Rabu, 03 Oktober 2012

KWARCAB KABUPATEN KARAWANG

 

Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kab. Karawang, masa bakti tahun 2011-2016.

Alamat Kantor
   
Jl. Gn Ceremai No. 3A Karang Indah Karawang 41315
Telp /Fax Kantor
   
0267 – 8450355

 http://kwarcabkarawang.wordpress.com/


Visi :
Mewujudkan Gerakan Pramuka di Kab. Karawang sebagai pusat pengembangan SDM yang profesional berbasis kompetensi kepramukaan yang mengamalkan Tri Satya dan Dasa Dharma
Misi :

    Melaksanakan Gerakan Pramuka yang memiliki kepekaan terhadap masalah-masalah kemasyarakatan.
    Melaksanakan regulasi kegiatan di ranting-ranting dengan dukungan dana pembinaan untuk kegiatan kepramukaan
    Secara gradul dan terencana agar tiap Kwartir memiliki gedung yang refresentatif sebagai wahana pelaksanaan kegiatan kepramukaan
    Menggerakan Anggota Pramuka dan Organisasi gerakan pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah kemasyarakatan.

STRATEGI

    Meningkatkan jumlah dan mutu satuan pendidikan kepramukaan
    memperbaharui kurikulum pendidikan kepramukaan’
    memanfaatkan organisasi, system manajemen dan sumber daya
    meningkatkan pelaksanaan berbagai program gerakan pramuka

 KWARTIR RANTING DI WILAYAH KWARCAB KARAWANG

NO

NAMA KWARRAN

KODE

KETERANGAN

01
KARAWANG BARAT
09.15.01
WILAYAH
I

02
PANGKALAN
09.15.02
03
TELUKJAMBE TIMUR
09.15.03
04
CIAMPEL
09.15.04
05
KLARI
09.15.05
06
MAJALAYA
09.15.06
07
KARAWANG TIMUR
09.15.07
08
TELUKJAMBE BARAT
09.15.08
09
TEGAL WARU
09.15.09
10
RENGASDENGKLOK
09.15.10
WIALAYAH
II

11
KUTAWALUYA
09.15.11
12
BATUJAYA
09.15.12
13
TIRTAJAYA
09.15.13
14
PEDES
09.15.14
15
CIBUAYA
09.15.15
16
PAKISJAYA
09.15.16
17
JAYAKERTA
09.15.17
18
CILEBAR
09.15.18
19
CIKAMPEK
09.15.19
WILAYAH
III
20
JATISARI
09.15.20
21
TIRTAMULYA
09.15.21
22
CILAMAYA WETAN
09.15.22
23
CILAMAYA KULON
09.15.23
24
BANYUSARI
09.15.24
25
KOTA BARU
09.15.25
26
PURWASARI
09.15.26
27
TELAGASARI
09.15.27
WILAYAH
IV

28
RAWAMERTA
09.15.28
29
LEMAHABANG WADAS
09.15.29
30
TEMPURAN
09.15.30


KWARCAB KABUPATEN PUWAKARTA



Alamat :Jalan veteran No. 155 Telepon (0264) 202749 Purwakarta 41118
 Jawa Barat E-mail: kwarcabpwk@gmail.com


PENGURUS KWARCAB KABUPATEN PURWAKARTA

                                                     LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
                            KWARTIR DAERAH GERAKAN PRAMUKA JAWA BARAT
                                                          NOMOR : 40 TAHUN 2010
                                                    TANGGAL : 31 AGUSTUS 2010
                                                                   TENTANG
            SUSUNAN ANDALAN KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA PURWAKARTA
                                                 MASA BAKTI TAHUN 2010-2015


1. Ketua : H. DEDI MULYADI, SH.
2. Waka Bidang Organisasi dan Hukum : H. DEDDY EFFENDI, S.Pd., MM.
3. Waka Bidang Kerjasama, Abdimas dan Huminfo : Drs. H. PADIL KARSOMA
4. Waka Bidang Keuangan dan Asset : RUSLAN SUBANDA, SH.
5. Waka Bidang Binawasa : H. NANANG TAJUDIN NOOR, SH.., MM.
6. Waka Bidang Binamuda : ONENG SUTARSIH S.Pd.
7. Sekretaris : Drs. M. SYACHRUL KOSWARA, MM.

BIDANG ORGANISASI DAN HUKUM
8. Ancu Organisasi dan Keanggotaan : IR. H. AGUS RACHLAN SUHERLAN, MM..
9. Ancu Hukum dan Advokasi : M. HUSNI, MH.

BIDANG KERJASAMA, ABDIMAS DAN HUMINFO
10. Ancu Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup : SUHANDI, S.Pd. MM.
11. Ancu Siaga Bencana dan Narkoba : Drs. H. WAHYU WIBISONO, M.Si.
12. Ancu Siaga Bencana dan Narkoba : DEDE SUPENDI, S.Pd.I
13. Ancu Kerjasama : Hj. KARLIATI JUANDA,S.Sos., MM.
14. Ancu Kerjasama : PURWANTO, M.Pd
15. Ancu Humas dan Informatika : Ir. H. BALYA ILYAS, M.Si.

BIDANG KEUANGAN DAN ASSET
16. Ancu Sumberdaya Keuangan : Hj. NINA HERLINA, S.Sos.
17. Ancu Usaha dan Koperasi : Drs. SAMINGUN, SH.
18. Ancu Sarana Prasarana : IR. WAWAN KUSTIAWAN

BIDANG BINAWASA
19. Ancu Binawasa Putera : H. M. RASMITA NS, M.Pd.
20. Ancu Binawasa Puteri : ANIS SETIASIH, S.Pd., MS.
21. Ancu Bintal dan Spiritual : Drs. ABDUL HAKIM
22. Ancu Ex Officio : Kepala Pusdiklatcab

BIDANG BINAMUDA
23. Ancu Binamuda Putera : ACENG SUDRAJAT, M.Pd.
24. Ancu Binamuda Putera : H. IMRON ROSYADI, S.Pd.
25. Ancu Binamuda Puteri : TRI KURNIATI, M.M.Pd.
26. Ancu Binamuda Puteri : LELY NURLAELI, S.Pd.
27. Ancu Olahraga dan Seni Budaya : Drs. MAMAN SURAHMAN
28. Ancu Satuan Karya Pramuka : NANANG HERYANA, MT , SE.
29. Ancu Pramuka Berkemampuan Khusus : Drs. SARDJITO
30. Ancu Ex Officio : Ketua DKC Purwakarta
31. Ancu Ex Officio : Wakil Ketua DKC Purwakarta
32. Ancu Ex Officio : Ketua Pinsaka Bakti Husada
33. Ancu Ex Officio : Ketua Pinsaka Bhayangkara
34. Ancu Ex Officio : Ketua Pinsaka Kencana
35. Ancu Ex Officio : Ketua Pinsaka Taruna Bumi
36. Ancu Ex Officio : Ketua Pinsaka Wanabakti
37. Ancu Ex Officio : Ketua Pinsaka Wira Kartika 


                          PENGURUS PUSDIKLATCAB PURWAKARTA

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA PURWAKARTA
NOMOR : 14 TAHUN 2010
TENTANG
PENGURUS PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GERAKAN PRAMUKA
TINGKAT CABANG (PUSDIKLATCAB) PURWAKARTA
MASA BAKTI 2010-2015


1. Kepala : H. Heriyana Suhendar, LT.
2. Wakil Kepala : Babang Subarna, M.Pd., ALG.
3. Sekretaris : Mudiana Sopyan, S.Pd., ALG
a. Seksi Urusan TU dan Keuangan : Kusnaedi, S.Pd., ALG.
b. Seksi Urusan Rumah Tangga dan Sarpen : Endang Supriatna, S.Pd., ALS.
c. Seksi Urusan Perpustakaan : Yantika Dewi, S.Ag., ALT.
4. Bagian Diklat Kepramukaan :
1. Drs. Ardhi Qurnain, ALT.
2. Wahyu Budi, ALG.
3. Sunarya, S.Pd., ALG.

5. Bagian Diklat Kepramukaan Minat Kesakaan :
1. Suhaeli, S.Pd., ALG.
2. Bambang Reka Mulyana, ALT.
3. Ade Tri Komaryanah, S.Pd., ALS

6. Dewan Pertimbangan :
1. Ex officio/Kepala Pusdiklatcab.
2. DR.H.Agus Muharam, M.Pd., MT
3. M.E. Bunyamin, LT.
4. Darajat Tisnawijaya, LT.


Selasa, 02 Oktober 2012

Musyawarah Gugusdepan & Musyawarah Gugusdepan Luar biasa




Pengertian
  1. Musyawarah Gugusdepan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di Gugusdepan.
  2. Musyawarah Gugusdepan diadakan sekali dalam tiga tahun.
  3. Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
  4. Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
  5. Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina Gugusdepan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah orang yang berhak menghadiri Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, yang harus diajukan secara tertulis kepada pembina Gugusdepan dengan disertai alasan yang jelas.
  6. Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, Pembina Gugusdepan wajib mengadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
Peserta
  1. Peserta Musyawarah  Gugusdepan  terdiri atas para pembina Gugusdepan, para Pembantu Pembina Gugusdepan, perwakilan Dewan Ambalan, perwakilan Dewan Racana dan Perwakilan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
  2. Setiap peserta yang hadir pada Musyawarah Gugusdepan memiliki satu hak suara.

Acara Musyawarah Gugusdepan

1.   Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
  • Pertanggungjawaban Ketua Gugusdepan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
  • Menetapkan rencana kerja Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
  • Memilih Ketua Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
  • Pelantikan Ketua Gugusdepan terpilih oleh Ketua Sidang Musyawarah Gugusdepan.
2.   Acara pertanggungjawaban Ketua Gugusdepan termasuk pertanggungjawaban keuangan
      harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
 3.  Pertanggungjawaban keuangan Gugusdepan disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi
      keuangan.

Pemilihan Ketua Gugusdepan
  1. Musyawarah Gugusdepan memilih dan menetapkan Ketua Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
  2. Ketua Gugusdepan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gugusdepan kepada semua yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
  3. Ketua Gugusdepan yang lama dapat dipilih kembali.
  4. Ketua Gugusdepan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Gugusdepan yang baru sampai dengan pengesahan Ketua Gugusdepan yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Gugusdepan
  1. Penyampaian usul dan materi musyawarah Gugusdepan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada Ketua Gugusdepan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Gugusdepan.
  2. Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Gugusdepan Ketua Gugusdepan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Gugusdepan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
  3. Penyampaian usul dan materi Musyawarah Gugusdepan diatur oleh Ketua Gugusdepan.
Pimpinan Musyawarah Gugusdepan
  1. Musyawarah Gugusdepan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
  2. Pimpinan Sidang Musyawarah Gugusdepan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pembina.
Pengambilan Keputusan Musyawarah Gugusdepan
  1. Keputusan Musyawarah Gugusdepan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
  3. Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
  4. Keputusan Musyawarah Gugusdepan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting serta Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang, Ranting.

Lihat entri/topik terkait :
Gugusdepan Gerakan Pramuka, Bagan Organisasi Gugusdepan Gerakan Pramuka, Tim Pembina Satuan, Pembina Gugusdepan, Majelis Pembimbing Gugusdepan.

Sumber :
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (Pasal 92 – 98)

Satuan Karya Bhayangkara




Pengertian
  1. Satuan Karya Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional
  2. Bhayangkara berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan Negara.Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertahan dan keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri
  3. Kamtibmas adalah merupakan keperluan hakiki masyarakat yang mendambakan suasana aman dan tertib dalam tata kehidupannya, keamanan akan senantiasa berkaitan dengan perasaan masyarakat yang mendambakan suasana :  perasaan bebas dari gangguan pisik maupun psikis (security),  adanya rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran keragu-raguan dan ketakutan (surety),  perasaan dilindungi dari segala macam bahaya (safety), -  perasaan damai dan tentram lahir batin (peace)
  4. Ketertiban adalah suasana tetib dan merupakan keadaan yang menimbulkan kegairahan dan kesibukan kerja dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat   tertib adalah  keteraturan yaitu suatu situasi dimana segala sesuatu berjalan secara teratur   ketertiban adalah keadaan yang sesuai dengan norma masyarakat dan norma yang berlaku

Tujuan
untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka

Sasaran
agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan saka tersebut :
  1. memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan ketrampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan
  2. memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
  3. memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehinggamampu mencegah menangkal, serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan kamtibmas
  4. memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika sosial di lingkungannya
  5. mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya
  6. mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat di lingkungannya
  7. mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi dilingkungannya untuk kemudian segera menyerahkannya kepada polri
  8. mampu membantu polri dalam pengamanan tkp dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi
  9. mampu membantu merehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kecelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya.
Organisasi
  1. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka Penggalang (dari) pemuda berusia 14-25 tahun dari beberapa gugusdepan di satu wilayah, ranting/kecamatan yang kebhayangkaraan dihimpun oleh kwartir ranting/cabang bersama Dewan Kerja Penegak dan Pandega yang bersangkutan untuk membentuk Saka Bhayangkara. Saka Bhayangkara putra terpisah dari Saka Bhayangkara putri.   
  2. Saka Bhayangkara beranggotakan sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang dan sedikitnya terdiri atas 2 krida tertentu, yang masing-masing beranggotakan 5 hingga 10 orang : 
  3. Saka Bhayangkara terdiri atas 5 krida yaitu : Krida Pengamanan Lingkungan, Krida Pengamanan Lalu Lintas, Krida TPTK (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian), Krida SAR (Search And Rescue), Krida Pemadam Kebakaran.
  4. Setiap krida beranggoatakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Bhayangkara dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama.
  5. Jika satu jenis krida peminatnya lebih 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka belakangnya. Misalnya krida sar 1, krida sar 2, krida sar 3 dst.
  6. Saka Bhayangkara dapat diberi nama pahlawan bangsa atau tokoh lainnya (misalnya Saka Bhayangkara KS. Tubun dll).
  7. Saka Bhayangkara putra dibina oleh pamong saka putra, dan Saka Bhayangkara putri dibina oleh pamong saka putri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa instruktur.
  8. Jumlah pamong saka ditiap-tiap saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah instruktur disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
  9. Pengurus Saka Bhayangkara disebut dewan saka terdiri atas, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara para pemimpin krida dan wakit pemimpin krida.
  10. Tiap krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida, dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida.
  11. Saka Bhayangkara dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting/cabang dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat ranting/cabang.
  12. Masa bakti pengurus Saka Bhayangkara adalah dua tahun
    Anggota
    1. Peserta didik :   Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega,   Pramuka Penggalang yang berminat dibidang kebhayangkaraan dan memenuhi syarat khusus tertentu
    2. Anggota dewasa :    Pamong Saka Bhayangkara,    Instruktur Saka Bhayangkara,     Pimpinan Saka Bhayangkara
    3. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan Pramuka terdekat
    Peminat
    Peminat Saka Bhayangkara terdiri atas para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang menyenangi kegiatan bidang kebhayangkaraan

    Syarat Anggota
    1. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis
    2. Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya dan bersedia menjadi anggota gugusdepan pramuka setempat/terdekat
    3. Bagi Pramuka Penegak, Pandega dan Penggalang diharapkan menyerahkan ijin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugudepan asalnya
    4. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat penggalang terap
    5. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar
    6. Bagi Instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara
    7. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku
     Hak Anggota
    1. Semua anggota mempunyai hak bicara, hak suara dan hak pilih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam Gerakan Pramuka
    2. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     Kewajiban Anggota

    1. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan sakanya
    2. Rajin mengikuti kegiatan sakanya
    3. Menerapkan pengetahuan dan ketrampilannya dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat dilingkungannya
    4. Menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum (sku) dan syarat kecakapan khusus (skk)
    5. Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya
    Kewajiban Pemimpin Krida
    1. Memimpin kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh rasa tanggungjawab
    2. Mewakili kridanya dalam pertemuan dewan saka
    3. Bekerjasama dan membagi tugas dengan wakil pemimpin kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggotanya dalam bidang kebhayangkaraan
    4. Bekerjasama dengan para pemimpin krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota sakanya
    5. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan sakanya
    Kewajiban Dewan Saka Bhayangkara
    1. Melaksanakan latihan Saka Bhayangkara sesuai dengan kegiatan saka
    2. Melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting/Cabang dalam bidang Saka Bhayangkara
    3. Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seperlunya
    4. Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang kebhayangkaraan dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan
    5. Selalu berkonsultasi dengan para Pamong, Instruktur dan anggota Saka Bhayangkaranya
    6. Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya
    7. Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya
    Pelantikan
    1. Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka Bhayangkara oleh Pamong Saka yang bersangkutan setelah mengikuti latihan dasar. 
    2. Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan anggota krida yang bersangkutan.  
    3. Dewan Saka Bhayangkara dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan berdasarkan hasil keputusan musyawarah saka.  
    4. Pamong Saka Bhayangkara dan instruktur Saka Bhayangkara dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting/Cabang. 
    5. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Ranting dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting .
    6. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang.
    7. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah.
    8. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional
      Pengukuhan
      1. Berdirinya Saka Bhayangkara dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir ranting/cabang yang dibacakan pada upacara pelantikan pamong saka yang pertama kali.
      2. Sahnya pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting, cabang, daerah, nasional dikukuhkan dengan keputusan kwartir yang bersangkutan dan dibacakan pada acara upacara pelantikan pimpinan Saka Bhayangkara pada tingkat kwartir yang bersangkutan pula
      Sifat dan Lingkup Kegiatan
      Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode kehormatan Gerakan Pramuka Saka Bhayangkara melaksanakan kegiatan yang meliputi :
      1. Kebhayangkaraan secara umum
      2. Kamtibmas yang dituangkan dalam kegiatan krida dengan syarat kecakapan khususnya
      3. Bakti masyarakat, bangsa dan negara dalam rangka menumbuhkan rasa pengabdian secara nyata dan produktif, atas dasar kesadaran serta kemauan sendiri secara swakarsa, swadaya dan swasembada
      Bentuk dan Macam Kegiatan
      1. Latihan saka secara berkala yang dilaksanakan diluar latihan gugusdepan
      2. Kegiatan berkala yang dilaksanakan dalam menghadapi kejadian-kejadian penting tertentu, misalnya hari besar nasional, Hari Pramuka, Hari Abri, Hari Bhayangkara dan lain sebagainya
      3. Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara, disingkat Pertikara, yaitu perkemahan yang diiukuti anggota Saka Bhayangkara dan diisi dengan kegiatan bakti Saka Bhayangkara dalam rangka ikut serta bertanggungjawab memelihara, membina, menciptakan dan mengembangkan susana aman dan tertib di kalangan masyarakat sesuai dengan bekal pengetahuan dan kemampuan yang ada pada dirinya. Misalnya kegiatan penanganan masalah pencurian, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, siskamling dan lain-lain
      4. Lomba Saka Bhayangkara, disingkat lokabhara yaitu kegiatan lomba yang diikuti oleh para anggota Saka Bhayangkara dalam rangka meragakan kemampuan, pengetahuaan, hasil kegiatan, ketrampilan dan kecakapan Saka Bhayangkara 
      5. Perkemahan antar saka pramuka, disingkat peran saka, yaitu kegiatan yang pesertanya lebih dari satu saka, misalnya Saka Bhayangkara bersama saka wanabakti dan saka dirgantara. Dianjurkan semua saka yang ada di suatu wilayah tertentu diikutsertakan
      Tingkat Kegiatan
      1. Latihan berkala diadakan di tingkat ranting/cabang dilaksanakan oleh Dewan Saka Bhayangkara didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka.
      2. Kegiatan berkala diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional sesuai dengan kepentingannya
      3. Pertikara diadakan di tingkat ranting dan cabang, sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti
      4. Lokabhara diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional dengan ketentuan waktu : Tingkat ranting sekali dalam dua tahun, Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun, Tingkat daerah sekali dalam empat tahun, Tingkat nasional sekali dalam lima tahun
      5. Peran Saka diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional dengan ketentuan waktu : Tingkat ranting sekali dalam dua tahun, Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun., Tingkat daerah sekali dalam empat tahun, Tingkat nasional diselenggarakan sesuai dengan kepentingannya
      Sarana
      1.  Pada dasarnya untuk melaksanakan kegiatan saka digunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang ada setempat.
      2. Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Bhayangkara perlu diadakan sarana nyata sesuai dengan keadaan setempat.
      3. Dengan bantuan majelis pembimbing, kwartir dan pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan, pamong bersama instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik jumlah maupun mutunya.
      4. Untuk tempat pertemuan, kegiatan, latihan, pusat penggerakan bakti, dan tempat penyimpanan inventaris dan dokumentasi, perlu adanya sarana berupa sanggar Saka Bhayangkara
       Pembiayaan
      1. Iuran anggota Saka Bhayangkara yang besarnya ditentukan dengan musyawarah oleh anggota Saka Bhayangkara yang bersangkutan.
      2. Bantuan pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan
      3. Sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak mengikat
      4. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka serta peraturan perundangan yang berlaku

      Lihat entri/topik terkait :
      Satuan Karya Gerakan Pramuka (Bentuk & Fungsi Pendidikannya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Organisasi & Keanggotaannya), Satuan Karya Gerakan Pramuka (Pimpinan, Pamong & Instruktur), Wadah Pembinaan Pramuka Penegak Pandega, Perjalanan Bakti Pramuka Penegak, Perjalanan Bakti Pramuka Pandega, Lambang Satuan Karya Bhayangkara.

      Sumber :
      Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 020 tahun 1991
      Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bhayangkara

      KWARCAB KABUPATEN BANDUNG


      Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Bandung  saat ini dipimpin oleh Ketua Kwarcab Kak H. Dadang M. Naser. Saat ini Kwarcab Kabupaten Bandung memiliki sekretariat  yang beralamat di JL.RAA Wiranatakusumah No 19 Baleendah Kabupaten Bandung Telepon - fax 022-5940909 dengan alamat website  : www.kwarcabkabbandung.com 
      Kwarcab Kabupaten bandung hingga saat ini telah membangun dan menerbitkan media cetak berupa majalah semboyan yang terbi setiap bulan dengan oplah sekitar 2500 exs dan dapat diakses melalui
      majalah semboyan .blogspot.com

      Berdasarkan  SK KWARDA JABAR NO 11 TAHUN 2012  susunan andalan cabang /pengurus Kwarcab Kab Bandung adalah sebagai berikut :
      1. H. Dadang M. Naser Ketua
      2 H. Sugianto, S.Ag, M.Si Waka. Bidang Organisasi Dan Hukum
      3 H. Pary Sutari, S.Pd, M.Si Waka. Bidang Pembinaan Anggota Muda
      4 Drs. H. Juhana, M.M.Pd Waka. Bidang Pembinaan Anggota Dewasa
      5 Ruli Hadiana, S.Ip, M.Si Waka. Bidang Keuangan, Usaha dan Koperasi
      6 Drs. Yayat Hendayana, M.Pd Waka. Bidang Kerjasama
      7 Cecep Suhendar, S.Pd, M.Si Waka. Bidang Pengabdian Masyrakat
      8 Hj. Nina Setiana, S.Sos, M.Si Waka. Bidang Humas dan Informatika
      9 Drs. Ahmad Djohara, M.Si Waka. Bidang Sarana dan Prasarana
      10 Deden Deni Nugraha, S.Pd Sekretaris
      11 Mamet Slamet, S.Ip Bendahara
      12 DR. Marlan Nirsyamsu, MM Andalan Cabang Urusan Binamuda Putera
      13 Drs. Yusuf hidayat Andalan Cabang Urusan Binamuda Putera
      14 Agus Malik Ishak, S.Pd Andalan Cabang Urusan Binamuda Putera
      15 DR. Hj. Tita Lestari, M.Pd, M.Si Andalan Cabang Urusan Binamuda Puteri
      16 Elly Halimah, S.Pd Andalan Cabang Urusan Binamuda Puteri
      17 Hj. Enok Sumaryati, S.Pd Andalan Cabang Urusan Binamuda Puteri
      18 Agus Eka Hamdani, S.Pd Andalan Cabang Urusan Satuan Karya Pramuka
      19 Dindin Ahmad Andalan Cabang Urusan Satuan Karya Pramuka
      20 Dian Komar H Andalan Cabang Urusan Satuan Karya Pramuka
      21 Ratna Suciati, S.Pd Andalan Cabang Urusan Pramuka Berkemampuan Khusus
      22 Djuang Fitriani, S.Pd Andalan Cabang Urusan Pramuka Berkemampuan Khusus
      23 Mulus Jayakusumah, S.Pd Andalan Cabang Urusan Binawasa Putera
      24 Drs. Aep Damanhudin, S.Hi, MM Andalan Cabang Urusan Binawasa Putera
      25 Dra. Evi Sriyanti, M.Si Andalan Cabang Urusan Binawasa Puteri
      26 Kartika Prapti DH, S.Pd Andalan Cabang Urusan Binawasa Puteri
      27 H. Seproni, S.Ag Andalan Cabang Ur. Pembinaan Mental dan Spiritual
      28 Drs. Masturo Andalan Cabang Ur. Pembinaan Mental dan Spiritual
      29 Rayendro Andalan Cabang Ur. Pembinaan Mental dan Spiritual
      30 Drs. H. Agus Firman, M.Si Andalan Cabang Urusan Organisasi dan Keanggotaan
      31 K. Saeful Akbar, S.Pd Andalan Cabang Urusan Organisasi dan Keanggotaan
      32 Asep Gaos Suarsa, S.Pd Andalan Cabang Urusan Organisasi dan Keanggotaan
      33 H. M. Haerun, SH, M.Hum Andalan Cabang Urusan Hukum dan Advokasi
      34 Abdul Wahid, SH Andalan Cabang Urusan Hukum dan Advokasi
      35 Drs. Gina Permana Andalan Cabang Urusan Kerjasama Eksternal
      36 Drs. Aa Sudaya, M.M.Pd Andalan Cabang Urusan Kerjasama Eksternal
      37 Dra. Widaningsih Zen, M.M.Pd Andalan Cabang Urusan Kerjasama Eksternal
      38 H. Dadan Konjala, SH Andalan Cabang Urusan Siaga Bencana dan Narkoba
      39 Sobarudin Andalan Cabang Urusan Siaga Bencana dan Narkoba
      40 Maman Sudirman Andalan Cabang Urusan Siaga Bencana dan Narkoba
      41 Ahmad Kosasih, S.Ip, M.Si Andalan Cabang Ur. Peduli Sosial dan Lingk. Hidup
      42 Ria Herawati, S.Pt Andalan Cabang Ur. Peduli Sosial dan Lingk. Hidup
      43 Drs. Alan Suherlan Andalan Cabang Ur. Humas dan Informatika
      44 Wahyu Mulyadi Andalan Cabang Ur. Humas dan Informatika
      45 Andriana Andalan Cabang Ur. Humas dan Informatika
      46 Tendi, S.S.PM Andalan Cabang Urusan Seni Budaya dan Olah Raga
      47 Dede Sudrajat, S.Pd Andalan Cabang Urusan Seni Budaya dan Olah Raga
      48 Teti Kusmiati Andalan Cabang Urusan Seni Budaya dan Olah Raga
      49 Toriqoh Nasrullah Fitriah, ST Andalan Cabang Ur. Kreatifitas dan Inovasi
      50 Jaja Suja'i Andalan Cabang Ur. Kreatifitas dan Inovasi
      51 Ela Laelasari, S.Pd Andalan Cabang Ur. Kreatifitas dan Inovasi
      52 Drs. Ayep Rukmana, M.Si Andalan Cabang Urusan Usaha dan Koperasi
      53 Drs. H. Totong Syamsudin, M.Si Andalan Cabang Urusan Usaha dan Koperasi
      54 Drs. Maman Sudrajat, M.M.Pd Andalan Cabang Urusan Usaha dan Koperasi
      55 Drs. H. Adang Sujana Andalan Cabang Urusan Sarana dan Prasarana
      56 Doni Iskandar, S.Pd Andalan Cabang Urusan Sarana dan Prasarana
      57 Nur Hanura Andalan Cabang Urusan Sarana dan Prasarana
      58 Lili Sudarli, S.Ag Andalan Cabang Urusan Wilayah I
      59 Drs. Dedi Tajudin Andalan Cabang Urusan Wilayah II
      60 Agus Hermawan, S.Pd Andalan Cabang Urusan Wilayah III
      61 Sugandi, S.Pd Andalan Cabang Urusan Wilayah IV
      62 Toha Ma'ruf, S.Pd Andalan Cabang Urusan Wilayah V
      63 Edi KS Andalan Cabang Urusan Wilayah VI
      64 Salim Noor, S.Ag Andalan Cabang Urusan Wilayah VII
      65 Ketua DKC Andalan Cabang Ex Officio
      66 Wakil Ketua DKC Andalan Cabang Ex Officio
      67 Kapuslitbangcab Parahyangan Andalan Cabang Ex Officio
      68 Pimpinan Saka Bahari Andalan Cabang Ex Officio
      69 Pimpinan Saka Bhayangkara Andalan Cabang Ex Officio
      70 Pimpinan Saka Bakti Husada Andalan Cabang Ex Officio
      71 Pimpinan Saka Dirgantara Andalan Cabang Ex Officio
      72 Pimpinan Saka Kencana Andalan Cabang Ex Officio
      73 Pimpinan Saka Taruna Bumi Andalan Cabang Ex Officio
      74 Pimpinan Saka Wanabakti Andalan Cabang Ex Officio
      75 Pimpinan Saka Wirakartika Andalan Cabang Ex Officio
      76 Ari Haryanto Lembaga Pemeriksa Keuangan
      77 Sudiono Lembaga Pemeriksa Keuangan
      78 Ate Nazmudin Lembaga Pemeriksa Keuangan

      Gerakan Pramuka Kabupaten Bandung saat ini memilki  31 kwarran sebagai berikut
      Daftar Kwartir Ranting di Kabupaten bandung beserta koordinatnya

      NOKODE KWARTIRNAMA KWARTIRLATITUDELONGTITUDE
      10904KWARCAB KAB BANDUNG7° 0'6.40"S107°37'15.68"T
      20904001RANCABALI7° 9'7.38"S107°22'27.08"e
      30904002CIWIDEY7° 6'10.33"S107°27'43.25"e
      40904003PASIR JAMBU7° 5'32.54"S107°28'45.29"e
      50904004SOREANG7° 1'51.32"S107°30'33.70"e
      60904005CANGKUANG7° 2'47.21"S107°33'1.67"e
      70904006PANGALENGAN7°10'35.97"S107°34'19.48"e
      80904007CIMAUNG7° 6'45.42"S107°33'23.03"e
      90904008BANJARAN7° 2'52.30"S107°35'18.76"e
      100904009ARJASARI7° 3'24.16"S107°38'58.26"e
      110904010PAMEUNGPEUK7° 1'8.92"S107°35'47.83"e
      120904011BALEENDAH7° 0'6.45"S107°37'10.61"e
      130904012CIPARAY7° 3'2.62"S107°42'32.07"e
      140904013PACET7° 6'54.08"S107°42'2.56"e
      150904014KERTASARI7°11'36.88"S107°40'31.16"e
      160904015IBUN7° 6'0.64"S107°45'51.07"e
      170904016MAJALAYA7° 3'2.39"S107°45'46.73"e
      180904017PASEH7° 3'33.80"S107°46'15.58"e
      190904018SOLOKANJERUK7° 1'10.42"S107°44'57.09"e
      200904019CIKANCUNG7° 0'42.16"S107°49'30.49"e
      210904020NAGREG7° 1'11.22"S107°53'13.30"e
      220904021CICALENGKA6°59'13.58"S107°50'17.62"e
      230904022RANCAEKEK6°57'34.37"S107°45'37.29"e
      240904023CILEUNYI6°56'13.08"S107°44'26.34"e
      250904024CILENGKRANG6°53'58.33"S107°41'28.19"e
      260904025CIMENYAN6°53'1.77"S107°40'13.25"e
      270904026BOJONGSOANG6°58'0.45"S107°38'14.56"e
      280904027DAYEUHKOLOT6°59'9.88"S107°37'29.10"e
      290904028KATAPANG7° 1'11.15"S107°32'28.40"e
      300904029MARGAHAYU6°58'27.80"S107°35'6.03"e
      310904030MARGAASIH6°56'39.06"S107°33'2.92"e
      320904031KUTAWARINGIN6°59'42.63"S107°32'10.57"e

      Senin, 01 Oktober 2012

      Sketsa Panorama (Scouting Skill)



      Sketsa Panorama
      Dalam melakukan perjalanan di alam terbuka seringkali dijumpai pemandangan yang menarik untuk diabadikan, memang dengan teknologi kamera yang canggih seperti saat ini (kamera pocket, kamera yang menyatu dengan handphone, dll) serasa sangat mudah untuk mengabadikan pemandangan tersebut. Namun demikian mengabadikan pemandangan dalam kegiatan kepramukaan dengan membuat sketsa panorama tetap menarik karena banyak hal yang bisa dijadikan sebagai proses belajar dan berlatih. Biasanya sketsa panorama dilampirkan dalam pembuatan laporan perjalanan bersama dengan peta pita.

      Peralatan yang diperlukan
      1. Kertas gambar (dapat pula kertas HVS atau yang sejenis atau kertas grafik);
      2. Pensil, karet penghapus, penggaris panjang atau segitiga;
      3. Pembidik (dibuat dari kertas karton/plastik atau bekas kotak korek api, yang diberi benang bersilang pada kolom pandang) dan kompas penunjuk arah;
      4. Alas dari tripleks atau plastik.
      Bentuk/Model Sketsa Panorama
      Ada beberapa macam bentuk/model sketsa panorama.


      Cara membuat Sketsa Panorama
      • Kolom-kolom dibuat sesuai dengan keperluan (lihat contoh di atas); 
      • Pemandangan yang akan digambar dilihat melalui pembidik dengan arah pandang tertentu (misal jika lebar pembidik 10 Cm dan jarak pembidik dari mata 5 Cm, maka sudut pandangnya sebesar 900); 
      • Bagian kertas yang akan dipakai untuk membuat sketsa (kolom gambar) juga dibuat seperti pembidik, yaitu dibagi dengan garis tipis menjadi4 bagian sama besar; 
      • Melalui pembidik digambar pemandangan yang tampak, seluas bidang yang tampak pada pembidik. Pada saat membuat sketsa pembidik tidak boleh dipindahkan ke arah lain, agar pemandangan yang digambar tidak berubah/berbeda; 
      • Yang digambarkan pada kertas gambar adalah garis-garis batas luardari benda yang terlihat melalui pembidik; 
      •  Setelah selesai digambar garis batas luar kemudian di arsir. Pekerjaan mengarsir di mulai dari yang dekat kemudian berturut-turut sampai yang terjauh; 
      • Untuk benda yang paling dekat dibuat garis arsiran tebal dan hamper berimpit, makin jauh makin tipis dan makin jarang, tiap-tiap benda di arsir dengan garis yang berbeda-beda (tegak, miring, atau mendatar): 
      •  Keterangan untuk masing-masing benda ditulis di luar kolom gambar.
      Keterangan Garis Arsir


      Beberapa hal yang perlu diperhatikan
      • Membuat sketsa panorama bukan melukis. Yang digambarkan adalah wujud yang menyerupai bentuk aslinya, dalam hal ini hanya menggambarkan garis batas luar dari benda yang akan digambar, Meskipun demikian hasilnya diharapkan menunjukkan keindahan dari pemandangan yang digambar;
      • Benda-benda yang mudah bergerak atau cepat berubah bentuk (missal : mobil, orang, awan, binatang) tidak digambarkan dalam sketsa panorama;
      • Arsiran bisa digantidengan pensilberwarna, benda-benda yang dekat digambar dengan warna tua, makin jauh warnanya makin muda, tetapi tetap bukan melukis;
      • Pembuatan sketsa panorama merupakan bagian darisuatu perjalanan, maka waktu yang dipergunakan harus singkat, kurang dari sepuluh menit.  

      Contoh hasil gambar sketsa panorama 




       Selamat Berlatih. Salam Pramuka


      Sumber :
      Buku Panduan Kepramukaan, Agus Widodo, Klaten tahun 2012
      Dan berbagai sumber lain yang relevan