1. Kwartir Cabang mempunyai tugas dan tanggung jawab:
- Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
- Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional, keputusan Musyawarah Daerah, keputusan Kwartir Daerah, dan keputusan Musyawarah Cabang;
- Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayah kerjanya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka;
- Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabang;
- Melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Cabang;
- Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang,
- Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Cabang kepada Musyawarah Cabang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang.
Lihat entri/topik terkait :
Kwartir Gerakan Pramuka (Pengertian & Kepengurusannya)Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 203 tahun 2009Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Khususnya pasal :59
Tidak ada komentar:
Posting Komentar