Selasa, 11 September 2012

Upacara Sebagai Media Pendidikan Dalam Gerakan Pramuka




Pengertian
  1. Upacara adalah serangkaian perbuatan yang ditata dalam suatu ketentuan peraturan yang wajib
  2. dilaksanakan dengan    khidmat, sehingga merupakan kegiatan yang teratur dan tertib, untuk     memberntuk suatu tradisi dan budi pekerti    yang baik.
  3. Upacara Umum yaitu upacara yang dilakukan untuk kegiatan tertentu dengan menggunakan peraturan yang berlaku    secara umum.
  4. Upacara Pembukaan Latihan dan Upacara Penutupan Latihan yaitu upacara yang dilakukan dalam   rangka melaksanakan    usaha memulai dan mengakhiri suatu pertemuan di  lingkungan       GerakanPramuka.
  5. Upacara Pelantikan yaitu : (a)    upacara yang dilakukan dalam rangka peresmian seorang calon menjadi anggota Gerakan.  Pramuka,   sesuai dengan       ketentuan yang berlaku. (b)    upacara yang dilakukan dalam rangka pengangkatan pemegang jabatan tertentu dalam satuan.
  6. Upacara Kenaikan Tingkat, yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka pengesahan kenaikan  tingkat kecakapan umum    yang dicapai oleh seorang anggota Gerakan Pramuka sesuai dengan  syarat kecakapan umum yang berlaku.
  7. Upacara Pindah Golongan, yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka pemindahan anggota   dari satu golongan ke    golongan lain yang lebih tinggi dalam usia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Upacara Meninggalkan Ambalan/Racana, yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka mengantar Pramuka Penegak    dan/atau Pramuka Pandega untuk terjun ke masyarakat dan berbakti secara langsung sesuai dengan bidangnya.
  9. Pembina Upacara adalah Pembina dalam upacara yang menerima penghormatan,  mengesahkan  pelaksanaan upacara dan    merupakan pimpinan tertinggi dalam upacara itu.
  10. Pengatur Upacara (Protokol) adalah petugas yang menyusun dan mengatur pelaksanaan tertib    acara dalam upacara,    yang berkewajiban mengendalikan jalannya upacara.
  11. Pemimpin Upacara adalah petugas yang memimpin barisan peserta upacara.
  12. Pembawa Acara adalah petugas yang membaca tertib acara dalam suatu upacara.
  13. Peserta Upacara adalah satuan-satuan yang berada di bawah pimpinan Pemimpin Upacara.
  14. Petugas Upacara adalah orang-orang yang menunaikan tugas tertentu dalam suatu upacara misalnya :  Pengibar    bendera, pembaca Dasadarma, pemimpin lagu, dan lain-lain.


Tujuan dan Sasaran Upacara 

1. Tujuan 
Tujuan upacara dalam Gerakan Pramuka adalah membentuk manusia yang berbudi pekerti luhur sehingga menjadi warga    negara Indonesia  yang berpancasila seperti tercantum dalam anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

2. Sasaran
Sasaran upacara dalam Gerakan Parmuka, adalah agar setiap Pramuka :
  •   memiliki rasa cinta kepada tanah air, bangsa dan agama ;
  •   memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin pribadi ;
  •   selalu tertib di dalam hidup sehari-hari ;
  •   memiliki jiwa gotong royong dan percaya kepada orang lain ;
  •   dapat memimpin dan dipimpin ;
  •   dapat melaksanakan upacara dengan khidmat dan tertib ;
  •   meningkatkan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa ;


Unsur Pokok Upacara Gerakan Pramuka

1.  Bentuk Barisan 

     Selalu disesuaikan dengan perkembangan jiwa peserta didik.
  • Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Siaga adalah lingkaran, karena perhatian dan perkembangan jiwanya masih terpusat  pada orang tua/Pembina.
  • Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Penggalang adalah bentuk angkare, karena perhatian dan perkembangan jiwanya telah mulai terbuka.
  • Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah bersaf, karena perhatian dan perkembangan jiwanya sudah terbuka luas.
  • Jika peserta upacara itu terdiri dari dua golongan atau lebih, maka bentuk barisan yang digunakan ditentukan oleh pimpinan upacara atau pengatur upacara sesuai dengan                 keadaan setempat.
 2.  Penghormatan Bendera
      Penghormatan kepada Bendera Sang Merah Putih dilakukan :
  • pada waktu pengibaran dan penurunan (penyimpanan) Sang Merah Putih ;
  • pada waktu Sang Merah Putih dibawa masuk atau keluar ruang upacara.
3.   Pembacaan Kode Kehormatan      
      Pembacaan kode kehormatan dalam bentuk ketentuan moral budi pekerti :
  • untuk Pramuka Siaga, Dwidarma ;
  • untuk Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, Dasadarma.
  • pada waktu pembacaan Dwidarma dan Dasadarma, para Pramuka tidak melakukan Penghormatan, tetapi penghormatan dilakukan pada saat pengucapan Dwisatya atau Trisatya.
4.   Pemacaan Doa & Kesungguhan
  • Kewajiban berdoa kepada Tuhan Yang Mahaesa (dengan menundukkan kepala) agar  selalu mendapat rakhmat dan hidayah dalam segala kegiatan.
  • Rangkaian seluruh upacara dilakukan dalam suasana khidmat dan bersungguh-sungguh.

Pokok-pokok Acara Upacara Gerakan Pramuka

Semua upacara dalam Gerakan Pramuka mengandung unsure-unsur pokok sebagai berikut :
  • Pada upacara di luar Gerakan Pramuka, pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang disusun oleh penyelenggaranya.
  • Dalam pelaksanaan upacara dalam Gerakan Pramuka harus ada : (a)    pengibaran Sang Merah Putih, (b) pembacaan Pancasila  (c)pembacaan Kode Kehormatan Pramuka, dan (d)  doa

Jenis Upacara dalam Gerakan Pramuka

1. Macam upacara dalam Gerakan Pramuka adalah :
  • Upacara Umum.
  • Upacara Pembukaan/Penutupan Latihan.
  • Upacara Pelantikan.
  • Upacara Kenaikan.
  • Upacara Pindah Golongan.
  • Upacara Meninggalkan Ambalan/Racana.
2. Tempat Upacara adalah :
  • di dalam ruangan, dan
  • di luar/lapangan.

Keanekaragaman

Mengingat bahwa upacara di satuan Pramuka itu bersifat serta bertujuan pendidikan dan agar tidak membosankan anggota, para pembina hendaknya dapat membuat berbagai keanekaragaman dan mengembangkan tata upacara menurut keadaan setempat.
  • Keanekaragaman dan pengembangan tersebut tidak dibenarkan mengurangi isi prinsip-prinsip   yang tercantum dalam petunjuk penyelenggaraan ini serta terjamin kekhidmatannya.
  • Upacara lain yang tidak diatur dalam petunjuk ini diserahkan kepada kebijaksanaan para Pembina.


Lihat entri/topik terkait :
Upacara Umum dalam Gerakan Pramuka, Upacara dalam Perindukan Siaga, Upacara dalam Pasukan Penggalang, Upacara dalam Ambalan Penegak, Upacara dalam Racana Pandega

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 178 tahun 1979
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Upacar di Dalam Gerakan Pramuka

print this page Print this page

Tidak ada komentar:

Posting Komentar