Minggu, 06 Januari 2013

Pembina Penegak (Peran dan Fungsinya)


Peran Pembina di tiap Satuan Pendidikan Kepramukaan

  1. Dalam semua golongan peserta didik Pembina Pramuka berperan sebagai pemberi teladan dan bersikap bijaksana.
  2. Peran Pembina Pramuka Penegak dalam upaya membantu menyelesaikan SKU Pramuka Penegak yaitu sebagai konsultan, motivator dan dinamisator.
  3. Peran Pembina sebagai konsultan menerapkan pendekatan kemitraan antara Pembina dengan Pramuka Penegak sebagai mitra bakti, untuk membangun masyarakatnya.
  4. Dalam proses melaksanakan peran sebagai konsultan, pembina menerapkan pendekatan Sistem Among, yang dititikberatkan pada praktik pendekatan “Tut Wuri Handayani”. Presentasi aplikasi penerapan Sistem Among dari Pembina kepada peserta didiknya yaitu . “Ing Ngarso Sung Tulodo” 30%, “Ing Madyo Mangun Karso” 30%, “Tut Wuri Handayani” 40%. Pembina wajib menjadi teladan bagi Penegak karena Sangga merupakan kelompok belajar interaktif. Dalam membina Penegak, Pembina memberi dorongan, motivasi dan arahan (Tut Wuri Handayani), menggerakkan (Ing Madya Mangun Karsa) dan memberi keteladanan (Ing Ngarsa Sung Tulada) dengan memperhatikan perkembangan minat, usulan dan permintaan Penegak. Kemandirian, kepemimpinan, kemampuan komunikasi, bertanggungjawab dan komitmen merupakan komponen edukasi yang perlu dikembangkan dalam golongan Penegak
  5. Pembina sebagai anggota Dewan Kehormatan Ambalan berfungsi sebagai penasehat yang objektif dan bijaksana, sehingga dapat membantu memecahkan masalah yang dihadapi peserta didik, dengan penuh rasa percaya diri.
  6. Dalam upaya membina dan mengembangkan bakat, minat dan keinginan peserta didik, perlu disusun program kegiatan yang didasarkan pada prinsip, dari untuk dan oleh Pramuka Penegak dengan tanggung jawab pembinanya.
  7. Untuk memotivasi Pramuka Penegak, Pembina wajib mengadakan pendekatan perorangan secara manusiawi dengan proses pendekatan silih asah, silih asih, silih asuh, sehingga peserta didik mampu memecahkan masalahnya sendiri.
  8. Pembina sebagai motivator, wajib menjadi contoh teladan dalam ucapan, sikap dan perilaku. Menunjukkan semangat berusaha yang optimal dan memberikan altenatif cara dan jalan keluar mengatasi masalah dengan suasana rukun, damai dan bersahabat. Mengembangkan rasa persatuan, kesatuan, kerjasama, saling menghormati dan menghargai antara Sangga dan Ambalan.
  9. Pembina sebagai dinamisator, wajib senantiasa menunjukkan perilaku tegar, optimisme dan percaya diri, sehingga kreatif dan inovatif dalam menghadapi hambatan dan kendala untuk menyelesaikan SKU sesuai jadwal yang ditentukan peserta didik.
  10. Pembina wajib menerapkan upaya yang sungguh-sungguh untuk mensukseskan program latihan Penegak dengan mengadakan studi kelayakan dan observasi yang cermat dalam menerapkan manajemen resiko.
  11. Pembina sebagai konsultan wajib memberikan kepercayaan secara penuh kepada Pemimpin Sangga dan Dewan Penegak untuk menyusun program, melaksanakan dan mengevaluasi, serta mau mendengar permasalahan peserta didik dan memberi alternatif dalam pemecahan masalah, sehingga peserta didik dapat mengambil keputusan.
  12. Kegiatan Penegak adalah kegiatan yang selalu berkarakter, dinamis, progresif, menantang, bermanfaat bagi diri dan masyarakat lingkungannya.
  13. Materi latihan pada hakekatnya meliputi semua aspek kehidupan yang berisi nilai-nilai dan keterampilan. Materi dikemas sehingga memenuhi 4 H sebagaimana yang dikemukakan oleh Baden Powell yakni: Health, Happiness, Helpfulness, Handicraft. Proses penyampaian materi bagi penegak adalah:(a) learning by doing (meliputi: learning to know, learning to do dan learning to live together). (b) learning to be (meliputi: learning by teaching; learning to serve; serving to earn, earning to live).
  14. Pembina memberikan evaluasi berupa saran dan kritik yang membangun serta standarisasi kompetensi dalam proses penyelesaian SKU Pramuka Penegak wajib dibuat secara transparan dan terukur. 
Selamat Memandu


Lihat entri/topik terkait
Pola Pembinaan Pramuka Penegak Pandega
Area Pengembagan Pramuka Penegak
Tanda Kecakapakan Pramuka Penegak Pandega
Ambalan Penegak
Struktur Organisasi Ambalan Penegak


Sumber :
Lampiran III : Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka  No. 199 Tahun 2011
Tentang Panduan Penyelesaian SKU Pramuka Penegak


Tidak ada komentar:

Posting Komentar