Rabu, 19 September 2012
Satuan Karya Gerakan Pramuka (Pimpinan, Pamong & Instruktur Saka)
Pimpinan Saka
a. Maksud
Dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka dianggap perlu
membentuk perangkat kerja kwartir, mulai dari tingkat ranting sampai tingkat nasional, untuk
membantu memikirkan dan meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka.
b. Susunan pimpinan saka
1) Pimpinan saka terdiri dari atas unsur kwartir gerakan pramuka (andalan, staf kwartir, dan
anggota dewan kerja pramuka penegak dan pandega), unsure instansi pemerintah dan
masyarakat yang ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengembangan saka,
dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
2) Susunan pimpinan saka adalah sebagai berikut :
a) Penasihat.
b) Pengurus terdiri atas : Ketua. Wakil ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota.
c) Bila dipandang perlu, dari susunan pemimpin saka tersebut dapat ditunjuk beberapa
anggota pengurus pimpinan saka sebagai pelaksana harian.
3) Ketua pimpinan saka diusahakan secara ex-officio menjadi andalan atau pembantu andalan
di kwartir, yang bertugas mengurus saka yang bersangkutan.
4) Pimpinan saka diangkat dan dikukuhkan oleh ketua kwartir, dan bertanggungjawab kepada
kwartir yang bersangkutan.
5) Masa bakti pimpinan saka sesuai dengan masa bakti kwartirnya.
c. Tingkat pimpinan saka
1) Ditingkat pusat dibentuk pimpinansaka tingkat nasional.
2) Ditingkat propinsi dibentuk pimpinan saka tingkat daerah.
3) Ditingkat kotamadya/kabupaten dibentuk pimpinan saka tingkat cabang.
4) Ditingkat kecamatan dibentuk pimpinan saka tingkat ranting.
d. Tugas dan tanggungjawab pimpinan saka tingkat nasional/daerah/cabang/ ranting :
1) Umum :
a) Melaksanakan program kegiatan saka yang telah ditentukan oleh kwartir yang
bersangkutan dan petunjuk teknis dri pimpinan saka.
b) Melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka yang ada di wilayahnya.
c) Mengadakan hubungan dengan instansi yang ada kaitannya dengan saka yang
bersangkutan.
2) Khusus :
a) Tingkat nasional :
(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka.
(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan
saka kepada kwartir nasional.
b) Tingkat daerah :
(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka
(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan
saka kepada kwartir daerah dan pimpinan sak tingkat nasional.
c) Tingkat cabang :
(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka.
(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan
saka kepada kwartir cabang dan pimpinan saka tingkat daerah.
d) Tingkat ranting :
(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka.
(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan
saka kepada kwartir ranting dan pimpinan saka tingkat cabang.
Pamong Saka
a. Pamong saka adalah Pembina pramuka, terutama Pembina pramuka penegak/pandega atau
anggota dewasa lainnya, yang memiliki minat/kegemaran dalam satu bidang kegiatan ska sesuai
dengan minat/kegemaran anggota saka yang bersangkutan.
b. Pamong saka diangkat dan dikukuhkan oleh ketua kwartir ranting/ketua kwartir cabang, atas
usul pimpinan saka yang bersangkutan.
c. Bila dalam satu saka yang sejenis ada beberapa orang pamong saka, maka dipilih salah seorang
sebagai koordinatornya.
d. Masa bakti pamong saka 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali
e. Pamong saka secara ex-officio menjadi anggota pimpinan saka tingkat ranting/pimpinan saka
tingkat cabang dari saka yang bersangkutan.
f. Pamong saka berhenti karena :
1) Berakhir masa baktinya.
2) Atas permintaan sendiri.
3) Diberhentikan karena pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Gerakan Pramuka.
g. Syarat-syarat pamong saka :
1) Pembantu Pembina atau Pembina pramuka golongan penegak/pandega atau anggota
dewasa lainnya, dan diusahakan Pembina mahir dan bersedia mengikuti kursus pamong saka
yang bersangkutan.
2) Pamong saka hendaknya berusaha mengikuti kursus pamong saka, selmbat-lambatnya 1 (satu)
tahun setelah di kukuhkan.
3) Bersedia menjadi pamong saka dan memiliki minat/kegemaran dan pengetahuan serta keterampilan
dalam suatu bidang kejuruan yang sesuai dengan kgiatan saka yang bersangkutan.
h. Pamong saka bekewajiban untuk :
1) Melaksanakan system pembinaan dan pengembangan saka dengan sistem among secara tepatguna,
serta penuh rasa tanggungjawab.
2) Memberi contoh dan teladan dalam setiap kegiatan saka.
3) Menjadi pendorong/motivator bagi dawn saka dan anggota saka agar mereka memiliki keberanian
untuk mengambil keputusan.
4) Meningkatkan secara terus-menrus pengetahuan, pengalaman, dan kecakapannya melalui berbagai
bentuk pendidikan, khususnya yang ada kaitannya dengan bidang kegiatan saka yang diasuhnya.
5) Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan saka yang memadai.
6) Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang telah dilakukan kepada pimpinan saka.
7) Mengadakan hubungan, konsultasidan kerjasama yang baik dengan majelis pembimbing
ranting/cabang, kwartir ranting/cabang, pimpinan saka dan gugusdepan-gugusdepan serta pamong
saka lainnya.
Instruktur Saka
a. Maksud.
Dalam rangka peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota saka dipandang perlu untuk
mengangkat instruktur yang mempunyai keahlian dalam bidang kejuruan tertentu dan bertugas
membantu pamong saka.
b. Pengangkatan dan masa bakti.
1) Instruktur saka diangkat dan dikukuhkan oleh ketua kwartir ranting/ cabang atas usul pamong
saka dan pimpinan saka yang bersangkutan.
2) Masa bakti instruktur saka 2 (dua) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali.
c. Pemberhentian.
Instruktur saka berhenti karena :
1) Berakhir masa baktinya.
2) Atas permintaan sendiri.
3) Diberhentikan karena pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Gerakan Pramuka.
d. Syarat-syarat instruktur saka.
1) Memiliki pengetahuan, keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan wawasan saka yang
bersangkutan.
2) Bersedia secara sukarela menjadi instruktur saka disertai dengan penuh tanggungjawab
3) Bersedia membantu pamong saka dalam membina dan mengembangkan saka.
e. Kewajiban instruktur saka.
1) Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para anggota saka. 2) Menjadi penguji TKK bagi anggota saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan
perkembangannya kepada pamong saka.
3) Menjadi penasihat bagi dewan saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
kegiatan saka.
4) Memberi motivasi kepada anggota saka untuk membina dan mengembangkan bakat, minat
dan kegemarannya.
5) Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya melalui berbagai pendidikan,
antara lain sedikitnya pernah mengikuti kursus orientasi gerakan pramuka.
Lihat Entri/Terkait :
Satuan Karya Gerakan Pramuka (Fungsi & Model Pembinaanya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Organisasi & Keanggotaannya), Wadah Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, Perjalanan Bakti Pramuka Penegak, Perjalanan Bakti Pramuka Pandega, Saka, Bahari, Saka Bhayangkara, Saka Baktihusada, Saka Dirgantara, Saka Kencana, Saka Tarunabumi, Saka Wanabakti, Saka Wirakartika.
Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No : 32 tahun 1989
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Gerakan Pramuka
Print this page
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar