Sebagai tanda pengenal keberadaannya, Gugusdepan Gerakan Pramuka diwajibkan membuat papan nama dan dipasang ditempat yang mudah terlihat oleh masyarakat umum. Papan nama Gugusdepan Gerakan Pramuka dibuat dengan ketentuan sbb :
1. Papan nama berbentuk segi empat panjang, dengan bahan kayu, seng atau bahan lainnya.
2. Ukuran papan mana 150 cm x 60 cm
3. Besarnya gambar dan hurup disesuaikan dengan ukuran papan nama
4. Warna papan nama :
a. Bidang Lambang
1) warna dasar : hijau muda
2) warna lambang : hitam
b. Bidang Huruf
1) warna dasar : coklat muda
2) warna huruf hitam
Sumber :
Keputusan Kwarna Gerakan Pramuka No. 231 tahun 2007Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar