Rabu, 26 September 2012

Dewan Ambalan Penegak


Fungsi
Untuk mengembangkan kepemimpinan dan mengikutsertakan para Penegak dalam pengambilan keputusan bagi Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak. Dewan Penega dipimpin oleh dipimpin oleh Ketua disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:
  • Seorang Ketua yang disebut Pradana
  • Seorang Pemangku Adat
  • Seorang Kerani
  • Seorang Bendahara
  • Beberapa orang anggota
Keanggotaan
Dewan Penegak dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga

Masa Bakti
Masa bakti Ketua Dewan Penegak adalah 1 tahun

Tugas Dewan  Ambalan Penegak
:
  • Merancang dan melaksanakan program kegiatan
  • Mengevaluasipelaksanaankegiatan
  • Merekrut anggota baru
  • Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga
  • Menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Majelis Penegak
Pertemuan Dewan Ambalan Penegak
  • Dewan Penegak bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali
  • Pertemuan Dewan Penegak bersifat formal.
  • Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
  • Peserta yang hadir dalam pertemuan Dewan Penegak  menggunakan pakaian seragam
  • Tempat pertemuan ditentukan lebih dahulu dan ditata sedemikian rupa secara rapi dan formal.

Lihat entri/topik terkait
Organisasi Gugusdepan Gerakan Pramuka, Ambalan Penegak, Tata Adat Pramuka Penegak dan Pandega, Musyawarah Ambalan Penegak, Perjalanan Bakti Pramuka Penegak.

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 231 tahun 2007
Tentang Petunjuk Penyelengaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar