
- Upacara
mengenakan Tanda Pramuka Garuda yang diberikan pada suatu upacara pemberian Tanda
Pramuka Garuda.
b. Sebelum penyematan Tanda Pramuka Garuda, maka yang bersangkutan harus melakukan
berdoa menurut keyakinan agamanya, lalu mengulangi mengucapkan Dwisatya atau
Trisatya yang disaksikan oleh semua yang hadir.
c. Diharapkan hadir pada upacara tersebut selain Pembina Satuan dan teman-teman
Pramuka, juga orang tua, guru, atasan/pimpinan kantornya, dan orang-orang lain yang
erat hubungannya dengan pribadi yang bersangkutan.
d. Waktu Pemberian Tanda Pramuka Siaga Garuda diusahakan agar dilakukan pada
hari-hari yang bersejarah bagi negara, masyarakat, agama atau bagi dirinya
(misalnya hari ulang tahunnya dan sebagainya).
Selamat Memandu. Salam Siaga.
Lihat entri/topik terkait :
SKU Siaga Mula. SKU Siaga Bantu. SKU Siaga Tata. TKK Siaga Bidang Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan pribadi dan watak. TKK Siaga Bidang Patriotisme dan Seni budaya. TKK Siaga Bidang Kesehatan dan Ketangkasan. TKK Saga Bidang Keterampilan dan Tehnik Pembangunan. TKK Siaga Bidang Sosial, Perikemanusian, Gotong Royong, Ketertiban, Masyarakat, Perdamaian dunia, dan Lingkungan hidup. Upacara Pelantikan Siaga Mula. Bentuk, Ukuran & Makna Lambang Tanda Pramuka Garuda, Cara Menguji Syarat Kecakapan Pramuka Siaga.
Sumber :
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 203 tahun 2009, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum, Jakarta, 1982.
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda
- Buku Panduan KML Pramuka Siaga, Kwarnas Gerakan Pramuka, Jakarta 2011
'aiw.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar