Tampilkan postingan dengan label G. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label G. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 November 2013

Gladian Pimpinan Satuan Penegak : Dianpinsat


PENGERTIAN
  1. Geladian Pimpinan Satuan Penegak merupakan alat bagi para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka untuk menerapkan sistem among, dan melatih langsung kegiatan tehnik kepramukaan dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistim ber-regu
  2. Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah tempat memberikan geladian atau latihan bagi pengurus Dewan Ambalan, Pemimpin Sangga dan Wakil Pemimpin Sangga untuk : (a). mengembangkan kepemimpinan. (b). meningkatkan kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dalam tehnik kepramukaan   (c). menanamkan kesadaran akan tugas dan kewajiban sebagai ketua atau wakil ketua, pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga yang kesemuanya itu diperlukan sebagai bekal untuk mengelola dan memimpin serta membina kerja sama yang baik dalam satuannya
  3. Satuan penegak yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah ambalan penegak, sangga-sangga penegak

TUJUAN

  1. Meningkatkan pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan pengurus dewan ambalan, pemimpin-pemimpin sangga dan wakil-wakil pemimpin sangga sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan
  2. Mendorong para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka menerapkan sistim among dan sistim beregu dengan sebaik-baiknya
MAKSUD
  • Geladian pimpinan satuan penegak dimaksud untuk memberi latihan praktek secara praktis kepada pengurus dewan ambalan, pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga, dalam usaha memperoleh pengetahuan, pengalaman praktis untuk memimpin serta membina kerja sama yang baik dalam satuannya
SASARAN
Sasaran Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah agar pengurus dewan ambalan, pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga mampu :
  1. Mengelolah dan memimpin satuannya
  2. Menyelenggarakan administrasi dan keuangan satuannya dengan cermat dan tertib
  3. Merencanakan, melaksanakan, mengadakan penilaian atas program kerja serta acara latihan dan kegiatan satuannya
  4. Membuat laporan tentang pelaksanaan program kerja dan kegiatan satuannya
  5. Meningkatkan mutu kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dirinya sendiri dan anggota satuannya
  6. Membina kerjasama yang baik dalam satuannya
  7. Bermusyawarah secara aktif dalam dewan ambalan di gugusdepannya atau dalam pertemuan-pertemuan penegak tingkat kecamatan

BENTUK GELADIAN PEMIMPIN SATUAN PENEGAK
  1. Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilaksanakan dalam bentuk latihan atau kegiatan praktek secara praktis, dengan memberikan sekedar teori secara praktis pula, guna menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan tersebut
  2. Geladian Pimpinan Satuan Penegak dapat dilaksanakan: (a)  Tanpa bermalam, diadakan beberapa kali latihan dalam jangka waktu tertentu. (b) Dengan bermalam di tenda dalam perkemahan atau dalam asrama
  3. Geladian Pimpinan Satuan Penegak diselenggarakan secara terpisah antara Geladian Pimpinan Satuan Penegak Putera dengan Geladian Pimpinan Satuan Penegak Puteri
  4. Di mana perlu, dengan persetujuan majelis pembimbing yang bersangkutan dapat diadakan kegiatan-kegiatan tertentu secara bersama dalam rangka Geladian Pimpinan Satuan Penegak, antara para Penegak Putera dan Penegak Puteri
  5. Apabila kegiatan tersebut dalam pt.13 diselenggarakan dalam perkemahan atau asrama, maka harus dijamin bahwa tempat bermalam Pramuka Penegak Putera dan Puteri terpisah cukup jauh, sedang masing-masing dipimpin dan dibawah tanggungjawab pembina yang bersangkutan

PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK
  1. Penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak adalah menjadi    kewajiban dan wewenang : (a). Pembina penegak atas nama pembina gugusdepan, untuk geladian pimpinan satuan penegak tingkat ambalan atau gugusdepan. (b) Kwarran atas nama kwarcabnya dalam hal ini andalan cabang urusan putera atau andalan cabang urusan puteri, yang pelaksanaannya diserahkan kepada dewan kerja penegak dan pandega tingkat cabang, dibawah bimbingan dan tanggung jawab kwarcab yang bersangkutan, untuk geladian pemimpin satuan penegak ditingkat kwarran. (c) Kwarcab dalam hal ini andalan cabang urusan putera atau andalan cabang urusan puteri, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Cabang, dibawah bimbingan dan tanggungjawab kwarcab yang bersangkutan, untuk Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat Cabang
  2. Kwarcab, dalam hal ini andalan cabang urusan latihan, dengan kerjasama dengan andalan cabang urusan putera dan andalan cabang urusan puteri, berkewajiban untuk memberikan latihan dan penataran bagi : (a) Para Pembina dan Pembantu Pembina Penegak Putera dan Puteri.. (b)  Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Cabang, tentang cara menyelenggarakan Geladian Pemimpin Satuan Penegak dan cara menyajikan acaranya
  3. Pembina Penegak dan para pembantunya, sewaktu-waktu dapat menyelenggarakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat ambalan gugusdepan, sesuai dengan kepentingan dan rencana tahunan gugusdepan
  4.  Berdasarkan program kerja kwarcab atau kepentingan dan permintaan gugusdepan di wilayahnya : (a). Kwarcab dalam hal ini kwarran dapat menyelenggarakan Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat kecamatan. (b) Kwarcab sendiri dapat menyelenggarakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat cabang
  5. Penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak dapat diadakan : (a). Satu kali atau beberapa kali pada hari minggu atau hari lain diluar hari latihan ambalannya. (b) Satu kali atau beberapa kali persami (perkemahan sabtu minggu) (c) .Dalam perkemahan atau dalam asrama, selama tiga sampai lima hari berturut-turut dalam liburan sekolah
  6. Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya dari Geladian Pimpinan Satuan Penegak ini, maka apabila dipandang perlu dapat dibentuk panitia penyelenggara yang wajib memikirkan, merencankan, melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan geladian pimpinan satuan penegak dan tertib dan penuh tanggungjawab, tanpa mengurangi tujuan dan maksud Geladian Pimpinan Satuan Penegak seperti tersebut di atas
  7. Panitia yang disusun secara sederhana itu, dapat terdiri dari para Pembina pramuka, orang tua/wali pramuka, atau anggota-anggota dan tokoh-tokoh masyarakat setempat, yang diharapkan mampu memberikan bantuan tenaga, pikiran, atau fasilitas-fasilitas lainnya guna penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak tersebut
  8. Pelaksanaan latihan dan kegiatan teknis sebagai acara dalam Geladian Pimpinan Satuan Penegak dibebankan kepada suatu tim yang terdiri atas para Pembina dan Pembantu Pembina yang bersangkutan, dan jika perlu dapat minta bantuan : (a) Para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka lainnya. (b) Para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya, melalui DKC yang bersangkutan. (c) . Orang-orang lain dari dalam ataupun luar Gerakan Pramuka, yang karena keahliannya dapat diikutsertakan untuk memberi latihan atau kegiatan dalam Geladian Pemimpin Satuan Penegak tersebut
  9. Salah satu anggota tim pelaksana teknis Geladian Pimpinan Satuan Penegak ditunjuk sebagai ketua tim yang diatur secara bergilir, sehingga sebanyak mungkin Pembina atau Pembantu Pembina Penegak mendapat kesempatan untuk memimpin atau membantu pelaksanaan Geladian Pimpinan Satuan Penegak
  10. Penilaian atas penyelanggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilakukan oleh :(a). Penyelenggara. (b) Peserta. (c) Orang-orang lain yang bersangkutan
  11.  Segera setelah selesai Geladian Pimpinan Satuan Penegak, penyelenggara harus segera menyusun laporan dan pertanggungjawaban tentang penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, terutama mengenai : (a). Kesulitan dan hambatannya. (b)  Usaha-usaha mengatasinya. (c) Perkembangannya. (d) Kesimpulan dan saran-saran.  Untuk digunakan dalam penyempurnaan kegiatan yang akan datang
  12. Laporan serta pertanggungjawaban tentang perlengkapan, sumbangan dan fasilitas lainnya perlu disampaikan kepada kwartir-kwartir dan semua pihak yang bersangkutan
  13.  Apabila dibentuk panitia penyelenggaras, maka panitia penyelenggara ini bertanggungjawab kepada yang mengangkatnya yaitu : (a) Pembina Gugusdepan untuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat ambalan atau gugusdepan. (b) Kwarcab melalui kwarran yang bersangkutan, untuk Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat kecamatan. (c) Kwarcab yang bersangkutan, untuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat cabang
  14.  Kepada semua pihak yang telah memberi bantuan dalam bentuk apapun juga untuk penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, hendaknya diberikan tanda terima kasih oleh penyelenggara sesuai dengan kemampuannya
 PESERTA
  1. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak terdiri atas : (a) Para anggota dewan penegak di tingkat ambalan. (b) Para pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga. (c) Para calon pemimpin sangga dan calon wakil pemimpin sangga yang ditugaskan oleh pembinanya
  2. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak disusun dalam sangga-sangga dengan pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga yang dipilih diantara peserta dalam sangga itu, yang selanjutnya diatur secara bergilir sehingga semua peserta pernah mengalami menjadi pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga
  3.  Sangga-sangga  disusun pula dalm ambalan-ambalan, yang masing-masing dibina oleh Pembina Pramuka Penegak, dengan dibantu oleh beberapa orang pembina lain yang bertindak sebagai Pembantu Pembina Penegak
  4. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat gugusdepan dapat terdiri atas satu orang atau lebih, sesuai dengan jumlah pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga dalam ambalan penegak di gugusdepan itu
  5. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat kecamatan atau di tingkat cabang, terdiri atas 30 sampai dengan 60 orang, yang untuk dayaguna dan tepatgunanya perlu dibentuk ambalan-ambalan, yang masing-masing mempunyai tidak lebih dari 5 sangga atau 40 orang
  6.  Selesai mengikuti Geladian Pimpinan Satuan Penegak, kepada semua peserta diberikan surat keterangan sebagai tanda telah mengikuti Geladian Pimpinan Satuan penegak yang digunakan sebagai tanda penghargaan atau kenang-kenangan

METODE
Kegiatan dan latihan dalam Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilaksanakan dalam bentuk praktek secara praktis, dan dengan menggunakan metode atau system :
  1. Ceramah, yang dilakukan dengan banyak memberi pertanyaan dan kesempatan bertanya
  2. Musyawarah, seminar dan lokakarya
  3. Pembahasan (diskusi)
  4. Pemecahan masalah (problem solving)
  5. Mempelajari peristiwa (studi kasus)
  6. Pengumpulan data dan gagasan secara cepat (brain storming)
  7. Bermain peran (role playing)
  8. Penampilan, peragaan dan pameran
  9. Berganti pangkalan (base method)
  10. Darmawisata, widya-wisata, karyawisata
  11. Kerja kelompok
  12. Penggunaan alat bantu pandang-dengar dan alat peraga lainnya
  13. Pencatatan, pelapor dan penilaian
  14. Wawancara
  15. Penggalakan (stimulans)
  16. Tak terduga dan menakjubkan (surprise)
  17. dan sebagainya

ISI GELADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK
Mata latihan dalam Geladian Pimpinan Sataun Penegak terdiri dari teori dan praktek secara praktis, yang meliputi bidang-bidang :
  1. Patriotisme dan spiritual, seperti  : (a)  Kegiatan keagamaan dan santapan rokhani,  (b) Memahami dan mengamalkan pancasila, serta jiwa dan nilai-nilai 45,  (c) Mengenal lingkungan, masyarakat, negara dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasar pancasila, serta memahami kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah. (d) Mengenal dan mencintai seni budaya daerah dan nasional Indonesia, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan, serta hukum di Indonesia (e)  Mengerti akan pentingnya usaha-usaha di bidang pembangunan dan lain-lainnya
  2. Organisasi dan administrasi : (a) Sejarah kepramukaan, (b) Organisasi kepramukaan sedunia dan Gerakan Pramuka, (c)  Administrasi sangga, ambalan dan gugusdepan, (d) Pembukuan keuangan secara sederhana dan lain-lainnya
  3. Peranan pemimpin satuan penegak :  (a) Sikap dan disiplin pribadi, serta semangat dan jiwa kelompok, (b) Dewan kerja ambalan dan dewan penegak, (c) Peranan pemimpin satuan dalam sangga atau ambalan, (d) Sistim beregu dan pelaksanaannya, (e) Merencanakan, mempersiapkan,  (f) melaksanakan, membuat penilaian dan penyusun laporan kegiatan satuan penegak, (g)  Cara melatih anggota satuan penegak dalam melaksanakan SKU dan SKK dan lain-lainnya
  4. Kegiatan : (a) Perkemahan dengan segala hal ikhwalnya, (b) Api unggun dan ilai-nilai pendidikannya, (c) Pengetahuan gizi, menyusun menu dan memasak untuk satuan penegak, (d) Jenis-jenis upacara dan adat ambalan, (e) Mengenal alam lingkungannya, tanaman, hewan, dan sebagainya, (e) Mengenal cuaca dan tanda-tanda alam, (f) Kelestarian alam, (g) Hasta karya yang berhasil guna (produktif), (h) Olahraga, keterampilan, ketangkasan dan ketahanan mental, (i) Gladi tangguh dn halang rintang, (j) dan keiatan-kegiatan lainnya.
  5. Kegiatan dan latihan tersebut  diatas, diselenggarakan : (a) Secara bertahap sesuai dengan keperluan dan kepentingannya, (b) Secara beraneka ragam (variasi), menarik meningkat dan dapat ditambah atau dikembangkan sesuai dengan perkembangan penegak, masyarakat setempat, dan kemajuan zaman, (c) Dalam suasana persaudaraan, akrab, menyenangkan, namun bersungguh-sungguh, (d)  Secara jujur dan disiplin

PEMBIAYAAN
Biaya penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak diusahakan dengan :
  1. Prinsip swadaya dan gotongroyong dari unsure yang bersangkutan, yaitu : para peserta sendiri, Pembina Pramuka, anggota Majelis Pembimbing, Kwarran, Kwarcab, dewan kerja yang bersangkutan
  2. Bantuan masyarakat yang tidak mengikat atau bantuan pemerintah setempat
  3. Hasil usaha dana
  4. Hemat, serta mengingat dayaguna dan tepatguna
Selesai kegiatan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, penyelenggara harus segera membuat laporan dan petanggungjawaban keuangan dan perlengkapan yang telah digunakan.


Sumber :
  • LAMPIRAN KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 031/KN/78 TAHUN 1978 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK

Lihat Topik/Entry terkait :

Kamis, 13 September 2012

Gugus Darma Pramuka



Pengertian
1. Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka
    untuk memajukan Gerakan Pramuka.
2. Anggota gugus darma pramuka adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas
    25 tahun yang tidak menjabat sebagai fungsionaris organisasi dan tenaga pendidik.
3. Pengurus organisasi adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang duduk dalam kepengurusan
    kwartir dan jajarannya serta majelis pembimbing.
4. Tenaga pendidik adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang berperan sebagai Pembina
    Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Saka dan Instruktur Saka.

Tujuan 
Tujuan gugus darma pramuka adalah untuk memberikan wadah bagi anggota masyarakat yang ingin membantu mengembangkan kepramukaan bersama dengan kwartir, dalam bentuk sumbangan pemikiran, tenaga, material, dan finansial tetapi tidak menjabat sebagai pengurus organisasi dan tenaga pendidik.

Sifat 
Gugus Darma Pramuka terbuka bagi setiap orang dewasa baik yang pernah maupun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.

Fungsi
Gugus Darma Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendukung kwartir yang memberikan sumbangan pikiran, tenaga, material, dan finansial bagi Gerakan Pramuka.

Organisasi
1. Pangkalan Administrasi
    a. Pangkalan administrasi gugus darma pramuka berada di kwartir cabang/kwartir daerah/
        Kwartir Nasional sesuai dengan kedudukan dan ruanglingkupnya.
    b. Pangkalan administrasi gugus darma pramuka di luar negeri berada di Kwartir Nasional.
2. Prosedur Pembentukan
   a. Gugus Darma Pramuka dibentuk paling sedikit oleh 20 orang dewasa yang berminat
       untuk memajukan Gerakan Pramuka yang diwujudkan terutama dengan memfasilitasi
       kegiatan gugusdepan sebagai gugusdepan binaan.
   b. Setelah terbentuk, selanjutnya mendaftarkan diri ke kwartir setempat.
   c. Gugus Darma Pramuka dikukuhkan oleh kwartir cabang/kwartir daerah/Kwartir Nasional.
   d. Pengukuhan dilakukan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang/kwartir daerah yang
       bersangkutan atau Ketua Kwartir Nasional.
   e. Pelantikan gugus darma pramuka dilakukan dalam suatu upacara dengan mengucapkan
       Tri Satya Pramuka.
   f.  Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengukuhan gugus darma pramuka, kwartir cabang
       berkewajiban melaporkan keberadaan gugus darma pramuka di wilayahnya kepada kwartir
       daerah, dan kwartir daerah berkewajiban meneruskannya kepada Kwartir Nasional Gerakan
       Pramuka.

Keanggotaan
1. Persyaratan Umum
   a. Keanggotaan bersifat terbuka untuk orang dewasa, baik yang pernah maupun yang belum
       pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.
   b. Mempunyai keinginan untuk memajukan Gerakan Pramuka.
   c. Sanggup menjalankan Kode Kehormatan Pramuka.
   d. Menjaga nama baik organisasi Gerakan Pramuka.
2. Persyaratan Khusus
   a. Berusia di atas 25 tahun atau telah menikah.
   b. Bagi yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka harus mengikuti orientasi
       kepramukaan.
   c. Memiliki kemampuan dan minat untuk mendukung tujuan Gerakan Pramuka.
3. Hak dan kewajiban
   a. Anggota gugus darma pramuka berhak:
      1) Menggunakan tanda pengenal gugus darma pramuka.
      2) Memiliki kartu tanda anggota.
      3) Melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas anggota Gerakan Pramuka setelah
          berkoordinasi dengan kwartir.
      4) Mendapatkan tanda penghargaan.
   b. Anggota gugus darma pramuka berkewajiban:
      1) Mematuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka.
      2) Menggunakan pakaian seragam pramuka dalam mengikuti setiap kegiatan pramuka.

Kepengurusan
1. Kepengurusan gugus darma pramuka sedikitnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
2. Kepengurusan gugus darma pramuka mempunyai masa bakti selama 3 (tiga) tahun.

Koordinasi 
1. Dalam melaksanakan kegiatan, gugus darma pramuka berkoordinasi dengan kwartir yang
     bersangkutan.
2.  Apabila dalam suatu kwartir terdapat lebih dari sepuluh gugus darma pramuka dapat
    ditunjuk koordinator yang berfungsi sebagai penghubung antara gugus darma pramuka
    dengan kwartir.
3. Gugus Darma Pramuka tingkat cabang dapat berkoordinasi dengan kwartir daerah atau
    Kwartir Nasional jika melakukan kegiatan yang ruang lingkupnya bersifat daerah atau nasional
    dengan diketahui kwartir cabang yang bersangkutan.

Musyawarah
1. Musyawarah merupakan forum tertinggi gugus darma pramuka.
2. Musyawarah gugus darma pramuka dilaksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
3. Musyawarah gugus darma pramuka membahas sekurang-kurangnya 3 (tiga) agenda
    utama yaitu:
    a. pertanggungjawaban pengurus;
    b. penyusunan program kerja untuk 3 (tiga) tahun berikutnya; dan
    c. pemilihan pengurus baru.
4. Hasil musyawarah harus dilaporkan kepada kwartir yang bersangkutan.
5. Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan, kwartir mengundang pengurus atau
    perwakilan anggota gugus darma pramuka yang bersangkutan untuk membahas permasalahannya.

Nama dan Atribut 
1. Nama
    a.  Nama gugus darma pramuka dipilih oleh gugus darma yang bersangkutan dan disahkan oleh
         kwartir yang bersangkutan.
    b.  Nama gugus darma pramuka menggunakan istilah/sebutan yang bermakna simbolik bagi
         gugus darma pramuka tersebut.
2. Bendera diusulkan oleh gugus darma pramuka dan ditetapkan oleh kwartir yang bersangkutan.
3. Pakaian seragam gugus darma pramuka sama dengan pakaian seragam yang berlaku bagi
    anggota Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh    Kwartir Nasional.
4. Tanda pengenal gugus darma pramuka sama dengan tanda pengenal anggota Gerakan Pramuka
    ditambah dengan tanda pengenal khusus berupa badge gugus darma pramuka yang dibuat oleh
    satuan masing-masing dan disetujui oleh kwartir yang bersangkutan.

Kegiatan
Gugus darma pramuka dalam melaksanakan kegiatannya diarahkan untuk:
1. membantu kegiatan kwartir dan gugusdepan.
2. meningkatkan kualitas anggota Gerakan Pramuka.
3. melaksanakan kegiatan bakti masyarakat.

Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No: 001 tahun 2012
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Darma Pramuka

 print this page Print this page

Jumat, 03 Agustus 2012

Game

Permainan yang diberikan oleh Pembina untuk membina anggota pramuka.
print this page Print this page

Gelang Ajar

Wadah untuk berkumpulnya para Pembina Pramuka Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilannya

print this page Print this page

Gladian Pinru

Latihan untuk Pemimpin Regu pada Pramuka Penggalang

print this page Print this page

Gladian Pinrung

Latihan untuk pemimpin barung  pada Pramuka Siaga

print this page Print this page

Gladian

adalah kegiatan untuk meningkatkan kemampuan Pimpinan satuan Pramuka.

print this page Print this page

Garuda

Tanda kecakapan Umum Tertinggi Anggota Pramuka tiap jenjang, setelah menempuh dan memenuhi persyaratan tertentu. Seperti Siaga Garuda, Penggalang Garuda, Penegak Garuda, Pandega Garuda.
print this page Print this page

Gugusdepan berbasis komunitas:

meliputi meliputi Gugus Depan kewilayahan,agama,profesi, organisasi kemasyarakatan dan komunitas lainnya.GUGUSDEPAN

print this page Print this page

Gugusdepan berbasis satuan pendidikan

gugusdepan yang meliputi  gugusdepan di lingkungan pendidikan formal.
GUGUSDEPAN

print this page Print this page