Jumat, 08 Februari 2013

Peran Pembina Pramuka Pandega



  1. Pembina Pramuka Pandega dalam upaya membantu menyelesaikan SKU Pramuka Pandega berperan sebagai konsultan, motivator dan dinamisator.
  2. Pembina sebagai konsultan menerapkan pendekatan kemitraan antara Pembina dengan Pramuka Pandega sebagai mitra bakti, untuk membangun masyarakatnya.
  3. Pembina sebagai konsultan, menerapkan pendekatan Sistem Among, yang dititikberatkan pada pendekatan “Tut Wuri Handayani”.
  4. Presentasi aplikasi penerapan Sistem Among dari Pembina kepada Pandega, “Ing Ngarso Sung Tulodo” 20%, “Ing Madyo Mangun Karso” 20%, “Tut Wuri Handayani” 60%.  
  5. Pembina sebagai anggota Dewan Kehormatan Racana berfungsi sebagai penasehat yang objektif dan bijaksana, sehingga dapat membantu memecahkan masalah yang dihadapi peserta didik, dengan penuh rasa percaya diri.
  6. Dalam upaya membina dan mengembangkan bakat, minat dan keinginan peserta didik, perlu disusun program kegiatan yang didasarkan pada prinsip, dari untuk dan oleh Pramuka Pandega dengan bimbingan pembinanya.
  7. Untuk memotivasi Pramuka Pandega, Pembina wajib mengadakan pendekatan perorangan secara manusiawi dengan proses pendekatan silih asah, silih asih, silih asuh, sehingga peserta didik mampu memecahkan masalahnya sendiri.
  8. Pembina sebagai motivator, wajib menjadi contoh teladan dalam ucapan, sikap, dan perilaku. Menunjukkan semangat berusaha yang optimal dan memberikan jalan keluar mengatasi masalah dengan suasana rukun, damai dan bersahabat. Mengembangkan rasa persatuan, kesatuan, kerjasama yang saling menghormati dan menghargai antara sesama anggota Racana.
  9. Pembina sebagai dinamisator, wajib senantiasa menunjukkan perilaku tegar, optimis dan percaya diri, sehingga kreatif dan inovatif dalam menghadapi kendala untuk menyelesaikan SKU sesuai jadwal yang ditentukan oleh calon Pandega.
  10. Pembina wajib menerapkan upaya yang sungguh-sungguh untuk menyukseskan program latihan Pandega dengan mengadakan studi kelayakan dan observasi yang cermat dalam menerapkan “manajemen resiko”.
  11. Pembina sebagai konsultan, wajib memberikan kepercayaan secara penuh kepada Pemimpin Reka dan Dewan Pandega untuk menyusun program, melaksanakan dan mengevaluasi, serta maumendengar permasalahan peserta didik dan memberi alternatif dalam pemecahan masalah, sehingga calon Pandega dapat mengambil keputusan.
  12. Evaluasi dari Pembina berupa saran dan kritik yang membangun serta standarisasi kompetensi dalam proses penyelesaian SKU Pramuka Pandega wajib dibuat secara transaparan dan terukur.

Lihat entri/topik terkait
Pandega/Kepandegaan
Struktur Organisasi Racana Pandega
Area Pengembangan Pramuka Pandega
Tanda Kecakapan Pramuka Pandega

   
Sumber
Buku : "Panduan Penyelesaian SKU Pramuka Golongan Pandega", Kwarnas Gerakan Pramuka, Jakarta 2011

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar