Pengertian
1. Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka
untuk memajukan Gerakan Pramuka.
2. Anggota gugus darma pramuka adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas
25 tahun yang tidak menjabat sebagai fungsionaris organisasi dan tenaga pendidik.
3. Pengurus organisasi adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang duduk dalam kepengurusan
kwartir dan jajarannya serta majelis pembimbing.
4. Tenaga pendidik adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang berperan sebagai Pembina
Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Saka dan Instruktur Saka.
Tujuan
Tujuan gugus darma pramuka adalah untuk memberikan wadah bagi anggota masyarakat yang ingin membantu mengembangkan kepramukaan bersama dengan kwartir, dalam bentuk sumbangan pemikiran, tenaga, material, dan finansial tetapi tidak menjabat sebagai pengurus organisasi dan tenaga pendidik.
Sifat
Gugus Darma Pramuka terbuka bagi setiap orang dewasa baik yang pernah maupun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.
Fungsi
Gugus Darma Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendukung kwartir yang memberikan sumbangan pikiran, tenaga, material, dan finansial bagi Gerakan Pramuka.
Organisasi
1. Pangkalan Administrasi
a. Pangkalan administrasi gugus darma pramuka berada di kwartir cabang/kwartir daerah/
Kwartir Nasional sesuai dengan kedudukan dan ruanglingkupnya.
b. Pangkalan administrasi gugus darma pramuka di luar negeri berada di Kwartir Nasional.
2. Prosedur Pembentukan
a. Gugus Darma Pramuka dibentuk paling sedikit oleh 20 orang dewasa yang berminat
untuk memajukan Gerakan Pramuka yang diwujudkan terutama dengan memfasilitasi
kegiatan gugusdepan sebagai gugusdepan binaan.
b. Setelah terbentuk, selanjutnya mendaftarkan diri ke kwartir setempat.
c. Gugus Darma Pramuka dikukuhkan oleh kwartir cabang/kwartir daerah/Kwartir Nasional.
d. Pengukuhan dilakukan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang/kwartir daerah yang
bersangkutan atau Ketua Kwartir Nasional.
e. Pelantikan gugus darma pramuka dilakukan dalam suatu upacara dengan mengucapkan
Tri Satya Pramuka.
f. Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengukuhan gugus darma pramuka, kwartir cabang
berkewajiban melaporkan keberadaan gugus darma pramuka di wilayahnya kepada kwartir
daerah, dan kwartir daerah berkewajiban meneruskannya kepada Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
Keanggotaan
1. Persyaratan Umum
a. Keanggotaan bersifat terbuka untuk orang dewasa, baik yang pernah maupun yang belum
pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.
b. Mempunyai keinginan untuk memajukan Gerakan Pramuka.
c. Sanggup menjalankan Kode Kehormatan Pramuka.
d. Menjaga nama baik organisasi Gerakan Pramuka.
2. Persyaratan Khusus
a. Berusia di atas 25 tahun atau telah menikah.
b. Bagi yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka harus mengikuti orientasi
kepramukaan.
c. Memiliki kemampuan dan minat untuk mendukung tujuan Gerakan Pramuka.
3. Hak dan kewajiban
a. Anggota gugus darma pramuka berhak:
1) Menggunakan tanda pengenal gugus darma pramuka.
2) Memiliki kartu tanda anggota.
3) Melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas anggota Gerakan Pramuka setelah
berkoordinasi dengan kwartir.
4) Mendapatkan tanda penghargaan.
b. Anggota gugus darma pramuka berkewajiban:
1) Mematuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka.
2) Menggunakan pakaian seragam pramuka dalam mengikuti setiap kegiatan pramuka.
Kepengurusan
1. Kepengurusan gugus darma pramuka sedikitnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
2. Kepengurusan gugus darma pramuka mempunyai masa bakti selama 3 (tiga) tahun.
Koordinasi
1. Dalam melaksanakan kegiatan, gugus darma pramuka berkoordinasi dengan kwartir yang
bersangkutan.
2. Apabila dalam suatu kwartir terdapat lebih dari sepuluh gugus darma pramuka dapat
ditunjuk koordinator yang berfungsi sebagai penghubung antara gugus darma pramuka
dengan kwartir.
3. Gugus Darma Pramuka tingkat cabang dapat berkoordinasi dengan kwartir daerah atau
Kwartir Nasional jika melakukan kegiatan yang ruang lingkupnya bersifat daerah atau nasional
dengan diketahui kwartir cabang yang bersangkutan.
Musyawarah
1. Musyawarah merupakan forum tertinggi gugus darma pramuka.
2. Musyawarah gugus darma pramuka dilaksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
3. Musyawarah gugus darma pramuka membahas sekurang-kurangnya 3 (tiga) agenda
utama yaitu:
a. pertanggungjawaban pengurus;
b. penyusunan program kerja untuk 3 (tiga) tahun berikutnya; dan
c. pemilihan pengurus baru.
4. Hasil musyawarah harus dilaporkan kepada kwartir yang bersangkutan.
5. Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan, kwartir mengundang pengurus atau
perwakilan anggota gugus darma pramuka yang bersangkutan untuk membahas permasalahannya.
Nama dan Atribut
1. Nama
a. Nama gugus darma pramuka dipilih oleh gugus darma yang bersangkutan dan disahkan oleh
kwartir yang bersangkutan.
b. Nama gugus darma pramuka menggunakan istilah/sebutan yang bermakna simbolik bagi
gugus darma pramuka tersebut.
2. Bendera diusulkan oleh gugus darma pramuka dan ditetapkan oleh kwartir yang bersangkutan.
3. Pakaian seragam gugus darma pramuka sama dengan pakaian seragam yang berlaku bagi
anggota Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
4. Tanda pengenal gugus darma pramuka sama dengan tanda pengenal anggota Gerakan Pramuka
ditambah dengan tanda pengenal khusus berupa badge gugus darma pramuka yang dibuat oleh
satuan masing-masing dan disetujui oleh kwartir yang bersangkutan.
Kegiatan
Gugus darma pramuka dalam melaksanakan kegiatannya diarahkan untuk:
1. membantu kegiatan kwartir dan gugusdepan.
2. meningkatkan kualitas anggota Gerakan Pramuka.
3. melaksanakan kegiatan bakti masyarakat.
Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No: 001 tahun 2012
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Darma Pramuka
Print this page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar