Sabtu, 13 Oktober 2012

Kwartir Cabang Gerakan Pramuka (Tugas & Tanggungjawab)





1.    Kwartir Cabang mempunyai tugas dan tanggung jawab:
  • Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
  • Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional, keputusan Musyawarah Daerah, keputusan Kwartir Daerah, dan keputusan Musyawarah Cabang;
  • Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayah kerjanya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka;
  • Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabang;
  • Melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Cabang;
  • Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang,
  • Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Cabang kepada Musyawarah Cabang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang.
2.   Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.



Lihat entri/topik terkait :
Kwartir Gerakan Pramuka (Pengertian & Kepengurusannya)


Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 203 tahun 2009
Tentang  Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Khususnya pasal :59

Tidak ada komentar:

Posting Komentar