Sabtu, 15 Desember 2012

SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana



SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Pencegahan dan Penanggulanan Bencana,          terdiri dari :
  1. SKK & TKK Pencegahan Kebakaran
  2. SKK & TKK Pemadam Kebakaran
  3. SKK & TKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
  4. SKK & TKK Pengetahuan Kerawanan Bencana
  5. SKK & TKK Pencarian Korban
  6. SKK & TKK Penyelamatan Korban
  7. SKK & TKK Pengetahuan Satwa


    SKK & TKK Pencegahan Kebakaran

    Untuk golongan Siaga :

    1. SKK Pencegahan Kebakaran untuk golongan siaga, adalah :  (1) dapat memanfaatkan api/panas  (2) Menyalakan api. (3) memadamkan api  (3) menggunakan api  (4) mengetahui bahaya api.
    2. Gambar TKK Pencegahan Kebakaran, untuk golongan Siaga, adalah :
      
    Untuk golongan Penggalang :
    1. SKK Pencegahan  Kebakaran untuk golongan Penggalang, adalah : (1) Dapat meletakkan dengan baik peralatan rumah tangga yang rawan/dapat menyebabkan kebakaran. (2) Seperti : Kompor, lilin, lampu petromak, setrika, tungku dan sebagainya. (3) Memiliki pengetahuan dasar tentang terjadinya api (fire triangle/segitiga api) secara sederhana. (4) Mengetahui jenis peralatan pemadam api ringan (tradisional) yang ada di sekitarnya.
    2. Gambar TKK Pencegahan Kebakaran untuk golongan Penggalang, adalah :

    Untuk golongan Penegak : 
    1. SKK Pemadam Kebakaran untuk golongan Panegak, adalah : (1) Mengetahui jenis bahan untuk memadamkan api. (2) Mengerti pengetahuan tentang terjadinya api. (3) Mengerti pengetahuan tentang penyebab kebakaran. (4) Mengetahui jenis peralatan pemadam api ringan modern (dengan teknologi). (5) Mengetahui alamat, nomor telepon Dinas Pemadam Kebakaran.
    2. Gambar TKK Pemadam Kebakaran untuk golongan Penegak, adalah : 

    Untuk golongan Pandega :
    1. SKK Pencegahan Kebakaran untuk golongan Pandega, adalah : (1) Mengetahui klasifikasi jenis kebakaran dan jenis media pemadam yang paling efektif. (2) Mampu memberikan penyuluhan masalah kebakaran (pencegahan, pemadam, rehabilitasi) dan bahaya yang ditimbulkan di lingkungannya. (3) Mengikuti kursus/latihan pemadam kebakaran yang diadakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran.
    2. Gambar TKK Pencegahan Kebakara untuk golongan Pandega, adalah :




    SKK & TKK Pemadam Kebakaran 

    Untuk golongan Siaga, 
    ditiadakan.

    Untuk golongan Penggalang
    1. SKK Pemadam Kebakaran untuk golongan Penggalang adalah : dapat menghubungi dengan cepat kepada yang berwajib bahwa telah terjadi kebakaran (DPK, Polri, Pemda).
    2. Gambar TKK Pemadam Kebakaran untuk golongan Penggalang,  adalah :


    Untuk golongan Penegak :
    1. SKK Pemadam Kebakaran untuk golongan Penegak, adalah :  (1) Dapat menggunakan alat dan bahan yang ada di sekitarnya (tradisional) untuk memadamkan api kebakaran.  (2) Dapat mematikan aliran listrik di sekitar lokasi terjadi kebakaran dan menghubungi PLN. (3) Mampu menyampaikan laporan kejadian kebakaran dan menyebarluaskan dengan tepat cepat dan benar. (4) Dapat menggunakan alat Pemdam api ringan modern (dengan teknologi) untuk memadamkan kebakaran. (5) Mampu memadamkan api dengan alat rumah tangga.
    2. Gambar TKK Pemadam Kebakaran untuk golongan Penegak, adalah :
      
    Untuk golongan Pandega :
    1. SKK Pemadam Kebakaran untuk golongan Pandega, adalah :  (1) Mampu menyelamatkan manusia dari lokasi kebakaran (Perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia) dengan tidak mengabaikan keselamatan pribadi/diri sendiri. (2) Dapat melaksanakan petunjuk petugas Pemadam Kebakaran untuk menyelamatkan manusia dan harta benda dari bahaya kebakaran. (3) Mampu memadamkan kebakaran dengan tidak melawan arah angin. (4) Mampu melokalisir tempat kebakaran. (5)Mampu mengarahkan massa dan mengevakuasi.
    2. Gambar TKK Pemadam Kebakaran untuk golongan Pandega, adalah :


    SKK & TKK Rehabilitasi Korban Kebakaran

    Untuk golongan Siaga, 
    tidak diadakan

    Untuk golongan Penggalang 
    1. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran untuk golongan Penggalang adalah : mampu membantu di dapur umum.
    2. Gambar TKK Rehablitasi Korban Kebakaran untuk golongan Penggalang, adalah :
    Untuk golongan Penegak :
    1. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran untuk golongan Penegak, adalah : (1) Dapat membantu mendirikan barak darurat. (2) Dapat melaksanakan P3K korban luka bakar.
    2. Gambar TKK Rehabilitasi Korban Kebakaran untuk golongan Penegak, adalah :
     Untuk golongan Pandega :
    1. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran untuk golongan Pandega,  adalah :  (1) Mampu mengatur Lalu LIntas di lokasi kebakaran. (2) Dapat membantu Polisi mengamankan TKP. (3) Dapat membantu Pemda untuk memberikan pengarahan-pengarahan.
    2. Gambar TKK Rehabilitasi Korban Kebakaran untuk golongan Pandega , adalah :


      SKK & TKK Pengetahuan Kerawanan Bencana

      Untuk golongan Siaga
      ditiadakan

      Untuk golongan Penggalang,
      ditiadakan.

      Untuk golongan Penegak :
      1. SKK Pengetahuan Kerawanan Bencana untuk golongan Penegak, adalah : (1) Dapat mengerti dan membedakan bencana alam dan bencana teknik, serta dampak yang ditimbulkan.  (2) Mengetahui organisasi Basarnas.  
      2. Gambar TKK Pengetahuan Kerawanan Bencana untuk golongan Penegak, adalaah : 



      Untuk golongan Pandega :
      1. SKK Pengetahuan Kerawanan Bencana untuk golongan Pandega, adalah : (1) Mengetahui ciri-ciri daerah yang memiliki bencana. (2) Menguasai sistem komunikasi Basarnas. (3) Mengetahui dan dapat menganalisa sebab-sebab terjadinya bencana. (4) Mampu berkomunikasi secara luas dengan unsur-unsur terkait.
      2. Gambar TKK Pengetahuan Kerawanan Bencana untuk golongan Pandega, adalah :

      SKK & TKK Pencarian Korban

      Untuk golongan Siaga
      ditiadakan

      Untuk golongan Penggalang,
      ditiadakan

      Untuk golongan Penegak :
      1. SKK Pencarian Korban untuk golongan Penegak, adalah : (1) Dapat membaca peta dan kompas. (3) Mahir menggunakan tali temali, simpul dan mahir memperagakan teknik pendakian.  
      2. Gambar  TKK Pencarian Korban untuk golongan Penegak, adalah :
       
       Untuk golongan Pandega :
      1. SKK Pencarian Korban untuk golongan Pandega, adalah : (1) Dapat menyebutkan sedikitnya 3 jenis pencarian kelompok. (2) Mengerti dan dapat melaksanakan survival. (3) Mahir tali temali sedikitnya 10 simpul. (4) Dapat menentukan metode pencarian yang dilakukan. (5) Dapat menggunakan peralatan SAR darat dan SAR air. (6) Mahir menggunakan survival kids. (7) Mahir mountaineering dan rapelling.(8) Mahir menentukan jenis metode pencarian.
      2.  Gambar  TKK Pencarian Korban untuk golongan Pandega, adalah : 

      SKK & TKK Penyelamatan Korban

      Untuk golongan Siaga 
      1. SKK Penyelamatan Korban untuk golongan Siaga, adalah : (1) Mengetahui cara membuat tandu. (2) Mengetahui tata cara pembalutan terhadap korban.
      2. Gambar  TKK Penyelamatan Korban untuk golongan Siaga, adalah : 

        Untuk golongan Penggalang :
        1. SKK Penyelamatan Korban untuk golongan Penggalang, adalah : (1) Mengetahui cara membuat tandu. (2) Mengetahui tata cara pembalutan terhadap korban.
        2. Gambar TKK Penyelamatan Korban untuk golongan Penggalang, adalah : 

          Untuk golongan Penegak, 
          1. KK Penyelamatan Korban untuk golongan Penegak, adalah : SKK Penggalang di atas ditambah pengetahuan tentang penentuan Posko.
          2. Gambar  TKK Penyelamatan Korban untuk golongan Penegak, adalah :

          Untuk golongan Pandega :
          1. SKK Penyelamatan Korban untuk golongan Pandega, adalah : (1) Mengetahui jenis transportasi yang digunakan untuk mengangkut korban. (2) Dapat melakukan evakuasi korban. (3) Mahir menentukan Posko yang aman dari gangguan cuaca dan hewan. (4) Mahir mengevakuasi korban ke Posko/Rumah Sakit.
          2. Gambar TKK Penyelamatan Korban untuk golongan Pandega,  adalah : 

            
          SKK & TKK Pengetahuan Satwa

          Untuk golongan Siaga
          ditiadakan

          Untuk golongan Penggalang,
          ditiadakan


          Untuk golongan Penegak :
          1. SKK Pengetahuan Satwa untuk golongan Penegak, adalah : (1) Mengenal satwa Anjing dan Kuda. (2) mengenal Kannel/Stable.
          2. Gambar  TKK Pengetahuan Satwa untuk golongan Penegak, adalah :

          Untuk golongan Pandega :
          1. SKK Pengetahuan Satwa untuk golongan Pandega, adalah : (1) Mengenal perawatan satwa Anjing/Kuda. (2) Mengenal karakter Anjing dan menunggang Kuda. (3) Mampu memberikan perintah kepada Anjing/Kuda.  (4 Dapat melakukan pencarian korban dengan Anjing dan mengevakuasi korban dengan menggunakan Kuda. 
          2. Gambar TKK Pengetahuan Satwa untuk golongan Pandega, adalah :


          Selamat Memandu, Salam Pramuka.
           

          Lihat entri/topik terkait :
          Satuan Karya Gerakan Pramuka (Bentuk & Fungsi Pendidikannya),
          Satuan Karya Gerakan Pramuka (Pimpinan, Pamong & Instruktur),
          Satuan Karya Bhayangkara.
          SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Tibmas (Ketertiban Masyarakat)
          SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Lalu Lintas
          SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara


          Sumber :
          Keputusan Kapolri No.  SKEP/595/X/2006. Tanggal : 4 Oktober 2006
          Tentang Buku Pedoman Syarat-syarat & Gambar TKK Kelompok Kebhayangkaraan.



            SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Lalu Lintas




            SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Lalu Lintas, terdiri dari :
            1. SKK & TKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas  
            2. SKK  & TKK Pengaturan Lalu Lintas
            3. SKK & TKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas 

              SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas

              Untuk golongan Siaga :
              1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu lintas untuk golongan Siaga adalah : (1) Mengenal dan mengetahui rambu-rambu Lalu Lintas. (2) Mengenal dan mengetahui marka jalan. (3) Mengenal dan mengetahui lampu pengatur Lalu Lintas. (4) Mengetahui tempat kantor instansi penting. (5) Mengenal dan mengetahui tempat penyeberangan Zebra cross. (6) Mengenal dan mengetahui jenis kendaraan bermotor.
              2. Gambar TKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu lintas untuk golongan Siaga adalah :

              Untuk golongan Penggalang :
              1. KK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu lintas untuk golongan Penggalang adalah : (1) Mengetahui dan memahami tentang rambu-rambu Lalu Lintas. (2) Mengetahui dan memahami tentang marka jalan. (3) Mengetahui dan memahami tentang lampu pengatur Lalu Lintas. (4) Mengetahui kode wilayah kendaraan bermotor.
              2. Gambar TKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu lintas untuk golongan Penggalang  adalah :

              Untuk golongan Penegak :
              1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu lintas untuk golongan Penegak,   adalah : (1) Mengetahui dan memahami tentang administrasi pengemudi dan kendaraan bermotor (SIM,STNK,BPKB). (2) Mengenal dan mengetahui kendaraan bermotor roda dua. (3) Mengenal dan mengetahui serta dapat mengendarai kendaraan bermotor roda dua. (4) Mengetahui dan memahami Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
              2. Gambar TKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu lintas untuk golongan Penegak adalah :
               
              Untuk golongan Pandega :
              1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu lintas untuk   golongan Pandega,  adalah : (1) Mampu mengendarai dan merawat kendaraan bermotor roda empat. (2) Dapat mengenal dan mengetahui tanda-tanda yang mencurigakan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor. (3) Mengetahui dan memahami Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
              2. Gambar TKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu lintas untuk golongan Pandega  adalah :



              SKK  & TKK Pengaturan Lalu Lintas

              Untuk golongan Siaga :
              1. SKK Pengaturan Lalu lintas untuk golongan Siaga,  adalah : Mengenal dan mengetahui cara-carapenyeberangan di jalan raya.
              2. Gambar TKK Pengaturan Lalu lintas untuk golongan Siaga,  adalah :

               Untuk golongan Penggalang :
              1. SKK Pengaturan Lalu lintas untuk golongan Penggalang,  adalah : (1) Dapat mengetahui dan melaksanakan gerakan-gerakan dasar pengaturan Lalu Lintas dengan tangan. (2) Mengerti arti isyarat sempritan/peluit yang diberikan oleh petugas. (3) Dapat melaksanakan senam Lalu Lintas. (4) Menolong menyeberangkan orang di jalan raya. (5) Mengatur menyeberangkan kelompok anak-anak di jalan raya.
              2. TKK Pengaturan Lalu lintas untuk golongan Penggalang,  adalah :

               Untuk golongan Penegak :
              1. SKK Pengaturan Lalu lintas untuk golongan Penegak,  adalah : Dapat praktek dan membantu mengatur Lalu Lintas di jalan raya.
              2. Gambar TKK Pengaturan Lalu lintas untuk golongan Penegak,   adalah :


              Untuk golongan Pandega :
              1. SKK Pengaturan Lalu lintas untuk golongan Pandega,  adalah :  Mampu menjelaskan kepada orang lain tentang peraturan-peraturan Lalu Lintas yang berlaku di tempat tersebut khususnya kepada pengemudi kendaraan bermotor/tidak bermotor.
              2. Gambar TKK Pengaturan Lalu lintas untuk golongan Pandega,  adalah :



              SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

              Untuk golongan Siaga 
              Tidak diadakan

              Untuk golongan Penggalang : 
              1. SKK Penanganan Kecelakaan  Lalu lintas golongan Penggalang, adalah : mampu memberikan informasi kepada petugas setempat tentang terjadinya kecelakaan Lalu Lintas.
              2. Gambar TKK Penanganan Kecelakaan  Lalu lintas golongan Penggalang, adalah :



              Untuk golongan Penegak :
              1. SKK Penanganan Kecelakaan  Lalu lintas golongan Penegak, adalah : (1) Mengenal dan mengetahui jenis-jenis kendaraan bermotor. (2) Dapat membantu Polisi melakukan penanganan kecelakaan Lalu Lintas. (3) Dapat mencatat secara lengkap identitas orang maupun kendaraan yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas serta para saksi.
              2. Gambar TKK Penanganan Kecelakaan  Lalu lintas golongan Penggalang, adalah :

              Untuk golongan Pandega :
              1. SKK Penanganan Kecelakaan  Lalu lintas golongan Pandega, adalah : (1) Dapat melaporkan telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas. (2) Dapat memberlkan pertolongan pertama pada Waktu terjadi kecelakaan Lalu Lintas. (3) Dapat memberikan tanda-tanda pada kendaraan bermotor maupun korban yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas (membuat sket gambar kecelakaan Lalu Lintas). (4) Mengetahui dan memahami tentang asuransi kecelakaan Lalu Lintas.  (5) Dapat mengatur Lalu Lintas dan memindahkan kendaraan yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas, agar tidak terjadi kemacetan. (6) Dapat mencatat surat-surat yangada pada pengemudi : SIM, STNK, KTP dan segera menyerahkan bila petugas telah tiba.
              2. Gambar TKK Penanganan Kecelakaan  Lalu lintas golongan Pandega, adalah :

              Selamat memandu, Salam Pramuka.


              Lihat entri/topik terkait :
              Satuan Karya Gerakan Pramuka (Bentuk & Fungsi Pendidikannya),
              Satuan Karya Gerakan Pramuka (Pimpinan, Pamong & Instruktur),
              Satuan Karya Bhayangkara.
              SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Tibmas (Ketertiban Masyarakat)
              SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
              SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara



              Sumber :
              Keputusan Kapolri No.  SKEP/595/X/2006
              Tentang Buku Pedoman Syarat-syarat & Gambar TKK Kelompok Kebhayangkaraan.



              SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Kamtibmas (Ketertiban Masyarakat)






              SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Tibmas (Ketertiban Masyarakat) terdiri dari :
              1. SKK Pengamanan lingkungan pemukiman.
              2. SKK Pengamanan lingkungan keria.
              3. SKK Pengamanan lingkungan sekolah.
              4. SKK Pengetahuan Hukum.

              SKK & TKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman

              Untuk Golongan Siaga : 
              1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman untuk golongan Siaga, adalah :  (1) Mengenal keadaan situasi dan kondisi serta perubahan lingkungan rumahnya. (2) Mengenal keadaan alam dan lingkungan sekitarnya rumahnya. (3) Mengetahui nama-nama sekolah, nama kantor, tempat perbelanjaan, tempat peribadatan dan tempat bermain, pos kamling terdekat dan tempat tinggal teman bermain. 
              2. Gambar TKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman  untuk golongan Siaga, adalah :


                   
                  Untuk Golongan Penggalang : 
                  1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman untuk golongan Penggalang, adalah :  (1) Mengetahui bidang kehidupan masyarakat yang menjadi sasaran kejahatan/ pelanggaran. (2) Mengetahui jalur dan cara-cara timbulnya kejahatan/pelanggaran. (3) Mengetahui bentuk raut muka, bentuk tubuh, hidung, mata, rambut dan warna kulit teman/tetangga/ kelompok. (4) Mengenal watak dan kesukaan teman/tetangga. (5) Mengenat tokoh-tokoh masyarakat lingkungannya. (6) Mengenal orang tua teman-teman serta pekerjaan kedua orang tua teman. (7) Melaporkan kepada pendidik jika terjadi kejahatan di antara sesama teman. (8) Melaporkan kepada pendidik jika ada orang asing atau orang yang tidak dikenal yang mencurigakan.
                  2. Gambar TKK Pengamanan Lingkungan  Pemukiman untuk golongan Penggalang, adalah :

                      Untuk golongan Penegak :
                      1.  SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman untuk golongan Penegak, adalah : (1) Mengetahui arti SARA. (2) Mengetahui norma/peraturan yang berlaku di daerahnya. (3) Mengenal ciri-ciri orang yang dicurigai serta memahami barang-barang yang dibawa untuk melakukan kejahatan. (4) Mengetahui kewarganegaraan orang asing yang tinggal di Negara Republik Indonesia. (5) Mengetahui kantor/instansi yang mengawasi warga negara asing. (6) Mengetahui pengurusan KTP, SIM, STNK, BPKB dan penggunaannya. (7) Mengetahui persyaratan WNA untuk tinggal di Indonesia. (8) Dapat membunyikan tanda bahaya/kentongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (9)Dapat membantu pengaturan keamanan dan ketertiban lingkungan. (10) Mengajak berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat atau aparat desa setempat jika terjadi kejahatan atau musibah dan bencana alam. (11) Menegur atau memperingatkan jika menemui pasangan yang tidak dikenal pria dan wanita berduaan diluar jam malam di lingkungannya. (12) Mengetahui aktivitas orang-orang yang bertempat tinggal di lingkungannya. (13) Menyarankan kepada warga lingkungan setempat yang lalai menutup jendela atau pintu rumah di luar jam malam.
                      2. Gambar  TKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman untuk golongan Penegak, adalah : 

                       Untuk Golongan Pandega :

                      1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman untuk golongan Pandega, adalah : (1)  Mempunyai inisiatif untuk bertindak bila terjadi pelanggaran hukum. (2) Mengetahui cara melaporkan terjadinya perkara secara benar kepada Pos/Kantor keamanan/Polri terdekat.  (3) Pernah membantu sedikitnya tiga kali dalam perondaan/jaga malam di pemukimannya. (4) Pernah membantu petugas keramaian, pesta dan acara keagamaan. Dapat mengamankan/melindungi lokasi barang bukti apabila terjadi bencana.  (5) Dapat membantu/menolong menyelamatkan jiwa/ korban bila terjadi permasalahan.  (6) Mampu bersikap waspada terhadap gerak gerik orang yang mencurigakan, barang-barang yang dicurigai.  (7) Mampu mengambil tindakan pertama bila terjadi peristiwa tertangkap tangan. (8) Penanaman rasa bermasyarakat kepada lingkungan dan mempunyai jiwa toleransi kepada lingkungan.
                      2. Gambar TKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman untuk golongan Pandega, adalah : 



                      SKK & TKK Pengamanan Lingkungan Kerja

                      Untuk Golongan Siaga 
                      ditiadakan.

                      Untuk Golongan Penggalang :
                      1. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja untuk golongan Penggalang, adalah : (1)  Dapat mengerti dan menggunakan tanda bahaya/alarm system. (2) Dapat meminta bantuan polisi secara baik. (3)Dapat melaporkan kejadian secara baik. (4) Dapat menggunakan sambungan darurat via telepon (Rumah Sakit, Polisi, Dinas Pemadam dll).
                      2. Gambar TKK Pengamanan Lingkungan Kerja untuk golongan Penggalang, adalah :



                      Untuk Golongan Penegak :
                      1. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja untuk golongan Penegak, adalah : (1) Mampu mengamati terus menerus terhadap lingkungannya. (2) Dapat mengenali lingkungan. (3) Loyal terhadap rekan/teman anggota dan pimpinan maupun terhadap tugas. (4) Kreatif menciptakan sumber perekonomian di luar aktivitas pendidikan atau membantu orang tua dalam melakukan aktivitas kerjadan melakukan kegiatan positif diluar jam belajar.
                      2. Gambar TKK Pengamanan Lingkungan Kerja untuk golongan Penegak, adalah :


                          Untuk Golongan Pandega :
                          1. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja untuk golongan Pandega, adalah : (1) Mampu menjaga situasi untuk terlaksananya keselamatan kerja. (2) Mampu menjaga untuk mencegah hilangnya barang/surat/uang yang ada. (3) Mampu menjaga dengan peka dan siaga sehingga dapat menangkal terjadinya gangguan kejahatan dan pelanggaran. (4) Mampu mengatur tertib lingkungan kerja. (5) Mampu membedakan identitas, tanda pengenal yang asli dan yang palsu. (6) Mengetahui prosedur penerimaan tamu sesuai aturan yang berlaku dan dapat melaksanakannya. (7) Mampu mengatur dan parker kendaraan di lingkungan kerjanya. (8) Dapat mengadakan pengawasan arus lalu lintas orang/barang dengan cermat, terutama terhadap yang dicurigai. (9) Dapat melaksanakan perondaan, patroli di daerah kerjanya secara baik. (10) Mampu memberikan pengawalan pada saat diperlukan. (11) Dapat bertindak cepat dalam mengamankan TKP bila terjadi pelanggaran/kejahatan. (12) Mampu mengambil keputusan bila terjadi tertangkap tangan. (13) Dapat menolong dan menyelamatkan jiwa/korban dan barang. (14) Mampu menentramkan lingkungan bila terjadi permasalahan.  (15) Mampu mengendalikan diri dan dapat bela diri. (16) Mampu menciptakan lapangan kerja bagi diri sendiri dan orang lain atau menjadi pelopor dalam suatu aktivitas kerja.
                          2. Gambar TKK Pengamanan Lingkungan Kerja untuk golongan Pandega, adalah :


                            SKK & TKK Pengamanan Lingkungan Sekolah

                            Untuk golongan Siaga :
                            1. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah untuk golongan Siaga, adalah : (1) Melaporkan kepada pendidik apabila menemui teman atau orang lain membawa barang yang membahayakan, seperti senjata tajam. (2) Dilarang membawa barang yang tidak berhubungan dengan pelajaran sekolah. (3) Melaporkan kepada pendidik apabila melihat orang yang mencurigakan do lingkungan sekolah.
                            2. Gambar TKK Pengamanan Lingkungan Sekolah untuk golongan Siaga, adalah :


                                Untuk Golongan Penggalang :
                                1. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah untuk golongan Penggalang, adalah :  (1) Mengetahui Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal lka. (2) Mengetahui makna Kesaktian Pancasila. (3) Mengenal tokoh-tokoh nasional (10 orang) dan tokoh-tokoh dunia (5 orang). (4) Mengetahui dan taat peraturan yang berlaku di lingkungan sekolah. (5) Mengetahui kerawanan lingkungan sekolah. (6) Mengetahui jenis-jenis kenakalan remaja.
                                2. Gambar TKK Pengamanan Lingkungan Sekolah untuk golongan Penggalang, adalah :

                                 Untuk Golongan Penegak :
                                1. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah untuk golongan Penegak, adalah : (1) Menyarankan kepada teman supaya tidak terjadi konflik sesama siswa dan pendidik. (2) Tidak diperbolehkan membawa narkoba di lingkungan sekolah. (3) Mengetahui penyebab timbulnya kenakalan remaja. (4) Mengetahui dan dapat menyeberangkan teman-teman yang ke luar masuk sekolah. (5) Mengetahui rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan dan dapat mempergunakan di lingkungan sekolah. (6) Mengetahui ciri-ciri watak dankesukaan teman-temannya. (7) Tidak terlibat dalam perkelahian pelajar. (8) Dilarang memakai perhiasan yang berlebihan yang akan menimbulkan kejahatan di lingkungan sekolah.
                                2. Gambar TKK Pengamanan Lingkungan Sekolah untuk golongan Penegak, adalah :

                                     Untuk Golongan Pandega :
                                    1. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah untuk golongan Pandega,  adalah :  (1)  Mengetahui Wawasan Nusantara. (2) Mengetahui arti SARA. (3) Mampu bertindak sebagai pelopor, penengah bila terjadi permasalahan di sekolah. (4) Mampu melaporkan kepada Guru/Kepala Sekolah bila terjadi permasalahan di sekolahnya. (5) Tidak dibenarkan mengikuti kegiatan yang bersifat anarkis atau demonstrasi di luar sekolah pada saat jam Pelajaran.
                                    2. Gambar TKK Pengamanan Lingkungan Sekolah untuk golongan Pandega, adalah :


                                    SKK & TKK Pengetahuan Hukum

                                    Untuk Golongan Siaga :
                                    1. SKK Pengetahuan Hukum untuk  golongan Siaga, adalah : mengetahui bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
                                    2. Gmabar TKK Pengetahuan Hukum untuk  golongan Siaga, adalah : 
                                     
                                     Untuk Golongan Penggalang :
                                    1. SKK Pengetahuan Hukum untuk  golongan Penggalang,  adalah : (1) Dapat membuat tata-tertib khusus untuk barung (regu) nya. (2) Mengerti arti hukum dan peraturan perundang-undangan. (3) Adanya sanki bagi setiap pelanggar hukum.
                                    2. Gambar TKK Pengetahuan Hukum untuk  golongan Penggalang, adalah : 

                                    Untuk Golongan Penegak :
                                    1. SKK Pengetahuan Hukum untuk  golongan Penegak, adalah : (1) Mengetahui faktor timbulnya kejahatan pelanggaran. (2) Mengetahui urut-urutan tingkatan kekuatan hukum. (3) Mengetahui aparat yang menegakkan hukum. (4) Mengetahui pasal-pasal hokum tertentu yang biasa terjadi di daerahnya. (5) Mengetahui sanksi-sanksi bagi individu yang melanggar hukum.
                                    2. Gambar TKK Pengetahuan Hukum untuk  golongan Penegak, adalah : 


                                    Untuk golongan Pandega : 
                                    1. SKK Pengetahuan Hukum untuk  golongan Pandega, adalah : (1)  Memberi saran kepada masyarakat agar taat hukum, baik hokum agama, hukum nasional dan hokum internasional. (2) Memberi pengertian kepada masyarakat tentang sanksi-sanksi hukum agar tidak melanggar hukum. (3) mempunyai prinsip hokum yang berlaku di dalam setiap aktivitasnya sehari-hari.
                                    2. Gambar TKK Pengetahuan Hukum untuk  golongan Pandega, adalah : 



                                    Selamat memandu, Salam Pramuka.

                                     lihat entri/topik terkait :
                                    Satuan Karya Gerakan Pramuka (Bentuk & Fungsi Pendidikannya),
                                    Satuan Karya Gerakan Pramuka (Pimpinan, Pamong & Instruktur),
                                    Satuan Karya Bhayangkara.
                                    SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Tibmas (Ketertiban Masyarakat
                                    SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
                                    SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara

                                    Sumber :
                                    Keputusan Kapolri No.  SKEP/595/X/2006
                                    Tentang Buku Pedoman Syarat-syarat & Gambar TKK Kelompok Kebhayangkaraan.

                                    SKK & TKK Kebahyangkaraan untuk S,G,T,D (Pedoman Pembinaan)





                                    Pengantar
                                    • Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda yang menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan non formal memiliki peran penting dalam pembentukan watak, kepribadian, jasmani serta pengembangan pengetahuan dan keterampilan sehingga dapat menjadi kader pembangunan di segala bidang.
                                    • Pemerintah Indonesia berusaha untukmeningkatkan kesejahteraan seluruh warganegaranya dengan berbagai macam upaya, antara lain menjamin terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas ) melalui system keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa          (Siskamtibmas swakarsa ) dengan cara meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembinaan Kamtibmas serta membina dan menyiapkan bala siap Kamtibmas di masyarakat termasuk di kalangan generasi muda.
                                    • Pembentukan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara (Saka Bhayangkara ) merupakan wahana dan sarana pembentukan, peningkatan dan pengembangan pengetahuan, keterampilan, kecakapan dan pengalaman di bidang kebhayangkaraan sehingga Pramuka Saka Bhayangkara siap menjadi kader pembangunan di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat ( Binkamtibmas ).
                                    • Untuk mendukung terlaksananya kegiatan-kegiatan dalam penyelenggaraan Saka Bhayangkara dan mengingat perkembangan dinamika masyarakat yang berpengaruh pada minat pemuda terhadap kepramukaan khususnya kegiatan Saka Bhayangkara dan peran para InstruKur Saka dan Pamong Saka dalam pembinaan kegiatan Saka Bhayangkara, maka perlu diadakan revisi terhadap Syarat-syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan.

                                    Maksud dan Tujuan Penyusunan Buku Pedoman

                                    Maksud 
                                    Penyusunan Buku Pedoman Syarat-syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan ini sebagai revisi dari ketentuan sebelumnya tentang Syarat-syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan yang tertuang dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 098 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Syarat-syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan, sehingga dapat digunakan sebagai pedoman bagi Pembina Pramuka, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka Bhayangkara dan Andalan Pramuka dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan, dan sebagai pengawasan serta pengendalian terhadap penggunaan Tanda Kecakapan Khusus kelompok kebhayangkaraan.

                                    Tujuan 
                                    Adapun tujuan disusunnya Buku Pedoman Syarat-syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan adalah untuk memperlancar anggota Saka Bhayangkara dalam mengembangkan minat dan bakatnya melalui kegiatan kebhayangkaraan.

                                    Kebijakan Pembinaan

                                    Arah Pembinaan
                                    Arah pembinaan Saka Bhayangkara adalah keselarasan dan keutuhan antara tiga segi orientasi hidup :
                                    • Orientasi kepada Tuhan Yang Maha Esa dan nilai-nilai luhur Pancasila.
                                    • Orientasi diri sendiri.
                                    • Orientasi lingkungan dan masa depan, untuk menumbuhkan kepekaan anggota Saka Bhayangkara terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

                                    Tujuan kegiatan Saka Bhayangkara :
                                    • Merupakan pendidikan yang menunjang usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
                                    • Merupakan bakti kepada masyarakat sebagai perwujudan ikut berperan aktif dalam pembangunan.
                                    Sasaran kegiatan Saka Bhayangkara
                                    Sasaran kegiatan adalah mampu membangkitkan, mendorong, mengarahkan, mengatur dan mengembangkan keinginan/minat, bakat dan semangat serta daya kemampuan anggota.
                                    Bentuk  kegiatan Saka Bhayangkara adalah :
                                    • Latihan rutin.
                                    • Perkemahan (Persami, Pertikara, Peran Saka).
                                    • Praktek lapangan, Eksplorasi dan Ekspedisi Wisata Penataran, dll.
                                    Metode  kegiatan Saka Bhayangkara adalah  :
                                    • Permainan.
                                    • Diskusi.
                                    • Peragaan.
                                    • Gladi/Latihan/Drill.
                                    • Lomba.
                                    • Pemecahan masalah.
                                    • Studi peristiwa (kasus).
                                    • PraKek lapangan, dll.

                                    Materi Kegiatan

                                    Latihan Dasar Kebhayangkaraan
                                    Setiap calon anggota Saka Bhayangkara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
                                    • Melaksanakan kegiatan agama.
                                    • Rajin dan aktif mengikuti pertemuan dan latihan minimal 4 kali pertemuan setiap bulan.
                                    • Mengetahui arti kata Bhayangkara dan lambangPolri serta lambang Saka Bhayangkara.
                                    • Mengetahui, menghayati dan mengamalkan Pancasila sesuai dengan UUD 1945.
                                    • Dapat melaksanakan baris-berbaris.
                                    • Gemar berolahraga umum dan dapat melaksanakan jenis olah raga seperti : Senam,  Renang,    Gerak jalan
                                    Latihan Krida Kebhayangkaraan

                                    Krida Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) terdiri dari :
                                    • SKK Pengamanan lingkungan pemukiman.
                                    • SKK Pengamanan lingkungan keria.
                                    • SKK Pengamanan lingkungan sekolah.
                                    • SKK Pengetahuan Hukum.
                                    Krida Lalu Lintas (LANTAS) terdiri dari :
                                    • SKK Pengetahuan perundang-undangan/peraturan lalu lintas.
                                    • SKK Pengaturan lalu lintas.
                                    • SKK Penanganan kecelakaan lalu lintas.

                                    Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana,  terdiri dari :
                                    • SKK Pencegahan kebakaran.
                                    • SKK Pemadam kebakaran.
                                    • SKK Rehabilitasi korban kebakaran.
                                    • SKK Pengetahuan kerawanan bencana.
                                    • SKK Pencarian korban.
                                    • SKK Penyelamatan korban.
                                    • SKK Pengetahuan satwa.
                                    Krida Tempat Kejadian Perkara (TKP),  terdiri dari :
                                    • SKK Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara.
                                    • SKK Pengetahuan sidik jari.
                                    • SKK Pengetahuan tulisan tangan dan tandatangan.
                                    • SKK Pengetahuan bahaya narkoba.
                                    Contoh & bentuk Gambar  TKK Kebhayangkaraan


                                     Materi Pengembangan Latihan Bakti
                                    • Setiap anggota Saka Bhayangkara diwajibkan meningkatkan pengetahuan dan mengembangkan bakat di dalam krida-krida lain agar minat dan bakatnya dapat tersalur, terdidik dan terlatih.
                                    • Setiap anggota Saka Bhayangkara diwajibkan membaktikan dirinya di lingkungan masyarakat dan menjadi motivator dalam lingkungan keluarga.
                                    • Bersedia membantu pemerintah dalam bidang ketertiban serta mampu memberikan informasi yang tepat dan benar.
                                    • Bagi anggota Saka Bhayangkara yang karena keadaan keluarga/pendidikan, meninggalkan wilayah kerja Saka Bhayangkara, agar bisa melanjutkan pendidikan Kebhayangkaraannya dengan mendaftarkan kembali atau melaporkan kepada Pamong Saka Bhayangkara di tempat yang baru.

                                    Program Pelaksanaan Kegiatan 
                                    • Kegiatan-kegiatan Saka Bhayangkara adalah kegiatan dalam rangka mengembangkan bakat dan minat dalam bidang kebhayangkaraan melalui proses kepramukaan.
                                    • Kegiatan-kegiatan Saka Bhayangkara harus menjurus pada pengembangan dan pembinaan watak, mental, jasmani, rohani, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan para Pramuka Penegak dan Pandega.
                                    • Kegiatan Saka diarahkan untuk membantu meningkatkan kualitas kegiatan Gugusdepan, sehingga anggota Saka yang telah mengikuti kegiatan Saka diwajibkan meneruskan pengetahuan dan keterampilannya kepada anggota di Gugusdepan sebagai Instruktur Muda.
                                    • Acara kegiatan Saka Bhayangkara dijalankan sebanyak mungkin secara praktek dan praktis dengan menggunakan prinsip dasar dan metode kepramukaan.
                                    • Kegiatan saka Bhayangkara hendaknya disajikan dengan menarik kepada peserta didik, terutama untuk menumbuhkan kesadaran berkamtibmas dan kesadaran hukum.
                                    • Kegiatan Saka Bhayangkara juga digunakan untuk menumbuhkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, pengabdian dan sikap bela negara serta kepedulian terhadap lingkungan masyarakat.
                                    • Kegiatan Saka Bhayangkara hendaknya direncanakan sedemikian rupa sehingga menarik sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, situasi dan kondisi kaum muda serta memberikan bekal kepada para Pramuka Penegak dan Pandega untuk melaksanakan baktinya kepada masyarakat dalam pembangunan nasional.
                                    • Program kegiatan dibuat oleh Dewan Saka kemudian direkomendasikan kepada Pamong Saka/Pimpinan Saka dalam Kwartir yang terkait dan dilaksanakan oleh seluruh Penegak dan Pandega dibantu oleh para Instruktur Saka dengan kemitraan Pamong Saka Bhayangkara.
                                    • Materi latihan krida dapat dilaksanakan oleh Penegak dan Pandega sendiri dengan petunjuk Instruktur Saka bermitra dengan Pamong Saka Bhayangkara.
                                    Waktu Pelaksanaan Kegiatan
                                    • Latihan dilakanakan sesuaikan dengan waktu tahun ajaran pendidikan dan merupakan masa bakti pada Saka Bhayangkara, sedangkan masa bakti di masyarakat tidak terbatas.
                                    • Latihan rutin dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Dewan Saka dan waktu latihannya di luar latihan Gugusdepan dengan bimbingan Pamong Saka.
                                    • Latihan khusus dilaksanakan sesuai jadwal yang disusun oleh Instruktur Saka Bhayangkara.
                                    Penilaian Kegiatan

                                    Maksud penilaian untuk :
                                    • Mengetahui kekurangan yang ada, guna diadakan perbaikan agar dapat meningkatkan mutu kegiatan.
                                    • Memberi pengarahan tentang cara mengukur keberhasilan kegiatan.
                                    • Memperoleh hasil penilaian yang dapat digunakan sebagai bahan pembuatan rencana kegiatan yang akan datang.
                                    Waktu penilaian dilakukan pada :
                                    • Saat kegiatan berlangsung.
                                    • Akhir suatu kegiatan.
                                    • Kondisi dan situasi yang ada.
                                    Penilaian dilakukan oleh :
                                    • Peserta dari suatu kegiatan.
                                    • Penyelenggara kegiatan.
                                    • Tim yang dibentuk di luar 1) dan 2) di atas.
                                    Sasaran penilaian :
                                    • Penilaian Perorangan (individu) : Segi negatif : Kurang obyektif karena dipengaruhi oleh faktor-faktor dalam diri seseorang.  Segi positif : Lebih banyak saran yang didapat karena setiap peserta memberikan penilaiannya.
                                    • Penilaian  Kelompok : Segi negatif : Hasil penilaian kelompok menjadi tidak obyektif kalau ada anggota kelompok yang mendominasi jalannya penilaian. Segi positif : Hasil diskusi kelompok lebih obyektif dan efektif bila semua anggota ikut melakukan penilaian, koordinasinya pada kegiatan yang telah dilaksanakan dan memprogramkan kegiatan-kegiatan yang akan datang.

                                    Tujuan Penilaian :
                                    • Untuk meningkatkan kemampuan peserta didik yang bersangkutan.
                                    • Memberikan arah yang benar agar tercapai sasaran yang dituju.
                                    • Meningkatkan kualitas kegiatan itu sendiri.
                                    • Hasil penilaian dapat dipakai sebagai pedoman pada penyusunan rencana kegiatan selanjutnya.
                                    • Untuk menggairahkan dan memberikan motivasi pada peserta didik supaya mempunyai kepercayaan diri mereka masing-masing.
                                    • Setiap tahun diadakan evaluasi untuk memperoleh keefektifan dan keefisienan kegiatan Saka Bhayangkara yang telah dilakanakan.

                                    Sarana Kegiatan
                                    Sarana untuk memperlancar kegiatan Saka Bhayangkara diperoleh dari :
                                    • Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara berupa bimbingan dan bantuan :  Finansial/Dana,   Organisatoris, Material,  Moral,  Fasilitas dan lain-lain.
                                    • Kwartir berupa bimbingan dan pengendalian saka melalui Pimpinan Saka Bhayangkara dan Pamong Saka Bhayangkara.
                                    • Swadaya, dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan diperoleh dari :  Iuran anggota Saka yang besarnya ditetapkan oleh Musyawarah Saka.    Sumber lain yang tidak bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka dan perundang-undangan yang berlaku.


                                    Lihat entri/topik terkait :
                                    Satuan Karya Gerakan Pramuka (Bentuk & Fungsi Pendidikannya),
                                    Satuan Karya Gerakan Pramuka (Pimpinan, Pamong & Instruktur),
                                    Satuan Karya Bhayangkara.
                                    SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Kamtibmas  
                                    SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Lantas (Lalu lintas)
                                    SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
                                    SKK & TKK Kebhayangkaraan Krida Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara


                                    Sumber :
                                    Keputusan Kapolri No.  SKEP/595/X/2006
                                    Tentang Buku Pedoman Syarat-syarat & Gambar TKK Kelompok Kebhayangkaraan.