Tahun 1945, sebulan sesudah proklamasi kemerdekaan, para tokoh organisasi kepanduan berkumpul di Yogyakarta dan bersepakat untuk membentuk Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia sebagai suatu panitia kerja untuk menyelenggarakan konggres pembentukan satu wadah organisasi Kepanduan Indonesia.
Kongres dimaksud terselenggara pada tanggal 27-29 Desember 1945 di Surakarta dengan hasil terbentuknya Pandu Rakyat Indonesia. Perkumpulan ini didukung oleh segenap pimpinan dan tokoh kepandauaan saat itu dan dikuatkan dengan "Janji Ikatan Sakti". Pemerintah RI kemudian mengakui Organisasi Pandu Rakyat Indonesia sebagai satu-satunya organisasi kepanduan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No.93/Bag. A, tanggal 1 Februari 1947.
Tanggal 22 Agustus 1947 Pandu Rakyat Indonesia membentuk Kwartir Besar Pandu Putri sejajar dengan Kwartir Besar Putra. Tahun 1948 merupakan masa-masa tersulit bagi pucuk pimpinan Organisasi Pandu Rakyat Indonesia karena suasana revolusi mempertahankan kemerdekaan dari keinginan Belanda untuk berkuasa kembali.
Print this page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar