Organisasi
1. Saka dibentuk ditiap ranting/cabang atas kehendak, minat dan kegemaran yang sama dari
1. Saka dibentuk ditiap ranting/cabang atas kehendak, minat dan kegemaran yang sama dari
anggota gerakan pramuka yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya.
2. Saka dibentuk oleh dan berada dibawah wewenang, pengendalian dan pembinaan kwartir ranting,
2. Saka dibentuk oleh dan berada dibawah wewenang, pengendalian dan pembinaan kwartir ranting,
apabila kwartir ranting belum mampu membentuk saka, maka pembentukan saka dilaksanakan
oleh kwartir cabang.
3. Saka beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empatpuluh)
3. Saka beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empatpuluh)
orang dalam satu bidang saka tertentu, serta sedikitnya terdiri atas 2 (dua) krida yang masing-
masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang, pengembangan jumlah anggota dan
krida disesuaikan dengan kebutuhan.
4. Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 (empatpuluh) orang dibagi kedalam
4. Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 (empatpuluh) orang dibagi kedalam
beberapa saka yang sama bidangnya sesuai dengan ketentuan pada butir 8.c. diatas.
5. Anggota putera dan puteri dihimpun dalam satuan yang terpisah, saka putera dibina oleh
5. Anggota putera dan puteri dihimpun dalam satuan yang terpisah, saka putera dibina oleh
pamong putera dan saka puteri dibina oleh pamong puteri.
6. Anggota krida memilih pimpinan krida masing-masing dan pemimpin krida menunjukan seorang
6. Anggota krida memilih pimpinan krida masing-masing dan pemimpin krida menunjukan seorang
wakil pemimpin krida.
7. Anggota saka memilih dewan saka yang diambil dari beberapa anggota saka, pemimpin krida
7. Anggota saka memilih dewan saka yang diambil dari beberapa anggota saka, pemimpin krida
dan wakil pemimpin krida.
Nama
1. Saka diberi nama pahlawan bangsa, tokoh wayang, atau nama lain yang dapat memberi motivasi
Nama
1. Saka diberi nama pahlawan bangsa, tokoh wayang, atau nama lain yang dapat memberi motivasi
kepada anggotanya, sesuai dengan jenis saka bersangkutan. Contohnya : satuan karya pramuka
dirgantara adisucipto disingkat saka dirgantara adisucipto.
2. Krida sebagai bagian dari saka diberi nama menurut kegiatan anggota krida tersebut.
3. Bila dalam satu saka terdapat beberapa krida yang sama, maka nama krida tersebut dapat
2. Krida sebagai bagian dari saka diberi nama menurut kegiatan anggota krida tersebut.
3. Bila dalam satu saka terdapat beberapa krida yang sama, maka nama krida tersebut dapat
diberi nomor urut. Contoh : krida peternakan I, krida peternakan II, dan seterusnya.
4. Nama-nama krida diatur dalam petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan masing-
4. Nama-nama krida diatur dalam petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan masing-
masing saka.
Anggota
1. Anggota saka adalah pramuka penegak bantara, penegak laksana, dan pandega dari gugusdepannya.
2. Pramuka penggalang, calon penegak dan calon pandega dapat mengajukan diri sebagai anggota saka
1. Anggota saka adalah pramuka penegak bantara, penegak laksana, dan pandega dari gugusdepannya.
2. Pramuka penggalang, calon penegak dan calon pandega dapat mengajukan diri sebagai anggota saka
seizin pembina gugusdepannya, dan disyaratkan agar dalam waktu 12 (duabelas) bulan setelah menjadi
anggota saka diusahakan telah dilantik sebagai pramuka penggalang terap, penegak bantara, atau
pandega digugusdepannya.
3. Pemuda yang berusia antar 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun dapat menjadi
3. Pemuda yang berusia antar 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun dapat menjadi
anggota saka dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah
menjadi anggota saka wajib menjadi anggota suatu gugusdepan gerakan pramuka, dan selanjutnya
berusaha menempuh syarat kecakapan umum dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya.
Syarat-syarat anggota
1. Mendapat izin dari orangtua/wali, kepala sekolah, dan pembina gugusdepannya.
2. Berusia antara 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun.
3. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing saka (misalnya persyaratan
Syarat-syarat anggota
1. Mendapat izin dari orangtua/wali, kepala sekolah, dan pembina gugusdepannya.
2. Berusia antara 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun.
3. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing saka (misalnya persyaratan
mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb).
4. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan saka.
5. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun serta
4. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan saka.
5. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun serta
setiap saat bila diperlukan.
6. Seorang pramuka dapat pindah dari satu bidang saka ke saka lainnya bila telah mendapatkan
6. Seorang pramuka dapat pindah dari satu bidang saka ke saka lainnya bila telah mendapatkan
sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada saka tersebut.
Kewajiban anggota
1. Menaati dan menjalankan trisatya dan dasa darma serta peraturan-peraturan saka.
2. Menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
3. Menjaga nama baik gerakan pramuka.
4. Mengikuti dengan rajin dan tekun latihan dan kegiatan yang diadakan oleh sakanya dan
Kewajiban anggota
1. Menaati dan menjalankan trisatya dan dasa darma serta peraturan-peraturan saka.
2. Menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
3. Menjaga nama baik gerakan pramuka.
4. Mengikuti dengan rajin dan tekun latihan dan kegiatan yang diadakan oleh sakanya dan
kegiatan gerakan pramuka lainnya.
5. Membina, mengembangkan dan menerapkan kecakapan dan keterampilan nya dalam kegiatan
5. Membina, mengembangkan dan menerapkan kecakapan dan keterampilan nya dalam kegiatan
yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat dan lingkungannya.
6. Berusaha menjadi teladan atau panutan bagi rekan-rekannya, keluarganya dan masyarakat.
7. Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat.
8. Menjalankan tugas sebagai instruktur muda dalam gugusdepan atau gugusdepan lain atas
6. Berusaha menjadi teladan atau panutan bagi rekan-rekannya, keluarganya dan masyarakat.
7. Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat.
8. Menjalankan tugas sebagai instruktur muda dalam gugusdepan atau gugusdepan lain atas
permintaan dan persetujuan Pembina gugusdepan yang bersangkutan.
Dewan Saka
1. Susunan pengurus, fungsi, tanggungjawab, dan masa bakti dewan saka :
a. Dewan saka terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa anggota yang berasal
Dewan Saka
1. Susunan pengurus, fungsi, tanggungjawab, dan masa bakti dewan saka :
a. Dewan saka terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa anggota yang berasal
dari anggota saka dan dipilih oleh anggota saka melalui musyawarah saka.
b. Pada hakikatnya fungsi dewan saka sama dengan fungsi dewan ambalan pengak atau dewan
b. Pada hakikatnya fungsi dewan saka sama dengan fungsi dewan ambalan pengak atau dewan
racana pandega.
c. Dewan saka bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan saka sehari-hari.
d. Masa bakti dewan saka adalah 2 tahun.
2. Syarat-syarat keanggotaan dewan saka :
a. Memenuhi syarat-syarat anggota saka seperti tersebut di atas
b. Telah menempuh SKU penegak bantara/pandega di gugusdepannya.
c. Sedikitnya telah aktif dalam saka tersebut selama 6 bulan .
d. Memiliki bakat kepemimpinan yang baik dan pengetahuan serta pengalaman yang memadai
c. Dewan saka bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan saka sehari-hari.
d. Masa bakti dewan saka adalah 2 tahun.
2. Syarat-syarat keanggotaan dewan saka :
a. Memenuhi syarat-syarat anggota saka seperti tersebut di atas
b. Telah menempuh SKU penegak bantara/pandega di gugusdepannya.
c. Sedikitnya telah aktif dalam saka tersebut selama 6 bulan .
d. Memiliki bakat kepemimpinan yang baik dan pengetahuan serta pengalaman yang memadai
bagi tugasnya sebagai dewan saka.
3. Kewajiban dewan saka :
a. Memimpin dan mengelola saka secara berdayaguna dan tepatguna serta penuh tanggungjawab.
b. Melaksanakan kegiatan saka sesuai dengan tujuan dan sasaran, dibawah bimbingan pamong
3. Kewajiban dewan saka :
a. Memimpin dan mengelola saka secara berdayaguna dan tepatguna serta penuh tanggungjawab.
b. Melaksanakan kegiatan saka sesuai dengan tujuan dan sasaran, dibawah bimbingan pamong
saka.
c. Memahami dan menghayati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka,
c. Memahami dan menghayati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka,
serta petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan saka.
d. Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
d. Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
dan pengendalian kegiatan saka.
e. Menjaga dan memelihara citra yang baik tentang saka dikalangan masyarakat.
f. Memelihara dan meningkatkan terciptanya hubungan baik dengan : Pamong saka, Instruktur
e. Menjaga dan memelihara citra yang baik tentang saka dikalangan masyarakat.
f. Memelihara dan meningkatkan terciptanya hubungan baik dengan : Pamong saka, Instruktur
saka, Pimpinan saka, Gugusdepan tempat para anggota sakanya bergabung, Dewan ambalan
dan dewan racana tempat para anggota sakanya bergabung, Pengurus/andalan kwartir, Dewan
kerja ranting dan dewan kerja cabang, Saka-saka lain.
