Selasa, 02 Oktober 2012

Musyawarah Gugusdepan & Musyawarah Gugusdepan Luar biasa




Pengertian
  1. Musyawarah Gugusdepan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di Gugusdepan.
  2. Musyawarah Gugusdepan diadakan sekali dalam tiga tahun.
  3. Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
  4. Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
  5. Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina Gugusdepan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah orang yang berhak menghadiri Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, yang harus diajukan secara tertulis kepada pembina Gugusdepan dengan disertai alasan yang jelas.
  6. Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, Pembina Gugusdepan wajib mengadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
Peserta
  1. Peserta Musyawarah  Gugusdepan  terdiri atas para pembina Gugusdepan, para Pembantu Pembina Gugusdepan, perwakilan Dewan Ambalan, perwakilan Dewan Racana dan Perwakilan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
  2. Setiap peserta yang hadir pada Musyawarah Gugusdepan memiliki satu hak suara.

Acara Musyawarah Gugusdepan

1.   Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
  • Pertanggungjawaban Ketua Gugusdepan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
  • Menetapkan rencana kerja Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
  • Memilih Ketua Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
  • Pelantikan Ketua Gugusdepan terpilih oleh Ketua Sidang Musyawarah Gugusdepan.
2.   Acara pertanggungjawaban Ketua Gugusdepan termasuk pertanggungjawaban keuangan
      harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
 3.  Pertanggungjawaban keuangan Gugusdepan disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi
      keuangan.

Pemilihan Ketua Gugusdepan
  1. Musyawarah Gugusdepan memilih dan menetapkan Ketua Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
  2. Ketua Gugusdepan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gugusdepan kepada semua yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
  3. Ketua Gugusdepan yang lama dapat dipilih kembali.
  4. Ketua Gugusdepan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Gugusdepan yang baru sampai dengan pengesahan Ketua Gugusdepan yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Gugusdepan
  1. Penyampaian usul dan materi musyawarah Gugusdepan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada Ketua Gugusdepan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Gugusdepan.
  2. Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Gugusdepan Ketua Gugusdepan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Gugusdepan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
  3. Penyampaian usul dan materi Musyawarah Gugusdepan diatur oleh Ketua Gugusdepan.
Pimpinan Musyawarah Gugusdepan
  1. Musyawarah Gugusdepan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
  2. Pimpinan Sidang Musyawarah Gugusdepan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pembina.
Pengambilan Keputusan Musyawarah Gugusdepan
  1. Keputusan Musyawarah Gugusdepan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
  3. Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
  4. Keputusan Musyawarah Gugusdepan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting serta Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang, Ranting.

Lihat entri/topik terkait :
Gugusdepan Gerakan Pramuka, Bagan Organisasi Gugusdepan Gerakan Pramuka, Tim Pembina Satuan, Pembina Gugusdepan, Majelis Pembimbing Gugusdepan.

Sumber :
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (Pasal 92 – 98)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar