Senin, 24 September 2012

Lambang & Seragam Satuan Karya Dirgantara


Bentuk
Lambang Saka Dirgantara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing-masing 5 sentimeter.

I s i
Isi lambang Saka Dirgantara terdiri atas :
1.    Gambar pesawat jet dan roket.
2.    Gambar Tunas Kelapa.
3.    Tulisan Saka Dirgantara.

W a r n a
1.    Warna dasar lambang Saka Dirgantara = jingga
2.    Gambar pesawat = putih, kuning dan abu-abu di atas dasar hitam
3.    Gambar Tunas Kelapa = hitam diatas dasar kuning
4.    Tulisan Saka Dirgantara = hitam

Arti Kiasan
1.    Bentuk segi lima berarti falsafah Pancasila.
2.    Warna jingga berarti kemauan mewujudkan cipta dan karsa.
3.    Warna putih berarti penerapan tehnologi maju
4.    Warna hitam berarti wawasan antariksa
5.    Lambang tunas kelapa berarti keberadaan setiap anggota Gerakan Pramuka dalam
       ikut serta melaksanakan pembangunan kedirgantaraan.
6.    Tulisan Saka Dirgantara berarti Satuan Karya yang mengabdi dalam menegakkan kesatuan
       dan persatuan di bidang kedirgantara.

Pemakaian
1.    Lambang Saka Dirgantara yang terbuat dari kain dipakai pada lengan baju sebelah kiri, kira-kira 5 sentimeter di bawah jahitan pangkal lengan.
2.    Lambang ini hanya dipakai pada saat mengikuti kegiatan Saka.

N a m a
1.    Saka Dirgantara diberi nama Pahlawan Penerbangan Nasional/Pangkalan/Bandara Udara,
       misalnya Saka Dirgantara  Adisucipto, Nurtanio, Halim Perdanakusuma, Ahmad Yani,
       Ir. Juanda, Sepinggan, Ngurah Rai dan sejenisnya.
2.    Nama Krida sesuai dengan bidang kegiatannya, misalnya Tehnik Pesawat, Terbang
       Layang, Terjun Payung dan sejenisnya.

Pakaian seragam
1.    Pakaian seragam yang dipakai pada Saka Dirgantara adalah pakaian seragam Pramuka.
2.    Pakaian seragam yang digunakan pada waktu mengikuti pendidikan/latihan diatur
       dalam petunjuk tersendiri.


Lihat Entri/Topik Terkait :
Perjalanan Bakti Pramuka Penegak, Perjalanan Bakti Pramuka Pandega, Wadah Pembinaan Pramuka Penegak Pandega, Satuan Karya Gerakan Pramuka (Fungsi dan Bentuk Pendidikannya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Organisasi dan Keanggotaannya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Pimpinan, Pamong dan Instruktur).

Sumber :
  • Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No : 32 tahun 1989                                                            Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Gerakan Pramuka
  • Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 081 tahun 1991                                                           Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Drgantara

Minggu, 23 September 2012

Satuan Karya Dirgantara


Latar Belakang
  1. Dewasa ini ilmu pengetahuan dan tehnologi, khususnya dalam matra dirgantara telah mengalami kemajuan yang pesat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan umat manusia.  Indonesia yang memiliki wilayah  luas harus memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi dalam matra dirgantara dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
  2. Sebagai bangsa yang merdeka, yang mempunyai kedaulatan sepenuhnya atas bumi, perairan dan dirgantara nasionalnya, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk membela kedaulatan tersebut, agar supaya aman damai, baik untuk masa sekarang maupun masa-masa yang akan datang.
  3. Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan yang membina anak-anak, remaja, pemuda dan orang dewasa, merupakan potensi yang memgang peranan penting dalam pertahanan dan ketahanan nasional. Khususnya dalam mengembangkan pertahanan dan ketahanan nasional dalam matra dirgantara, maka Gerakan Pramuka perlu menyelenggarakan pendidikan minat dirgantara bagi anggota-anggotanya.
Pengertian.
Satuan Karya Pramuka Dirgantara adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan yang nyata dan produkstif di bidang dirgantara. Yang dimaksud dengan dirgantara adalah  adalah ruangan yang membentang di sekeliling bumi, terdiri atas ruang udara atau ruang angkasa untuk penerbangan dalam udara/atmosfir serta ruang antariksa atau ruang angkasa luar untuk penerbangan antariksa.

Tujuan
Tujuan Satuan Karya Pramuka Dirgantara adalah untuk memberikan pendidikan dalam bidanag kedirgantaraan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan nyata, produktif  dan berguna, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat, bangsa dan negara.

Sasaran
Sasaran Satuan Karya Dirgantara adalah agar anggota-anggotanya :
  1. Memiliki pengalaman, pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dalam bidang kedirgantaraan.
  2. Memiliki rasa cinta dirgantara.
  3. Memiliki sikap dan cara berfikir yang berdaya guna dan berhasil guna dengan menggunakan matra dirgantara sebagai ruang gerak.
  4. Memiliki disiplin dan tanggung jawab terhadap dirgangantara nasional.
  5. Memiliki kemampuan-kemampuan dalam menyelenggarakan proyek-proyek dalam bidang kedirgantaraan secara positip sesuai dengan dengan minat, bakat, kemampuan dan  situasi dan kondisi setempat.
  6. Memiliki kemampuan menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan ketrampilannya, yang diperoleh Dari kegiatan Saka Pramuka Dirgantara kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat.
Organisasi
  1. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, pemuda berusia 16-23 tahun, dan Pramuka Penggalang dari beberapa Gugusdepan di satu wilayah ranting/kecamatan yang mempunyai minat, bakat dan kegemaran di bidang kedirgantaraan, dihimpun oleh Kwartir Ranting bersama Dewan ja Penegak dan Pandega yang bersangkutan, untuk membentuk Saka Dirgantara.
  2. Di tiap ranting dibentuk satu Saka Dirgantara Putera dan satu Saka Dirgantara Puteri secara terpisah, yang  jumlah anggotanya tidak terbatas.
  3. Saka Dirgantara terdiri atas 5 krida yaitu : Krida Keselamatan Penerbangan, Krida Pesawat Model, Krida Terjun Payung, Krida Terbang Layang, Krida Pesawat Ringan
  4. Setiap Krida beranggota 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu Saka Dirgantara dimungkinkan adanya  beberapa Krida yang sama.
  5. Jika satu jenis Krida peminatnya lebih dari 10 orang,  hendaknya jumlah anggota Krida diusahakan berimbang. Nama masing-masing Krida diberi tambahan  angka dibelakangnya, misalnya Krida Tehnik Pesawat 1, Krida Tehnik Pesawat 2 dan seterusnya.
  6. Saka Dirgantara Putera dibina oleh Pamong Saka Putera, dan Saka Dirgantara Puteri dibina oleh Pamong Saka Puteri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa Instruktur Saka.
  7. Jumlah Pamong Saka di tiap Saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur Saka disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
  8. Pengurus Saka Dirgantara disebut Dewan Saka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan keadaan setempat, yang dipilih diantara para Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
  9. Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
  10. Saka Dirgantara dibina oleh Kwartir Ranting dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Tingkat Ranting.
  11. Masa bakti Pengurus Saka Dirgantara sama dengan masa bakti Kwartir Ranting.
Keanggotaan
  1. Peserta didik :  Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega,  Pramuka Penggalang berusia 14-15 tahun, dengan syarat khusus. yang mempunyai minat terhadap kedirgantaraan.
  2. Anggota Dewasa : Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka
  3. Calon anggota : Pemuda yang berusia 16 sampai dengan 25 tahun bukan  anggota  Gerakan Pramuka dapat menjadi  calon  anggota Saka Dirgantara, dengan ketentuan satu bulan setelah  terdaftar sebagai calon anggota Saka Dirgantara telah menjadi anggota pada salah satu Pasukan Penggalang/Ambalan Penegak/Racana Pandega pada salah satu Gugusdepan.
Peminat
Peminat Saka Dirgantara terdiri dari para  Pramuka  Siaga  dan Parmuka Penggalang yang menyenangi kegiatan bidang kedirgantaraan.

Syarat Anggota
Umum : untuk dapat diterima menjadi anggota Saka Dirgantara seorang Pramuka Penggalang/Pramuka Penegak/Pramuka Pandega harus :
  1. Sudah dilantik sebagai Pramuka Penggalang Ramu, Pramuka Penegak Bantara atau                  Pramuka Pandega.
  2. Mendapat izin tertulis dari Pembina yang bersangkutan.
  3. Mendapat izin tertulis dari orang tua/wali
Khusus : calon anggota dan anggota Saka Dirgantara yang ikut dalam Krida Layang Gantung, Terjun Payung, Pesawat Ultra Ringan dan Pesawat Bermotor Ringan, untuk dapat mengikuti pendidikan/ latihan harus :
  1. Lulus dalam pemeriksaan kesehatan dan psikhologi.
  2. Telah diasuransikan dengan bukti tertulis dari Perusahaan asuransi.
  3. Bagi anggota/calon anggota yang tidak diasuransikan harus ada pernyataan tertulis                 dari anggota yang bersangkutan, yang diperkuat oleh orang tua/walinya, bahwa bila                 terjadi sesuatu, resiko ditanggung sendiri.

Hak Anggota Saka Dirgantara
  1. Calon anggota Saka Dirgantara berhak mengikuti pendidikan/latihan menurut jadwal yang telah ditetapkan masing-masing Krida.
  2. Setelah memenuhi syarat-syarat, calon anggota berhak menjadi anggota.
  3. Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka.
  4. Peserta didik anggota Saka Dirgantara berhak untuk mengikuti pendidikan/latihan lebih dari satu Krida, dengan ketentuan telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku dan tidak mengganggu kelancaran pendidikan/latihan masing-masing Krida.
  5. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang telah memenuhi syarat-syarat dalam pendidikan/latihan berhak  mendapat tanda kecakapan/sertifikat/ijasah/brevet sesuai dengan tingkat kecakapan masing-masing.
  6. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang telah mendapat kecakapan tertentu berhak untuk mengikuti pendidikan/ latihan yang lebih tinggi.
  7. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang telah mencapai prestasi berhak mengikuti kegiatan-kegiatan nasional/internasional, sesuai dengan kemampuan/kecakapan/prestasi yang dimiliki, baik dalam kedirgantaraan maupun kepramukaan.
  8. Peserta didik anggota Saka Dirgantara berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Saka Dirgantara dan atau Pimpinan Kridanya masing-masing.
Kewajiban Peserta Didik
  1. mengikuti pendidikan/latihan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  2. membayar iuran.
  3. mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
  4. melaksanakan tugas yang dibebankan oleh satuannya.
  5. menjaga nama baik Satuan/Gerakan Pramuka.
  6. mengembangkan pengetahuan/pengalamannya.
  7. menyebarluaskan pengetahuannya dan pengalamannya kedirgantaraan kepada anggota lain.
  8. membuktikan kecakapannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Kewajiban Pemimpin Krida
  1. memimpin Kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh tanggungjawab.
  2. mewakili Kridanya dalam pertemuan Dewan Saka.
  3. bekerjasama dan membagi tugas dengan Wakil Pemimpin kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggotanya dalam bidang kegiatan kedirgantaraan.
  4. bekerjasama dengan para pemimpin krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota sakanya.
Kewajiban Dewan Saka
  1. melaksanakan latihan Saka sesuai dengan rencana dan  mengadakan evaluasi seperlunya.
  2. melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingannya.
  3. melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting dalam bidang Saka Dirgantara.
  4. menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik di bidang kedirgantaraan dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
  5. selalu berkonsultasi dengan para Pamong, Instruktur dan anggota sakanya.
  6. melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya.
Anggota Dewasa Saka Dirgantara
Untuk mendukung Kegiatan Saka Dirgantara maka dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara, Pamong Saka Dirgantara dan Instruktur Saka Dirgantara yang masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsinya dalam mendukung kegiatan dan kemajuan Satuan Karya Dirgantara.

Pelantikan
  1. Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
  2. Dewan Saka Dirgantara dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
  3. Pamong Saka Dirgantara dan Instruktur Saka Dirgantara dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau orang yang  ditunjuk mewakilinya.
  4. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang atau orang yang ditunjuk mewakilinya.
  5. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah atau orang yang mewakilinya.
  6. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional atau orang yang mewakilinya.
Pengukuhan
  1. Terbentuknya Saka Dirgantara di tingkat ranting dikukuhkan dengan keputusan Kwartir Ranting yang dibacakan pada upacara pelantikan.
  2. Syahnya Saka Dirgantara di tingkat cabang, daerah dan nasional dikukuhkan dengan keputusan Kwartir yang bersangkutan.
  3. Dalam pelantikan/pengukuhan tersebut, yang bersangkutan mengucapkan ikrar/Trisatya Pramuka.
Bentuk dan macam kegiatan
  1. Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan di luar hari latihan gugus depannya.
  2. Kegiatan berkala yang dilaksanakan untuk kepentingan/maksud tertentu, misalnya menyiapkan diri untuk lomba, demonstrasi atau pameran, kegiatan ulang tahun Saka, dan sebagainya.
  3. Perkemahan Bakti Saka Dirgantara, disingkat Perti Saka Bakti Dirgantara, pesertanya semua anggota Saka Dirgantara.
  4. Perkemahan Antar Saka, disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari berbagai Saka, misalnya Saka Dirgantara bersama Saka Bayangkara dan Saka Bahari, seyogyanya semua Saka setempat yang ada didikut sertakan.
  5. Latihan dan kegiatan berkala diadakan di tingkat ranting, dilaksanakan oleh Dewan Saka dengan didampingi oleh Pamong Saka dan Instrukturnya.
Peran Saka 
  1. Peran Saka tingkat ranting diadakan setiap 2 tahun sekali.
  2. Peran Saka tingkat cabang diadakan setiap 3 tahun sekali.
  3. Peran Saka tingkat daerah diadakan setiap 4 tahun sekali.
  4. Peran Saka tingkat regional diadakan menurut kepentingannya.
  5. Peran Saka tingkat nasional diadakan menurut kepentingannya.
  6. Perti Saka Dirgantara diadakan di tingkat ranting dan cabang sesuai dengan kepentingannya sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti.
Sarana Latihan
  1. Pada hakikatnya Saka Dirgantara harus sudah dapat  menggunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang ada setempat untuk melaksanakan kegiatannya.
  2. Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Dirgantara perlu diadakan sarana nyata yang sesuai dengan keadaan se tempat.
  3. Dengan bantuan Majelis Pembimbing, Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan, Pamong Saka bersama Instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang memadai.
  4. Selain sarana kegiatan, Saka Dirgantara harus berusaha memiliki sanggar yaitu tempat pertemuan, kegiatan dan penyimpanan inventaris, dokumentasi, dan sebagainya.

Lihat Entri/Topik Terkait :
Perjalanan Bakti Pramuka Penegak, Perjalanan Bakti Pramuka Pandega, Wadah Pembinaan Pramuka Penegak Pandega, Satuan Karya Gerakan Pramuka (Fungsi dan Bentuk Pendidikannya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Organisasi dan Keanggotaannya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Pimpinan, Pamong dan Instruktur), Lambang dan Seragam Saka Dirgatara

Sumber :
  • Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No : 32 tahun 1989                                                            Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Gerakan Pramuka
  • Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 081 tahun 1991                                                           Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Drgantara

Rabu, 19 September 2012

Musyawarah Ambalan Penegak : Alur & Tata Cara





Pengertian :
  1. Musyawarah Ambalan merupakan salah satu alat kelengkapan Ambalan disamping alat kelengkapan lain seperti Pembina Ambalan Penegak, Dewan Ambalan Penegak, Badan Pengurus Harian Dewan Ambalan Penegak,  Dewan Adat, Dewan Kehormatan dan Adat Tradisi Ambalan. Semua alat kelengkapan tersebut saling terkait dan menjadi  media pendidikan partisipatif  bagi Pramuka Penegak di Ambalannya.
  2. Musyawarah Ambalan adalah media pendidikan partisipatif yang memberikan pengalaman langsung kepada para Penegak untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat, prinsip-prinsip menggunakan hak suara dan hak bicara secara sopan, efektif  dan argumentatif, prinsip-prinsip pengambilan keputusan yang demokrtais-transparan dan akuntabel, prinsip-prinsip penyusunan peraturan kehidupan organisasi dan adat tradisi Ambalan yang aspiratif, serta  berbagai pengalaman partisipatif lainnya yang akan sangat bermanfaat bagi masa depan Penegak itu sendiri.
  3. Musyawarah Ambalan adalah forum tertinggi  para Pramuka Penegak di bawah bimbingan Pembina Penegak. Musyawarah Ambalan juga sebagai alat penyalur aspirasi tentang arah kegiatan dan pengelolaan berbagai aspek kehidupan ambalan ke depan,  dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali dan dalam kondisi khusus  dapat diselenggarakan Musyawarah Ambalan Luar Biasa  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agenda
  1. Mengevaluasi dan menetapkan diterima, ditolak atau direvisi terhadap laporan akhir masa bakti  BPH (Badan Pengurus Harian) Dewan Ambalan yang sedang menjabat.
  2.  Menetapkan sasaran dan jenis program kerja  satu tahun berikutnya atau masa kepengurusan BPH Dewan Ambalan yang akan dipilih, yang paling tidak terdiri dari hal-hal  sbb : (a) Program kerja pembinaan  keanggotaan dan Peningkatan penerapan program pembinaan perjalanan bakti Pramuka Penegak di Ambalan untuk satu tahun ke depan. (b) Perencanaan program kegiatan  Ambalan satu tahun kedepan. (c) Perencanaan kerjasama kegiatan dengan berbagai pihak (d) Dan hal-hal lain yang perlu di bahas.
  3. Membahas dan mengavaluasi penerapan Adat Tradisi Ambalan  agar lebih sesuai dengan aspirasi dan kehendak terbaru dari seluruh warga Ambalan
  4. Menetapkan syarat-syarat dan memilih Badan Pengurus Harian Dewan Ambalan Penegak untuk satu tahun kedepan : (a) Pemilihan Pradana dilakukan secara pemilihan langsung (voting atau musyawarah mufakat). (b) Pemilihan alat kelengkapan BPH (Kerani, Juru Uang dan Juru Adat) dapat dilaksanakan melalui sistem formatur yang beranggotakan Pradana baru yang telah dipilih, Pradana lama  yang  telah usai masa jabatannya dan beberapa Pramuka Penegak anggota Ambalan.
  5. Agenda  lain sesuai dengan kebutuhan Ambalan.

Peserta, Hak Suara dan Hak Bicara
    1. Peserta Musyawarah Ambalan adalah  seluruh Pengurus dan Warga Ambalan  (Tamu Ambalan, Calon Penegak dan Para Penegak) serta didampingi oleh Pembina Penegak.
    2. Tamu Ambalan dan Calon Penegak tidak memiliki hak suara (memilih dan dipilih) namun dapat pula diberi hak bicara (bertanya, menanggapi, menjelaskan, dsb).
    3. Hak Suara hanya dimiliki oleh Para Penegak Bantara dan Penegak Laksana.
    Pengambilan Keputusan
      1. Keputusan Musyawarah Ambalan  dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat
      2. Apabila  mufakat tidak dapat dicapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara (voting). Hasil voting dianggap sah apabila didukung oleh setengah dari jumlah peserta Musyawarah  Ambalan yang memiliki hak suara.
      3. Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung dan terbuka kecuali jika forum Musyawarah Ambalan memutuskan agar pemungutan suara dilaksanakan secara tertutup dan rahasia.
      4. Hasil-hasil keputusan Musyawarah Ambalan tidak boleh bertentangan dengan :  (a). AD/ART Gerakan Pramuka dan Peraturan lainnya, (b). Hasil  Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Kwartir di berbagai tingkatan. (c)Hasil  Muspanitera  Dewan Kerja Penegak Pandega di  berbagai tingkatan.
      5. Hasil-hasil keputusan Musyawarah Ambalan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan hasil        Musyawarah Ambalan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan agar           menjadi keputusan Gugusdepan dan siap untuk dilaksanakan.

      Alur Agenda Musyawarah Ambalan
      Alur Agenda Musyawarah Ambalan bisa dirancang sendiri oleh Warga Ambalan sesuai dengan kepentingannya. Namun demikian di bawah ini ada alur agenda Musyawarah Ambalan yang dapat
      dijadikan sebagai referensi.
        1. Persiapan Acara (Peserta datang dan pendaftaran ulang)
        2. Upacara Pembukaan Musyawarah Ambalan  (Dihadliri oleh tamu undangan terkait).
        3. Acara Musyawarah Ambalan, sbb :
        • Sidang Pendahuluan : Dipimpin oleh Pradana atau Anggota BPH  lain yang ditunjuk dengan agenda tunggal  Pemilihan Pimpinan/Presedium  Musyawarah Ambalan. Presedium dapat terdiri dari 3 orang : 1 orang dari BPH lama dan orang dari Anggota Ambalan.
        • Sidang Pleno I :  Dipimpin oleh Presedium Musyawarah Ambalan, dengan agenda,  (a) Pembahasan dan penetapan tata tertib Musyawarah Ambalan, (b) Penyampaian, pembahasan dan penetapan Laporan Pradana BPH masa bakti yang lalu, (c)  Pembagian anggota sidang komisi
        • Sidang Komisi :  Dipimpin oleh Ketua Komisi yang dipilih oleh anggota komisi. Komsisi dibentuk sesuai kebutuhan dan aspirasi yang berkembang. Umumnya komisi dalam musyawarah Ambalan tebagi ke dalam : (a)  Komisi   A : membahas  Pembinaan Personal dan  Tata Organisasi-Adminsitrasi Ambalan. (b) Komisi B : membahas Program Kerja Ambalan satu tahun yang akan datang. (c)    Komisi C : membahas pengembangan dan penerapan Adat Tradisi Ambalan
        • Sidang Pleno II : dipimpin kembali oleh Presedium Musyawarah Ambalan dengan agenda : (a) Laporan,  pembahasan  dan penetapan hasil sidang komisi. (b) Pembentukan tim perumus dan penyelaras hasil-hasil sidang komisi
        • Sidang Tim Perumus :  diikuti oleh anggota tim perumus yang ditunjuk dan dipimpin oleh ketua tim perumus yang ditunjuk oleh anggota. Jumlah anggota tim perumus sesuai kebutuhan.
        • Sidang Pleno III : dipimpin kembali oleh Presedium Musyawarah Amabalan dengan agenda (as) Laporan hasil sidang Tim Perumus dan Penetapan hasil  sidang tim perumus menjadi hasil Musyawarah Ambalan. (b) Pemilihan Pradana. (c) Pemilihan Formatur pembentukupan kepengurusan BPH yang baru
        • Penutupan Sidang :  dipimpin oleh Presedium Musyawat Ambalan diikuti oleh Pembina Gudep dan Pembina satuan dengan agenda utama : (a) Penyerahan hasil-hasil Musyawarah Ambalan kepada Pradana terpilih. (b) Penutupan agenda sidang Musyawarah Ambalan.
        •  
        4. Upacara Penutupan  Musyawarah Ambalan

         Lain-lain :
        1. BPH Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja sebagai pelaksana kegiatan  Musyawarah Ambalan.
        2. BPH Ambalan beserta Pembina Penegak  dapat membentuk Kelompok Kerja untuk menyiapkan materi  dan bahan-bahan sidang komisi, tata tertib dan bahan-bahan lain yang sifatnya konseptual.
        3. Alur agenda di atas hanya sekedar contoh, dapat disingkat dan dipadatkan yang terpenting adalah  Musyawarah Ambalan dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat untuk peningkatan kualitas latihan dan kegiatan di masa yang akan datang.


        Lihat Entri/Topik terkait :
        Perjalanan Bakti Pramuka Penegak,
        Wadah Pembinaan Penegak, Ambalan Penegak,
        Tata Adat Ambalan Penegak dan Racana Pandega


        . print this page Print this page

        Lambang Gerakan Pramuka



        Pengantar
        Lambang Gerakan Pramuka  berbentuk Silluete (bayangan) Tunas Kelapa.  Penjabaran tentang Lambang ini ditetapkan dalam Keputusan Kwarnas No. 06/KN/72 tentang Lambang Gerakan Pramuka. Lambang Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal organisasi  Gerakan Pramuka yang bersifat tetap. Lambang ini diciptakan oleh Soenardjo Atmodipuro, seorang pegawai tinggi Departemen Pertanian  yang juga tokoh pramuka.

        Lambang Tunas Kelapa  pertama kali  digunakan pada  tanggal 14 Agustus 1961, ketika Presiden Republik Indonesia Pertama  Ir. Soekarno   menganugrahkan Panji Gerakan Pendidikan KepanduanNasional Indonesia kepada organisasi Gerakan Pramuka melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 tahun 1961.

        Arti kiasan
        1.     Buah kepala (nyiur)  dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal  atau tunas.  Keadaan ini melambangkan
                bahwa Anggota Gerakan Pramuka  adalah generasi yang terus tumbuh, generasi cikal bakal  yang akan
                tumbuh menjadi generasi baru bangsa Indonesia yang lebih baik dan maju, generasi yang mampu
                meneruskan cita-cita para pendiri bangsa dan mampu menjaga kelangsungan bangsa dan negara
                Indonesia ke depan.
        2.     Buah dan pohon kelapa mampu bertahan lama dalam berbagai keadaan. Ini mengandung arti
                Pramuka adalah orang yang jasmani dan rohani,   kuat dan ulet,  berdedikasi, setia bertekad,
                serta  mampu bertahan dalam menghadapi berbagai cobaan, tantangan dan kesukaran untuk
                menyempurnakan pengabdiannya kepada tanah air dan bangsa Indonesia.
        3.     Pohon Kelapa dapat tumbuh di berbagai jenis tanah. Ini mengandung arti  Pramuka adalah pribadi
                pribadi yang yang mampu beradaptasi dalam berbagai lingkungan dengan kondisi apapun.  Para
                Pramuka adalah individu yang mampu menyesuaikan diri dengan kondisi sosial budaya masyarakat
                serta sekaligus mampu ikut serta membangun masyarakat di mana ia berada.
        4.     Pohon  Kelapa  tumbuh menjulang tinggi dan lurus ke atas serta merupakan salah satu jenis pohon
                tinggi di Indonesua.  Ini mengandung arti, setiap Pramuka  harus  cita-cita yang tinggi, mulia,  luhur
                dan lurus serta memiliki motivasi yang kuat yang untuk mencapai cita-cita itu, tidak mudah patah
                semangat dan tidak mudah terombang-ambing oleh berbagai perubahan zaman.
        5.     Pohon kelapa  memiliki akar kuat. Mengandung arti,  bahwa Pramuka adalah pribadi-pribadi yang
                berpegang  kuat dan penuh keyakinan akan nilai-nilai dasar agama, norma sosial dan budaya dan
                nilai-nilai yang terkandung dalam Kode Kehormatan Pramuka.  Kesemua nilai itu dihayati dan
                diamalkan untuk meningkatkan kualitas diri pribadinya serta mencapai cita-cita terbaik dalam
                kehidupannya.
        6.     Pohon  Kelapa merupakan pohon yang serbaguna dari ujung atas pohon hingga akarnya. Ini
                mengandung arti bahwa  Pramuka adalah pribadi-probadi yang terus meningkatkan kualitas dirinya
                agar selalu berguna bagi nusa, bangsa, agama dan umat manusia dimanapun ia berada.

        Dengan penjelasan di atas maka Lambang Gerakan Pramuka yang berupa tunas kelapa bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya serbaguna seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa. (ART Gerakan Pramuka, pasal 108)

        Penggunaan
        1.    Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada Panji, Bendera,  Papan Nama Kwartir / Satuan,
               Tanda Pengenal dan alat administrasi Gerakan Pramuka.
        2.    Penggunaan lambang tersebut dimaksudkan sebagai alat pendidikan untuk mengingatkan dan
               menanamkan sifat dan keadaan seperti yang termaktub dalam arti kiasan lambang Tunas Kelapa
               itu pada setiap anggota Gerakan Pramuka.
        3.    Penggunaan lambang Gerakan Pramuka pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka,
               warnanya disesuaikan dengan penggunaannya (ART Gerakan Pramuka, pasal 108)


        Sumber :
        1.   Keputusan Presiden Republik Indonesia, No. 24 tahun 2009
              tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

        2.   Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka, No.203 tahun 2009  
              tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

        3.   Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka, No.06/KN/1972
               tentang Lambang Gerakan Pramuka



         print this page Print this page

        Satuan Karya Gerakan Pramuka (Pimpinan, Pamong & Instruktur Saka)




        Pimpinan Saka
        a.     Maksud
                Dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka dianggap perlu
                membentuk perangkat kerja kwartir, mulai dari tingkat ranting sampai tingkat nasional, untuk
                membantu memikirkan dan meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka.
        b.     Susunan pimpinan saka
                1)   Pimpinan saka terdiri dari atas unsur kwartir gerakan pramuka (andalan, staf kwartir, dan
                      anggota dewan kerja pramuka penegak dan pandega), unsure instansi pemerintah dan
                      masyarakat yang ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengembangan saka,
                      dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
                2)   Susunan pimpinan saka adalah sebagai berikut :
                      a)  Penasihat.
                      b)  Pengurus terdiri atas : Ketua. Wakil ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota.
                      c)  Bila dipandang perlu, dari susunan pemimpin saka tersebut dapat ditunjuk beberapa
                           anggota pengurus pimpinan saka sebagai pelaksana harian.
               3)   Ketua pimpinan saka diusahakan secara ex-officio menjadi andalan atau pembantu andalan
                     di kwartir, yang bertugas mengurus saka yang bersangkutan.
               4)   Pimpinan saka diangkat dan dikukuhkan oleh ketua kwartir, dan bertanggungjawab kepada
                     kwartir yang bersangkutan.
               5)   Masa bakti pimpinan saka sesuai dengan masa bakti kwartirnya.
        c.    Tingkat pimpinan saka
               1)       Ditingkat pusat dibentuk pimpinansaka tingkat nasional.
               2)       Ditingkat propinsi dibentuk pimpinan saka tingkat daerah.
               3)       Ditingkat kotamadya/kabupaten dibentuk pimpinan saka tingkat cabang.
               4)       Ditingkat kecamatan dibentuk pimpinan saka tingkat ranting.
        d.    Tugas dan tanggungjawab pimpinan saka tingkat nasional/daerah/cabang/ ranting :
               1)       Umum :
                          a)    Melaksanakan program kegiatan saka yang telah ditentukan oleh kwartir yang
                                 bersangkutan dan petunjuk teknis dri pimpinan saka.
                          b)    Melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka yang ada di wilayahnya.
                          c)    Mengadakan hubungan dengan instansi yang ada kaitannya dengan saka yang
                                 bersangkutan.
               2)       Khusus :
                         a)    Tingkat nasional :
                                (1)     Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka.
                                (2)     Memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan
                                         saka kepada kwartir nasional.
                         b)   Tingkat daerah :
                               (1)     Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka
                               (2)     Memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan
                                        saka kepada kwartir daerah dan pimpinan sak tingkat nasional.
                         c)   Tingkat cabang :
                               (1)     Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka.
                               (2)     Memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan
                                         saka kepada kwartir cabang dan pimpinan saka tingkat daerah.
                        d)   Tingkat ranting :
                              (1)     Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka.
                              (2)     Memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan
                                       saka kepada kwartir ranting dan pimpinan saka tingkat cabang.

        Pamong Saka

        a.  Pamong saka adalah Pembina pramuka, terutama Pembina pramuka penegak/pandega atau
             anggota dewasa lainnya, yang memiliki minat/kegemaran dalam satu bidang kegiatan ska sesuai
             dengan minat/kegemaran anggota saka yang bersangkutan.
        b.  Pamong saka diangkat dan dikukuhkan oleh ketua kwartir ranting/ketua kwartir cabang, atas
             usul pimpinan saka yang bersangkutan.
        c.  Bila dalam satu saka yang sejenis ada beberapa orang pamong saka, maka dipilih salah seorang
             sebagai koordinatornya.
        d.  Masa bakti pamong saka 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali
        e.  Pamong saka secara ex-officio menjadi anggota pimpinan saka tingkat ranting/pimpinan saka
             tingkat cabang dari saka yang bersangkutan.
        f.   Pamong saka berhenti karena :
             1)  Berakhir masa baktinya.
             2)  Atas permintaan sendiri.
             3)  Diberhentikan karena pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
                  Gerakan Pramuka.
        g.  Syarat-syarat pamong saka :
            1)  Pembantu Pembina atau Pembina pramuka golongan penegak/pandega atau anggota
                 dewasa lainnya, dan diusahakan Pembina mahir dan bersedia mengikuti kursus pamong saka
                 yang bersangkutan.
            2)  Pamong saka hendaknya berusaha mengikuti kursus pamong saka, selmbat-lambatnya 1 (satu)
                 tahun setelah di kukuhkan.
            3)  Bersedia menjadi pamong saka dan memiliki minat/kegemaran dan pengetahuan serta keterampilan
                 dalam suatu bidang kejuruan yang sesuai dengan kgiatan saka yang bersangkutan.
        h. Pamong saka bekewajiban untuk :
           1)  Melaksanakan system pembinaan dan pengembangan saka dengan sistem among secara tepatguna,
                serta penuh rasa tanggungjawab.
           2)  Memberi contoh dan teladan dalam setiap kegiatan saka.
           3)  Menjadi pendorong/motivator bagi dawn saka dan anggota saka agar mereka memiliki keberanian
                untuk mengambil keputusan.
           4)  Meningkatkan secara terus-menrus pengetahuan, pengalaman, dan kecakapannya melalui berbagai
                bentuk pendidikan, khususnya yang ada kaitannya dengan bidang kegiatan saka yang diasuhnya.
           5)  Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan saka yang memadai.
           6)  Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang telah dilakukan kepada pimpinan saka.
           7)  Mengadakan hubungan, konsultasidan kerjasama yang baik dengan majelis pembimbing
                ranting/cabang, kwartir ranting/cabang, pimpinan saka dan gugusdepan-gugusdepan serta pamong
               saka lainnya.

        Instruktur Saka
        a.  Maksud.
             Dalam rangka peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota saka dipandang perlu untuk
             mengangkat instruktur yang mempunyai keahlian dalam bidang kejuruan tertentu dan bertugas
             membantu pamong saka.
        b.  Pengangkatan dan masa bakti.
             1) Instruktur saka diangkat dan dikukuhkan oleh ketua kwartir ranting/ cabang atas usul pamong
                 saka dan pimpinan saka yang bersangkutan.
             2) Masa bakti instruktur saka 2 (dua) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali.
        c.  Pemberhentian.
             Instruktur saka berhenti karena :
             1)  Berakhir masa baktinya.
             2)  Atas permintaan sendiri.
             3)  Diberhentikan karena pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
                  Gerakan Pramuka.
        d.  Syarat-syarat instruktur saka.
             1)  Memiliki pengetahuan, keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan wawasan saka yang
                  bersangkutan.
             2)  Bersedia secara sukarela menjadi instruktur saka disertai dengan penuh tanggungjawab
             3)  Bersedia membantu pamong saka dalam membina dan mengembangkan saka.
        e.  Kewajiban instruktur saka.
             1)  Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para anggota saka.     2)  Menjadi penguji TKK bagi anggota saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan
                  perkembangannya kepada pamong saka.
             3)  Menjadi penasihat bagi dewan saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
                  kegiatan saka.
            4)  Memberi motivasi kepada anggota saka untuk membina dan mengembangkan bakat, minat
                 dan kegemarannya.
            5)  Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya melalui berbagai pendidikan,
                 antara lain sedikitnya pernah mengikuti kursus orientasi gerakan pramuka.



        Lihat Entri/Terkait :
        Satuan Karya Gerakan Pramuka  (Fungsi & Model Pembinaanya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Organisasi & Keanggotaannya), Wadah Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, Perjalanan Bakti Pramuka Penegak, Perjalanan Bakti Pramuka Pandega, Saka, Bahari, Saka Bhayangkara, Saka Baktihusada, Saka Dirgantara, Saka Kencana, Saka Tarunabumi, Saka Wanabakti, Saka Wirakartika.

        Sumber :
        Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No : 32 tahun 1989
        Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Gerakan Pramuka



        print this page Print this page

        Selasa, 18 September 2012

        Satuan Karya Gerakan Pramuka (Organisasi & Keanggotaannya)



        Organisasi
        1.    Saka dibentuk ditiap ranting/cabang atas kehendak, minat dan kegemaran yang sama dari 
               anggota gerakan pramuka yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya.
        2.    Saka dibentuk oleh dan berada dibawah wewenang, pengendalian dan pembinaan kwartir ranting,
               apabila kwartir ranting belum mampu membentuk saka, maka pembentukan saka dilaksanakan
               oleh kwartir cabang.
        3.    Saka beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empatpuluh)
               orang dalam satu bidang saka tertentu, serta sedikitnya terdiri atas 2 (dua) krida yang masing-
               masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang, pengembangan jumlah anggota dan 
               krida disesuaikan dengan kebutuhan.
        4.    Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 (empatpuluh) orang dibagi kedalam
                beberapa saka yang sama bidangnya sesuai dengan ketentuan pada butir 8.c. diatas.
        5.    Anggota putera dan puteri dihimpun dalam satuan yang terpisah, saka putera dibina oleh
               pamong putera dan saka puteri dibina oleh pamong puteri.
        6.    Anggota krida memilih pimpinan krida masing-masing dan pemimpin krida menunjukan seorang 
               wakil pemimpin krida.
        7.    Anggota saka memilih dewan saka yang diambil dari beberapa anggota saka, pemimpin krida 
              dan wakil pemimpin krida.

        Nama
        1.    Saka diberi nama pahlawan bangsa, tokoh wayang, atau nama lain yang  dapat memberi motivasi 
               kepada anggotanya, sesuai dengan jenis saka bersangkutan. Contohnya : satuan karya pramuka 
               dirgantara adisucipto disingkat saka dirgantara adisucipto.
        2.    Krida sebagai bagian dari saka diberi nama menurut kegiatan anggota krida tersebut.
        3.    Bila dalam satu saka terdapat beberapa krida yang sama, maka nama krida tersebut dapat 
               diberi nomor urut. Contoh : krida peternakan I, krida peternakan II, dan seterusnya.
        4.    Nama-nama krida diatur dalam petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan masing-
               masing saka.
        Anggota
        1.    Anggota saka adalah pramuka penegak bantara, penegak laksana, dan pandega dari gugusdepannya.
        2.    Pramuka penggalang, calon penegak dan calon pandega dapat mengajukan diri sebagai anggota saka 
               seizin pembina gugusdepannya, dan disyaratkan agar dalam waktu 12 (duabelas) bulan setelah menjadi 
               anggota saka diusahakan telah dilantik sebagai pramuka penggalang terap, penegak bantara, atau 
               pandega digugusdepannya.
        3.    Pemuda yang berusia antar 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun dapat menjadi 
               anggota saka dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah
               menjadi anggota saka wajib menjadi anggota suatu gugusdepan gerakan pramuka, dan selanjutnya 
               berusaha menempuh syarat kecakapan umum dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya.

        Syarat-syarat anggota
        1.    Mendapat izin dari orangtua/wali, kepala sekolah, dan pembina gugusdepannya.
        2.    Berusia antara 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun.
        3.    Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing saka (misalnya persyaratan 
               mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb).
        4.    Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan saka.
        5.    Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun serta
               setiap saat bila diperlukan.
        6.    Seorang pramuka dapat pindah dari satu bidang saka ke saka lainnya bila telah mendapatkan 
               sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada saka tersebut.

        Kewajiban anggota 
        1.    Menaati dan menjalankan trisatya dan dasa darma serta peraturan-peraturan saka.
        2.    Menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
        3.    Menjaga nama baik gerakan pramuka.
        4.    Mengikuti dengan rajin dan tekun latihan dan kegiatan yang diadakan oleh sakanya dan 
               kegiatan gerakan pramuka lainnya.
        5.    Membina, mengembangkan dan menerapkan kecakapan dan keterampilan nya dalam kegiatan 
               yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat dan lingkungannya.
        6.    Berusaha menjadi teladan atau panutan bagi rekan-rekannya, keluarganya dan masyarakat.
        7.    Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat.
        8.    Menjalankan tugas sebagai instruktur muda dalam gugusdepan atau gugusdepan lain atas
               permintaan dan persetujuan Pembina gugusdepan yang bersangkutan.

        Dewan Saka
        1.    Susunan pengurus, fungsi, tanggungjawab, dan masa bakti dewan saka :
               a.    Dewan saka terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa anggota yang berasal 
                     dari anggota saka dan dipilih oleh anggota saka melalui musyawarah saka.
               b.   Pada hakikatnya fungsi dewan saka sama dengan fungsi dewan ambalan pengak atau dewan
                     racana pandega.
               c.    Dewan saka bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan saka sehari-hari.
               d.    Masa bakti dewan saka adalah 2 tahun.
        2.    Syarat-syarat keanggotaan dewan saka :
               a.    Memenuhi syarat-syarat anggota saka seperti tersebut  di atas
               b.    Telah menempuh SKU penegak bantara/pandega di gugusdepannya.
               c.    Sedikitnya telah aktif dalam saka tersebut selama 6 bulan .
               d.    Memiliki bakat kepemimpinan yang baik dan pengetahuan serta pengalaman yang memadai
                      bagi tugasnya sebagai dewan saka.
        3.    Kewajiban dewan saka :
               a.    Memimpin dan mengelola saka secara berdayaguna dan tepatguna serta penuh tanggungjawab.
               b.    Melaksanakan kegiatan saka sesuai dengan tujuan dan sasaran, dibawah bimbingan pamong
                      saka.
               c.    Memahami dan menghayati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka, 
                      serta petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan saka.
               d.    Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
                     dan pengendalian kegiatan saka.
               e.    Menjaga dan memelihara citra yang baik tentang saka dikalangan masyarakat.
               f.    Memelihara dan meningkatkan terciptanya hubungan baik dengan : Pamong saka, Instruktur
                     saka, Pimpinan saka, Gugusdepan tempat para anggota sakanya bergabung, Dewan ambalan
                     dan dewan racana tempat para anggota sakanya bergabung, Pengurus/andalan kwartir, Dewan
                     kerja ranting dan dewan kerja cabang, Saka-saka lain.
                     Dengan bantuan pamong saka, dewan saka mengusahakan tenaga-tenaga ahli atau tokoh-
                     tokoh masyarakat yang berpengetahuan atau berpengalaman untuk dijadikan instruktur 
                    dalam suatu bidang yang diperlukan anggota saka.    
                    Memberikan laporan triwulan tentang pengelolaan dan kegiatan saka kepada kwartir 
                    melalui pamong saka dan pimpinan sakanya.

        Dewan Kehormatan Saka
        1.    Dewan kehormatan saka adalah forum yang dibentuk oleh saka untuk menyelesaikan hal-hal
               tertentu   yang menyangkut nama baik sorang anggota saka atau nama baik saka, serta menyusun
               data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugrah atau tanda penghargaan kepada anggota 
               sakanya.
        2.    Dewan kehormatan saka bersidang karena adanya :
               a.   Pelanggaran terhadap isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka, 
                     ketentuan-ketentuan saka, disiplin dan kehormatan saka.
               b.   Pengusulan pemberian anugrah atau penghargaan.
        3.    Dewan kehormatan saka memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk :
               a.   Pemberhentian sementara.
               b.  Pemberhentian dari keanggotaan saka, sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke 
                    gugusdepan.
        4.    Anggota saka yang dianggap melanggar ketentuan gerakan pramuka dan kode kehormatan 
               gerakan pramuka diberi kesempatan untuk mengajukan pernyataan keberatannya dan membela 
               dirinya dalam sidang dewan kehormatan saka.
        5.    Dewan kehormatan merahabilitasi anggota saka yang terkena sanksi.
        6.    Dewan kehormatan saka terdiri dari :    Pamong saka,   Instruktur saka (bila diperlukan),     
               Dewan saka,    Pimpinan krida.
        7,.   Dewan kehormatan saka memberi laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada Pembina 
               gugusdepan anggota saka yang bersangkutan, ketua kwartir ranting, ketua kwartir cabang dan
               pimpinan saka tingkat ranting melalui pamong sakanya.


        Lihat Entri/Terkait :
        Satuan Karya Gerakan Pramuka  (Fungsi & Model Pembinaanya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Pimpinan, Pamong & Instruktur), Wadah Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, Perjalanan Bakti Pramuka Penegak, Perjalanan Bakti Pramuka Pandega, Saka, Bahari, Saka Bhayangkara, Saka Baktihusada, Saka Dirgantara, Saka Kencana, Saka Tarunabumi, Saka Wanabakti, Saka Wirakartika.

        Sumber :
        Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No : 32 tahun 1989
        Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Gerakan Pramuka



        print this page Print this page

        Bumi Perkemahan Sungai Gelam Kwarda Jambi


        Bumi Perkemahan Pramuka Sungai Gelam Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi merupakan bantuan lahan hak pakai dari Pemerintah Propinsi Jambi. Hal itu sesuai Keputusan Gubernur KDH Tk. I Jambi nomor : 357 Tahun 1985 tanggal 7 Desember 1985 tentang pencadangan tanah untuk Keperluan Lokasi Camping Ground Pramuka di Desa Sungai Gelam Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari, seluas 4.894.735 m2 terletak di Desa Sungai Gelam Kabupaten Batanghari dengan jarak 27 km dari Kota Jambi, dengan Buku Tanah 3479 Tahun 1987 GS = No. 1139/1987.

        Sejak diberi kewenangan hak pakai dimaksud, Kwarda Jambi terus melakukan berbagai pembenahan sarana dan prasarana agar mampu mendukung kegiatan kepramukaan dan kegiatan kepemudaan secara optimal. Kini Bumi  Perkemahan Pramuka “Sungai Gelam”  merupakan Kampus dan Pusat kegiatan Kepramukaan di Provinsi Jambi yang  penataan dan pembangunannya terus dilakukan  dengan mempertimbangkan aspek sosial (ACCEPTABLE ), pendidikan ( EDUCATION ),  serta teknis  kegiatan ( WORKABLE ).

        Pengembangan Kawasan Bumi Perkemahan Sungai Gelam terdiri dari 2 (dua) kawasan yaitu:
        • Kawasan I  (seluas 43.692 m2 ) : saat ini telah ditata dan dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi  dan Kwarda Jambi berupa penataan sarana dan prsarana pendukung kegiatan perkemahan seperti lapangan upacara, sarana dan prsarana kegiatan, gedung pendukung kegiatan, dan berbagai sarana lainnya.
        • Kawasan II (seluas 22.972 m2 ) : terletak di sebelah timur Kawasan I (Buper yang sudah dikembangkan) dipisahkan oleh sungan kecil dan berbatasan dengan Jl. Pramuka kawasani ini merupakan tanah produktif yang dikelola oleh masyarakat sekitar Buper melalui perjanjian kerja sama pengelolaan dan sudah dikelilingi oleh pagar kawat berduri. Pada tahun 2010 perjanjian dengan masyarakat telah dihentikan karena akan dibangun untuk Puskepram .

        Lokasi Bumi Perkemahan Sungai Gelam yang terletak cukup jauh dari  kota sangat ideal untuk kegiatan kepramukaan. Suasana perkampungan dan hutan alam yang mengelilingi merupakan medan latihan  “cinta alam” yang sangat baik bagi para Pramuka.  Bumi Perkemahan ini juga memiliki pemandangan yang sangat indah berupa danau/sungai yang memisahkan antara lokasi perkemahan  dan lokasi kegiatan. Penataan sekitar danau yang dilengkapi dengan fasilitas “joging track” melingkar  memperindah suasana bumi perkemahan yang sangat dekat dengan alam ini.

        Lokasi dengan pemandangan yang indah, alam yang masih hijau, jauh dari keramaian kota namun mudah dijangkau, menjadikan Bumi Perkemahan Sungai Gelam sebagai salah satu lokasi tujuan wisata yang ramai pengunjung. Bumi perkemahan ini juga sering digunakan oleh berbagai organisasi pemuda untuk melakukan pendidikan dan pelatihan para kader-kadernya.

        Pada tanggal 17 – 23 November 2012 di Bumi Perkemahan Sungai Gelam Kwarda Jambi diselenggarakan PERKEMPINAS (Perkemahan Putri Nasional) yang diikuti oleh Pramuka Penegak Pandega Putri seluruh Indonesia dan tamu undangan dari luar negeri.


        Lihat Entri/Topik terkait :
        Kwarda Jambi, Bumi Perkemahan, Perkempinas

        Sumber :
        Dokumen Pengembangan Bumi Perkemahan Sungai Gelam Jambi - Kwarda Jambi & Kwarna Gerakan Pramuka Tahun 2010



        print this page Print this page