Sabtu, 08 September 2012

Tanda Penghargaan Kegiatan (Tanda Penghargaan untuk Anggota Muda Gerakan Pramuka)





Pengertian 
Tanda penghargaan kegiatan, yaitu tanda yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) yang telah memperlihatkan keaktifan dan prestasi dalam suatu kegiatan kepramukaan. Tanda penghargaan kegiatan meliputi Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut serta  Bakti Gotong Royong (Tigor).

Bentuk, Ukuran dan Warna Tanda Penghargaan Kegiatan
1.   Tanda penghargaan kegiatan yang dibuat dari logam dengan gambar timbul (relief) logo kegiatan,
      digantungkan pada pita kain berukuran 3 cm x 2,5 cm, sesuai dengan ukuran tanda penghargaan itu.
2.   Tanda penghargaan kegiatan dapat pula dibuat dari kain atau bahan lainnya.
3.   Tanda penghargaan harian dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1,5 cm, dengan
      warna dasar sesuai golongannya dan tulisan kegiatan berwarna perak.
4.   Bentuk, bahan, ukuran, gambar dan warna tanda penghargaan kegiatan ditentukan dan diputuskan oleh
      kwartir penyelenggara kegiatan, dengan mengingat  ketentuan yang tercantum pada no 1, 2 dan 3 yang
      telah disebutkan di atas.

Syarat Penerima Tanda Penghargaan Kegiatan 
1.  Tanda Penghargaan Kegiatan menyatakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada seorang Pramuka
     yang telah berprestasi dalam suatu kegiatan kepramukaan.
2.  Seorang Pramuka (Siaga, PenggaIang, Penegak dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Tanda
     Penghargaan Kegiatan apabila yang bersangkutan telah :
     a.   memenuhi sarat-syarat yang ditentuka n Panitia Penyelenggara, untuk mengikuti acara kegiatan
           kepramukaan yang diselenggaran oleh Panitia penyelenggara;
     b.   menunaikan tugas kewajibannya, melakukan kegiatan kepramukaan yang diikutinya, dengan penuh
           rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan dan ketelitian, sehingga mencapai prestasi
           yang baik, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
3.   Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) diberikan setelah yang bersangkutan ikut serta dan aktif dalam
      kegiatan/perkemahan seperti Pesta Siaga, Jambore, Lomba  Tingkat, Raimuna, Perkemahan Pramuka
      Luar Biasa, yang dilaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab, kesungguhan, keuletan,
      ketekunan, ketelitian,  sehingga mencapai prestasi yang balk, sesuai dengan ketentuan penyelenggara
      kegiatan tersebut.
4.  Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Rojong (Tigor) diberikan setelah yang bersangkutan aktif melakukan
      kegiatan dalam Perkemahan Wirakarya, atau kegiatan bakti masyarakat secara gotong royong yang
     diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan, ketelitian, sehingga
     mencapai prestasi yang balk, serta mampu memberikan kesan dan kenangan nyata yang baik di wilayah
     perkemahan baktinya, sesuai dengan ketentuan dan tujuan penyelenggara  perkemahan tersebut.

Tata Cara Pemberian, Penganugerahan dan  Pemakaian Tanda Penghargaan Kegiatan
1.   Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Penghargaan Tanda Penghargaan
      Kegiatan adalah - Pembina Prannuka yang bersangkutan melalui Panitia Penyelenggara Kegiatan
2.   Tata cara pengusulan, pernberian, penganugerahan Tanda Penghargaan Kegiatan ditentukan oleh Panitia
      Penyelenggara Kegiatan.
3.   Pemberian tanda penghargaan kegiatan disertai dengan surat Keterangan bagi pemberian Tanda
      Penghargaan Kegiatan
4.   Penyerahan Tanda Penghargaan Kegiatan ditentukan oleh kwartir penyelenggara kegiatan, sesudah
      kegiatan selesai dengan cara yang seksama, tertib dan teliti

Tata cara pemakaian 
1.   Penempatan pada pakaian seragam.
      a.    Tanda Penghargaan Kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah
             kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
      b.    Urutan penempatan Tanda Penghargaan ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri dan dari atas
             ke bawah adalah berturut-turut sesuai dengan tingkat  tanda penghargaan.
      c.    Tanda penghargaan harian dipakai pada tempat yang sama dengan tanda Penghargaan Kebesaran,
             dengan catatan:
             1)   pada satu baris hanya dipasang maksimum empat buah tanda harian.
             2)   kalau terdapat lebih dari empat buah tanda harian, maka tanda hariandaritanda penghargaan
                   yang tingkatnya lebih tinggi diletakkan pada baris yang lebih tinggi.
      d.    Bila seseorang memiliki sebuah Tigor, maka Tanda Penghargaan dikenakan sebelah kanan Tigor
             ditinjau dari si pemakai.
      e.    Bila seseorang memiliki lebih dari sebuah Tigor, maka tanda penghargaan di pasang di atas deretan
             Tigor.
      f.    Tanda Penghargaan dari Pemerintah, badan atau organisasi lain penempatannya diatur sebagaimana
            yang aturan yang dikeluarkan oleh organisasi pemberi  penghargaan dimaksud dan sesuai dengan
            perundang-undangan yang berlaku.
2.  Masa berlaku
     a.   Tanda Penghargaan Kegiatan (termasuk Tiska =Tanda Ikut Serta Kegiatan) hanya berlaku dan dapat
           dikenakan pada pakaian seragam Pramuka selama maksimal enam bulan sejak saat diserahkannya
           tanda tersebut kepada yang bersangkutan.
     b.   Tanda Ikut Serta Kegiatan Bakti Gotong Royong (Tigor) tidak mempunyai batas waktu.

Tata cara pencabutan
1.   Alasan Pencabutan
      Pencabutan Tanda Penghargaan hanya dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian dan pencabutan
      Tanda Penghargaan, bila pemilik tanda tersebut melanggar Kode Kehormatan Pramuka, sehingga dinilai
      tidak memenuhi lagi persyaratan untuk memperoleh tanda tersebut.
2.   Wewenang pengusulan dan pencabutan diatur sama seperti pemegang wewenang pemberian Tanda
       Penghargaan di atas.
3.    Tata cara pengusulan pencabutan.
       a.   Pengusul membuat laporan tertulis kepada pemegang wewenang pencabutan Tanda
             Penghargaan melalui   dan dengan persetujuan Ketua Kwartir yang bersangkutan disertai data
             yang diperlukan, dilengkapi dengan bukti pernyataan saksi dan lain-lain.
       b.   Pemegang wewenang pencabutan membentuk Dewan Kehormatan yang bertugas meneliti
             dan memberikan pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk mengambil keputusan
             secara adil dan bijaksana, sera mempunyai nilai kejiwaan dan pendidikan dengan memperhatikan
             alasan, keberatan dan pembelaan dari yang bersangkutan.
       c.   Pemegang wewenang mencabut tanda penghargaan dari yang berangkutan disertai dengan surat
             keputusan untuk mencabut Lencana yang dikeluarkan oleh  Gerakan Pramuka.
       d.   Kwartir yang bersangkutan dengan pencabutan tanda penghargaan ini harus membuat catatan
             pada Buku Daftar Pemberian Tanda Penghargaan di kwartirnya.
       e.   Pelaksanaan pencabutan Tanda Penghargaan dari yang bersangkutan dapat dilimpahkan sesuai
            dengan ketentuan.



Lihat Entri/Topik Terkait :
Tanda Kehormatan/Penghargaan Gerakan Pramuka

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No 184.A tahun 2008
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka


print this page Print this page

Tidak ada komentar:

Posting Komentar