Dengan bantuan pamong saka, dewan saka mengusahakan tenaga-tenaga ahli atau tokoh-
tokoh masyarakat yang berpengetahuan atau berpengalaman untuk dijadikan instruktur
dalam suatu bidang yang diperlukan anggota saka.
Memberikan laporan triwulan tentang pengelolaan dan kegiatan saka kepada kwartir
melalui pamong saka dan pimpinan sakanya.
Dewan Kehormatan Saka
1. Dewan kehormatan saka adalah forum yang dibentuk oleh saka untuk menyelesaikan hal-hal
Dewan Kehormatan Saka
1. Dewan kehormatan saka adalah forum yang dibentuk oleh saka untuk menyelesaikan hal-hal
tertentu yang menyangkut nama baik sorang anggota saka atau nama baik saka, serta menyusun
data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugrah atau tanda penghargaan kepada anggota
sakanya.
2. Dewan kehormatan saka bersidang karena adanya :
a. Pelanggaran terhadap isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka,
2. Dewan kehormatan saka bersidang karena adanya :
a. Pelanggaran terhadap isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka,
ketentuan-ketentuan saka, disiplin dan kehormatan saka.
b. Pengusulan pemberian anugrah atau penghargaan.
3. Dewan kehormatan saka memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk :
a. Pemberhentian sementara.
b. Pemberhentian dari keanggotaan saka, sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke
b. Pengusulan pemberian anugrah atau penghargaan.
3. Dewan kehormatan saka memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk :
a. Pemberhentian sementara.
b. Pemberhentian dari keanggotaan saka, sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke
gugusdepan.
4. Anggota saka yang dianggap melanggar ketentuan gerakan pramuka dan kode kehormatan
4. Anggota saka yang dianggap melanggar ketentuan gerakan pramuka dan kode kehormatan
gerakan pramuka diberi kesempatan untuk mengajukan pernyataan keberatannya dan membela
dirinya dalam sidang dewan kehormatan saka.
5. Dewan kehormatan merahabilitasi anggota saka yang terkena sanksi.
6. Dewan kehormatan saka terdiri dari : Pamong saka, Instruktur saka (bila diperlukan),
5. Dewan kehormatan merahabilitasi anggota saka yang terkena sanksi.
6. Dewan kehormatan saka terdiri dari : Pamong saka, Instruktur saka (bila diperlukan),
Dewan saka, Pimpinan krida.
7,. Dewan kehormatan saka memberi laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada Pembina
7,. Dewan kehormatan saka memberi laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada Pembina
gugusdepan anggota saka yang bersangkutan, ketua kwartir ranting, ketua kwartir cabang dan
pimpinan saka tingkat ranting melalui pamong sakanya.
Lihat Entri/Terkait :
Satuan Karya Gerakan Pramuka (Fungsi & Model Pembinaanya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Pimpinan, Pamong & Instruktur), Wadah Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, Perjalanan Bakti Pramuka Penegak, Perjalanan Bakti Pramuka Pandega, Saka, Bahari, Saka Bhayangkara, Saka Baktihusada, Saka Dirgantara, Saka Kencana, Saka Tarunabumi, Saka Wanabakti, Saka Wirakartika.
Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No : 32 tahun 1989
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Gerakan Pramuka
Print this page
Lihat Entri/Terkait :
Satuan Karya Gerakan Pramuka (Fungsi & Model Pembinaanya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Pimpinan, Pamong & Instruktur), Wadah Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, Perjalanan Bakti Pramuka Penegak, Perjalanan Bakti Pramuka Pandega, Saka, Bahari, Saka Bhayangkara, Saka Baktihusada, Saka Dirgantara, Saka Kencana, Saka Tarunabumi, Saka Wanabakti, Saka Wirakartika.
Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No : 32 tahun 1989
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Gerakan Pramuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar