SKK & TKK Krida Gunawana
- SKK & TKK Pengenalan Jenis Pohon
- SKK & TKK Pencacahan Pohon
- SKK & TKK Pengukuran Kayu
- SKK & TKK Kerajinan Hasil Hutan
- SKK & TKK Pengolahan Hasil Hutan
- SKK & TKK Penyulingan Minyak Atsiri
01. SKK & TKK Pengenalan Jenis Pohon
Untuk Golongan Pramuka Siaga
Untuk mencapai SKK Pengenalan Jenis Pohon, seorang Pramuka Siaga harus :
- Mengetahui ciri-ciri pohon, dengan terlebih dahulu diperkenalkan dan dijelaskan cirri pohon yaitu: pohon adalah tumbuhan berkayu.
- Dapat menyebutkan nama-nama 10 (sepuluh) jenis pohon hutan, dengan terlebih dahulu diperkenalkan dan diceritakan tentang jenis-jenis pohon antara lain: pohon jati, cemara, meranti, agathis, akasia, pinus, jabon, sengon, kayu putih, karet, cendana, dan jenis lain yang ada di sekitar peserta didik.
- Dapat mengenal manfaat 5 (lima) jenis pohon bagi masyarakat, dengan terlebih dahulu dikenalkan mengenai manfaat jenis pohon tersebut antara lain: (a) Pohon jati dipergunakan untuk alat-alat rumah tangga: lemari, kursi, meja dan bahan untuk membuat rumah. (b) Pohon cendana dapat dibuat ukiran yang memiliki bau wangi.
Untuk Golongan Pramuka Penggalang
Untuk mencapai SKK Pengenalan Jenis Pohon, seorang Pramuka Penggalang harus :
- Dapat mengetahui bentuk pohon berdaun jarum dan pohon berdaun lebar, dengan terlebih dahulu dijelaskan dan dikenalkan secara visual ciri-ciri pohon berdaun jarum dan berdaun lebar.
- Dapat mengetahui nama pohon yang dilindungi, dengan terlebih dahulu dijelasknn kriteria dan sebab-sebab pohon dilindungi (tidak boleh ditebang).
- Dapat mengetahui cara pengenalan jenis pohon, dengan terlebih dahulu dijelaskan dan dilatih dengan melakuknn identifikasi pohon (pada batang dan daun).
Untuk Golongan Pramuka Penegak
Untuk mencapai SKK Pengenalan Jenis Pohon, seorang Pramuka Penagak harus :
- Dapat menyebutkan 5 (lima) jenis pohon penghasil kayu, 5 (lima) jenis pohon penghasil buah, 2 (dua) jenis pohon penghasil minyak dan 2 (dua) jenis pohon penghasil getah-getahan.
- Mengenal 2 (dua) jenis pohon melalui praktek pengenalan jenis pohon, dengan terlebih dahulu dijelaskan dan dilakukan praktek pengenalan jenis pohon melalui pengenalan daun dan batang di tempat terbuka (misalnya di Arboretum).
Untuk Golongan Pramuka Pandega
Untuk mencapai SKK Pengenalan Jenis Pohon, seorang Pramuka Pandega harus :
- Dapat menyebutkan 10 (sepuluh) jenis pohon penghasil kayu, 10 (sepuluh) jenis pohon penghasil buah, 3 (tiga) jenis pohon penghasil minyak dan 3 (tiga) jenis pohon penghasil getah-getahan.
- Mengenal 4 (empat) jenis pohon melalui praktek pengenalan jenis pohon.
- Telah membimbing sedikitnya seorang Penegak memperoleh TKK Pengenalan jenis Kayu.
02. SKK & TKK Pencacahan Pohon
Untuk Golongan Pramuka Siaga
- Ditiadakan
Untuk dapat mencapai SKK Pencacahan Pohon, seorang Pramuka Penggalang harus :
- Mengenal arti Pencacahan Pohon atau Penghitungan Pohon, dengan terlebih dahulu dijelaskan arti pencacahan pohon, yaitu: dapat menghitung jumlah pohon pada suatu luasan tertentu.
- Mengenal beberapa peralatan pencacahan atau penghitungan pohon, dengan terlebih dahulu dijelaskan dan diperkenalkan dengan alat-alat pencacahan pohon antara lain: peta, kompas, christen meter, pi band, tali, cat, dan parang.
- Mengenal cara pencacahan atau penghitungan pohon, dengan terlebih dahulu dilatih dan dipraktekkan teknik atau cara menghitung semua jumlah pohon yang dilakukan oleh 1 (satu) regu pada luasan tertentu di hutan terdekat.
Untuk Golongan Pramuka Penegak
Untuk dapat mencapai SKK Pencacahan Pohon, seorang Pramuka Penegak harus :
- Mengenal tanda-tanda pencacahan pohon, dengan terlebih dahulu dilatih mengenal dan mengetahui pohon yang telah diberi tanda dengan cat sebagai tanda pencacahan.
- Dapat menggunakan peralatan pencacahan pohon, mengetahui metode/cara pencacahan pohon dengan terlebih dahulu dilatih menggunakan peralatan pencacahan pohon berupa: tallysheet, kertas kerja, tabel isi pohon dengan metode sensus dan sampling.
- Mampu menghitung kebutuhan atau keperluan pelaksanaan pencacahan pohon dengan terlebih dahulu dlatih menyusun rencana dan menentukan kebutuhan/keperluan pelaksanaan pencacahan pohon untuk waktu sekitar 1 (satu) minggu.
Untuk seorang Pramuka Pandega
Untuk dapat mencapai SKK Pencacahan Pohon, seorang Pramuka Pandega harus :
- Menandai pohon yang telah dicacah.
- Dapat mempratekkan pencacahan pohon.
- Dapat membuat laporan hasil pencacahan pohon. Untuk mencapai Syarat No 1,2 dan 3 di atas terlebih dahulu dilatih melaksanakan pencacahan pohon setelah berlatih pembuatan batas blok petak tebangan selesai ditandai dengan patok setinggi 50 cm, dari jenis kayu awet/beton cor dan densebagainya, selanjutnya juga dilatih melakukan pencacahan pohon dalam 1 (satu) regu dengan membagi tugas setiap anggota regu. Pada akhirnya mampu membuat laporan dengan mengelompokkan data pohon hasil pencacahan.
- Telah membibing sedikitnya seorang Penegak memperoleh TKK Pencacahan Pohon
03. SKK & TKK Pengukuran Kayu
Untuk golongan Pramuka Siaga
Untuk mencapai SKK Pengukuran Kayu, seorang Pramuka Siaga, harus :
- Mengenal alat ukur kayu dengan terlebih dahulu dikenalkan alat ukur berupa: scala stick dan pita ukur dan cara membacanya.
- Tahu apa saja yang diukur bundar (log) yaitu: diameter kayu dan panjangnya sehingga akan ditentukan besarnya isi kayu, dengan terlebih dahulu dijelaskan 2 (dua) hal yang perlu diukur bagi kayu.
- Mengerti perlunya pengukuran kayu dengan terlebih dahulu diceritakan tentang keadaan kayu dan pentingnya pengukuran untuk pendayagunaan secara optimal.
Untuk Golongan Pramuka Penggalang
Untuk mencapai SKK Pengukuran Kayu, seorang Pramuka Penggalang harus :
- Dapat menggunakan alat pengukur dengan terlebih dahulu dilatih dan dijelaskan cara menggunakan scala stick untuk mengukur diameter kayu dan pita ukur untuk mengukur panjang kayu.
- Dapat mengelompokkan kualitas kayu (growong/mata kayu) dengan terlebih dahulu dijelaskan menge nai nilai kualitas kayu dan cara memilih kayu yang baik dan yang buruk kualitasnya.
- Dapat membuat laporan hasil pengukuran kayu dengan terlebih dahulu dilatih dan dipraktekkan cara-cara membuat laporan hasil pengukuran yang berisikan: (a) Jumlah batang yang diukur. (b) Menyajikan volume kayu setiap jenis yang telah diukur.
Untuk Golongan Pramuka Penegak
Untuk mencapai SKK Pengukuran Kayu, seorang Pramuka Penegak, harus :
- Dapat mempraktekkan mengukur (melakukan pengukuran) kayu bulat dengan terlebih dahulu dilatih menggunakan alat-alat ukur dan penggunaan tabel volume, tabel reduksi cacat bontos dan cacat gubal busuk berdasarkan keadaan kayu, diameter dan panjang.
- Dapat mengelompokkan kualitas kayu (growong/mata kayu) dengan terlebih dahulu diberikan penjelasan tentang pentingnya kualitas kayu dalam pemanfaatan dan perdagangan kayu dan penjelasan tentang cacat kayu growong, mata kayu, retak dan pecah.
- Dapat membuat Iaporan hasil pengukuran kayu dengan terlebih dahulu dilatih menghitung hasil pengukuran kayu termasuk pembuatan daftar kayu dan volumenya per sortimen kayu gergajian ataupun kayu bulat (log).
Untuk Golongan Pramuka Pandega
Untuk mencapai SKK Pengukuran Kayu, seorang Pramuka Pandega, harus :
- Dapat menjelaskan pengaruh cacat kayu terhadap nilai suatu jenis kayu dengan terlebih dahulu dijelaskan tentang cacat-cacat kayu yang mempengaruhi dan dapat mengurangi volume kayu.
- Dapat menjelaskan pengukuran kayu dengan terlebih dahulu dilatih untuk mempraktekkan dan menjelaskan pengukuran kayu yang ditekankan pada ketepatan pengukuran.
- Telah membimbing sedikitnya seorang Penegak memperoleh TKK Pengukuran Kayu.
04 SKK & TKK Kerajinan Hasil Hutan
Untuk Golongan Pramuka Siaga
Untuk mencapai SKK Kerajinan Hasil Hutan, seorang Pramuka Siaga harus :
- Mengenal jenis-jenis kerajinan hasil hutan.
- Dapat menyebutkan 2 (dua) jenis kerajinan hasil hutan, untuk mencapai sayarat seperti no 1 dan 2 di atas maka harus terlebih dahulu diceritakan dan diperkenalkan berbagai jenis kerajinan hasil hutan misalnya: (a) Anyaman rotan, (b) Anyaman bambu, dan sebagainya. (c) sebanyak-banyaknya kerajinan hasil hutan yang ada di daerahnya.
- Dapat mengenal bahan baku kerajinan hasil hutan, dengan terlebih dahulu diceritakan dan diperkenalkan bahan baku yang digunakan untuk kerajinan hasil hutan yang dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok yaitu: (a) Kayu dan turunannya (triplek), kayu gergajian, kayu limbah. (b) Non kayu (rotan, bambu)
- Dapat menyebutkan peralatan untuk membuat kerajinan hasil hutan dengan terlebih dahulu diperkenalkan berbagai peralatan dan bahan untuk membuat kerajinan antara lain: serut, gergaji, pahat, pelitur dan sebagainya serta cara menggunakannya.
Untuk Golongan Pramuka Penggalang
Untuk mencapai SKK Kerajinan Hasil Hutan, seorang Pramuka Penggalang harus :
- Dapat menggunakan peralatan kerajinan dan pertukangan dengan terlebih dahulu diperkenalkan dan dilatih menggunakan/mempraktekkan peralatan sesuai fungsinya, contohnya yaitu : ketam/serut untuk menghaluskan permukaan kayu gergajian sesuai keperluannya.
- Dapat mengenal pola/rancangan kerajinan hasil hutan dengan terlebih dahulu diperkenalkan dan dilatih cara membuat sebuah pola pembuatan barang kerajian misalnya: membuat pola/gambar patung/ukiran.
- Dapat membuat 1 (satu) barang kerajinan dengan terlebih dahulu dilatih dan dibimbing membuat barang kerajinan sederhana sesuai potensi di daerahnya masing-masing misalnya membuat anyaman tikar/bambu.
Untuk Golongan Pramuka Penegak
Untuk mencapai SKK Kerajinan Hasil Hutan, seorang Pramuka Penegak harus :
- Dapat membuat/memelihara peralatan kerajinan dengan terlebih dahulu dilatih cara-cara membuat dan merawat alat agar tidak berkarat misalnya: diasah, diberi minyak dan sebagainya.
- Dapat membuat salah satu pola/rancangan kerajinan hasil hutan dengan terlebih dahulu dilatih merancang salah satu kerajinan hasil hutan dan menjelaskan proses pembuatannya dengan tujuan untuk meningkatkan kreativitas dan imajinasi peserta didik.
- Dapat membuat 2 (dua) buah kerajinan bermutu dengan terlebih dahulu dilatih membuat kerajinan yang lebih halus dari yang umum dihasilkan.
Untuk Golongan Pramuka Pandega
Untuk mencapai SKK Kerajinan Hasil Hutan, seorang Pramuka Pandega harus :
- Dapat membuat peralatan sederhana untuk membuat kerajinan dengan terlebih dahulu dilatih cara-cara membuat alat sederhana pembuatan kerajinan hasil hutan antara lain berupa: pisau, pahat dan sebagainya agar dapat mandiri.
- Dapat meningkatkan kualitas kerajinan dengan terlebih dahulu dilatih cara-cara menghaluskan kerajinan dengan amplas, kemudian diplitur.
- Dapat membuat 3 (tiga) jenis kerajinan bermutu dengan terlebih dahulu dilatih dan dibimbing membuat kerajinan sesuai dengan potensi daerah masing-masing minimal 3 (tiga) jenis dengan hasil (kualitas) yang lebih bermutu dari pada produksi umumnya.
- Telah membimbing sedikitnya seorang Penegak memperoleh TKK Pengrajin Hasil Kayu.
05. SKK & TKK Pengolahan Hasil Hutan
Untuk Golongan Pramuka Siaga
Untuk mencapai SKK Pengolahan Hasil Hutan, seorang Pramuka Siaga harus :
- Mengenal hasil hutan kayu dan non kayu.
- Dapat menyebutkan 5 (lima) macam hasil hutan. Untuk mencapai syarat no 1 dan 2 di atas maka perlu terlebih dahulu Diceritakan dan diperkenalkan beberapa hasil hutan kayu dan non kayu misalnya : Kayu : kayu bulat (gelondongan), kayu gergajian, kayu lapis. Non Kayu : rotan, madu, getah.
- Mengenal hasil hutan olahan dan kegunaannya dengan terlebih dahulu diperkenalkan beberapa olahan hasil hutan yaitu misalnya memperkenalkan sortimen kayu gergajian dan kegunaannya, antara lain: papan digunakan untuk pembuatan pintu rumah, lemari.
Untuk mencapai SKK Pengolahan Hasil Hutan, seorang Pramuka Penggalang harus :
- Mengetahui tata cara melakukan pengeringan hasil hutan kayu dan mengerti tujuannya dengan terlebih dahulu diberikan penjelasan sampai mengerti tata cara pengeringan kayu dan tujuannya dengan cara antara lain pengeringan udara.
- Mengetahui tata cara melakukan pengawetan hasil hutan dan mengerti tujuannya dengan terlebih dahulu dijelaskan dengan melihat tata cara pengawetan dan tujuannya antara lain yaitu pengawetan kayu dengan memberi lapisan penutup .
- Mengetahui proses pengolahan hasil hutan kayu.
- Mengenal dan dapat menyebutkan cara-cara pengeringan dan pengawetan kayu. Untuk mencapai syarat no 3 dan 4 di atas dengan terlebih dahulu Dibawa ke industri kayu lapis dan diberi penjelasan proses pengolahan hasil hutan kayu sampai peserta didik dapat menyebutkan cara-cara pengeringan dan pengawetan antara lain dijemur dan dipanaskan pada temperatur tertentu.
Untuk Golongan Pramuka Penegak
Untuk mencapai SKK Pengolahan Hasil Hutan, seorang Pramuka Penegak harus :
- Dapat mengetahui sifat-sifat fisika kayu, dengan terlebih dahulu dijelaskan dan dilatih untuk mengetahui sifat fisika kayu dan contoh-contohnya.
- Dapat menggambarkan tata letak mesin-mesin pengolahan hasil hutan kayu dengan terlebih dahulu diajak ke pabrik industri perkayuan untuk memperoleh penjelasan tujuan, urutan dan tata letak mesin-mesin pengolahan hasil hutan kayu.
- Dapat menjelaskan langkah-langkah pelaksanaan pengeringan, pengawetan hasil hutan dan penggunaan bahan pengawet, sesuai dengan kebutuhan jenis kayu yang diawetkan.
Untuk Golongan Pramuka Pandega
Untuk mencapai SKK Pengolahan Hasil Hutan, seorang Pramuka Pandega harus :
- Dapat menjelaskan keseimbangan sumber bahan baku di hutan dengan kebutuhan pasar dengan terlebih dahulu diberi penjelasan potensi hutan dalam keadaan optimum, penyediaan bahan baku di hutan dan produksi sesuai permintaan pasar.
- Dapat menjelaskan upaya-upaya pelaksanaan industri hasil hutan secara optimal dengan terlebih dahulu diberikan penjelasan tentang hubungan antara hutan dan sumber bahan baku, kapasitas industri dan permintaan pasar.
- Dapat menjelaskan akibat yang timbul karena pelaksanaan industri hasil hutan antara lain: pengeringan dan pengawetan dengan menggunakan bahan beracun berbahaya dengan terlebih dahulu diberi penjelasan dan diskusi dampak negatif lingkungan industri hasil hutan dengan melihat langsung dampak tersebut.
- Telah membimbing sedikitnya seorang Penegak memperoleh TKK Pengolahan Hasil Hutan.
06. SKK& TKK Penyulingan Minyak Atsiri
Untuk Golongan Pramuka Siaga
Untuk mencapai SKK Penyulingan Minyak Astiri, seorang Pramuka Siaga harus :
- Dapat mengenal 3 (tiga) contoh minyak atsiri dengan terlebih dahulu diceritakan dan diperkenalkan 3 (tiga) jenis minyak atsiri misalnya : minyak kayu putih, minyak kenari dan minyak tengkawang.
- Dapat mengenal 2 (dua) jenis tanaman penghasil minyak atsiri dengan terlebih dahulu diperkenalkan 3 (tiga) jenis tanaman penghasil atsiri misalnapya daun pohon kayu putih untuk memperoleh minyak kayu putih dan pohon eucalyptus untuk mendapatkan minyak eucalyptus.
Untuk Golongan Pramuka Penggalang
Untuk mencapai SKK Penyulingan Minyak Astiri, seorang Pramuka Penggalang harus :
- Dapat menceritakan proses penyulingan dan dapat menghitung rendemen dengan terlebih dahulu diberikan penjelasan dan melihat proses penyulingan dan penghitungan rendemen dengan cara membagi output (produksi) dengan input.
- Mengenal beberapa peralatan penyulingan dan cara penyulingan dengan terlebih dahulu diperkenalkan peralatan penyulingan antara lain ketel, kukus, tungku dan melihat proses penyulingan secaru sederhana (misal penyulingan dengan cara dikukus), peralatan penyulingan misalnya ketel, tungku.
Untuk Golongan Pramuka Penegak
Untuk mencapai SKK Penyulingan Minyak Astiri, seorang Pramuka Penegak harus :
- Dapat mempraktekkan penyulingan minyak atsiri dengan terlebih dahulu dilatih untuk menjelaskan dan memperaktekkan proses pembuatan secara sederhana pembuatan penyulingan minyak atsiri tumbuhan tertentu (sesuai potensi daerah).
- Mengetahui cara pemeliharaan peralatan penyulingan dengan terlebih dahulu diberikan penjelasan dan mempraktekkan bagaimana memelihara alat penyulingan antara lain : ketel uap, pipa saluran penyulingan, bak pendingin.
Untuk Golongan Pramuka Pandega
Untuk mencapai SKK Penyulingan Minyak Astiri, seorang Pramuka Pandega harus :
- Mengerti dan dapat menjelaskan kegunaan minyak atsiri dengan terlebih dahulu dilatih menjelaskan kegunaan dan manfaat minyak atsiri yang beredar umum dan diperdagangkan.
- Telah membimbing sedikitnya seorang Penegak memperoleh TKK Penyulingan Minyak Atsiri
Lihat Entri/Topik Terkait
Satuan Karya Wanabakti
SKK & TKK Wanabakti (jenis & proses pencapaiannya)
SKK & TKK Kehutanan Umum
SKK & TKK Krida Tatawana
SKK & TKK Krida Binawana
SKK & TKK Krida Reksawana
Sumber :
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka, No. 63 tahun 1966 tentang Penyempurnaan Syarat-sayarat & Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kehutanan
- Keputusan Pimpinan Saka Wanabakti Tingkat Nasional, No. 125/PSWB/VIII/1977 tentang Susunan Tim Penyusun Buku Syarat-syarat & Tanda Kecakapan Khusus Saka Wanabakti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar