Minggu, 07 Oktober 2012

Kwartir Ranting Gerakan Pramuka (Tugas & Tanggungjawab)




1.    Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tanggung jawab:
  • Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
  • Melaksanakan ketetapan Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Ranting dan ketentuan lain yang berlaku;
  • Membina dan membantu para pembina Pramuka di Gugusdepan dan para Pamong Satuan Karya Pramuka;
  • Melakukan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Ranting;
  • Melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Ranting;
  • Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
  • Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Membuat laporan tahunan, termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Ranting;
2.   Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Ranting bertanggung jawab kepada Musyawarah Ranting.



Lihat entri/topik terkait :
Kwartir Gerakan Pramuka (Pengertian & Kepengurusannya)


Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 203 tahun 2009
Tentang  Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Khususnya pasal : 60

Tidak ada komentar:

Posting Komentar