Sabtu, 13 Oktober 2012

Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka (Muscab)




Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa
  1. Musyawarah Cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
  2. Musyawarah Cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
  3. Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
  4. Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah Kwartir Ranting.
  5. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Cabang atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kwartir Ranting yang ada di cabang itu dan harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Cabang dengan disertai alasan yang jelas.
  6. Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima, Kwartir Cabang wajib mengadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
Peserta Musyawarah Cabang
  1. Peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa terdiri atas utusan cabang dan ranting.
  2. Utusan cabang terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Cabang, diantaranya adalah Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Cabang, Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang wakil Majelis Pembimbing Cabang.
  3. Utusan ranting terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Ranting, diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang wakil Majelis Pembimbing Ranting.
  4. Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting harus berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan putri.
  5. Perutusan cabang dan ranting masing-masing memiliki satu hak suara.
  6. Pada Musyawarah Cabang, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau.
Acara Musyawarah Cabang
1.    Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
  • Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
  • Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya;
  • Menetapkan Formatur dan Ketua Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya;
  • Pelantikan Ketua Kwartir Cabang terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Cabang.
2.   Acara Musyawarah Cabang lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
3.   Acara pertanggungjawaban Kwartir Cabang termasuk pertanggungjawaban keuangan harus
      diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
4.   Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Cabang selama masa baktinya disusun dengan
      bantuan seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada Musyawarah
      Cabang harus diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Cabang.

Pemilihan Ketua Kwartir Cabang
  1. Musyawarah cabang memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
  2. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Cabang, Kwartir Cabang menyampaikan kepada Kwartir Ranting nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Cabang dengan memperhatikan aspirasi Kwartir Ranting.
  3. Musyawarah Cabang memilih secara langsung Tim Formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Cabang terpilih menyusun pengurus Kwartir Cabang.
  4. Tim Formatur sebanyak 5 (lima) orang termasuk Ketua Kwartir Cabang terpilih, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Cabang, Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting.
  5. Dalam waktu satu bulan Tim Formatur sudah harus menyusun pengurus Kwartir Cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Daerah dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk dikukuhkan.
  6. Ketua Kwartir Cabang hanya dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
  7. Kwartir Cabang lama berstatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Kwartir Cabang yang baru sampai dengan pengesahan pengurus Kwartir Cabang yang baru. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Cabang
  1. Penyampaian usul dan materi Musyawarah Cabang oleh Kwartir Ranting diajukan secara tertulis kepada Kwartir Cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa.
  2. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Cabang dilaksanakan, Kwartir Cabang harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Cabang dan menyampaikan kepada semua Kwartir Ranting dalam wilayahnya.
  3. Penyampaian usul dan materi Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
Pimpinan Musyawarah Cabang
  1. Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Cabang.
  2. Pemilihan Presidium Musawarah Cabang sebanyak banyaknya 5 (lima) orang, yang terdiri atas 1 (satu) orang unsur Kwartir Cabang (lama) dan atau 4 (empat) orang unsur utusan Kwartir Ranting.
Pengambilan Keputusan Musyawarah Cabang
  1. Keputusan Musyawarah Cabang dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
  3. Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
  4. Keputusan Musyawarah Cabang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional/Daerah, dan Keputusan Kwartir Nasional/Daerah yang bersangkutan.


Lihat entri/topik terkait :
Kwartir Gerakan Pramuka (Pengertian & Kepengurusannya), Kwartir Cabang Gerakan Pramuka (Tugas & Tanggungjawabnya)


Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 203 tahun 2009
Tentang  Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Khususnya pasal : 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar