Pengertian
Cara menilai atau menguji kecakapan dalam Gerakan Pramuka adalah menilai pengetahuan, keterampilan dan sikap seorang Pramuka, diukur dengan SKU, SKK dan, SPG, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat minimal yang telah ditentukan, sesuai dengan keadaan dan kemampuan peserta didik.
Syarat Pelaksanaan Penilaian
- Untuk pelaksanaan penilaian kecakapan Pramuka Siaga harus dilakukan secara obyektif, para Pembina Pramuka perlu mempelajari dan memahami benar hal-hal yang tampak secara umum pada perilaku para siaga misalnya : Pramuka Siaga masih suka berkhayal, menyukai ceritera fantastis dan lucu.
- Pelaksanaan pencapaian SKU, SKK, dan SPG Pramuka Siaga di lapangan harus dilakukan secara kreatif dan rekreatif, sehingga menggairahkan peserta didik untuk menempuh ujian, serta menyelesaikan materi kegiatan Pramuka, dengan menghindari suasana formal, kaku, dan statis.
- Proses penyelesaian materi SKU, SKK, dan SPG dan proses penilaiannya lebih disenangi dan diminati peserta didik.
- Para Pembina Pramuka mampu memberi dorongan dalam menilai perserta didiknya, dengan menggunakan berbagai variasi dan sekaligus membina perkembangan watak dan sikap laku peserta didik.
- Menguji kecakapan dalam Gerakan Pramuka adalah menilai pengetahuan, keterampilan dan sikap seorang Pramuka Siaga yang diukur dengan SKU, SKK dan, SPG, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat minimal yang telah ditentukan, sesuai dengan keadaan dan kemampuan peserta didik.
Mengukur keberhasilan usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan :
- mendorong peserta didik menambah pengetahuan, keterampilan dan sikapnya.
- mengembangkan hal-hal yang bersifat positif yang ada pada diri peserta didik.
- menanamkan keyakinan peserta didik akan kemampuannya dan kesadaran untuk membaktikan diri bagi kepentingan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa.
Sasaran penilaian kecakapan bagi para Pramuka Siaga adalah :
- meyakini akan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliknya.
- merasa mantap atas kemampuan mental dan fisiknya.
- memiliki kepercayaan diri yang lebih besar.
- memiliki rasa tanggungjawab dan kewajiban untuk berbakti.
- mengetahui keberhasilan proses pendidikan yang dilakukannya.
- mengetahui usaha dan prestasi yang dicapai peserta didik.
- mengetahui kemampuan para Pembina Pramuka dalam melaksanakan tugasnya.
Para Pembina Pramuka perlu menyadari bahwa penilaian kecakapan dalam Gerakan Pramuka berfungsi sebagai alat pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, dan bukanlah merupakan tujuan pendidikan.
Pendekatan Penilaian
- Penilaian kecakapan Pramuka merupakan alat pendidikan, maka pada prinsipnya menilai kecakapan Pramuka adalah secara perorangan.
- Untuk beberapa mata kegiatan, memang ada yang perlu dilaksanakan secara berkelompok, namun demikian penilaiannya tetap secara perorangan. Hal ini misalnya : kegiatan upacara, memimpin menyanyikan lagu Indonesia Raya, memasak, PPPK, dan sebagainya.
- Pelaksanaan penilaian kecakapan Pramuka perlu memperhatikan perbedaan usia, perkembangan jasmani dan rohani peserta didik. Cara menilai Pramuka Siaga berbeda dengan menilai Pramuka Penggalang, penegak dan Pandega.
- berbentuk praktek, artinya bukan hanya teori, secara tertulis.
- dilaksanakan secara praktis, artinya sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
- dilaksnakan dengan cara penyajian kegiatan yang menarik dan menyenangkan.
Pelaksanaan penilaian kecakapan dapat diatur oleh Pembina Pramuka yang bersangkutan, misalnya :
- dijadwalkan dalam setiap hari latihan berkala.
- dijadwalkan dalam acara wisata, perjalanan di kapal laut, mengisi waktu luang dalam perjalanan jauh, dan lain-lain.
- pada waktu melaksanakan kegiatan, baik kegiatan dalam latihan berkala di satuannya, maupun kegiatan kemasyarakatan, kepemudaan, kemahasiswaan dan sejenisnya yang melibatkan peserta didik.
- Penilaian kecakapan juga dapat dilaksanakan pada waktu yang disepakati bersama oleh peserta didik dengan Pembinanya, meliputi pula tempat dan mata kegiatannya.
Proses penilaian kecakapan dapat dilaksanakan :
- secara langsung yaitu peserta didik secara sadar merasakan proses prnilaian SKU, SKK, dan SPG, sesuai dengan kesepakatan bersama antara peserta didik dengan Pembinanya.
- secara tidak langsung, yaitu peserta didik mengikuti kegiatan di dalam latihan berkala atau mengikuti kegiatan lain dan tidak disadarinya bahwa dalam kegiatan itu mereka dinilai kecakapannya. Hal ini perlu dilakukan khususnya untuk peserta didik yang segan atau takut dinilai.
- menitikbertakan pada usaha dan upaya secara bersungguh-sungguh dari peserta didik, untuk mencapai hasil yang diharapkan (nilai formil).
- kemudian menilai materi atau hasil usaha yang dapat dicapai oleh peserta didik (nilai materiel). Pada pelaksanaan menilai kecakapan peserta didik perlu digunakan prinsip : untuk mencapai hasil yang baik perlu adanya usaha secara bersungguh-sungguh dengan sekuat tenaga dan upaya. Itulah sebabnya nilai formal diutamakan daripada nilai materiel, kecuali untuk penilaian Syarat Kecakapan Khusus, penilaian materi atau hasil usaha juga ikut menentukan keberhasilannya.
- Keadaan dan kemampuan peserta didik, atas dasar jenis kelamin, usia, kebugaran jasmani, bakat, minat, dan kecerdasan, ketangkasan, keterampilan, keuletan dan usaha yang telah dilakukan peserta didik.
- Latar belakang kehidupan peserta didik, keluarga, sekolah dan lingkungan tempat tinggalnya.
- Keadaan masyarakat setempat, misalnya adat-istiadat, kebiasaan, keadaan sosial ekonomi, pembatasan, larangan dan lain-lainnya.
- Mengingat bahwa semua syarat kecakapan itu merupakan sarana pokok yang mempengaruhi sikap laku peserta didik agar meningkat secara positif, dan sekaligus menambah pengetahuan dan keterampilannya, maka proses penilaian harus bersifat mendorong keberanian dan merangsang kemauan peserta didik untuk menempuhnya
- Pembina atau penilai dituntut untuk bertindak bijaksana, adil dan penuh pertimbangan dan tanggungjawab.
- Menguji peserta didik penyandang cacat tidak dapat disamakan seperti ketentuan yang tertulis di dalam SKU, SKK, dan SPG.
- Ketentuan tertulis dalam SKU, SKK, dan SPG adalah syarat minimum yang harus dicapai peserta didik, oleh karenanya apabila syarat itu dianggap terlalu mudah bagi peserta didik maka Pembina Pramuka atau penilai dapat meningkatkan bobotnya, sehingga peserta didik merasa bahwa tanda kecakapan yang dipakainya diperoleh tidak dengan begitu saja, melainkan dengan usaha yang tidak mudah. Namun harus diingat bahwa bagi peserta didik yang kurang kemampuannya, cukup sampai syarat minimal itu saja, sudah dianggap berhasil dan memenuhi syarat.
- Penilaian dapat dilakukan dengan memberi tugas yang dapat dikerjakan di rumah, di sekolah, atau di tempat lain, dengan bantuan orangtua peserta didik, guru dan tokoh masyarakat lain yang diperlukan. Misalnya untuk penilaian kegiatan berkebun, menjahit, kegiatan agama, dan lain-lain.
- Penilaian kecakapan peserta didik dalam bentuk kegiatan kelompok atau lomba, merupakan salah satu cara untuk mendorong minat dan keberanian setiap peserta didik, di samping penilaian atas kerjasama anggota kelompok, meskipun penilaian tetap secara perorangan.
- Para Pembina perlu mengupayakan untuk mendorong tanpa paksaan, agar peserta didik mencapai tingkat kecakapan yang setinggi-tingginya dan memperoleh tanda kecakapan khusus sebanyak-banyaknya.
- Penilai SKU pada prinsipnya adalah Pembina peserta didik masing-masing.
- Jika dianggap perlu, para Pembina dapat pula meminta bantuan orang-tua Pramuka dan orang lain yang dianggap mampu untuk menilai peserta didiknya, namun tanggungjawab tetap pada Pembina yang bersangkutan. Sebaiknya pada saat pelaksanaan penilaian Pembina Pramuka mendampinginya.
- Oleh karena Satya dan Darma Pramuka erat kaitannya dengan pengembangan sikap laku dan pembinaan watak peserta didik, maka penilaian kode kehormatan harus dilakukan oleh Pembina peserta didik yang bersangkutan.
- Penilai SKK dan SPG sebaiknya dilakukan oleh Pembina atau orang lain yang dianggap mampu, yang tergabung dalam Tim Penilai yang diangkat oleh Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang yang bersangkutan.
- Pembina Pramuka Siaga, berkewajiban untuk membina dan mengarahkan peserta didiknya agar berusaha menyelesaikan SKU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Caranya dengan melatihkan materi SKU melalui kegiatan mingguan diperindukan untuk penghayatan nilai kepramukaan yang ada di SKU sehingga membantu dan memudahkan pramuka Siaga untuk ujian penyelesaian SKUnya.
- Cara menguji SKU Siaga : istilah ujian SKU bukan sama dengan istilah ujian yang dilaksanakan dilingkungan pendidikan sekolah.Ujian dilaksanakan dengan santai dan keceriaan.
- Ujian dalam kepramukaan dilakukan secara pribadi, meskipun pelaksanaannya secara berkelompok.
- Dalam menguji SKU, penguji harus memperhatikan keadaan masyarakat setempat seperti Adat istiadat setempat, Kebiasaan penduduk setempat,Keadaan dan kemungkinan-kemungkinan yang ada setempat.
- Penguji juga harus memperhatikan kemampuan yang dapat dicapai oleh Pramuka yang diuji seperti faktor : jenis kelamin, usia, keadaan jasmaninya, bakatnya, kecerdasannya, sifat dan wataknya, hasrat dan minatnya, kebutuhannya, keuletannya.
- Dalam melaksanakan ujian SKU Siaga, Penguji harus memperhatikan pula segi-segi keamanan, keselamatan, dan batas kemampuan jasmani Pramuka yang diuji.
- Ujian SKU Siaga dilaksanakan : dengan menguji mata-mata ujian satu demi satu, dengan urutan mata ujian yang dikehendaki oleh Pramuka Siaga yang diuji - tidak berdasarkan nomor urut yang tertera dalam SKU Siaga, penilaian dilaksanakan pada waktu-waktu yang disepakati bersama antara Penguji dan Pramuka yang diuji.
- Penilaian/ujian sedapat-dapatnya dalam bentuk praktek dan secara praktis.
- Penilai/Penguji harus mengusahakan adanya variasi, sehingga pramuka tertarik dan tidak merasa takut untuk menempuh ujian SKU. Pembina yang menguji SKU hendaknya memperhatikan usaha, ikhtiar, ketekunan, dan kesungguhan yang sudah diperbuat dalam proses ujian SKU.
- Jika Pramuka Siaga telah dinyatakan lulus dalam suatu mata ujian SKU, maka Penguji membubuhkan tanda tanggannya pada buku SKU yang dimiliki para siaga.
- Siaga yang telah lulus selanjutnya dilantik dalam sebuah upacara kenaikan tingkat dan kepadanya diberi Tanda Kecakapan Umum.
Cara Menguji SKK Pramuka Siaga
1. menyelesaian SKK dilakukan melalui ujian dalam proses menguji hendaknya penguji :
- berusaha agar dapat dirasakan oleh yang bersangkutan sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pengalamannya
- memperhatikan batas-batas kemampuan sebagai mana tercantum dalam SKK yang diujikan.
- menekankan pada hasil usaha yang dicapai oleh peserta didik
3. Kecakapan/ keterampilan yang telah dipilih oleh pramuka Siaga harus dididikkan secara
efektif dan efisien oleh Pembina atau tenaga yang berkompeten agar ybs benar menguasai
dan cakap pada keterampilan yang diminati. Dengan cara ini akan memudahkan bagi pramuka
Siaga ybs untuk menyelesaikan ujian SKK.
4. Waktu ujian dilakukan atas dasar kesepakatan antara peserta didik dengan pengujinya.
5. Penguji SKK adalah anggota dewasa yang berkompeten dan selaras dengan SKK yang ditempuh,
sehingga penguji SKK dimungkinkan :
- Pembina/PembantuPembina (Yahda/Bunda/Pakcik/Bucik)
- Orang tua Pramuka, dengan sepengetahuan Pembinanya.
- Seorang yang memiliki keahlian sebagaimana tercantum dalam SKK yang ditempuh, dengan sepengetahuan Pembinanya.
Cara Menguji Siaga Garuda
Cara mengajukan sebagai Pramuka Siaga Garuda.
- Setiap Pembina Siaga berkewajiban untuk mendorong, membimbing dan membantu Siaganya, agar mereka tertarik dan giat berusaha untuk menjadi Pramuka Siaga Garuda.
- Setelah pembina melihat dan mempelajari pribadi Pramuka Siaganya telah mendekati memenuhi persyaratan sebagai Pramuka Garuda, pembina segera memotivasinya agar bersedia dan mau diusulkan menjadi Pramuka Garuda.
- Jika Pramuka Siaga mempunyai keinginan mendapatkan TPG dan menyampaikannya kepada Pembinanya, maka pembina tersebut berkewajiban memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pembina mengusulkan Pramuka Siaga ke Kwarcabnya untuk mendapatkan TPG dilengkapi dengan persyaratan yang telah dimiliki sebagai ”calon” Pramuka Siaga Garuda.
- Kwartir Cabang membentuk Tim Penilai yang bertugas untuk menilai calon Pramuka Siaga Garuda.
- penilai seorang Pramuka Siaga Garuda adalah seuatu tim yang diangkat oleh Ketua Kwartir Cabangnya, dan terdiri dari Pembina satuannya, Pembina Gugusdepan, AndalanCabang, Orang tua dan tokoh masyarakat setempat.
- khusus untuk Gugusdepan di luar negeri, tim penilai dapat diangkat oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.
- tim penilai dibentuk atas permintaan Pembina Gugusdepan yang mencalonkan Pramuka Garuda.
a. Dalam menilai seorang calon Pramuka Siaga Garuda, Tim Penilai wajib memperhatikan :
- keadaan lingkungan setempat
- keadaan dan sifat calon Pramuka Garuda, yaitu :
- putera atau puteri, usia, keadaan jasmani dan rohani, bakat, kecerdasan, ketangkasan, keterampilan serta usaha yang telah dilakukannya.
- keterangan tertulis dari pihak-pihak yang mempunyai sangkut paut dengan kegiatan calon Pramuka Siaga Garuda, antara lain dari Guru, Orang tua/wali, Pembinannya, dll.
c. Penilaian dilakukan dengan cara :
- wawancara langsung
- pengamatan langsung
- membaca dan mendengar keterangan dari pihak ketiga
- mengisi formulir penilaian Pramuka Garuda.
evaluasi pelaksanan kepramukaan yang telah diterima Pramuka Siaga sehingga haru
santai dan tidak dirasakan sebagai sesuatu yang menakutkan.
Selamat memandu. Salam Siaga.
Membahagiakan siaga, membahagiakan Indonesia.
Lihat entri/topik terkait :
Tanda Kecakapan Pramuka Siaga (Umum, Khusus dan Siaga Garuda, SKU Siaga Mula. SKU Siaga Bantu. SKU Siaga Tata. TKK Siaga Bidang Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan pribadi dan watak. TKK Siaga Bidang Patriotisme dan Seni budaya. TKK Siaga Bidang Kesehatan dan Ketangkasan. TKK Saga Bidang Keterampilan dan Tehnik Pembangunan. TKK Siaga Bidang Sosial, Perikemanusian, Gotong Royong, Ketertiban, Masyarakat, Perdamaian dunia, dan Lingkungan hidup. Upacara Pelantikan Siaga Mula. Bentuk, Ukuran & Makna Lambang Tanda Pramuka Garuda.
Sumber :
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 237 tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Cara Menilai Kecakapan Pramuka
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum, Jakarta, 1982.
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda
- Buku Panduan KML Pramuka Siaga, Kwarnas Gerakan Pramuka, Jakarta 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar