Pengertian
Dewal Kehormatan Gugusdepan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina Gudep sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
- menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
- menilai sikap, perilaku dan iasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur sbb:
- Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan
- Ketua GudeP
- 2 (dua) orang Pembina Satuan
- Dewan Penegak atau Dewan Pandega apabila diperlukan
Susunan Dewan Kehormatan Gugusdepan sebagai berikut:
- Ketua Dewan Kehormatan adalah Ketua Gudep
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- 2 (dua) orang anggota
Lihat topik/entri terkait :
Gugusdepan Gerakan Pramuka, Bagan Organisasi Gugusdepan Gerakan PramukaSumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 231 tahun 2007Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar