Minggu, 07 Oktober 2012

Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka






Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa
  1. Musyawarah Ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di Tingkat Ranting.
  2. Musyawarah Ranting diadakan sekali dalam tiga tahun.
  3. Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat dilaksanakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
  4. Masa bakti pengurus yang baru hasil Musyawarah Ranting Luar Biasa adalah 3 tahun.
  5. Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah Gugusdepan di rantingnya.
  6. Musyawarah Ranting Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Ranting atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Gugusdepan yang ada di ranting itu dan harus diajukan secara tertulis kepada ranting dengan disertai alasan yang jelas.
  7. Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima, Kwartir Ranting wajib mengadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
Peserta Musyawarah Ranting
  1. Peserta Musyawarah Ranting terdiri atas utusan ranting dan Gugusdepan.
  2. Utusan ranting terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Ranting, diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang wakil Majelis Pembimbing Ranting.
  3. Utusan Gugusdepan terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Pembina Gugusdepan, di antaranya adalah seorang wakil Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan seorang wakil Majelis Pembimbing Gugusdepan
  4. Kwartir Ranting dan Gugusdepan harus berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan putri.
  5. Perutusan ranting dan Gugusdepan masing-masing memiliki satu hak suara.
  6. Pada Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau, yang dapat mengajukan saran dan usul yang disalurkan melalui perutusan ranting atau Gugusdepan.
Acara Musyawarah Rantin
1.   Acara pokok Musyawarah Ranting adalah
  • Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan. 
  • Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
  • Menetapkan formatur dan Ketua Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
  • Pelantikan Ketua Kwartir Ranting terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Ranting.
2.    Acara Musyawarah Ranting lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
3.    Acara pertanggungjawaban Kwartir Ranting termasuk pertanggungjawaban keuangan harus
       diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
4.    Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Ranting selama masa baktinya disusun dengan bantuan
       seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada Musyawarah Ranting harus
       diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting.

Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
  1. Musyawarah Ranting memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
  2. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting, Kwartir Ranting menyampaikan kepada Gugusdepan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Ranting.
  3. Musyawarah Ranting memilih secara langsung Ketua Kwartir Ranting dan tim formatur yang selanjutnya dengan diketuai oleh Ketua Kwartir Ranting terpilih menyusun pengurus Kwartir Ranting.
  4. Tim formatur sebanyak lima orang, termasuk Ketua Kwartir Ranting terpilih, yang terdiri atas unsur majelis pembimbing ranting, Kwartir Ranting dan Gugusdepan.
  5. Tim formatur dalam waktu satu bulan membentuk pengurus Kwartir Ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Cabang untuk disahkan.
  6. Ketua Kwartir Ranting hanya dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
  7. Kwartir Ranting lama berstatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Kwartir Ranting yang baru sampai dengan pengesahan pengurus kwartir ranting yang baru. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Ranting
  1. Penyampaian usul dan materi Musyawarah Ranting oleh Pembina Gugusdepan harus dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Ranting.
  2. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting dilaksanakan, Kwartir Ranting harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Ranting dan menyampaikannya kepada semua Gugusdepan dalam wilayahnya.
  3. Penyampaian usul dan materi Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
Pimpinan Musyawarah Ranting
  1. Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Ranting.
  2. Pemilihan Presidium Musyawarah Ranting sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, yang terdiri dari atas satu orang unsur ranting (lama) dan 2 (dua) orang unsur utusan Gugusdepan.
Pengambilan Keputusan Musyawarah Ranting
  1. Keputusan Musyawarah Ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
  3. Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
  4. Keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang.


Lihat entri/topik terkait :
Kwartir Gerakan Pramuka (Pengertian & Kepengurusannya), Kwartir Ranting Gerakan Pramuka (Tugas & Tanggungjawabnya)

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 203 tahun 2009
Tentang  Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Khususnya pasal : 85, 86, 87, 88, 89, 90 & 91

Tidak ada komentar:

Posting Komentar