Jumat, 15 November 2013

Pramuka Tunadaksa : SKU & TKU Pramuka Tunadaksa Penggalang Ramu



Pengantar
  1. Pramuka Luar Biasa, adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang berkebutuhan khusus terdiri atas Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita, Tunadaksa, dan Tunalaras.
  2. Tunadaksa merupakan istilah lain dari cacat tubuh atau tuna fisik yaitu berbagai kelainan bentuk tubuh yang mengakibatkan kelainan fungsi dari tubuh untuk melakukan gerakan-gerakan yang dibutuhkan. Pada jenis anak tunadaksa tertentu disertai dengan kelainan panca indera dan kelainan kecerdasan.
  3. Secara defenitif pengertian Tunadaksa adalah ketidakmampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsinya disebabkan oleh berkurangnya kemampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsi secara normal akibat luka, penyakit atau pertumbuhan yang tidak sempurna (Suroyo, 1977).
  4. SKU atau Syarat Kecakapan Umum adalah syarat minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap anggota muda Gerakan Pramuka untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Umum disingkat TKU
  5. Tujuan SKU PLB Tunadaksa adalah memotivasi pamuka tunadaksa untuk giat berlatih serta meningkatkan rasa percaya diri sebagai generasi muda Indonesia.
  6. Pramuka Penggalang adalah peserta didik dalam Gerakan Pramuka yang berusia antara 11-15 tahun. Dalam siklus kehidupan manusia, anak usia 11-15 tahun masuk dalam kelompok remaja dan telah meninggalkan masa kanak-kanak serta sedang menuju ke masa dewasa.
  7. SKU Pramuka Penggalang Tunadaksa memiliki 3 golongan/jenjang yaitu :Penggalang Ramu, Penggalang Rakit, Penggalang Terap.

Tanda Kecakan Umum Pramuka Tunadaksa Penggalang Ramu, Rakit & Terap
  • Tanda Kecakan Umum Pramuka Penggalang berbentuk huruf V, dengan sisi pendek 1,3 cm dan sisi panjang kaki 4,4 cm dan kedua kaki itu membentuk sudut 120 derajat, berwarna dasar merah, sisi panjang kaki-kaki huruf V berbentuk lurus. Didalam kedua kaki bentuk V  itu terdapat gambar mayang terurai (bertangkai bunga kelapa 3 buah dan berwarna putih.
  • Mayang terurai bertangkai 3 buah menggambarkan bunga yang sudah mulai berkembang, indah dan menarik mengibaratkan  Pramuka Penggalang yang riang, lincah dan bersikap menarik sebagai calon tunas bangsa yang sedang berkembang, menggladi dirinya dengan jiwa Pramuka yang berlandaskan Tri Satya.
  • Mayang terurai yang mekar ke samping mengibaratkan makin terbukanya pandangan Pramuka Penggalang dan siap menerima pengaruh yang baik dari lingkungan sekitarnya
  • Tanda Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu berbentuk huruv V (1), Penggalang Rakit (V2) dan Penggalang Terap V (3).



 SKU (Syarat Kecakapa Umum) Pramuka Tuna Daksa Penggalang Ramu


NO
TINGKAT PENGGALANG RAMU
1
Rajin dan giat mengikuti latihan perindukan Siaga sekurang-kurangya 6  kali latihan berturut-turut
2
Dapat mengucapkan Dasadarma dan Trisatya
3
Dapat memberi  salam Pramuka
4
Dapat menyebutkan lambing Gerakan Pramuka
5
Dapat menyebutkan warna bendera kebangsaan Indonesia
6
Dapat menyebutkan lambang setiap sila dari Pancasila
7
Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar
8
Dapat menyebutkan nama Ketua Gugusdepan, nama regu, dan nama ketua regunya
9
Dapat memahami aba-aba baris berbaris
10
Dapat menunjukkan 4 arah mata angina dan dapat membaca kompas
11
Dapat menirukan cara membuat 2 macam simpul
12
Dapat menyampaikan pesan secara lisan
13
Dapat melaporkan kejadian kecelakaan kepada ketua Regu, Pembina atau orang tua untuk memperoleh tindakan P3K
14
Selalu berpakaian rapi dan menjaga kesehatan
15
a.    Untuk Putri : dapat menghidangkan minuman dan makanan kecil untuk tamu
b.   Untuk Putra : dapat mengatur meja makan
16
Memiliki buku tabungan di sekolah atau jenis tabungan lainnya
17
Disiplin membayar uang iuran kepada Gugusdepannya
18
a. Untuk  Penggalang  yang beragama Islam
  1. Dapat  mengucapkan 2 (dua) kalimat shahadat
  2. Dapat menyebutkan Rukun Iman dan Rukun Islam
b. Untuk Penggalang  yang beragama Katholik
  1. Dapat mengucapkan doa Rosario dan tahu arti/maksudnya
  2. Mengenal nama Pastor Paroki dan nama Uskup setempat
c. Untuk  Penggalang  yang beragama Kristen Protestan
  1. Dapat menceritakan 2 hikayat dari Al Kitab
  2. Dapat mempergunakan doa sederhana pada kesempatan tertentu
d. Untuk  Penggalang yang beragama Budha, sesuai kemampuannya dapat :
  1. Melakukan kebaktian agama Budha dengan Parita Pancasila, Parita Puja, dan Parita Budhanusaati
  2. Mengucapkan Vihara Gita Wajib Tri Ratna dan malam suci waisak
e. Untuk Penggalang  yang beragama Hindu
  1. Dapat mengucapkan Panca Maha Yadya
  2. Dapat mengucapkan Sadripu dan Sadatatayi


Lihat entry/topik terkait :

Sumber :
Panduan  Membina Pramuka Luar Biasa (PLB), Golongan D (Tunadaksa), Kwarnas Gerakan Pramuka, Jakarta, 2009.




Kamis, 14 November 2013

Pramuka Tunadaksa : SKU & TKU Pramuka Tunadaksa Siaga Mula




Pengantar
  • Pramuka Luar Biasa, adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang berkebutuhan khusus terdiri atas Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita, Tunadaksa, dan Tunalaras. 
  • Tunadaksa merupakan istilah lain dari cacat tubuh atau tuna fisik yaitu berbagai kelainan bentuk tubuh yang mengakibatkan kelainan fungsi dari tubuh untuk melakukan gerakan-gerakan yang dibutuhkan. Pada jenis anak tunadaksa tertentu disertai dengan kelainan panca indera dan kelainan kecerdasan.
  • Secara defenitif pengertian Tunadaksa adalah ketidakmampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsinya disebabkan oleh berkurangnya kemampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsi secara normal akibat luka, penyakit atau pertumbuhan yang tidak sempurna (Suroyo, 1977).
  • SKU atau Syarat Kecakapan Umum adalah syarat minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap anggota muda Gerakan Pramuka untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Umum disingkat TKU
  • Tujuan SKU PLB Tunadaksa adalah memotivasi pamuka tunadaksa untuk giat berlatih serta meningkatkan rasa percaya diri sebagai generasi muda Indonesia
  • SKU Pramuka Siaga Tunadaksa  memiliki 3 golongan yaitu : Siaga Mula, Siaga Bantu, Siaga Tata

Tanda Kecakan Umum Pramuka Tunadaksa Siaga Mula

1.  TKU Pramuka Siaga Mula dibuat dari kain,
2.  Ukuran dan Jenis Tanda tingkat Siaga Mula :
  • berbentuk jajaran genjang, dengan sisi pendek 1,3 cm dan sisi panjang 5 cm, warna dasar hijau tua, letaknya miring 300 ke kanan atas
  • di dalam jajaran genjang tersebut terdapat gambar kelopak bunga kelapa yang sudah mulai terbuka, berwarna putih
  • Garis tepi jajaran genjang berwarna hitam
  • Jumlah jajaran genjang : satu buah
3. Gambar TKU Siaga Mula



Syarat Kecakapan Umum Pramuka Tinadaksa Siaga Mula



NO
TINGKAT SIAGA MULA
1
Rajin dan giat mengikuti latihan perindukan Siaga sekurang-kurangya 4 kali latihan berturut-turut
2
Dapat menirukan pengucapan isi Dwidarma dan Dwisatya
3
Dapat memberikan salam Pramuka
4
Dapat menyebutkan warna bendera kebangsaan Indonesia, dan menghormati ketika bendera kebangsaan dikibarkan atau diturunkan
5
Dapat berbahasa Indonesia di waktu-waktu mengikuti pertemuan siaga
6
Dapat menirukan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dan tahu sikap yang harus dilakuka jika lagu kebangsaan dinyanyikan pada suatu upacara
7
Memiliki buku tabungan di sekolah
8
Disiplin membayar uang iuaran kepada Gugusdepannya
9
Selalu berpakaian rapid an memelihara kebersihan badan
10
a.   Untuk Siaga yang beragama Islam
  • Dapat menyebutkan nama agama yang dianutnya
  • Dapat menirukan mengucapkan 2 (dua) kalimat shahadat
b.   Untuk Siaga yang beragama Katholik
  • Dapat menyebutkan nama agama yang dianutnya
  • Dapat membuat tanda salib
c.    Untuk Siaga yang beragama Kristen Protestan
  • Dapat menyebutkan nama agama yang dianutnya
  • Dapat menirukan mengucapkan doa sederhana
d.   Untuk Siaga yang beragama Budha
  • Dapat menyebutkan nama agama yang dianutnya
  • Dapat menyebutkan Trisarana
e.   Untuk Siaga yang beragama Hindu
  • Dapat menyebutkan nama agama yang dianutnya
  • Dapat menyebutkan tentang cara dan alat-alat yang digunakan  dalam persembahyangan Hindu

Lihat entry/topik terkait :


Sumber :
Panduan  Membina Pramuka Luar Biasa (PLB), Golongan D (Tunadaksa), Kwarnas Gerakan Pramuka, Jakarta, 2009.





Rabu, 13 November 2013

Tanda Pengenal Gerakan Pramuka



Pengantar
  • Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat digunakan untuk mengenal seorang Pramuka, Satuan, Kecakapan, Jabatan, Tanda-tanda Penghargaan yang dimilikinya, dan sebagainya.
  • Di samping itu Tanda Pengenal Gerakan Pramuka juga merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, yaitu memberi rangsangan guna meningkatkan kepribadiannya, dan memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan hak pemakaian tanda pengenal itu.
  • Untuk ketertiban tanda pengenal tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan pemakaian serta fungsi tanda pengenal itu sendiri, maka perlu ">Keempat : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
  • Tanda Pengenal Gerakan Pramuka diterapkan berdasarkan  Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal yang dikeluarkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  • Secara umum Petunjuk Penyelenggaraan dimaksud adalah dalam rangka memberi pedoman bagi Kwartir dan Satuan Pramuka dalam usaha meningkatkan prestasi seseorang dan penertiban pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka.
  • Petunjuk Penyelenggaraan dimaksud juga dalam rangka mengatur pemakaian dan pemberian tanda pengenal itu, agar dilaksanakan secara benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi atau memakainya.

Pengertian
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, dan/atau Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan yang dimilikinya.

Jenis 
Tanpa Pengenal Gerakan Pramuka secara garis besar  meliputi :

  • Tanda Umum, yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik, putera maupun puteri, misalnya tanda tutup kepala, setangan leher, dan sebagainya.
  • Tanda Satuan, yaitu tanda yang dapat menunjukkan Satuan/Kwartir tertentu, tempat seorang Pramuka tergabung, dalam hal ini dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di Gugusdepan sampai satuan tingkat nasional.
  • Tanda Jabatan, yaitu tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.
  • Tanda Kecakapan, yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya.
  • Tanda Penghargaan, yaitu tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia.

Maksud Tanda Pengenal
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mengenal diri seorang Pramuka, satuan, tempat, wilayah, tugas, jabatan dan kecakapannya.

Tujuan Tanda Pengenal
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka bertujuan sesuai dengan macam tanda pengenal tersbut, yaitu:
  • Mendorong seorang Pramuka untuk menggunakan haknya dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
  • Memberi gairah dan semangat kepada seorang Pramuka untuk meningkatkan kemampuan, kecakapan, dan karyanya menurut ketentuan yang ada sesuai dengan golongan usianya.
  • Mendorong seorang Pramuka untuk bersungguh-sungguh melaksanakan isi janji dan ketentuan moral yang berbentuk Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sesuai tanda yang dipakainya.
  • Menanamkan rasa persaudaraan di kalangan anggota Gerakan Pramuka pada khususnya dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia pada umumnya.
  • Menanamkan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggungjawab atas dirinya sendiri, satuan, organisasinya serta ikut mencapai tujuan atau cita-citanya.
  • Menanamkan kebanggaan dan percaya pada diri sendiri serta mengembangkan daya kepemimpinannya.

Fungsi Tanda Pengenal
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka berfungsi sebagai:

  • Alat pendidikan untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para Pramuka, agar mereka berusaha meningkatkan kemampuan, karya, pribadi dan kehormatannya.
  • Alat Pengenal seorang Pramuka, satuan, tingkat kecakapan, jabatan, tempat atau wilayah tugasnya.
  • Tanda pengakuan dan pengesahan atas keanggotaan, tingkat kecakapan serta pemberian tanggungjawab, hak dan kewajiban kepada seorang anggota Gerakan Pramuka.
  • Tanda penghargaan kepada seseorang atas prestasi dan tindakannya, agar yang bersangkutan selalu menjaga dan memelihara nama baik pribadi dan prganisasinya.
  • Tanda Pengenal Gerakan Pramuka tidak berfungsi sebagai: (a)) Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang. (b)  Perhiasan.

    Kelompok Tanda Pengenal
    Berbagai macam Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu :
    • Tanda Umum
    • Tanda Satuan
    • Tanda Jabatan
    • Tanda Kecakapan
    • Tanda Penghargaan

    Macam-macam Tanda Umum
    Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Umum, yaitu :
    • Tanda Tutup Kepala
    • Setangan Leher atau Pita Leher
    • Tanda Pelantikan
    • Tanda Harian
    • Tanda Kepramukaan Sedunia

    Macam-macam Tanda Satuan
    Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Satuan, yaitu :
    • Tanda Barung, Tanda Regu, Tanda Sangga, dan Tanda Satuan terkecil lainnya.
    • Tanda Gugusdepan, Kwartir dan Majelis Pembimbing.
    • Tanda Krida dan Tanda Satuan Karya.
    • Lencana Daerah dan Tanda Wilayah.
    • Tanda Satuan Pramuka Luar Biasa.
    • Tanda Satuan lainnya.
    Macam-macam Tanda Jabatan
    Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Jabatan, yaitu :

    • Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin : Barung, Regu, Sangga, dan lain-lain.
    • Tanda Pembimpin dan Wakil Pemimpin Krida dan Satuan Karya.
    • Tanda Keanggotaan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
    • Tanda Pembina dan Pembantu Pembina : Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, serta Tanda Pembina Gugusdepan.
    • Tanda Pelatih Pembina Pramuka
    • Tanda Andalan dan Pembantu Andalan
    • Tanda Jabatan lainnya.
    Macam-macam Tanda Kecakapan
    Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Kecakapan, yaitu :

    Tanda Kecakapan Umum
    • Untuk Pramuka Siaga : Tingkat Mula, Bantu dan Tata
    • Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Ramu, Rakit, dan Terap
    • Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Bantara dan Laksana
    • Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Pandega
    • Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Mahir Dasar dan Lanjutan.
    Tanda Kecakapan Khusus
    • Untuk Pramuka Siaga : Tidak ada tingkatan
    • Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
    • Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
    • Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
    • Untuk Instruktur : Muda dan Dewasa
    Untuk Pembina Pramuka :
    • Tingkat Dasar
    • Tingkat Lanjutan.

    Tanda Pramuka Garuda
    • Untuk Pramuka Siaga
    • Untuk Pramuka Penggalang
    • Untuk Pramuka Penegak
    • Untuk Pramuka Pandega

    Macam-macam Tanda Penghargaan 

    Tanda Penghargaan GerakanPramuka untuk peserta didik, yaitu :
    • Tanda Penghargaan (termasuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong, Tanda Ikut Serta Kegiatan dan lain-lainnya).
    • Bintang Tahunan
    • Lencana Wiratama
    • Lencana Teladan
    Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka untuk orang dewasa, yaitu :
    • Bintang Tahunan
    • Lencana Pancawarsa
    • Lencana Wiratama
    • Lencana Jasa :
    • Dharma Bakti
    • Melati
    • Tunas Kencana

    Tanda Penghargaan atau jasa dari badan di luag Gerakan Pramuka, misalnya dari :
    • Organisasi Kepramukaan maupun badan lainnya, di dalam atau di luar negeri sepanjang hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku.
    • Pemerintah Negara Lain
    • Pemerintah Republik Indonesia.
    Bentuk, Ukuran, Warna dan Persyaratan
    Bentuk, ukuran, warna dan persyaratan untuk menerima Tanda Pengenal Gerakan Pramuka diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan tersendiri. (dapat juga dilihat entry terkait dalam ensiklopedia ini)

    Pemberian
    • Sesuai dengan pengertian, maksud, tujuan, dan fungsi Tanda Pengenal tersebut dalam Bab III di atas, maka Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan untuk diberikan kepada dan dipakai oleh seorang Pramuka dan bikan anggota Gerakan Pramuka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
    • Syarat-syarat yang dimaksud tersebut, diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang berkaitan dengan masing-masing Tanda Pengenal.
    • Mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat seperti yang dimaksud di atas, dinyatakan tidak berhak dan tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka.
    Pemakaian
    • Hak atas pemakaian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka selalu disertai dengan tanggungjawab dan kewajiban pemakainya untuk :  (a) Mnjaga nama baik dirinya, satuan, dan organisasi Gerakan Pramuka. (b) Berusaha memanfaatkan dan meningkatkan kemampuannya sesuai dengan makna tanda pengenal yang dipakainya.  (c) Berusaha mengamalkan Satya dan Darma Pramuka serta menunjukkan nilai dirinya sebagai seorang Pramuka.
    • Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, dan tidak dibenarkan pada pakaian lainnya (nisalnya pada pakaian sekolah, pakaian seragam organisasi lain, dan sebagainya) kecuali Tanda Harian Gerakan Pramuka.
    • Penempatan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka dengan rapi dan teratur sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
    • Tanda Pengenal yang dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, adalah Tanda Pengenal yang sah, yaitu yang diatur dengan Petunjuk Penyelenggaraan yang berkaitan dengan petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka ini.
    • Tanda-tanda lain yang tidak diatur, tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan isi Petunjuk Penyelenggaraan ini, tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka.
    • Tanda Pengenal yang habis masa berlakunya tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka.
    • Mereka yang karena sesuatu hal, tidak berhak lagi mengenakan salah satu Tanda Pengenal, tidak dibenarkan lagi mengenakan Tanda Pengenal tersebut.
    • Pemberian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dilakukan menurut ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang bersangkutan dengan masing-masing tanda pengenal itu.
    • Pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Penghargaan dari Negara lain, Gerakan Kepramukaan Negara lain/Sedunia, dan dari organisasi lainnya diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
    • Tanda jasa dan penghargaan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia digunakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan peraturan pemakaian tanda-tanda tersebut.

    Pengaturan Pengadaan dan Perubahan Tanda Pengenal
    • Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
    • Pengadaan Tanda Pengenal tersebut dapat dilimpahkan kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang, dengan ijin tertulis dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


    Sumber :
    • LAMPIRAN I KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 055 TAHUN 1982 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA

    Lihat entry/topik terkait :

    Minggu, 10 November 2013

    Gladian Pimpinan Satuan Penegak : Dianpinsat


    PENGERTIAN
    1. Geladian Pimpinan Satuan Penegak merupakan alat bagi para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka untuk menerapkan sistem among, dan melatih langsung kegiatan tehnik kepramukaan dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistim ber-regu
    2. Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah tempat memberikan geladian atau latihan bagi pengurus Dewan Ambalan, Pemimpin Sangga dan Wakil Pemimpin Sangga untuk : (a). mengembangkan kepemimpinan. (b). meningkatkan kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dalam tehnik kepramukaan   (c). menanamkan kesadaran akan tugas dan kewajiban sebagai ketua atau wakil ketua, pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga yang kesemuanya itu diperlukan sebagai bekal untuk mengelola dan memimpin serta membina kerja sama yang baik dalam satuannya
    3. Satuan penegak yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah ambalan penegak, sangga-sangga penegak

    TUJUAN

    1. Meningkatkan pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan pengurus dewan ambalan, pemimpin-pemimpin sangga dan wakil-wakil pemimpin sangga sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan
    2. Mendorong para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka menerapkan sistim among dan sistim beregu dengan sebaik-baiknya
    MAKSUD
    • Geladian pimpinan satuan penegak dimaksud untuk memberi latihan praktek secara praktis kepada pengurus dewan ambalan, pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga, dalam usaha memperoleh pengetahuan, pengalaman praktis untuk memimpin serta membina kerja sama yang baik dalam satuannya
    SASARAN
    Sasaran Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah agar pengurus dewan ambalan, pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga mampu :
    1. Mengelolah dan memimpin satuannya
    2. Menyelenggarakan administrasi dan keuangan satuannya dengan cermat dan tertib
    3. Merencanakan, melaksanakan, mengadakan penilaian atas program kerja serta acara latihan dan kegiatan satuannya
    4. Membuat laporan tentang pelaksanaan program kerja dan kegiatan satuannya
    5. Meningkatkan mutu kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dirinya sendiri dan anggota satuannya
    6. Membina kerjasama yang baik dalam satuannya
    7. Bermusyawarah secara aktif dalam dewan ambalan di gugusdepannya atau dalam pertemuan-pertemuan penegak tingkat kecamatan

    BENTUK GELADIAN PEMIMPIN SATUAN PENEGAK
    1. Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilaksanakan dalam bentuk latihan atau kegiatan praktek secara praktis, dengan memberikan sekedar teori secara praktis pula, guna menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan tersebut
    2. Geladian Pimpinan Satuan Penegak dapat dilaksanakan: (a)  Tanpa bermalam, diadakan beberapa kali latihan dalam jangka waktu tertentu. (b) Dengan bermalam di tenda dalam perkemahan atau dalam asrama
    3. Geladian Pimpinan Satuan Penegak diselenggarakan secara terpisah antara Geladian Pimpinan Satuan Penegak Putera dengan Geladian Pimpinan Satuan Penegak Puteri
    4. Di mana perlu, dengan persetujuan majelis pembimbing yang bersangkutan dapat diadakan kegiatan-kegiatan tertentu secara bersama dalam rangka Geladian Pimpinan Satuan Penegak, antara para Penegak Putera dan Penegak Puteri
    5. Apabila kegiatan tersebut dalam pt.13 diselenggarakan dalam perkemahan atau asrama, maka harus dijamin bahwa tempat bermalam Pramuka Penegak Putera dan Puteri terpisah cukup jauh, sedang masing-masing dipimpin dan dibawah tanggungjawab pembina yang bersangkutan

    PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK
    1. Penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak adalah menjadi    kewajiban dan wewenang : (a). Pembina penegak atas nama pembina gugusdepan, untuk geladian pimpinan satuan penegak tingkat ambalan atau gugusdepan. (b) Kwarran atas nama kwarcabnya dalam hal ini andalan cabang urusan putera atau andalan cabang urusan puteri, yang pelaksanaannya diserahkan kepada dewan kerja penegak dan pandega tingkat cabang, dibawah bimbingan dan tanggung jawab kwarcab yang bersangkutan, untuk geladian pemimpin satuan penegak ditingkat kwarran. (c) Kwarcab dalam hal ini andalan cabang urusan putera atau andalan cabang urusan puteri, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Cabang, dibawah bimbingan dan tanggungjawab kwarcab yang bersangkutan, untuk Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat Cabang
    2. Kwarcab, dalam hal ini andalan cabang urusan latihan, dengan kerjasama dengan andalan cabang urusan putera dan andalan cabang urusan puteri, berkewajiban untuk memberikan latihan dan penataran bagi : (a) Para Pembina dan Pembantu Pembina Penegak Putera dan Puteri.. (b)  Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Cabang, tentang cara menyelenggarakan Geladian Pemimpin Satuan Penegak dan cara menyajikan acaranya
    3. Pembina Penegak dan para pembantunya, sewaktu-waktu dapat menyelenggarakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat ambalan gugusdepan, sesuai dengan kepentingan dan rencana tahunan gugusdepan
    4.  Berdasarkan program kerja kwarcab atau kepentingan dan permintaan gugusdepan di wilayahnya : (a). Kwarcab dalam hal ini kwarran dapat menyelenggarakan Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat kecamatan. (b) Kwarcab sendiri dapat menyelenggarakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat cabang
    5. Penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak dapat diadakan : (a). Satu kali atau beberapa kali pada hari minggu atau hari lain diluar hari latihan ambalannya. (b) Satu kali atau beberapa kali persami (perkemahan sabtu minggu) (c) .Dalam perkemahan atau dalam asrama, selama tiga sampai lima hari berturut-turut dalam liburan sekolah
    6. Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya dari Geladian Pimpinan Satuan Penegak ini, maka apabila dipandang perlu dapat dibentuk panitia penyelenggara yang wajib memikirkan, merencankan, melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan geladian pimpinan satuan penegak dan tertib dan penuh tanggungjawab, tanpa mengurangi tujuan dan maksud Geladian Pimpinan Satuan Penegak seperti tersebut di atas
    7. Panitia yang disusun secara sederhana itu, dapat terdiri dari para Pembina pramuka, orang tua/wali pramuka, atau anggota-anggota dan tokoh-tokoh masyarakat setempat, yang diharapkan mampu memberikan bantuan tenaga, pikiran, atau fasilitas-fasilitas lainnya guna penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak tersebut
    8. Pelaksanaan latihan dan kegiatan teknis sebagai acara dalam Geladian Pimpinan Satuan Penegak dibebankan kepada suatu tim yang terdiri atas para Pembina dan Pembantu Pembina yang bersangkutan, dan jika perlu dapat minta bantuan : (a) Para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka lainnya. (b) Para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya, melalui DKC yang bersangkutan. (c) . Orang-orang lain dari dalam ataupun luar Gerakan Pramuka, yang karena keahliannya dapat diikutsertakan untuk memberi latihan atau kegiatan dalam Geladian Pemimpin Satuan Penegak tersebut
    9. Salah satu anggota tim pelaksana teknis Geladian Pimpinan Satuan Penegak ditunjuk sebagai ketua tim yang diatur secara bergilir, sehingga sebanyak mungkin Pembina atau Pembantu Pembina Penegak mendapat kesempatan untuk memimpin atau membantu pelaksanaan Geladian Pimpinan Satuan Penegak
    10. Penilaian atas penyelanggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilakukan oleh :(a). Penyelenggara. (b) Peserta. (c) Orang-orang lain yang bersangkutan
    11.  Segera setelah selesai Geladian Pimpinan Satuan Penegak, penyelenggara harus segera menyusun laporan dan pertanggungjawaban tentang penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, terutama mengenai : (a). Kesulitan dan hambatannya. (b)  Usaha-usaha mengatasinya. (c) Perkembangannya. (d) Kesimpulan dan saran-saran.  Untuk digunakan dalam penyempurnaan kegiatan yang akan datang
    12. Laporan serta pertanggungjawaban tentang perlengkapan, sumbangan dan fasilitas lainnya perlu disampaikan kepada kwartir-kwartir dan semua pihak yang bersangkutan
    13.  Apabila dibentuk panitia penyelenggaras, maka panitia penyelenggara ini bertanggungjawab kepada yang mengangkatnya yaitu : (a) Pembina Gugusdepan untuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat ambalan atau gugusdepan. (b) Kwarcab melalui kwarran yang bersangkutan, untuk Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat kecamatan. (c) Kwarcab yang bersangkutan, untuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat cabang
    14.  Kepada semua pihak yang telah memberi bantuan dalam bentuk apapun juga untuk penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, hendaknya diberikan tanda terima kasih oleh penyelenggara sesuai dengan kemampuannya
     PESERTA
    1. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak terdiri atas : (a) Para anggota dewan penegak di tingkat ambalan. (b) Para pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga. (c) Para calon pemimpin sangga dan calon wakil pemimpin sangga yang ditugaskan oleh pembinanya
    2. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak disusun dalam sangga-sangga dengan pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga yang dipilih diantara peserta dalam sangga itu, yang selanjutnya diatur secara bergilir sehingga semua peserta pernah mengalami menjadi pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga
    3.  Sangga-sangga  disusun pula dalm ambalan-ambalan, yang masing-masing dibina oleh Pembina Pramuka Penegak, dengan dibantu oleh beberapa orang pembina lain yang bertindak sebagai Pembantu Pembina Penegak
    4. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat gugusdepan dapat terdiri atas satu orang atau lebih, sesuai dengan jumlah pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga dalam ambalan penegak di gugusdepan itu
    5. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat kecamatan atau di tingkat cabang, terdiri atas 30 sampai dengan 60 orang, yang untuk dayaguna dan tepatgunanya perlu dibentuk ambalan-ambalan, yang masing-masing mempunyai tidak lebih dari 5 sangga atau 40 orang
    6.  Selesai mengikuti Geladian Pimpinan Satuan Penegak, kepada semua peserta diberikan surat keterangan sebagai tanda telah mengikuti Geladian Pimpinan Satuan penegak yang digunakan sebagai tanda penghargaan atau kenang-kenangan

    METODE
    Kegiatan dan latihan dalam Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilaksanakan dalam bentuk praktek secara praktis, dan dengan menggunakan metode atau system :
    1. Ceramah, yang dilakukan dengan banyak memberi pertanyaan dan kesempatan bertanya
    2. Musyawarah, seminar dan lokakarya
    3. Pembahasan (diskusi)
    4. Pemecahan masalah (problem solving)
    5. Mempelajari peristiwa (studi kasus)
    6. Pengumpulan data dan gagasan secara cepat (brain storming)
    7. Bermain peran (role playing)
    8. Penampilan, peragaan dan pameran
    9. Berganti pangkalan (base method)
    10. Darmawisata, widya-wisata, karyawisata
    11. Kerja kelompok
    12. Penggunaan alat bantu pandang-dengar dan alat peraga lainnya
    13. Pencatatan, pelapor dan penilaian
    14. Wawancara
    15. Penggalakan (stimulans)
    16. Tak terduga dan menakjubkan (surprise)
    17. dan sebagainya

    ISI GELADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK
    Mata latihan dalam Geladian Pimpinan Sataun Penegak terdiri dari teori dan praktek secara praktis, yang meliputi bidang-bidang :
    1. Patriotisme dan spiritual, seperti  : (a)  Kegiatan keagamaan dan santapan rokhani,  (b) Memahami dan mengamalkan pancasila, serta jiwa dan nilai-nilai 45,  (c) Mengenal lingkungan, masyarakat, negara dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasar pancasila, serta memahami kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah. (d) Mengenal dan mencintai seni budaya daerah dan nasional Indonesia, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan, serta hukum di Indonesia (e)  Mengerti akan pentingnya usaha-usaha di bidang pembangunan dan lain-lainnya
    2. Organisasi dan administrasi : (a) Sejarah kepramukaan, (b) Organisasi kepramukaan sedunia dan Gerakan Pramuka, (c)  Administrasi sangga, ambalan dan gugusdepan, (d) Pembukuan keuangan secara sederhana dan lain-lainnya
    3. Peranan pemimpin satuan penegak :  (a) Sikap dan disiplin pribadi, serta semangat dan jiwa kelompok, (b) Dewan kerja ambalan dan dewan penegak, (c) Peranan pemimpin satuan dalam sangga atau ambalan, (d) Sistim beregu dan pelaksanaannya, (e) Merencanakan, mempersiapkan,  (f) melaksanakan, membuat penilaian dan penyusun laporan kegiatan satuan penegak, (g)  Cara melatih anggota satuan penegak dalam melaksanakan SKU dan SKK dan lain-lainnya
    4. Kegiatan : (a) Perkemahan dengan segala hal ikhwalnya, (b) Api unggun dan ilai-nilai pendidikannya, (c) Pengetahuan gizi, menyusun menu dan memasak untuk satuan penegak, (d) Jenis-jenis upacara dan adat ambalan, (e) Mengenal alam lingkungannya, tanaman, hewan, dan sebagainya, (e) Mengenal cuaca dan tanda-tanda alam, (f) Kelestarian alam, (g) Hasta karya yang berhasil guna (produktif), (h) Olahraga, keterampilan, ketangkasan dan ketahanan mental, (i) Gladi tangguh dn halang rintang, (j) dan keiatan-kegiatan lainnya.
    5. Kegiatan dan latihan tersebut  diatas, diselenggarakan : (a) Secara bertahap sesuai dengan keperluan dan kepentingannya, (b) Secara beraneka ragam (variasi), menarik meningkat dan dapat ditambah atau dikembangkan sesuai dengan perkembangan penegak, masyarakat setempat, dan kemajuan zaman, (c) Dalam suasana persaudaraan, akrab, menyenangkan, namun bersungguh-sungguh, (d)  Secara jujur dan disiplin

    PEMBIAYAAN
    Biaya penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak diusahakan dengan :
    1. Prinsip swadaya dan gotongroyong dari unsure yang bersangkutan, yaitu : para peserta sendiri, Pembina Pramuka, anggota Majelis Pembimbing, Kwarran, Kwarcab, dewan kerja yang bersangkutan
    2. Bantuan masyarakat yang tidak mengikat atau bantuan pemerintah setempat
    3. Hasil usaha dana
    4. Hemat, serta mengingat dayaguna dan tepatguna
    Selesai kegiatan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, penyelenggara harus segera membuat laporan dan petanggungjawaban keuangan dan perlengkapan yang telah digunakan.


    Sumber :
    • LAMPIRAN KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 031/KN/78 TAHUN 1978 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK

    Lihat Topik/Entry terkait :